✨ Intinya sih...

• Seorang pria berinisial S (54) diamankan polisi setelah diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 30 hektare di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur.
• Karhutla tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026), bermula dari tindakan pelaku S yang membakar tumpukan pelepah serta sabut kelapa untuk membersihkan lahan, namun api meluas tak terkendali.
• Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penangkapan S pada Minggu (11/10/2026) dan menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
• Pelaku S bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
• Polres Kotim dan PPNS KLHK didesak untuk menetapkan sangkaan pasal pidana berlapis terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku S.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Praktik konyol membuka lahan dengan cara membakar di tengah kemarau ekstrem kembali menelan korban lingkungan skala besar. Seorang pria paruh baya berinisial S (54) resmi diamankan aparat kepolisian usai diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 30 hektare di Jalan Kelampan Kecil RT 01 RW 01, Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (8/10/2026).

Aksi nekat pelaku dieksekusi saat kondisi vegetasi gambut dan semak belukar di kawasan pesisir Pulau Hanaut dalam keadaan sangat kering. Keterangan awal kepolisian menyebutkan, bencana karhutla ini bermula dari tindakan ceroboh pelaku yang membersihkan lahan dengan menumpuk pelepah serta sabut kelapa lalu membakarnya menggunakan korek api gas.

Api yang awalnya kecil mendadak tak terkendali saat hembusan angin kencang langsung menyambar tumpukan semak kering di sekitarnya. Dalam hitungan jam, kobaran api menjalar liar melalap sekitar 30 hektare hamparan lahan di Bapinang Hilir Laut.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku dan memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

“Kami menegaskan dan mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik semacam ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi memicu kebakaran meluas, terutama saat cuaca kering dan angin kencang,” tegas IPTU Edi Walujo, Minggu (11/10/2026).

Saat ini terduga pelaku S bersama barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kotim untuk membuktikan konstruksi pidana dan pertanggungjawaban hukumnya.

Penangkapan pelaku pembakaran 30 hektare lahan di Bapinang Hilir Laut ini menjadi bukti otentik pemicu utama melonjaknya 180 hingga 243 titik panas (hotspot) di Kecamatan Pulau Hanaut yang mengirimkan racun asap ke Kota Sampit. Ketika satu tindakan ceroboh membumihanguskan 30 hektare lahan gambut, dampaknya tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga mengancam kesehatan saluran pernapasan puluhan ribu warga.

 Polres Kotim dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK didesak menetapkan sangkaan pasal pidana berlapis terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku S. Proses hukum yang transparan wajib berjalan guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi warga yang menganggap remeh aksi bakar lahan.

Pemkab Kotim dan Satgas Karhutla dituntut memperketat patroli darat di seluruh desa pesisir Pulau Hanaut. Penyuluhan bahaya karhutla harus diimbangi dengan penyiagaan sarana pemadam tingkat desa (MPA) agar titik api sekecil apa pun dapat dipadamkan sebelum meluas belasan hektare. (***)