• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima surat pemberitahuan dari Kementerian ESDM mengenai proses penyelidikan di lokasi dugaan tambang ilegal di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, per Sabtu (10/10/2026).
• Proses ini berlangsung beriringan dengan penyidikan yang telah dilakukan Polda Kalteng sejak 2025 terkait kasus yang sama, di mana tersangka berinisial YI telah ditetapkan.
• Tersangka YI dibidik menggunakan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, namun status kelanjutan perkara belum diketahui karena belum dilimpahkan ke pengadilan.
• Meskipun ada proses hukum yang berjalan, Kepala Desa Parit memastikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut masih beroperasi dengan pengelola baru hingga awal Oktober 2026.
• Kasus ini menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian ESDM dan Polri dalam penanganan hukum sektor pertambangan, yang kini menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Surat pemberitahuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang baru dalam rentetan penanganan hukum tambang di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemkab Kotim menyatakan kementerian mulai turun melakukan penyelidikan di lokasi penambangan. Proses ini muncul beriringan dengan penyidikan yang sebenarnya sudah berjalan di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) hingga tahap pemanggilan tersangka.
Ketika dua institusi memproses objek yang sama pada tahap berbeda, kepala desa setempat memastikan aktivitas pengerukan tanah di lapangan masih terus beroperasi dengan pengelola baru hingga awal Oktober 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Diana Setiawan mengatakan pemerintah daerah telah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian ESDM.
”Jadi, pertambangan itu kewenangan Kementerian ESDM. Tetapi mereka sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa dilakukan proses penyelidikan di objek itu,” kata Diana, Sabtu (10/10/2026).
Diana menegaskan, surat tersebut memuat kata penyelidikan. Rincian nomor dokumen, tanggal penerbitan, dan unit pengirim tidak disebutkan, sementara isi surat tidak ditemukan di ruang publik.
Satu Istilah, Dua Ranah Hukum
Hukum acara pidana dan regulasi pertambangan memiliki kamus yang berbeda dalam memaknai kata penyelidikan. Dalam hukum pidana, penyelidikan adalah langkah pertama kepolisian untuk meraba peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak kejahatan.
Tahap ini berdiri di bawah proses penyidikan. Perkara di Polda Kalteng sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2025, ditandai dengan terbitnya jadwal pemanggilan tersangka.
Undang-Undang Minerba, sebagaimana diubah melalui UU 2/2025, mengartikan Penyelidikan Umum serta Penyelidikan dan Penelitian murni sebagai kegiatan geologi.
Dalam konteks ini, Diana mengaitkan surat kementerian tersebut dengan penanganan perkara tambang di Desa Parit.
Rekam Jejak di Palangka Raya
Persoalan tambang Parit mulai menyita perhatian sejak warga melayangkan protes pada Juni 2025 atas dugaan operasional 24 jam tanpa izin.
CV Cempaga Perkasa Jaya kala itu merespons dengan menyatakan memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk lahan sekitar tiga hektare dengan komoditas tanah laterit.
Dokumen kepolisian tertanggal Agustus 2025 yang diperoleh redaksi mencatat jadwal pemeriksaan tersangka berinisial YI di Palangka Raya. Status tersangka tidak berarti yang bersangkutan telah divonis bersalah sebelum palu hakim diketuk di pengadilan.
Polisi membidik kasus ini menggunakan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketika perkara mulai bergulir pada 2025, pelanggar diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Memasuki 2 Januari 2026, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman denda di luar KUHP ke sistem kategori.
Dalam perkara tambang tanah urug di Lebak pada September 2026, Polda Banten menyebut ancaman denda Pasal 158 kini paling banyak masuk kategori IV atau Rp200 juta.
Karena rentetan penyidikannya sudah bergulir pada 2025, perkara ini diselesaikan memakai acuan KUHAP lama, sesuai ketetapan Pasal 361 huruf a UU 20/2025.
Ketua LBH Mata Nusantara, Anekaria Safari, mempertanyakan nasib perkara tersebut.
”Perlu dipertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tambang ilegal itu diproses. Kan sudah ada tersangka. Sampai ini apakah diadili atau dipetieskan saja,” kata Safari, Jumat (2/10/2026).
Penelusuran lembaganya belum melihat perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.
Irisan Kewenangan Dua Institusi
Penanganan hukum sektor sumber daya alam melibatkan dua wajah penegak hukum. UU Minerba membagikan wewenang penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertambangan, berdampingan dengan penyidik Polri.
Kementerian ESDM menaungi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang beroperasi sejak Rilke Jeffri Huwae dilantik sebagai Dirjen pada 25 Juni 2025, bersama perwira Polri, Ma’mun, yang dilantik sebagai Direktur Penindakan Pidana.
KUHAP baru mengakui keberadaan penyelidik dari luar kepolisian. Pasal 20 ayat (1) dalam regulasi ini menggariskan bahwa penyelidik tersebut dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
KUHAP baru juga menuntut PPNS untuk berkoordinasi dan diawasi penuh oleh Penyidik Polri. Mereka kehilangan wewenang untuk menangkap atau menahan tanpa perintah kepolisian.
Norma sentral Polri sebagai penyidik utama dan koordinasi PPNS itu kini tengah berhadapan dengan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang 31 Agustus 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai ketiadaan rincian soal koordinasi dan pengawasan berpotensi membuka celah tumpang tindih kewenangan. Putusan MK atas perkara itu belum ditemukan di sumber terbuka.
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Muhammad Jamil menyoroti terpisahnya data antarlembaga ini dalam laporan Mongabay, 7 November 2025.
”Polri punya data sendiri, ESDM punya data sendiri. Tidak ada mekanisme terpadu untuk menindaklanjuti,” katanya membahas pemetaan tambang ilegal.
Untuk urusan terbitnya perizinan, Perpres 55/2022 mendelegasikan pemberian SIPB, beserta instrumen pengawasannya, ke tangan pemerintah provinsi.
Wewenang ini terkunci dan tidak bisa diturunkan ke tingkat kabupaten. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi pada Oktober 2025 juga telah menyatakan izin tambang mutlak menjadi kewenangan provinsi.
Aktivitas yang Menolak Padam
Kepala Desa Parit, Yetro, memastikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut masih berdenyut saat memberi keterangan pada Senin (5/10/2026).
”Memang sekarang ganti orang, tapi lokasi yang sama juga,” katanya. Ia mengaku kurang memahami kaitan operasional saat ini dengan perkara sebelumnya.
Mengenai perkara terdahulu, Yetro menambahkan, “Perkara sebelumnya memang karena bekerja di luar perizinan, itu yang membuat masalah.”
Laporan media lokal pada Selasa (6/10/2026) turut mengutip keterangan warga yang tinggal dekat lokasi. “Iya masih, dan ini baru beli lahan baru mereka,” ujarnya. Pada hari yang sama, Muhammad Abadi menyatakan akan menelusuri rentetan informasi tersebut.
Fakta yang Masih Tersandera
Teka-teki mengenai nomor dan isi pasti surat Kementerian ESDM serta unit pengirimnya tetap tidak ditemukan di sumber terbuka hingga Minggu (11/10/2026).
Kegelapan informasi serupa juga menutupi status berkas perkara tersangka di meja Polda Kalteng, identitas pengelola tambang yang baru, legalitas izin yang mereka pegang, hingga letak presisi dari lahan baru yang ramai disebut oleh warga. (ign)