✨ Intinya sih...

• Aksi tandingan oleh Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat terjadi di km 109, Desa Rungau Raya, Seruyan, pada Selasa (6/10/2026), menuntut pemerintah memulihkan akses jalan yang terganggu demonstrasi warga penuntut plasma 20 persen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
• Penelusuran mendapati bukti-bukti seperti daftar hadir yang tersusun berdasarkan unit kerja pabrik kelapa sawit, mencantumkan ketentuan "pakaian bebas, bukan pakaian dinas kerja", dan adanya pesan suara yang menjanjikan karyawan yang ikut akan "tetap ceklok, pulang dibayar".
• Kubu penuntut plasma (Sapriyadi) mempertanyakan dasar aksi tandingan tersebut, menuding perusahaan PT BAP yang sebenarnya menutup akses jalan dengan galian dan bak penampung berisi tanah atau jangkos.
• Surat pemberitahuan aksi aliansi tandingan bernomor 012/AMSD-RRM/RR/IX/2026 tidak ditembuskan kepada kepolisian, yang merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
• Aliansi memberi tenggat tiga hari hingga Jumat (9/10/2026) agar pemerintah mengambil keputusan; pada hari yang sama, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi massa penuntut plasma di km 79 dan menawarkan opsi penyelesaian.

SAMPIT, kanalindependen.id – Aksi turun ke jalan di km 109, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada Selasa (6/10/2026) lalu menyisakan jejak kertas.

Pergerakan massa Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat itu menuntut pemerintah memulihkan akses jalan yang menurut mereka terganggu oleh demonstrasi warga penuntut plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Menelusuri informasi di balik aksi itu, Kanal Independen memperoleh lembaran-lembaran kertas yang mengaburkan batas antara unjuk rasa sipil dan jam kerja korporasi.

Pada selembar ”Daftar Hadir Penyampaian Aspirasi ke-109″, satu baris ketentuan tercetak persis di bawah judulnya: pakaian bebas, bukan pakaian dinas kerja.

Deretan nama di bawahnya tidak disusun berdasarkan desa asal, melainkan disusun menurut urutan stasiun kerja sebuah pabrik kelapa sawit.

Daftarnya berurut rapi dari workshop, kantor, proses dan laboratorium, grading, kernel crushing plant, hingga staf. Setiap nama punya kolom absen pagi dan absen sore.

Lembar daftar hadir itu terlampir utuh dalam pernyataan sikap aliansi. Lembar lain dalam lampiran yang sama mencantumkan perihal “Aksi Damai PT. BAP (Unit SRUM)”. Isian jabatannya memuat Act FM, Askep, dan staf.

Kolom “Diketahui oleh” di bagian bawahnya tercetak atas nama FM SRUM, tanpa tanda tangan. Dalam laporan audit sertifikasi RSPO, SRUM adalah singkatan Sungai Rungau Mill, pabrik kelapa sawit milik PT BAP di Desa Rungau Raya.

Tenggat tiga hari dalam ultimatum aliansi jatuh pada Jumat (9/10/2026). Bila pemerintah tak mengambil keputusan, aliansi menyatakan akan mengambil tindakan dan melakukan kegiatan pengangkutan minyak sawit mentah (CPO), kernel, dan tandan buah segar (TBS), yang tertahan sejak portal-portal kebun PT BAP terkunci.

Pada hari tenggat itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda kembali mendatangi massa penuntut plasma di km 79 dan menawarkan opsi penyelesaian.

Kode Audit dan Ratusan Nama per Unit Kerja

Kanal Independen menghitung 316 baris nama dalam lampiran pernyataan sikap yang diberi keterangan “tertanda tangan seluruh peserta aksi”.

Dari jumlah itu, hanya 83 baris tercatat di formulir daftar hadir aliansi. Sisanya, 233 baris, berada di formulir terpisah yang disusun per unit kerja, divisi, atau kode kebun.

Angka itu jauh di bawah klaim aliansi. Berita Sampit dan Kalteng Pos memuat keterangan bahwa aksi diklaim diikuti sekitar 1.377 orang.

Sementara itu, surat pemberitahuan aliansi tertanggal 30 September 2026 mencantumkan rencana massa 1.500 orang. Lazimnya, tidak semua orang yang hadir dalam sebuah aksi menandatangani daftar hadir, tetapi lampiran itu disusun sebagai tanda tangan seluruh peserta.

Formulir-formulir itu bisa dibaca dengan acuan dari laporan audit RSPO. Laporan audit Sungai Rungau Mill mencatat SRUM sebagai Sungai Rungau Mill dan SRGE sebagai Sungai Rungau Estate, keduanya milik PT BAP di Desa Rungau Raya.

Laporan audit lain di grup yang sama mencantumkan LGGE sebagai Lenggana Estate dan SMNE sebagai Semandau Estate, juga unit PT BAP.

Sungai Rungau Mill beserta kebun pemasoknya tercatat bersertifikat RSPO di situs Golden Agri-Resources, induk PT BAP.

Berdasarkan acuan kode tersebut, sedikitnya 101 baris tercatat pada lembar yang mencantumkan kode unit PT BAP. Lembar SRUM memuat 18 baris dan mencantumkan waktu pukul 07.30 WIB hingga selesai, sama dengan jadwal dalam surat pemberitahuan aliansi.

Dokumen “Daftar Peserta SRGE” memuat 54 baris, 52 di antaranya diketik rapi dan dua ditambahkan dengan tulisan tangan; beberapa nama dicoret, sebagian lalu diganti.

Sementara itu, dua lembar yang mencantumkan asal LGGE memuat 29 baris pekerja kebun, sebagian tercatat sebagai pemanen dan mandor.

Dua lembar lain, bertajuk “Demo Aksi Damai” dengan lokasi Kantor Desa Rungau pukul 08.00 WIB, mencatat 25 pekerja kebun asal “PDK 2 Lgge”.

Daftar pabrik dengan ketentuan pakaian bebas memuat 43 nama per stasiun kerja, sedangkan empat lembar lain hanya berkolom divisi dengan isian kegiatan, lokasi, dan tanggal dibiarkan kosong.

Daftar pabrik, daftar SRGE, dan keempat lembar divisi itu tidak bertanggal; kaitannya dengan aksi 6 Oktober datang dari lampiran yang menyatukan semuanya.

Lembar daftar hadir aliansi pun memuat penanda tangan yang menulis kode kebun atau “kontraktor” sebagai alamat.

Lembar kedua daftar hadir aliansi berbeda wajahnya. Isinya 45 nama yang sebagian besar beralamat km 109, tanpa kode kebun maupun keterangan pekerjaan.

Pihak aliansi sendiri tidak menutupi kehadiran karyawan. Judul pernyataan sikapnya menyebut karyawan terdampak bersama kontraktor CPO, kernel, dan TBS, sopir, serta buruh sawit. Yang tidak tercantum di sana adalah cara kehadiran itu diatur.

Pesan Suara di Garis Belakang: Tetap Ceklok, Pulang Dibayar

Menjelang aksi, sebuah pesan suara beredar di kalangan karyawan Semandau Estate. Pembicaranya mengabarkan undangan untuk karyawan wilayah yang ia sebut Kalteng 2 dan Kalteng 3 menghadiri acara “pembukaan jalan dan adat” di depan Balai Desa Rungau Raya keesokan paginya. Ia menutup pesan dengan menyebut arahan itu disampaikan dari serikat.

Acara itu disebut akan dihadiri bupati, camat, serta para damang. Menurut pesan itu, jumlah peserta tiap kebun mengikuti arahan pimpinan masing-masing, rekap totalnya dikomunikasikan dengan manajer, dan siapa yang berangkat ditentukan asisten di setiap divisi.

Soal bayaran, pesannya lugas. Karyawan yang ikut tetap ceklok, dan “pulang pun dibayar”.

Sebuah pesan tertulis yang juga beredar di kalangan karyawan menyebut hal serupa: karyawan yang ikut undangan tetap ceklok dan dibayar HK (hari kerja).

Daftar hadir pabrik dalam lampiran aksi memuat kolom absen pagi dan absen sore, format yang lazim dipakai untuk mencatat hari kerja.

Pihak yang disebut sebagai pengirim pesan suara itu membalas permintaan konfirmasi Kanal Independen, tetapi tidak menjawab pertanyaan soal perannya mengoordinasikan karyawan, status ceklok dan pembayaran HK, maupun apakah arahan itu datang dari serikat atau manajemen. Ia mengaku sedang sakit dan berobat saat acara berlangsung.

Untuk rinciannya, ia meminta Kanal Independen bertanya kepada ketua serikat pekerja di kebun lain, yang seingatnya mencakup semua ketua di wilayah Kalteng 3 dan sebagian di Kalteng 2.

Kedua wilayah itu sama dengan cakupan undangan dalam pesan suara. Pertanyaan lanjutan Kanal Independen, termasuk apakah pesan suara itu suaranya, belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Jejak Rapat di Pondok Kebun dan Surat Tanpa Tembusan Polisi

Aksi tandingan dirumuskan lebih dari sepekan sebelumnya. Surat pemberitahuan aliansi bernomor 012/AMSD-RRM/RR/IX/2026 menyebut rapat koordinasi warga digelar 25 September di kediaman Jurani. Rapat lanjutan digelar 30 September di kebun Semandau Pondok 2.

Semandau Estate, berkode SMNE dalam laporan audit RSPO, adalah salah satu kebun PT BAP. Karyawan kebun itu pula yang dituju pesan suara menjelang aksi.

Surat itu memuat salam adat Dayak di pembukaannya. Dokumen ini ditandatangani Ketua Aliansi Muhamad Matnor serta tokoh masyarakat Rudi Hartono, dengan Ketua Koperasi KSU Rungau Raya, Adi Gunawan, sebagai pihak yang mengetahui.

Isinya memberitahukan aksi damai dengan massa 1.500 orang untuk “membuka akses jalan khusus untuk mobilitas masyarakat dan pekerja” di Jalan km 102 dan km 109 RT 02, Desa Rungau Raya.

Aliansi memohon bantuan pengamanan, atensi, serta perlindungan hukum kepada Bupati Seruyan selama proses pembukaan jalur.

Tembusannya ditujukan ke sembilan pihak, dari DPRD Seruyan, camat, dan kepala desa, hingga damang, mantir, dan DAD kecamatan. Tidak satu pun tembusan ditujukan ke kepolisian.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.

Kanal Independen belum memperoleh keterangan apakah aliansi tandingan mengirim pemberitahuan terpisah ke Polres Seruyan.

Pernyataan sikap bertanggal 6 Oktober baru mencantumkan Kapolres Seruyan sebagai salah satu tujuan. Sebagai pembanding, surat pemberitahuan aksi penuntut plasma pada 5 September ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

Nama desa yang dipakai aliansi tandingan juga masih tercatat di barisan penuntut plasma. Pada Minggu (4/10/2026), Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi Tenda Aspirasi 79 di wilayah Bangkal dan meninjau aksi damai warga Bangkal, Selunuk, dan Rungau Raya yang masih menantikan kepastian hak plasma.

Kunjungan itu berlangsung dua hari sebelum aksi tandingan. Retakan di kelompok Rungau Raya sebenarnya sudah terlihat sejak aksi 5 September, ketika massa dari wilayah itu di KM 105 lebih dulu membubarkan diri.

Barikade Bersilang dan Kunci Ganda di Gerbang Logistik

Surat aliansi menyebut demonstrasi yang berjalan sejak 10 September membuat akses keluar-masuk masyarakat sangat terbatas dan melumpuhkan hajat hidup orang banyak.

Kelompok yang disebut namanya seluruhnya berada dalam rantai produksi dan angkutan sawit: sopir CPO dan kernel, kontraktor lokal pengangkutan buah, CPO, dan kernel, serta buruh harian lokal. Surat itu tidak menyebut anak sekolah, pasien, petani mandiri, atau pedagang.

Yang ditutup adalah portal jalan usaha perkebunan. Warga penuntut plasma bertahan di depan akses keluar-masuk jalan usaha perkebunan PT BAP di km 98 Jalan Jenderal Sudirman.

Jalan perusahaan di ruas itu pernah menjadi jalur darurat: Multimedia Center Pemprov Kalteng mencatat lalu lintas Sampit menuju Pangkalan Bun dialihkan lewat jalan PBS milik Sinar Mas dari km 98 hingga km 105 saat jembatan Sei Rungau putus.

Penutupan itu juga tidak datang dari satu pihak. Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, pada 3 September menyatakan perusahaan lebih dulu menutup akses, dan warga baru akan memperkuatnya saat aksi.

Kepada Kanal Independen, Jumat (9/10/2026), Sapriyadi mengulang pernyataan itu dengan rincian lebih tegas.

Menurut dia, pihak perusahaan sendiri yang menggali, menutup portal, dan memasang bin (bak penampung) berisi tanah serta jangkos (tandan kosong sawit).

Ia menyebut warga Bangkal tidak memiliki bin, bak truk besar, apalagi pabrik yang bisa menyediakan limbah jangkos untuk mengisi bin itu. ”Kami tidak mempunyai itu,” katanya.

Pada 5 September, warga sempat menunggu 30 menit agar gembok di gerbang kebun dibuka karena ingin masuk dan menutup pabrik, sebelum akhirnya menitipkan gembok mereka sendiri di portal 79 dan 98.

Foto yang diterima Kanal Independen memperlihatkan spanduk di Portal 79. Tulisannya menyatakan portal ditutup sementara waktu sampai waktu ditentukan untuk dibuka kembali, atas nama Manager LGGE.

Papan di atas spanduk mengingatkan tamu wajib lapor dan portal tutup pukul 21.00. Kode LGGE, yakni Lenggana Estate milik PT BAP, juga tercantum antara lain di dua lembar daftar hadir aksi tandingan yang memuat 29 baris.

Portal itu memang dikenal sebagai gerbang perusahaan. Keputusan KPU Kabupaten Seruyan soal lokasi alat peraga kampanye mencantumkan “Pertigaan Portal PT BAP Km 79” sebagai salah satu titik pemasangan.

Penuntut plasma sejak awal menyatakan jalur sipil tetap dibuka. Menurut Sapriyadi, warga tidak pernah membatasi keluar-masuk karyawan, masyarakat umum, ambulans, pemadam kebakaran, maupun anak sekolah selama aksi berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen tidak menemukan laporan terbuka tentang ambulans, anak sekolah, atau warga umum yang tertahan di portal.

Petani mandiri juga tidak bergantung pada Sungai Rungau Mill. Laporan audit RSPO mencatat pabrik itu tidak menerima buah dari pekebun kecil maupun sumber lain; seluruh buahnya berasal dari kebun PT BAP.

Menurut aliansi, buruh harian dan sopir kehilangan penghasilan selama pengangkutan tertahan. Menghentikan produksi adalah strategi yang diumumkan penuntut plasma sejak awal; pada 3 September Sapriyadi menyatakan produksi CPO dan panen TBS akan ditahan sementara.

Ultimatum Tiga Hari dari Kilometer 109

Pernyataan sikap aliansi memberi waktu tiga hari kepada bupati, kapolres, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk mengambil keputusan.

Bila tak ada keputusan, aliansi menyatakan akan mengambil tindakan dan melakukan kegiatan pengangkutan CPO, kernel, dan TBS. Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan laporan bahwa aliansi menjalankan pengangkutan setelah tenggat itu lewat.

Tiga bahan memakai istilah serupa soal jalan. Surat pemberitahuan meminta pengamanan selama “proses pembukaan jalur”, daftar hadir aliansi berjudul “Aksi Damai Pembukaan Akses Jalan Warga” dengan lokasi Jalan Buluh km 109, dan pesan suara menjelang aksi menyebut “acara pembukaan jalan dan adat”.

Tenggat itu bertepatan dengan kunjungan kedua Gubernur Agustiar Sabran ke km 79 dalam sepekan, Jumat (9/10/2026). Bersama Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda dan rombongan, ia mendatangi tenda massa Bangkal dan Selunuk dan menawarkan opsi penyelesaian.

Pantauan Kanal Independen di lokasi, massa Bangkal menerima opsi itu dan membubarkan diri, sedangkan massa Selunuk sempat menolak membubarkan diri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari massa Selunuk maupun desa lain soal kelanjutan aksi mereka.

Kubu penuntut plasma memandang aksi tandingan tersebut dengan kacamata curiga. Sapriyadi mempertanyakan dasar pembentukan aliansi itu.

Dia juga menyoroti peserta aksi yang menurut dia terdiri dari kontraktor dan karyawan perusahaan.

”Padahal sudah jelas yang menutup akses itu adalah perusahaan. Yang seharusnya mereka mendemo itu adalah perusahaan itu sendiri,” katanya.

Ia mengaku tidak tahu apakah aksi tersebut merupakan sebuah settingan, namun ia khawatir aksi tandingan memicu gesekan di lapangan. Menurutnya, massa penuntut plasma, khususnya dari Bangkal, memilih untuk tidak terpancing.

Pada 6 Oktober, Matnor menyebut aksi itu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan pihak yang terdampak kondisi akses serta mobilitas di kawasan tersebut.

Ia juga menegaskan warga dan pekerja menginginkan kepastian hukum serta keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Dalam kebijakan keterlibatan sosial dan komunitas yang diluncurkan pada 2011, Golden Agri-Resources, induk PT BAP, berkomitmen pada penyelesaian konflik yang bertanggung jawab serta penghormatan hak pekerja. (ign)