Intinya sih...

• DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk transparan membuka data seluruh lahan sitaan negara yang dikelola, mencakup luas, lokasi, dan pihak-pihak yang telah menjalin kerja sama operasional (KSO).
• Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Kotim Rimbun usai audiensi dengan PT APN pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.
• DPRD menekankan agar proses penetapan koperasi atau kelompok tani yang akan bermitra dengan APN dilakukan secara terbuka dan objektif, melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk verifikasi, guna menghindari praktik "titipan".
• Prioritas kemitraan diberikan kepada koperasi atau kelompok tani yang sebelumnya bermitra dengan perusahaan sebelum lahan disita, dan anggota baru wajib berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan.
• DPRD juga meminta PT APN mengevaluasi koperasi yang tidak mampu memenuhi ketentuan atau tidak membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya.
• Selain itu, DPRD Kotim mengusulkan agar pemerintah daerah memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan yang dikelola APN, dengan mekanisme yang akan dibahas oleh pemerintah pusat dan PT APN.

SAMPIT, kanalindependen.id – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) membuka secara transparan seluruh data lahan sitaan negara yang kini berada dalam pengelolaannya, mulai dari luas lahan, lokasi, hingga pihak-pihak yang telah menjalin kerja sama operasional (KSO).

Transparansi tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset negara dapat diawasi bersama dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar proses penetapan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN dilakukan secara terbuka dan objektif, sehingga tidak lagi muncul praktik “titipan” yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam pengelolaan lahan.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, sejak awal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan, DPRD menginginkan agar lahan yang telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya dikelola oleh negara, tetapi juga memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat sekitar melalui koperasi, kelompok tani (poktan), maupun gabungan kelompok tani (gapoktan).

Menurutnya, lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara harus dikelola dengan pola kemitraan yang berpihak kepada masyarakat sekitar kawasan.

”Yang kita inginkan sejak awal pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketika Satgas PKH menertibkan lahan-lahan yang masuk kawasan, lalu lahan itu diberikan kepercayaan kepada APN untuk dikelola,” ujar Rimbun usai mengikuti audiensi bersama PT Agrinas Palma Nusantara di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (4/8/2026).

Rimbun mengungkapkan, dalam audiensi tersebut Direktur Kemitraan Plasma dan Koperasi PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan komitmen perusahaan untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

Sinergi itu, diperlukan untuk menyelaraskan aturan yang berlaku di APN dengan regulasi pemerintah daerah agar koperasi, kelompok tani dan gapoktan dapat dilibatkan dalam pengelolaan lahan.

Mereka nantinya tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga ikut menjaga, memelihara dan mengamankan aset negara melalui skema kerja sama operasional (KSO).

”Dengan adanya itu, APN memberikan kepercayaan kepada poktan, gapoktan, dan koperasi untuk ikut ber-KSO supaya masyarakat sekitar bisa menikmati apa yang sudah diputuskan negara,” katanya.

Verifikasi Calon Mitra Melibatkan Sejumlah OPD

Rimbun menjelaskan, proses penentuan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN tidak dilakukan oleh satu instansi saja.

Pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing agar proses verifikasi berjalan objektif dan akuntabel.

Untuk kelompok tani dan gapoktan, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pertanian. Sementara koperasi akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi.

Seluruh hasil verifikasi kemudian akan dirampungkan oleh Bagian Ekonomi Setda bersama Asisten II hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) calon petani yang berhak mengikuti kemitraan.

“Semua dilibatkan. Mulai dari Kabag Ekonomi, Dinas Koperasi hingga Dinas Pertanian. Nantinya semua dirampungkan oleh Kabag Ekonomi dan Asisten II sehingga keluar SK calon petani,” jelasnya.

Pembagian Hasil Ditentukan Lembaga Independen

Mengenai pembagian hasil pengelolaan lahan, Rimbun mengatakan hingga kini belum ada besaran persentase yang disepakati antara negara dan masyarakat.

Penentuan tersebut akan dilakukan oleh lembaga independen yang bertugas melakukan penilaian terhadap kemampuan koperasi maupun kelompok tani.

Lembaga tersebut akan menghitung berbagai aspek, mulai dari nilai usaha, luasan lahan hingga kemampuan pengelola sebelum menentukan komposisi pembagian hasil.

“Itu nanti diserahkan kepada lembaga independen yang memverifikasi dan menilai kemampuan gapoktan, kelompok tani, dan koperasi. Lembaga itu menilai nilai, luasan, dan persentase bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperoleh PAD dari lahan-lahan yang saat ini telah dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, mekanisme pemberian PAD sepenuhnya akan dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama PT APN.

“Kami juga mengusulkan agar pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD dari lahan-lahan yang sudah dikelola APN. Skemanya akan dipercayakan kepada pemerintah pusat dan APN,” katanya.

Desak APN Buka Data Lahan dan Mitra KSO

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD dalam audiensi tersebut adalah keterbukaan data.

Rimbun mengaku hingga saat ini DPRD belum menerima data resmi mengenai luas lahan yang telah dikelola APN, termasuk daftar koperasi maupun kelompok tani yang telah memperoleh kerja sama operasional.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, terdapat sedikitnya 14 perusahaan yang kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara setelah dilakukan penertiban kawasan.

Namun demikian, DPRD belum mengetahui secara pasti berapa total luas lahan yang dikelola maupun siapa saja mitra yang telah bekerja sama.

“Data luasannya saya belum punya. Karena itu kita minta APN membuka data secara transparan, baik lahan yang sudah ditertibkan maupun yang sudah diberikan kepercayaan ber-KSO dengan APN,” tegasnya.

Ia berharap dalam beberapa hari ke depan APN segera menyampaikan data tersebut sebagai bentuk komitmen transparansi kepada pemerintah daerah.

“Dalam beberapa hari ke depan kami harap APN menyampaikan data itu, dan mereka sudah sepakat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah data pihak yang telah memperoleh KSO sudah diterima DPRD, Rimbun menegaskan hingga kini data tersebut masih belum disampaikan.

“Belum, masih belum masuk,” katanya.

Koperasi Lama Diprioritaskan

Rimbun menjelaskan, skema kemitraan yang diusulkan DPRD tetap mengutamakan koperasi maupun kelompok tani yang sebelumnya telah bermitra dengan perusahaan sebelum lahan tersebut disita negara.

Namun apabila dibutuhkan pembentukan koperasi maupun kelompok tani baru, maka seluruh pengurus dan anggotanya wajib berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan.

Aturan tersebut lanjut Rimbun, dibuat agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan, bukan pihak luar.

“Yang diutamakan adalah koperasi atau kelompok tani yang sudah bermitra dengan perusahaan eks sebelum lahan disita,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada masyarakat dari luar wilayah yang menjadi anggota koperasi hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan.

Sebagai contoh, warga yang berdomisili di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi di wilayah Bukit Santuai maupun sebaliknya.

Begitu pula masyarakat dari wilayah lain seperti Kecamatan Cempaga atau Kotabesi tidak diperkenankan menjadi anggota koperasi di luar wilayahnya apabila tidak berdomisili di sekitar lahan.

“Tujuannya agar lahan ini dinikmati warga sekitar,” tegasnya.

Minta Seleksi Anggota Dilakukan Terbuka

Rimbun juga mengingatkan pemerintah daerah bersama PT Agrinas Palma Nusantara agar melakukan proses seleksi anggota koperasi maupun kelompok tani secara terbuka.

Menurutnya, seluruh administrasi, termasuk identitas calon anggota, harus diverifikasi secara langsung agar tidak lagi muncul praktik penitipan anggota yang selama ini sering menjadi persoalan.

“Kewenangan ada di pemerintah daerah dan Agrinas. Kami serahkan kepada mereka bagaimana menelisik, melihat, dan menertibkan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan APN benar-benar memeriksa seluruh usulan anggota berdasarkan dokumen kependudukan yang sah.

“Ketika aturan administrasi sudah lengkap, pemerintah daerah dan Agrinas harus menggelar anggota, memeriksa KTP yang diusulkan secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita, jangan ada titipan-titipan lagi,” tegas Rimbun.

Ia juga mengingatkan agar praktik titipan anggota yang pernah terjadi pada masa lalu tidak boleh lagi terulang dalam pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan.

Koperasi yang Melanggar Aturan Diminta Dievaluasi

Lebih lanjut, Rimbun juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah koperasi dan kelompok tani yang menjalankan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Ia menyebut sebelumnya terdapat tiga koperasi dan satu kelompok tani yang berstatus kerja sama operasional (KSO), sedangkan tujuh koperasi dan satu kelompok tani lainnya menjalankan pola SPK.

“Ada yang masih ber-KSO. Dulu, tiga koperasi dan satu kelompok tani ber-KSO, lalu tujuh koperasi dan satu kelompok tani ber-SPK,” katanya.

Meski demikian, tidak seluruh koperasi mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan APN.

Bahkan, terdapat koperasi yang telah menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan aturan.

DPRD juga menerima informasi adanya koperasi yang tidak membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi bahan evaluasi APN.

“Ada koperasi yang tidak mampu melaksanakan aturan APN, ini akan dievaluasi kembali. Ada koperasi yang sudah menyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.

“Ada juga koperasi yang tidak membagi SHU kepada anggotanya. Ini yang kami minta agar APN bersikap tegas,” tambahnya.

Rimbun berharap seluruh proses pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan dapat berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Dengan demikian, keberadaan APN tidak hanya harus mampu mengelola aset negara secara profesional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.

“Harapan kami, plasma maupun pengelolaan lahan harus benar-benar sesuai dengan penduduk sekitar kawasan hutan. Keinginan kita seperti itu,” pungkasnya. (hgn)