KOTAWARINGIN Timur hari ini terpaksa menelan pil pahit akibat cara pandang usang dalam mengeksekusi pembangunan.
Pemerintah daerah seolah gemar menanam ratusan miliar rupiah ke dalam beton tanpa jaminan bahwa anggaran tersebut akan bernapas, membawa manfaat, atau diawasi ketat sejak peletakan batu pertama.
Narasi besar tentang lompatan kemajuan dalam dokumen perencanaan justru berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan.
Deretan proyek tersebut kini menjelma ruang kosong yang rapuh, lintasan sunyi, serta fasilitas wisata yang habis dikunyah abrasi.
Rakyat Dipaksa Membayar Dua Kali
Gedung Expo Sampit berdiri sebagai potret pertama kegagalan tersebut. Proyek yang sempat dipasarkan sebagai simbol kebangkitan ekonomi dengan pagu Rp35 miliar ini justru menyisakan borok kerugian negara lebih dari Rp3 miliar berdasarkan temuan BPK dan aparat penegak hukum.
Nasib serupa menimpa Sirkuit Road Race Sahati. Dana APBD hampir Rp23 miliar terkunci di sana, namun aspalnya lebih sering menghiasi kolom berita tentang proyek mangkrak ketimbang menjadi arena prestasi atlet lokal.
Kisah di Pantai Ujung Pandaran terasa lebih getir. Investasi sekitar Rp40 miliar luluh perlahan dihantam ombak, membuktikan bahwa perencanaan sering kali kalah oleh nafsu seremoni ketimbang logika mitigasi bencana yang matang.
Ironi ini mencapai puncaknya pada dua pasar—Pasar Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya.
Aset yang dibangun dengan dana raksasa tersebut terpaksa disuntik anggaran tambahan hanya agar layak digunakan.
Rakyat harus menebus kelalaian pemerintah dengan membayar dua kali untuk satu fasilitas yang sama.
Pola pembangunan seperti ini terus menjalar. Fisik didahulukan, sementara pemanfaatan dan pemeliharaan dipikirkan belakangan.
Itu pun jika bangunan sudah telanjur bocor, lapuk, atau masuk radar hukum.
Ratusan miliar rupiah yang membeku dalam beton dan papan nama tersebut mengandung nilai yang jauh lebih besar dari sekadar angka anggaran.
Uang tersebut sejatinya adalah hak anak-anak untuk belajar di ruang yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih cepat, serta perbaikan jalan kampung yang dikorbankan demi mengejar foto udara yang tampak gagah.
Aset Publik Bukan Monumen Kekuasaan
Regulasi pengelolaan barang milik daerah sebenarnya sudah memberikan pagar yang sangat jelas.
Kepala daerah, jajaran perangkat daerah, hingga DPRD memikul tanggung jawab berlapis atas setiap jengkal aset publik.
Permendagri dengan tegas menempatkan standar kebutuhan dan kajian kelayakan sebagai prasyarat mutlak, bukan pelengkap administratif yang bisa disalin-tempel untuk memuluskan proyek bernilai fantastis.
Namun, realitas di Kotawaringin Timur menunjukkan dokumen perencanaan sering kali hanya menjadi formalitas di atas meja.
Logika manfaat sosial-ekonomi nyaris tak terdengar dalam riuh rendah rapat anggaran.
Gedung Expo yang gagal guna, sirkuit tanpa jadwal kegiatan, hingga pasar tanpa peta hunian yang matang menjadi bukti sahih bahwa aset daerah sering diperlakukan layaknya monumen kekuasaan, dibangun agar bisa dilihat, bukan agar bisa dipakai.
Upaya penyelamatan melalui proyek perbaikan atau skema kerja sama baru dengan pihak ketiga mengandung risiko besar jika tidak dibarengi pengakuan jujur atas kegagalan desain awal.
Tanpa koreksi fundamental terhadap cara pandang, polesan pada bangunan yang ada hari ini hanya akan menjadi bab baru dalam daftar panjang aset yang terbengkalai.
Petaka Pengawasan yang Terlambat
Kasus hukum Gedung Expo Sampit menjadi alarm nyaring bahwa pengawasan yang tumpul akan berakhir di ruang sidang dan jeruji besi.
Fungsi kontrol yang seharusnya bekerja sejak tahap perencanaan, baik melalui Inspektorat, BPK, maupun DPRD, justru baru terasa tajam saat kerusakan fisik sudah menganga atau ketika audit investigatif mengonfirmasi adanya kebocoran anggaran.
DPRD tidak punya ruang untuk berlindung di balik dalih ketidaktahuan atas detail proyek yang mereka setujui.
Saat proyek bernilai puluhan miliar berakhir menjadi aset mangkrak, publik berhak menuntut pertanggungjawaban atas fungsi kontrol anggaran yang lemah.
Pemerintah daerah pun harus berhenti bersembunyi di balik alasan keterbatasan dana pemeliharaan.
Sikap defensif semacam ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan warga terhadap setiap rencana pembangunan baru.
Hentikan Napas Pendek, Kembalikan Akal Sehat
Kotawaringin Timur perlu jeda panjang untuk berhenti mereplikasi kesalahan. Selama pembangunan masih dipandang sebagai ajang mencetak monumen fisik dan mengejar serapan anggaran, daftar bangunan mangkrak di daerah ini hanya akan terus bertambah panjang.
Langkah konkret harus segera diambil. Pertama, moratorium seluruh proyek fisik bernilai besar tanpa kajian kelayakan yang transparan.
Kedua, lakukan audit menyeluruh atas aset yang tidak optimal dan umumkan hasilnya kepada publik secara terbuka.
Ketiga, DPRD wajib mengaktifkan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar hadir dalam seremoni peresmian.
Taruhannya jauh lebih besar dari ratusan miliar yang tertanam dalam beton-beton bocor itu.
Yang paling berharga adalah kepercayaan warga bahwa pemerintah sanggup mengelola setiap rupiah secara jujur dan waras. Selama napas proyek tetap pendek dan ingatan para pengambil keputusan terhadap kegagalan ini pun pendek, rakyat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. (redaksi)