• Andi Kapui ditangkap oleh aparat Polsek Ketapang, Kotawaringin Timur, pada Sabtu (10/10/2026) setelah ditemukan barang bukti sekitar 100 gram sabu-sabu, dikonfirmasi oleh Ketua Umum Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Ririen Binti.
• Penangkapan ini terjadi tujuh bulan setelah kasus ini bergulir pada Februari 2026, ketika anak Andi Kapui awalnya melapor ke GDAN mengenai dugaan ayahnya sebagai bandar narkoba, namun kemudian ia mencabut dan membantah laporannya.
• GDAN sebelumnya telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polres Seruyan dalam peredaran narkoba ke Bidang Propam Polda Kalteng, serta melaporkan anak Andi Kapui atas dugaan penyebaran berita bohong.
• GDAN mengapresiasi tindakan Polsek Ketapang dan mendesak Polres Kotim untuk mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan penyuplai dan mengusut dugaan adanya pihak yang melindungi terduga pelaku.
• Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kotim terkait operasi penangkapan Andi Kapui, dan hasil pemeriksaan Propam atas laporan GDAN terhadap dua oknum polisi Seruyan juga belum dipublikasikan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan lebih setelah seorang pemuda asal Kuala Pembuang pasang badan menepis kesaksiannya sendiri, benteng pembelaan itu kini goyah.
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) memastikan pria yang mereka sebut sebagai ayah pemuda tersebut, Andi Kapui, telah diringkus aparat Polsek Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bukan tangkapan biasa, polisi menyita barang bukti yang diklaim GDAN menyentuh angka 100 gram sabu-sabu. Sebuah temuan yang seolah menampar balik bantahan sang anak pada Februari lalu.
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum GDAN, Ririen Binti (Sadagori Henoch Binti).
”Kami bergerak cepat melakukan konfirmasi. Saya sudah berkoordinasi secara langsung dengan Kapolsek Ketapang AKP Anis, yang membenarkan bahwa jajarannya telah meringkus Andi Kapui pada hari Sabtu (10/10/2026),” kata Ririen Binti, Minggu (11/10/2026).
Andi Kapui jatuh ke tangan aparat kepolisian di Kotim, bukan di Seruyan, wilayah tempat GDAN melaporkan dugaan bisnis peredaran narkotika tersebut beroperasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan keterangan resmi dari Polres Kotim terkait operasi penangkapan itu.
Pengakuan dari Dalam Rumah
Jejak perkara ini berawal pada awal Februari 2026. Seorang pemuda berusia 20-an tahun mendatangi GDAN membawa pengakuan bahwa ayahnya adalah bandar narkotika.
Pada 12 Februari, GDAN mengumumkan pemuda tersebut dianiaya dan menerima ancaman pembunuhan setelah sang ayah mengetahui dirinya melapor.
Melalui bantuan seorang aparat hukum di Palangka Raya, pemuda itu dievakuasi keluar dari Kuala Pembuang menuju Sampit, lalu berlanjut ke Palangka Raya.
Kesaksian awal pemuda tersebut menyinggung nama aparat. Menurut Ririen, pemuda itu menyebut dugaan keterlibatan dua oknum anggota Satresnarkoba Polres Seruyan.
Keduanya dituding kerap datang ke rumah, memakai sabu-sabu bersama, hingga ikut mengemas barang untuk diedarkan.
GDAN juga mengaku mengantongi rekaman percakapan sang ayah yang menyebut usahanya berjalan berkat setoran ke Satresnarkoba dan Intel Polres Seruyan.
Kabar ini memancing respons institusi kepolisian. Kabid Humas Polda Kalteng saat itu, Kombes Budi Rachmat, menegaskan kepolisian tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika oleh siapa pun, termasuk aparat.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menyatakan telah memerintahkan jajarannya menyelidiki kasus tersebut secara serius.
Pada 20 Februari 2026, GDAN bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) resmi melapor ke Bidang Propam Polda Kalteng atas dugaan oknum polisi yang membekingi peredaran narkoba di Kuala Pembuang.
Bantahan dan Laporan Adat
Tiga hari pascapelaporan ke Propam, pemuda berinisial A itu mengirim pesan WhatsApp kepada wartawan untuk menepis rilis GDAN.
A mengklaim cerita soal ayahnya sebagai bandar besar dan keberadaan oknum aparat hanya karangan. Dia juga membantah pernah dianiaya, dikejar, maupun diancam dibunuh.
Menurut A, persoalan itu bermula dari salah paham keluarga lantaran ia dituduh mengambil suku cadang di tempat usaha ayahnya.
Dalam pernyataannya, A menegaskan “ayah saya bukan bandar besar sabu-sabu”, melainkan pengguna yang tidak terlalu aktif.
Pihak GDAN memilih tidak mundur. Pada 25 Februari, organisasi ini melaporkan A ke Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Walter Sungan, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran hukum adat Dayak. Sang ayah turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum adat.
Merespons laporan ke pihak adat tersebut, A menyatakan tidak mau lagi terlibat. “Saya sudah bilang untuk mundur kak dan tidak mau terlibat lagi,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan membeberkan dasar organisasinya mempertahankan laporan.
”GDAN dan BNNP meyakini informasi awal dari A mengandung kebenaran,” kata Ari kala itu.
Ari mengungkap bahwa BNNP Kalteng sebenarnya sempat berupaya melakukan penangkapan terhadap sang ayah usai menerima laporan awal.
Menurut Ari, hasil verifikasi GDAN di Kuala Pembuang beserta penelusuran dokumen hukum juga menunjukkan jejak sang ayah sebagai residivis.
Pada 3 Maret, GDAN menambah dua laporan polisi terhadap A ke SPKT Polda Kalteng atas dugaan penyebaran berita bohong dan penipuan. GDAN menduga berubahnya pernyataan A merupakan hasil pengaturan sang ayah.
Desakan Membongkar Jaringan
Bagi GDAN, penangkapan akhir pekan kemarin menjadi angin segar sekaligus pembuktian atas konsistensi organisasi itu mengawal laporan sang anak sejak awal, aduan yang kemudian diteruskan hingga ke tingkat Polda Kalteng.
Ririen, yang juga wartawan senior di Kalimantan Tengah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Ketapang dan Polres Kotim atas tindakan tegas tanpa kompromi tersebut.
Menurutnya, langkah ini membuktikan komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai hingga ke akar-akarnya.
”Sejak kasus ini bergulir di Seruyan, GDAN berkomitmen mengawal suara masyarakat agar penegak hukum tidak tebang pilih dan berani menyentuh bandar besar. Barang bukti kurang lebih 100 gram sabu-sabu yang diamankan menjadi bukti nyata dari skala peredaran terduga pelaku,” tegas Ririen.
Seiring tertangkapnya Andi Kapui, GDAN mendorong Polres Kotim melakukan pengembangan mendalam guna membongkar seluruh jaringan penyuplai.
Mereka mendesak pengusutan tuntas dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi atau memfasilitasi pelarian terduga pelaku selama ini.
Terkait pelaporan sebelumnya, Kanal Independen belum menemukan publikasi resmi soal hasil pemeriksaan Propam atas laporan GDAN terhadap dua oknum Polres Seruyan pada Februari lalu.
Bila angka barang bukti yang disampaikan GDAN terkonfirmasi, perkara ini melampaui ambang batas lima gram dalam Undang-Undang Narkotika.
Sebagai perbandingan, pada kasus 49 gram sabu-sabu oleh Polsek Parenggean awal Oktober ini, Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman menyangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”GDAN akan mengawal ketat proses hukum ini sampai ke pengadilan demi memastikan terduga pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini adalah kemenangan bagi masa depan generasi muda Dayak,” tegas Ririen Binti. (ign)