• Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar peredaran gelap sabu skala besar di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
• Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat.
• Polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat kotor 304,1 gram serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan telepon genggam.
• Seorang perempuan paruh baya berinisial RN alias M (51) ditangkap sebagai tersangka di dua lokasi penggerebekan: pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 48 dan sebuah pondok di Gang Bukit Ipuh, Desa Patai.
• Tersangka RN disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Peredaran gelap narkotika jenis sabu skala besar kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 14 paket sabu dengan berat kotor mencapai 304,1 gram berhasil disita dari dua lokasi penggerebekan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Seorang perempuan paruh baya berinisial RN alias M (51) berhasil digelandang ke Mapolres Kotim.
Pengungkapan kasus ini dieksekusi pada Selasa (6/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai. Penindakan cepat tersebut berkat tindak lanjut informasi akurat dari masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di kawasan tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi penangkapan saat tim berhasil mengamankan tersangka RN yang sedang berdiri mencurigakan di tepi jalan.
“Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan perangkat desa serta ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Di lokasi pertama tepi jalan, ditemukan 10 paket kecil sabu yang terbungkus tisu dan plastik hitam, berikut satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 Pro,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (9/10/2026).
Penggeledahan Lanjutan di Pondok: Ditemukan 4 Paket Besar dan Timbangan Digital
Tak berhenti di pinggir jalan raya, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penggebekan susulan ke sebuah pondok di Gang Bukit Ipuh, Jalan Tjilik Riwut, Desa Patai, merujuk pada pengakuan tersangka RN yang menyimpan sisa pasokan sabu lainnya.
Di dalam pondok tersebut, polisi membongkar simpanan 4 paket sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam toples bekas terbungkus kantong plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat pengemas berupa, 1 bal plastik klip transparan, 1 unit timbangan digital presisi dan potongan sedotan plastik berujung runcing
Dengan total 14 paket sabu seberat 304,1 gram tersebut, tersangka RN bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, perempuan berusia 51 tahun ini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan 304,1 gram sabu di Cempaga ini menjadi bukti sah bahwa Kabupaten Kotim masih menjadi pasar empuk sekaligus jalur transit utama (syndicate corridor) peredaran gelap narkotika. Keterlibatan perempuan paruh baya berusia 51 tahun yang menguasai ratusan gram sabu siap edar menegaskan pola pergeseran modus operandi sindikat yang memanfaatkan figur rentan sebagai benteng perantara (courier shield).
Satresnarkoba Polres Kotim dituntut tidak berhenti pada penangkapan RN sebagai pengedar atau kurir di tingkat tapak. Penyidik wajib melacak rekam jejak digital pada telepon genggam tersangka guna membongkar bandar besar pemasok barang 300 gram tersebut.
Keberhasilan warga Desa Patai membongkar peredaran ini wajib diapresiasi. Polres Kotim didesak memperketat patroli di sepanjang koridor Jalan Tjilik Riwut Km 40–Km 60 yang rawan dijadikan titik penyerahan barang (drop-off point) antar-wilayah. (***)