• Pria berinisial MN (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim pada Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 22.45 WIB di pekarangan belakang rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kotawaringin Timur, setelah mencoba kabur melompat dari jendela lantai dua.
• Petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor total 32,19 gram dari MN sebagai barang bukti.
• Selain sabu, turut disita perlengkapan pengemasan eceran seperti plastik klip kosong dan potongan sedotan, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, serta satu unit ponsel.
• MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Penangkapan ini mempertegas bahwa kawasan Pasir Putih dan koridor utama Sampit–Pangkalan Bun merupakan zona merah peredaran narkotika, dengan MN disinyalir berperan sebagai sub-agen.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat seorang pria berinisial MN (40) meloncat dari jendela lantai dua rumahnya demi menghindari sergapan petugas berakhir sia-sia. Pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, tersebut berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Kotim di area pekarangan belakang rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan lurah dan warga setempat, petugas menyita barang bukti kategori jumbo berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor mencapai 32,19 gram.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya indikasi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Jajaran Satresnarkoba Polres Kotim kemudian bergerak melakukan pemantauan ketat hingga melakukan tindakan kepolisian.
Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung dramatis saat tersangka berusaha kabur.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor yang sempat mencoba kabur melalui jendela lantai dua. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (16/10/2026).
Barang Bukti Jumbo: 32,19 Gram Sabu, Alat Pengemas, dan Uang Tunai Disita
Selain menyita 32,19 gram sabu, petugas mengamankan perlengkapan pengemasan eceran tersangka. Di antaranya satu pak plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran besar, serta potongan sedotan plastik berujung lancip sebagai alat takar.
Polisi juga menyita uang tunai Rp200.000 hasil transaksi yang disembunyikan di dalam kotak kacamata, serta satu unit ponsel Vivo A17 berwarna biru navy dari kantong celana depan tersangka.
Atas kepemilikan barang bukti skala sedang-besar ini, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan MN di Km 9 Jalan Jenderal Sudirman mempertegas fakta bahwa kawasan Pasir Putih dan koridor poros utama Sampit–Pangkalan Bun masih menjadi benteng empuk jaringan pengedar narkotika. Berat barang bukti mencapai 32,19 gram menunjukkan bahwa status tersangka bukan sekadar pengedar eceran kecil, melainkan disinyalir kuat berperan sebagai sub-agen di wilayah Mentawa Baru Ketapang.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim dituntut membongkar total riwayat komunikasi pada ponsel Vivo A17 milik tersangka. Mengingat MN berasal dari Wonosobo, polisi wajib menelusuri apakah pasokan sabu tersebut dipasok dari jaringan antar-kota/provinsi melalui jalur darat atau pelabuhan.
Berulangnya penangkapan kasus narkoba di Kelurahan Pasir Putih menandakan kawasan ini masuk zona merah peredaran narkotika. Polres Kotim dan Pemkab Kotim didesak mendirikan posko pengawasan serta operasi penyakit masyarakat (pekat) secara berkala.(***)