SAMPIT, kanalindependen.id – Delapan suara memantik kegaduhan pada Pemilihan Bupati Barito Utara, November 2024 silam. Selisih teramat tipis itu mengantarkan hajatan perebutan kekuasaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.

Persidangan justru menguak tabir kejahatan yang hanya separuh terendus pengawas pemilu. Saat MK memerintahkan pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni di Kelurahan Melayu dan Desa Malawaken, dua tempat itu beralih rupa menjadi panggung jual beli suara.

Wajah asli kontestasi meledak di lapangan, kontras dengan label provinsi berkerawanan rendah yang disematkan Bawaslu tiga bulan sebelum pencoblosan.

Putusan MK 14 Mei 2025 menguliti transaksi tersebut. Suara untuk memenangkan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dibeli hingga Rp16 juta per pemilih.

Seorang saksi bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga. Dari seberang arena, kubu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo turut menabur uang hingga Rp6,5 juta per pemilih, berkelindan dengan janji keberangkatan umrah bila menang. Kedua pasangan itu pun didiskualifikasi.

Ketua MK Suhartoyo, dalam laporan tahunan MK Januari 2026, mencatat peristiwa ini sebagai sejarah. Kali pertama MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di satu daerah.

Tagihannya mendarat di kas daerah. Pemkab Barito Utara terpaksa mengalokasikan hibah Rp35,3 miliar untuk pemilihan ulang yang kemudian digelar pada 6 Agustus 2025.

Skalanya membengkak tajam, kali ini menyapu seluruh 270 TPS yang dihuni 114.980 pemilih.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Gumarang, mengatakan, jual beli suara di tingkat pemilih ibarat muara dari sungai yang keruh. Pangkal masalahnya tersembunyi jauh sebelum hari pencoblosan, yakni meja partai politik. Kala tiket pencalonan ditebus dengan mahar.

”Partai politik pengusung calon kepala daerah di Kalteng jangan meracuni atau menularkan politik uang kepada masyarakat dengan membebani calon dengan uang mahar fantastis. Itu beban yang tidak wajar bagi calon, dan sudah menjadi rahasia umum,” kata Gumarang dalam keterangan tertulis yang diterima Kanal Independen, Rabu (28/10/2026).

Dari meja elite itulah, menurutnya, politik uang menetes leluasa ke bawah.

”Hal itu menjadi mata rantai. Masyarakat bawah ikut melakukan hal yang sama, berorientasi politik uang, karena beranggapan parpol sudah mendapat uang besar dari calon, sementara partisipasi masyarakat dalam proses itu minim. Masyarakat pun tertular politik uang,” ujarnya.

Dia membunyikan alarm peringatan itu kala panggung politik mulai dipanaskan. Merujuk pengamatannya, figur-figur calon kepala daerah mulai disodorkan oleh tim sukses masing-masing di etalase media massa dan media sosial.

Nama-nama yang ditawarkan merentang dari calon bupati Kotawaringin Timur hingga calon gubernur, baik pemain lama maupun pendatang baru. Padahal, garis start pertarungan masih jauh.

Mengacu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pilkada dan pemilihan anggota DPRD dipisahkan dari pemilu nasional 2029.

Pesta demokrasi lokal ini digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan presiden serta anggota DPR dan DPD, diperkirakan baru bergulir pada 2031.

Aturan mainnya pun masih ditulis ulang. Panitia Kerja RUU Pemilu Komisi II DPR dijadwalkan mulai meracik rumusan pada 2 November 2026.

Harga Sebuah Tiket

Undang-undang tak pernah mengenal lema mahar. Hukum hanya mematoknya sebagai larangan menerima imbalan.

Pasal 47 UU Pilkada melarang partai menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan, dipagari ancaman denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan.

Partai yang terbukti menerima dilarang mengusung calon pada periode berikutnya di daerah yang sama, sedangkan status calon, calon terpilih, hingga kepala daerah yang terbukti memberi imbalan dapat dibatalkan.

Ancaman pidananya membentang antara 36 dan 72 bulan penjara bagi anggota partai yang menerima, serta antara 24 dan 60 bulan penjara bagi pemberi.

Sayangnya, jerat pasal itu nyaris tak pernah mengayun tajam. Sanksi bagi partai baru berlaku bila dibuktikan lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jurnal Adhyasta Pemilu terbitan Bawaslu tahun 2019 menyoroti pembuktian mahar yang teramat rumit. Hingga rentetan kasus 2018 mencuat, belum satu pun dugaan transaksi tiket partai berhasil diseret ke ranah hukum.

Kajian yang sama merekam survei KPK: dua puluh responden mengaku pernah membayar mahar antara Rp50 juta dan Rp500 juta untuk setiap kursi DPRD partai pengusung dalam pilkada serentak.

Kalteng menyimpan catatannya sendiri. Pada Januari 2018, Jhon Krisli, yang kala itu menjabat Ketua DPRD Kotawaringin Timur, mengaku dikenai tarif saat hendak maju di Pilwali Palangka Raya bersama Maryono.

Dia menyebut dimintai Rp1,5 miliar oleh Gerindra yang memiliki empat kursi di DPRD Kota Palangka Raya, dan Rp1 miliar oleh PPP yang menggenggam dua kursi.

Pasangan itu gagal mendaftar. Jhon menyebut, dari Rp500 juta yang ia setorkan ke oknum Gerindra, Rp150 juta belum kembali ke tangannya.

Ia tak menampik politik butuh biaya, tetapi menurutnya biaya itu harus rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ketua DPC Gerindra Palangka Raya kala itu, Ida Bagus Suprayatna, membantah partainya meminta mahar.

Berkaca pada Pilkada 2013 kala calon yang diusung ingkar janji membiayai saksi, ia menyebut Jhon sendiri yang menyanggupi Rp500 juta untuk biaya saksi dan operasional kampanye.

Sebanyak Rp350 juta, katanya, sudah dikembalikan. Ida juga berkeras DPC sudah merekomendasikan pasangan itu, tetapi pendaftaran calon mutlak mensyaratkan persetujuan pengurus pusat.

Pada 21 Februari 2018, Jhon mengulang kisahnya di acara Mata Najwa, Trans7. Ia menyebut telah menyetor Rp500 juta ke Gerindra dan Rp150 juta ke PPP tanpa memegang kuitansi, seraya menduga dirinya gagal maju karena kurang bayar.

Wakil Ketua Umum Gerindra kala itu, Arief Poyuono, menyebut uang itu murni untuk membiayai saksi dan survei.

Dia menilai elektabilitas Jhon tidak naik, lalu menegaskan uang tersebut adalah sumbangan yang dibolehkan undang-undang, bukan mahar.

Sekjen PPP kala itu, Arsul Sani, mengakui adanya aliran dana dari Jhon, tetapi menolak menyebutnya mahar. Kasus ini layu sebelum berkembang dan tak pernah sampai ke pengadilan.

Kajian di jurnal Bawaslu yang sama mencatat, Panwaslu Palangka Raya kalah suara di Sentra Gakkumdu ketika menentukan cukup tidaknya alat bukti.

Modal yang Ditagih Balik

Mahar di meja partai sering kali menjadi karcis masuk menuju jerat utang politik. Pada Juli 2023, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkap survei KPK dan Kemendagri terkait ongkos mencalonkan diri.

Dibutuhkan dana Rp20 miliar sampai Rp30 miliar bagi calon bupati atau wali kota. Untuk memenangkan pertarungan, angkanya bisa berlipat menjadi Rp50 miliar sampai Rp70 miliar, atau lebih tinggi lagi di daerah kaya sumber daya alam.

Uang raksasa sebesar itu jarang keluar murni dari kantong pribadi sang calon. Wakil Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, pada November 2020 memaparkan survei KPK tahun 2018: 82,3 persen calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan ada donatur dalam pendanaan pilkada, dan 83,8 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan donatur itu setelah menjabat.

”Ketika pesta demokrasi diwarnai politik uang, calon yang menang pun memikul beban berat untuk mengembalikan uang itu. Tidak jarang caranya dengan menyalahgunakan wewenang atau korupsi,” kata Gumarang.

Kalteng punya potret nyatanya. Saat menetapkan Bupati Kapuas dua periode Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni, yang kala itu anggota DPR, sebagai tersangka pada Maret 2023, KPK menyebut uang yang mereka terima bersumber dari berbagai pos anggaran SKPD Pemkab Kapuas.

Dana miliaran itu dipakai antara lain untuk menyuntik biaya operasional Ben di Pilbup Kapuas dan Pilgub Kalteng, serta pencalonan Ary di Pileg 2019.

KPK juga menduga Ben menerima uang dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan, dan meminta sejumlah pihak swasta menyiapkan massa saat ia berlaga.

Dari total penerimaan yang ditaksir sekitar Rp8,7 miliar itu, sebagian kucurannya mengalir untuk melunasi dua lembaga survei nasional.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Desember 2023, memvonis Ben lima tahun dan Ary empat tahun penjara. Pada Januari 2024, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengencangkan jeratnya dengan memperberat hukuman Ben menjadi enam tahun penjara, sementara hak keduanya untuk dipilih dalam jabatan publik tetap dicabut selama lima tahun setelah bebas.

Menurut Gumarang, tagihan korupsi ini tidak berhenti di dinding penjara, melainkan memutar lingkaran setan yang mencekik warga.

Kualitas pembangunan rendah, ekonomi warga tidak bergerak, peluang usaha dan lapangan kerja makin sempit, sementara biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup terus naik.

Gumarang bahkan mengaitkannya dengan meningkatnya kejahatan dan narkoba, ketika warga terpaksa mengambil jalan pintas di tengah himpitan ekonomi.

Lahan Subur di Negeri Kaya Alam

Politik uang, dalam pembacaan Gumarang, mekar di tanah yang memang kadung gembur.

”Memang diakui Kalimantan Tengah kaya sumber daya alam, namun masih belum mampu menyejahterakan masyarakatnya secara maksimal. Kondisi sosial yang masih buruk sangat memengaruhi kualitas politik dan demokrasi, mesin yang menghasilkan bupati, wali kota, gubernur, maupun wakil rakyat,” ujarnya.

Gumarang memetakan tiga anatomi kerentanan. Pertama, warga miskin dan berpendidikan rendah yang belum memahami politik dan demokrasi sebagai komponen strategis pemerintahan, sehingga orientasinya mudah ditukar uang.

Kedua, warga berekonomi lemah seperti pegawai rendahan, pedagang kaki lima, dan pedagang kecil. Ketiga, mereka yang mapan secara ekonomi, tetapi menjadi tim sukses murni berorientasi uang dan jatah kekuasaan, bukan kualitas figur pemimpin.

Angka-angka BPS memberi bobot pada peta itu. Pada Maret 2026, penduduk miskin Kalteng tercatat 146,71 ribu jiwa atau 5,09 persen, di bawah rata-rata nasional 8,07 persen.

Namun, arah keduanya melaju berlawanan. Ketika jumlah penduduk miskin nasional berhasil turun 430 ribu orang dibanding September 2025, Kalteng malah tersandung masuk segelintir provinsi yang jumlahnya justru bertambah, merangkak dari 141,75 ribu menjadi 146,71 ribu jiwa.

Ketertinggalan itu juga memantul di ruang kelas. Indeks Pembangunan Manusia Kalteng 2025 tercatat sebesar 74,86, dengan rata-rata lama sekolah 8,96 tahun dan harapan lama sekolah 12,78 tahun.

Ketiganya tertinggal di bawah capaian nasional, yakni IPM 75,90 dengan rata-rata lama sekolah 9,07 tahun, serta harapan lama sekolah 13,30 tahun.

Gumarang menunjuk tumpukan pekerjaan rumah yang menurutnya tak pernah tuntas di tangan bupati, wali kota, maupun gubernur. Daftarnya berurat akar. Dari urusan plasma perkebunan kelapa sawit dan konflik agraria, penanganan karhutla dan banjir, hingga cara menciptakan nilai tambah ekonomi daerah yang berefek pengganda pada pertumbuhan dan pendapatan per kapita, dengan pendidikan berkualitas sebagai pijakannya.

Kritik yang Membawa Jalan Keluar

Menurut Gumarang, panggung yang mulai panas juga terasa di tingkat provinsi: figur penantang petahana bermunculan seiring derasnya ombak kritik di media massa dan media sosial terhadap gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Dia menilai kritik itu kerap meleset dari substansi dan cenderung sekadar mencari-cari kelemahan. Sebagian serangannya berupa ejekan dan hujatan, bahkan merambah wilayah pribadi yang tidak pantas menjadi objek kritik.

”Kritiklah kinerja, kebijakan, dan program kepala daerah yang substantif. Lakukan kritik konstruktif, yaitu kritik yang sekaligus memberikan alternatif penyelesaian masalah, jangan kritik destruktif yang tujuannya hanya mencari kesalahan lawan untuk menjatuhkan,” katanya.

Kepala daerah, sarannya, tak perlu membangun tembok alergi.

“Hadapi saja bersama tim, buat rileks melalui forum dialog formal penyerapan aspirasi untuk mengurangi kebuntuan dan kegaduhan, sekaligus mencegah isu menjadi bola liar yang dimanfaatkan lawan politik,” ujarnya.

Celah yang Belum Ditutup

Gumarang juga menyinggung penyelenggaraan pemilu yang buruk, celah terbuka yang membuat kedaulatan pemilih rentan diperdagangkan tatkala politik hanya berorientasi uang, bukan kualitas figur.

Barito Utara mempertontonkan celah menganga itu. Setelah mendiskualifikasi kedua pasangan calon, MK memerintahkan pemilihan ulang dengan pasangan baru yang diajukan partai atau gabungan partai pengusung.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, pada Mei 2025, menyebut putusan itu sebagai tamparan keras bagi partai pengusung, pasangan calon, Bawaslu, dan pemilih. Ia sekaligus menilai MK bisa menjatuhkan putusan yang lebih radikal bila ingin memberi efek jera kepada partai.

Ketumpulan juga terasa pada penegakan pidananya. Media Indonesia mencatat, Sentra Gakkumdu hanya memproses politik uang dari satu kubu. Pemberi uangnya divonis tiga tahun penjara, hukuman terendah dalam Pasal 187A UU Pilkada.

Pada bentang nasional, wacana mengembalikan pilkada ke DPRD kembali mencuat sejak akhir 2025, bertolak dari beban ongkos pilkada langsung yang mahal dan maraknya politik uang.

Namun, peneliti utama politik BRIN Siti Zuhro, pada Januari 2026, mengingatkan bahwa skema itu tidak menghapus politik uang, melainkan hanya mempersempit cakupannya.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Beni Kurnia, pada Desember 2025, menyebut yang lebih mungkin terjadi hanyalah perpindahan politik uang dari pemilih ke elite di DPRD.

Mahalnya pilkada, urainya, bersumber dari lemahnya pengawasan politik uang dan transaksi tiket pencalonan oleh partai yang selama ini sulit dijatuhi sanksi.

Lewat Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni 2026, MK menyatakan permohonan uji materi terkait mekanisme pilkada tidak dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa pilkada hingga kini dilaksanakan langsung oleh rakyat.

Kompas perbaikan yang disodorkan KPK menyorot titik yang sama, yakni partai. Pada April 2026, KPK menyatakan telah mengirim kajian tata kelola partai kepada Presiden dan Ketua DPR.

Kajian itu menemukan bahwa lemahnya kaitan antara rekrutmen dan kaderisasi menjadi salah satu pemicu mahar politik.

KPK merekomendasikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada; revisi UU Partai Politik agar memuat standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan partai; serta mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Jendela perubahan itu kini terbuka. Menurut anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, draf RUU Pemilu ditargetkan rampung akhir Desember 2026 dan disahkan paling lambat akhir Maret 2027.

Penawar untuk memutus lingkaran setan ini, menurut Gumarang, harus dimulai dari partai. Dia meminta partai pengusung mencalonkan figur yang visioner, berkualitas, berintegritas, dan memahami karakteristik ekonomi daerah masing-masing di Kalteng, tanpa politik uang, sehingga calon yang disodorkan kepada pemilih bukanlah barang kualitas rendah. Setelah pintu partai bersih, barulah giliran pemilih mengawal suaranya.

”Kalau parpol pengusung sudah menyodorkan calon berkualitas tanpa mahar, masyarakat Kalteng harus meninggalkan budaya lama politik uang yang merusak masa depan Kalteng,” ucapnya. (ign)