✨ Intinya sih...

• Enam warga dari Sebabi, Telawang, menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp120,99 miliar dari PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
• Dalam sidang mediasi perdana pada Selasa, 20 Oktober 2026, prinsipal PT BAP selaku penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum, sementara prinsipal keenam warga tergugat hadir didampingi LBH DAD Kalteng.
• Ketidakhadiran prinsipal penggugat dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan berpotensi menyebabkan gugatan tidak dapat diterima jika dianggap tidak beriktikad baik.
• Sidang lanjutan dengan agenda laporan hakim mediator dijadwalkan pada Selasa, 24 November 2026, untuk menentukan nasib perkara tersebut.
• Perkara ini diluncurkan ke pengadilan pada 25 September 2026, setelah sidang perdana pada 6 Oktober 2026 ditunda karena tergugat tidak hadir.
• PT BAP juga mengajukan permohonan provisi untuk dapat memasuki, menguasai, dan mengelola lahan perkebunan seluas sekitar 1.327,65 hektare hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

SAMPIT, kanalindependen.id – Beban tuntutan hukum senilai Rp120,99 miliar membawa enam warga dari wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang, melangkah ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (20/10/2026).

Mereka datang untuk menghadapi rentetan dalil perbuatan melawan hukum dari PT Binasawit Abadipratama (BAP). Namun, ketika pengadilan menggelar mediasi untuk mencari jalan damai, keseimbangan di ruang perundingan itu tidak tercipta.

Anak usaha Golden Agri-Resources di bawah Sinar Mas Group tersebut tidak menghadirkan prinsipal perusahaannya. Mereka hanya mengutus kuasa hukum. Menyisakan ruang kosong di kursi pihak penggugat.

Kekosongan ini langsung bergesekan dengan pedoman peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah menempatkan kehadiran langsung sebagai sebuah kewajiban.

Aturan ini memegang garis batas yang tegas. Jika mediator menilai penggugat tidak beriktikad baik, majelis hakim akan menjatuhkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Dalam perkara bernomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt ini, enam nama tercatat sebagai tergugat, yakni Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono. Keenam warga ini tidak datang sendiri.

Mereka menghadapi sang korporasi sawit dengan benteng pertahanan dari tim hukum Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Tidak Ada Kata Tawar

Setelah sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak lalu mediasi, kuasa hukum tergugat, Oky Lampe, meluangkan waktu memperkenalkan timnya.

Dia didampingi Okto Fadianus, Heronika Rahan, dan Anggi. Adapun kepengurusan LBH DAD Kalteng sendiri tercatat baru dilantik pada 22 Mei 2026 lalu.

Menurut Oky, hakim mediator memberikan penekanan terkait kewajiban hadir bagi prinsipal. ”Jadi memang tidak ada kata tawar, karena memang prinsipal dari pihak masyarakat Sebabi sudah hadir,” kata Oky kepada wartawan usai persidangan.

Pihaknya memastikan akan tetap menghormati jalannya proses hukum sembari menunggu respons perusahaan.

”Kami tunggu iktikad baik dari prinsipal pihak Binasawit Abadipratama untuk bisa hadir dan duduk bersama untuk bermediasi dengan masyarakat Sebabi,” ujarnya.

Tim LBH DAD, kata Oky, bersiap mendampingi keenam warga tersebut menyusuri lorong peradilan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketidakhadiran bos perusahaan ini tentu memantik tanya. Anggota tim hukum lainnya, Heronika, menuturkan alasan yang disampaikan pihak perusahaan kepada pengadilan.

”Alasannya karena memang sedang bekerja di luar kota dan mereka beralamat di Jakarta,” katanya.

Menurut Heronika, aturan Mahkamah Agung mewajibkan prinsipal hadir karena tanpa kehadiran mereka, hakim mediator kehilangan pandangan untuk menakar tujuan dan harapan para pihak secara utuh.

”Kalau memang bahasanya di gugatan, ya bahasa-bahasa hukum yang sudah ditangani oleh kuasa hukum. Tapi kalau prinsipal, kita tahu seperti apa dia maunya,” tuturnya.

Dia menjamin keenam warga tergugat memegang komitmen penuh untuk duduk di meja mediasi. ”Saya kira memang itu kewajiban semua pihak untuk menghadirkan prinsipal,” ujar Heronika.

Sampai mediasi hari itu ditutup, belum ada kepastian apakah petinggi perusahaan akan muncul pada pertemuan berikutnya.

”Hakim mediator berharap, kami sangat berharap, karena tujuan dari mediasi ini adalah mencari jalan keluar terbaik. Nah, kalau ternyata tidak, berarti kan tidak ada jalan keluar terbaik dan bisa disebut dengan beritikad tidak baik,” katanya.

Rentetan gugatan ke meja hijau ini turut menjadi sorotan Heronika. ”Jangan sedikit-sedikit menggugat, lalu kemudian masyarakat dipersoalkan sehingga akhirnya ini bisa bermasalah,” ujarnya.

”Seharusnya mereka hadir sebagai investor yang baik, bukan menjadi musuh dari masyarakat,” tambahnya.

Dia menegaskan, perlawanan LBH DAD bersama warga. ”Kami dari LBH menyatakan untuk mendukung masyarakat melalui perlawanan hukum yang saat ini sedang kami tangani semaksimal mungkin,” katanya.

Oky menambahkan pesan penutup yang menyentuh iklim investasi daerah. ”Kiranya ke depan, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah bisa terakomodir. Intinya adalah Kalimantan Tengah tidak anti pada investasi. Tapi investasi itu bisa membangun kesejahteraan untuk masyarakat Kalimantan Tengah khususnya,” ucapnya.

Pengecualian yang Ketat

Buku aturan hukum sebenarnya tidak sepenuhnya menutup mata bagi pihak yang berhalangan. Melalui Pasal 6, Perma 1/2016 memberi ruang ketidakhadiran langsung, tetapi dengan saringan yang sangat sempit.

Izin absen hanya sah akibat kondisi kesehatan dengan bukti keterangan dokter, berada di bawah pengampuan, bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, maupun pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Pemerhati hukum Albert Aries, dalam telaahnya di Hukumonline pada Maret 2016, menilai klausul pengecualian tersebut cukup ketat.

Dia juga mencatat satu syarat tambahan bila prinsipal benar-benar berhalangan dengan alasan yang sah, yakni surat kuasa harus memuat klausul yang memberi kewenangan bagi kuasa hukum untuk mengambil keputusan dalam mediasi.

Bila merujuk murni pada aturan tersebut, alasan pekerjaan memang diakomodasi, sepanjang pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan. Namun, alasan berdomisili di Jakarta tidak mendapatkan tempat, karena pengecualian tempat tinggal atau kedudukan hanya berlaku bagi entitas di luar negeri.

Andaipun jarak menjadi penghalang, hukum telah menyediakan jalan keluar di mana kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh tetap diakui sebagai kehadiran langsung.

Sementara itu, palu penilaian iktikad tidak baik tidak serta-merta jatuh pada satu kali absensi. Pasal 7 menyerahkan wewenang itu kepada mediator lewat sejumlah ukuran, seperti tidak hadir setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, atau sekadar menampakkan diri pada pertemuan pertama lalu menghilang tanpa jejak pada panggilan berikutnya.

Akibat hukum yang diterima juga berbeda bagi tiap pihak. Pasal 22 mengunci konsekuensi bagi penggugat. Jika dinyatakan tidak beriktikad baik, majelis hakim akan memutus gugatannya tidak dapat diterima, dan penggugat wajib membayar biaya mediasi.

Pada sisi seberang, Pasal 23 membebankan kewajiban membayar biaya mediasi bagi tergugat yang terbukti berada dalam posisi serupa.

Sebulan Menuju 24 November

Sidang itu digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pemeriksaan para pihak dan mediasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit memperlihatkan penetapan mediator dan dimulainya mediasi pada hari yang sama, dengan hakim Radhingga Dwi Setiana bertindak sebagai pemandu jalur damai.

Pertemuan ini menjadi kali perdana warga hadir dalam perkara tersebut. Pada lembar sebelumnya, sidang perdana Selasa (6/10/2026), ditunda lantaran para tergugat tidak hadir, menyisakan hanya pihak penggugat di ruang sidang.

Perkara yang meluncur ke pengadilan pada 25 September 2026 ini diperiksa oleh majelis hakim yang sama dengan sengketa gugatan Rp104 miliar milik PT BAP.

Majelis itu dinakhodai oleh Gorga Guntur. Untuk perwakilan hukum, PT BAP pun konsisten memakai jasa kantor hukum Infinitum Law Office dari Jakarta lewat tangan Mikhael Togar P Sigalingging.

Sebagai pengingat, ruang mediasi pada perkara Rp104 miliar sebelumnya berakhir buntu tanpa jabat tangan, membuat perkaranya berlanjut sampai pemeriksaan saksi dan ahli pada September lalu.

Merujuk Pasal 24 Perma 1/2016, napas mediasi dibatasi maksimal 30 hari sejak penetapan perintah mediasi, dengan peluang perpanjangan 30 hari lagi atas kesepakatan bersama.

Sidang lanjutan telah ditancapkan pada Selasa (24/11/2026). Laporan hakim mediator akan menentukan nasib perkara ini untuk mendingin dalam damai, memanas ke pemeriksaan pokok perkara, atau seketika kandas jika penggugat dinilai tidak beriktikad baik.

Apabila perkara ini beringsut ke tahap pemeriksaan, ada satu permohonan provisi dari PT BAP yang ikut menanti ketukan palu.

Dalam petitum gugatannya, korporasi tersebut meminta izin untuk memasuki, menguasai, mengusahakan, dan mengelola kegiatan usaha perkebunan di atas hamparan lahan seluas sekitar 1.327,65 hektare hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Kanal Independen belum memperoleh keterangan dari PT BAP soal ketidakhadiran prinsipalnya. Rentetan permintaan konfirmasi sepanjang liputan sengketa ini tak direspons perwakilan perusahaan. (ign)