Intinya sih...

• Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan batas waktu pelaporan pengumpulan zakat bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kotim.
• UPZ dan LAZ wajib menyampaikan laporan ke KUA kecamatan masing-masing paling lambat 27 Maret 2026. Selanjutnya, KUA akan merekap dan menyampaikan laporan tersebut ke Kantor Kemenag Kotim paling lambat 30 Maret 2026.
• Ketentuan ini ditegaskan dalam surat Kemenag Kotim Nomor: B-249/Kk.15.4.7/BA.03.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
• Kemenag Kotim juga menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah sebesar 3,5 liter atau 2,8 kilogram beras per jiwa, atau dalam bentuk uang bervariasi antara Rp39.200 (beras biasa) hingga Rp114.800 (beras khusus) per jiwa.
• Fidyah ditetapkan satu mud atau setara 7 ons beras per hari, dan zakat maal dihitung berdasarkan 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen, mengacu Surat Edaran MUI Kalteng per 10 April 2022.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan tenggat waktu bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menuntaskan laporan pengumpulan zakat paling lambat akhir Maret 2026.

Hal ini ditegaskan dalam surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: B-249/Kk.15.4.7/BA.03.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang pemberitahuan pelaksanaan kadar zakat fitrah, zakat maal, infak, shodaqoh dan fidyah.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kotim, Ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, serta Ketua UPZ se-Kotawaringin Timur.

Dalam isi surat dijelaskan, mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang. UPZ dan LAZ wajib menyampaikan laporan hasil pengumpulan zakat ke KUA kecamatan masing-masing paling lambat 27 Maret 2026.

Selanjutnya, laporan tersebut akan direkap oleh KUA untuk kemudian disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur paling lambat 30 Maret 2026.

Selain mengatur batas waktu pelaporan, Kepala Kemenag Kotim Nur Widiantoro juga menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram per jiwa, disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya bervariasi berdasarkan kategori beras, yakni Rp39.200 untuk beras biasa, Rp47.600 untuk beras medium, Rp58.800 untuk beras premium, Rp72.800 untuk beras premium super, dan Rp114.800 untuk beras khusus seperti beras merah.

”Nilai zakat fitrah, zakat mal, sedekah dan fidyah  mengacu sesuai Surat Edaran MUI Kalteng per 10 April 2022,” ujarnya.

Adapun fidyah ditetapkan menggunakan bahan mentah berupa beras sebanyak satu mud atau setara 7 ons per hari.

Sedangkan zakat maal atau harta dihitung berdasarkan harga emas, yakni senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen.

Nur Widiantoro menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh UPZ telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BAZNAS serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

”Kami harapkan seluruh pihak terkait dapat menjalankan ketentuan ini secara tertib guna memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri,” tandasnya. (hgn/ign)