Intinya sih...

• Seorang pria berinisial EG (27) membobol warung milik JKT (41) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
• Pelaku masuk ke dalam warung dengan mencongkel jendela dan mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, sejumlah bungkus rokok, serta beberapa voucher paket data, menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,5 juta.
• Polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan EG di rumah keluarganya, setelah pelaku mengakui perbuatannya.
• Kini EG telah diamankan di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Saat sebagian besar warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terlelap, seorang pria justru memanfaatkan sunyinya malam untuk melancarkan aksi pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran. Warung tersebut dibobol oleh pria berinisial EG (27).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.

“Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, sejumlah bungkus rokok berbagai merek serta beberapa voucher gesek paket data,” ujar Edy, Sabtu (7/3/2026).

Aksi tersebut baru diketahui setelah pemilik warung mendapati kondisi tempat usahanya sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Tak lama setelah menerima laporan, anggota Polsek Jaya Karya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Ujung Pandaran sebelum mendatangi rumah keluarga pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya dan mengakui perbuatannya,” jelas Edy.

Kini EG telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari. Warga diminta memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.