• Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah memeriksa Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannoor, pada Kamis (23/4/2026) di Mapolres Kotim.
• Pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
• Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, juga telah diperiksa dalam kasus serupa.
• Akhyannoor mengaku menjawab 32 pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi II di bidang koperasi dan perkebunan, namun menegaskan tidak mengetahui masalah KSO PT Agrinas, maladministrasi, atau gratifikasi.
• Kasus ini mencuat sejak pertengahan Februari 2026 dari aksi demonstrasi yang menyoroti dugaan gratifikasi senilai Rp200 juta per koperasi dan desakan mahasiswa pada awal April untuk menelusuri dokumen "Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional" tertanggal 4 Februari 2026 yang memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.
Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.
Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.
Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.
Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.
”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.
Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.
”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.
Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.
Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.
”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.
Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.
Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.
Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.
Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.
Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.
Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.
Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.
Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.
Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.
Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.
Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.
Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.
Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)