• Pada Senin (12/10/2026), Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan sawit PT Bumi Agro Prima di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya.
• Penghentian ini merupakan sanksi administratif akibat pelanggaran kewajiban pembangunan kebun plasma untuk koperasi dan belum adanya pemisahan SK Hak Guna Usaha (HGU), setelah perusahaan mengabaikan tiga surat peringatan sebelumnya.
• SK penghentian sementara ini berlaku selama enam bulan. Apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan hingga April 2027, seluruh aktivitas perusahaan terancam dihentikan total dan izinnya bisa dicabut.
• Video penyerahan SK tersebut viral di media sosial dan memicu tudingan akting dari warganet, namun Bupati Jaya menegaskan bahwa tindakannya bukan pencitraan dan didukung oleh rekam jejak penindakan serupa sejak 2022.
• Tindakan ini adalah bagian dari gelombang sanksi penghentian sementara pada Oktober 2026 terhadap total lima unit usaha perkebunan sawit di Gunung Mas yang melanggar kewajiban plasma.
SAMPIT, kanalindependen.id – Satu gebrakan meja menjadi adegan pembuka video itu. Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong langsung menumpahkan teguran tajam kepada manajemen PT Bumi Agro Prima, Senin (12/10/2026).
Amarah tersebut ditutup dengan selembar kertas yang berbicara lebih keras: surat keputusan penghentian kegiatan perkebunan sawit milik perusahaan tersebut.
Hingga Jumat (16/10/2026), tayangan di akun Instagram pribadi Jaya itu telah disukai 19,3 ribu akun, melampaui 14,7 ribu pengikutnya sendiri, dan menyedot 2.716 komentar.
Video yang sama juga beredar di TikTok dan diunggah ulang oleh akun gosip Lambe Turah yang diikuti jutaan akun. Ketegasan seorang bupati dari hulu Sungai Kahayan mendadak beralih panggung menjadi tontonan nasional.
Reaksi penonton langsung terbelah. Sebagian warganet memintanya maju membidik kursi gubernur Kalteng, sementara kolom komentar Lambe Turah disesaki satu kesimpulan seragam: akting.
Komentar paling populer di beranda akun Jaya sendiri menyematkan kalimat, ”Sutradara: atur secakep mungkin,” yang disukai 5.336 akun.
Tudingan miring tersebut menembus ruang kerja Jaya. Tepat saat mengumumkan sanksi bagi dua perusahaan sawit lain pada Kamis (15/10/2026), sang bupati menepis cibiran itu terang-terangan di hadapan sorot lensa.
”Saya tegaskan, bukan pencitraan, bukan akting, bukan sandiwara,” katanya.
Rekam jejak di luar layar digital menopang bantahan tersebut. Arsip April 2022 mencatat Jaya sudah menyebut perusahaan yang sama menerima surat peringatan ketiga.
Dia juga tercatat sudah menghentikan operasional korporasi sawit lain lewat cara serupa setidaknya sejak Februari 2022, jauh mendahului tebalnya kabut asap tahun ini.
Penelusuran Kanal Independen di sumber terbuka, atas ratusan komentar warganet, dokumen, dan arsip pemberitaan sejak 2022, menunjukkan sanksi itu bukan adegan buatan.
Keputusan tersebut berdiri di atas dasar hukum, menuntut ongkos bagi perusahaan, dan dijaga oleh rekam jejak. Titik lemahnya justru bersembunyi di balik kata yang ikut dicibir warganet di Lambe Turah: sementara.
Dari Kuala Kurun ke Jutaan Layar
Kanal Independen menghimpun jejak respons dari tiga unggahan: video PT Bumi Agro Prima di akun Jaya, unggahan Lambe Turah, dan video penghentian PT Gumas Alam Subur serta PT Kurun Sumber Rezeki di akun Jaya.
Guna menakar suara yang paling terlihat, Kanal Independen menghitung bobot suka pada komentar berupa teks yang tampil di salinan kolom komentar dan disukai sedikitnya 10 akun.
Beranda akun Jaya mencatat 22 komentar semacam itu dengan total 13.501 suka. Sekitar 82 persen dari jumlah suka tersebut mengalir utuh ke komentar yang menuding video itu sandiwara, berbaris dari “Akting ah” (3.229 suka) sampai “aktingnya udah kaya sinetron azab di indosiar” (488 suka).
Komentar yang memuji atau mendorong Jaya maju sebagai gubernur hanya meraup porsi sekitar 9 persen.
Akun Lambe Turah, yang unggahannya disukai 9.232 akun dengan 1.115 komentar, memperlihatkan pola serupa dan nyaris menenggelamkan suara pembela bupati.
Sebanyak 77 persen dari 6.881 suka pada komentar terpopuler di sana melesat ke tudingan akting, dipuncaki oleh seruan ”Camera, Roll, Action !!” (2.909 suka).
Komentar pembela, termasuk akun yang menyebut sang penuding “kurang tau kondisi daerahnya gunung mas”, hanya mengumpulkan 30 suka.
Sampel komentar terbaru yang direkam alat ekspor pada rentang 14 sampai 16 Oktober menguatkan pola keraguan itu.
Hasil pembacaan atas masing-masing 97 komentar bermakna menyajikan rincian bahwa 59 persen komentar di Lambe Turah dan 71 persen komentar di akun Jaya kompak menuding sang bupati berakting. Nyaris tak satu pun menyematkan pembelaan.
Gelombang tudingan itu menyasar kemasan visual. Warganet meributkan sudut kamera yang tidak menyorot lawan bicara, menyoroti ekspresi penjiwaan yang dinilai kurang, hingga mempertanyakan gebrakan meja yang dianggap kurang emosional.
Sangat sedikit suara yang mau menyinggung isi keputusannya, yakni urusan kebun plasma yang belum dinikmati pihak koperasi.
Lapisan curiga menyusul kemudian. Komentar “PT kamu ada 5 kan?? kita tutup 1 ya” meraup 1.096 suka, diiringi sejumlah komentar lain yang menuding ada permainan uang di balik layar tanpa menyertakan selembar bukti pun.
Satu komentar di Lambe Turah justru membidik titik yang lebih substansial: “Mulai Panen 2014, baru diberhentikan sementara 2026????”
Peta dukungan seketika bergeser ketika penontonnya merapat ke radius yang lebih dekat. Komentar berbahasa Dayak Ngaju yang meminta Jaya mencalonkan diri sebagai gubernur disukai 198 akun, sedangkan dorongan “Maju jadi Gubernur Kalteng pak, siap mendukung!!!!” mendulang 141 suka.
Video pengumuman sanksi PT Gumas Alam Subur dan PT Kurun Sumber Rezeki membentangkan jarak respons itu dengan sangat gamblang.
Analisis atas 32 komentar bermakna di unggahan Instagram tersebut sama sekali tidak menemukan ketikan tudingan akting.
Sebanyak 24 komentar berisi pujian, doa, atau dorongan, dengan tujuh di antaranya terang-terangan menyinggung kursi gubernur. Delapan sisanya berupa pertanyaan dan tuntutan, mulai dari urusan pemulihan lahan hingga kepastian nasib karyawan.
Video inilah yang menjadi wadah bantahan Jaya. Pilihan katanya seolah merespons langsung gemuruh kolom komentar yang disesaki sentimen akting, drama, dan pencitraan.
Kepada jurnalis pada hari itu, ia juga menegaskan penutupan kebun sawit tersebut bukan pencitraan.
Pembelaan sang bupati nyatanya baru disukai 918 akun saat data dihimpun. Angka interaksi ini tertinggal jauh di bawah popularitas video PT Bumi Agro Prima, sebagian karena usianya memang lebih muda.
Narasi klarifikasi itu terpantau lebih banyak berputar di lingkar pendukung ketimbang memecah barikade audiens nasional yang telanjur skeptis.
Kursi gubernur tak terelakkan ikut terseret ke dalam deretan komentar warganet. Kalimat ”Lebih mantap bapak bupati dri pd gubernurnya” mendulang 563 suka.
Jaya sendiri saat ini tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya, dari 2025 sampai 2030, berdampingan dengan Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing.
Yang Tercatat di Balik Video
Rekaman digital tersebut memang diproduksi, dan sebagian pengamatan teknis warganet menemui titik benarnya.
Gebrakan meja diletakkan persis di awal sebagai pembuka layar, dan lensa kamera sengaja dikunci tanpa menyorot lawan bicara Jaya. Namun, kesimpulan warganet yang menuding Jaya sedang berbicara sendiri sangat bertolak belakang dengan jejak peristiwa di luar layar.
Pemberitaan media mencatat SK sanksi itu diserahkan Jaya, didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nugroho Wisnu Pujoyono, Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Tim Investasi Kabupaten, serta barisan pengurus Koperasi Kapakat Jaya Makmur.
Laporan lainnya turut merekam teguran keras tersebut dilontarkan langsung ke arah manajemen PT Bumi Agro Prima.
Jaya bahkan secara terbuka mengajak warga yang tergabung di koperasi plasma untuk merapatkan barisan mengawasi jalannya keputusan tersebut.
Dokumen yang disorongkan hari itu adalah SK Bupati tentang Penjatuhan Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan sawit PT Bumi Agro Prima di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya.
Jaya menyebut penyerahan SK itu tindak lanjut rapat Selasa (6/10/2026). Ia menegaskan pihak perusahaan telah menerima surat peringatan pertama sampai ketiga tanpa menggubrisnya.
Kata sementara memang melekat pada lembar sanksi tersebut. ”SK penghentian kegiatan perkebunan,” kata Jaya dalam rekamannya.
Pemberitaan media merinci hukuman tersebut sebagai penghentian sementara sebagian usaha dengan masa berlaku enam bulan.
Sebanyak 97 komentar terbaru di Lambe Turah merekam delapan komentar yang memuat kata tersebut. Padahal, kata yang sama tidak muncul sekali pun di dalam komentar video asli pada akun Jaya yang dihimpun Kanal.
Mandat pengawasan sanksi diteruskan ke tangan Satpol PP dan tim investasi kabupaten, mengingat sifat pelanggarannya yang administratif, bukan pidana.
Fakta hukum ini sekaligus menyapu kebingungan warganet yang sibuk mencari kemunculan sosok tersangka: Undang-Undang Perkebunan mengatur bahwa pelanggaran kewajiban plasma memang diselesaikan lewat jalur administratif.
Kekeliruan mata publik dalam membaca narasi video sangat bisa dimengerti. Rekaman sang bupati meledak bertepatan dengan bencana kabut asap yang membekap napas warga Kalimantan Tengah.
Data Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip Katadata mencatat Indeks Standar Pencemar Udara Gunung Mas pada Senin pagi (12/10/2026) mendaki hingga angka 1.644, sebuah indikator kategori berbahaya.
Realitas lapangannya, sanksi untuk PT Bumi Agro Prima sama sekali tidak menyentuh urusan asap dan api, melainkan murni menyorot kewajiban kebun plasma.
Telunjuk Jaya secara lugas menyorot hamparan plasma yang belum meneteskan hasil bagi pihak koperasi, padahal area kebun inti perusahaan sudah melenggang bebas memanen buah sejak 2014.
”Ingat ya, kalian itu berinvestasi di Gunung Mas!” ucapnya tajam.
Lewat tayangan itu pula ia memaku penegasan. ”Koperasi belum dapat apa-apa. Pemisahan SK HGU-nya belum kalian lakukan sampai hari ini,” katanya.
Dua video lanjutan yang diunggah Kamis (15/10/2026) semakin memperlebar luas panggung persoalan.
Satu tayangan merekam figur Jaya berdiri di depan hamparan lahan yang hangus, berlatar plang nama PT Taiyoung Engreen yang masuk ke dalam bingkai kamera.
Menjadikan lahan gosong itu sebagai rujukan, ia meminta Menteri Kehutanan mencabut izin perusahaan tersebut lantaran dinilai abai menjaga areal konsesi dari rambatan api.
Video satu lagi merekam pengumuman SK penghentian kegiatan usaha untuk entitas PT Gumas Alam Subur dan PT Kurun Sumber Rezeki.
Khusus penyelesaian dua nama terakhir, Jaya menjabarkan keberadaan SK tersebut sebagai puncak dari tahapan yang telah bergulir sejak rapat 18 Februari 2020.
Pemberitaan media melengkapi jejak ini lewat informasi pertemuan sang bupati dengan manajemen kedua korporasi yang digelar di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Jejak Sejak 2022
Tindakan tegas yang menimpa PT Bumi Agro Prima dipastikan bukan yang pertama. Jumat, 25 Februari 2022, Jaya tercatat sudah berani menghentikan jalannya operasional PT Agro Lestari Sentosa di Kecamatan Manuhing.
Perusahaan ini diketahui mulai membuka kebun sejak 2005 tanpa membangun plasma.
”Operasional kebun ini saya hentikan, truk CPO tidak boleh keluar dari sini,” ujarnya mengultimatum saat itu.
Dua bulan berselang, Dinas Pertanian Gunung Mas membuka paparan data. Kamis, 21 April 2022, dinas membeberkan enam nama perusahaan yang belum merealisasikan plasma minimal 20 persen.
Barisan itu dihuni PT Bumi Agro Prima, PT Prasetya Mitra Muda, PT Archipelago Timur Abadi, PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing. Tiga nama terakhir disebut belum ada progres atau realisasi di lapangan.
Sepekan kemudian, Jaya mengakui pahitnya fakta bahwa baru dua dari sebelas perusahaan sawit yang beroperasi di Gunung Mas menepati realisasi kebun plasma.
Ia menyebut Pemkab sudah menuntut PT Agro Lestari Sentosa dan PT Kalimantan Hamparan Sawit merealisasikan plasma, dan keduanya telah melaksanakannya. Adapun PT Bumi Agro Prima dan PT Prasetya Mitra Muda dilaporkan sudah menerima surat peringatan kedua dan ketiga.
Target sanksi beralih mengincar kawasan kebun dan pabrik PT Berkala Maju Bersama di Manuhing yang dipaksa berhenti beroperasi pada Kamis, 15 September 2022.
Arsip pemberitaan saat peristiwa berlangsung mencatat, anak usaha CBIP Group asal Malaysia tersebut mengantongi HGU 1.685,11 hektare dan sudah menanam sawit di area seluas 1.129,5 hektare.
Masalahnya, mereka belum juga membangun areal plasma semenjak izin lokasinya terbit pada 2011. Mesin pabrik dimatikan tepat pukul 14.00 WIB hari itu, ditutup dengan ancaman Jaya yang berniat mencabut izin bila jajaran perusahaan memutuskan terus membandel.
Pola teguran ini kembali terulang pada Jumat, 3 November 2023. Jaya memblokir akses jalur angkut CPO dan TBS PT Archipelago Timur Abadi di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun.
Sanksi ini turun akibat mangkraknya kewajiban plasma dan bagi hasil kebun untuk empat desa di sekitar perusahaan, mengacu pada laporan InfoSAWIT. Mengimbangi hukuman itu, ia mewajibkan jajaran perusahaan agar tetap membayarkan hak pekerja selama akses ditutup.
Satu capaian sempat diumumkan. Sabtu, 25 Mei 2024, tiga hari persis sebelum masa jabatan pertamanya habis, Jaya menyerahkan SK petani peserta plasma yang menjalin kemitraan dengan PT Bumi Agro Prima dan PT Prasetya Mitra Muda.
Jaya yang menyebut kedua perusahaan patuh membangun plasma setelah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga. SK tersebut menjadi landasan pembagian sisa hasil usaha bagi para petani.
Gelombang Oktober 2026 kembali menyambung jejak sanksi tersebut. Terhitung dalam durasi 6 sampai 15 Oktober, kegiatan lima unit usaha dihentikan sementara, yakni PT Berkala Maju Bersama Regional Kurun dan Manuhing, PT Bumi Agro Prima, PT Gumas Alam Subur, serta PT Kurun Sumber Rezeki.
Ditanya soal rumor perusahaan yang dibekingi orang kuat, Jaya menjawab singkat. ”Saya hanya takut dengan Tuhan,” katanya kepada wartawan. Perusahaan yang tidak menaati aturan, dipersilakan hengkang dari Gunung Mas.
Deretan arsip pemberitaan membantah dua tudingan warganet sekaligus. Sanksi plasma di Gunung Mas sudah berjalan sejak periode pertama Jaya, jauh sebelum kabut asap tahun ini.
Sasarannya juga bukan pemain kecil, melainkan deretan pemegang konsesi sawit seluas ribuan hektare.
Ongkos Sebuah Penghentian
Undang-Undang Perkebunan menyiapkan tiga sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma: denda, pemberhentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas konsisten menempuh jalur bertahap lewat surat peringatan, penghentian sementara, hingga ancaman pencabutan.
Untuk PT Bumi Agro Prima, larangan selama sanksi berlaku mencakup penjualan tandan buah segar (TBS) maupun CPO, dengan masa berlaku enam bulan.
Perusahaan yang beroperasi sejak 2013 dengan HGU lebih dari 3.500 hektare dan kebun inti terbuka sekitar 1.500 hektare itu praktis kehilangan pintu keluar hasil panennya.
”Jika selama enam bulan kewajibannya tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berhenti total,” kata Jaya. Ia juga menyebut izin usaha perusahaan bisa dicabut.
Taruhan bagi pihak koperasi juga sama terangnya. Sekretaris Koperasi Kapakat Jaya Makmur, Asmak, menyebut warga belum pernah menerima sepeser pun dari plasma.
Mengutip informasi perusahaan, ia merinci 174 hektare lahan plasma sudah panen sejak 2019, sementara perusahaan enggan mengambil kekurangan sekitar 125 hektare dari kebun inti untuk menggenapi 300 hektare.
Bila dua keterangan itu disandingkan, kebun plasma tersebut sudah berbuah tujuh tahun tanpa hasil yang sampai ke tangan warga, menurut pengurus koperasinya.
Hukuman penghentian sementara untuk PT Berkala Maju Bersama berlaku satu bulan, karena pemisahan HGU kebun inti dan plasma belum diselesaikan.
Terkait PT Gumas Alam Subur dan PT Kurun Sumber Rezeki, keduanya tetap wajib menjaga aset dan mencegah kebakaran lahan selama dihentikan.
Nasib karyawan ditekankan secara terpisah agar tidak menjadi korban. Melalui konten video yang diunggah 15 Oktober, Jaya menegaskan karyawan tetap bekerja seperti biasa dan perusahaan dilarang memutus hubungan kerja mereka akibat keputusan tersebut.
Klausul perlindungan serupa pernah ia operasikan saat menutup akses PT Archipelago Timur Abadi pada 2023.
Klausul perlindungan itu sekaligus menjawab kekhawatiran warganet soal nasib pekerja yang menganggur, meski mekanisme operasionalnya belum dijabarkan dalam pemberitaan yang ditelusuri Kanal Independen.
Seorang warganet di akun Jaya terpantau masih bertanya bagaimana kegiatan usaha bisa dihentikan sementara karyawan tetap bekerja.
Pihak perusahaan tentu memiliki jalur melawan. SK bupati adalah keputusan tata usaha negara yang bisa diuji, mulai dari keberatan administratif hingga gugatan ke PTUN.
Salah satu preseden datang dari Sorong: bupatinya mencabut izin empat perusahaan sawit pada April 2021, dan tiga di antaranya merespons dengan menggugat.
Gugatan mereka ditolak PTUN Jayapura, tetapi menurut Mongabay banding ketiganya dikabulkan PTTUN Makassar, dan bupati melanjutkan perlawanan lewat kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk PT Sorong Agro Sawitindo, Mongabay pada 2024 mencatat gugatan itu berujung batalnya keputusan bupati.
Lain cerita jika berhadapan dengan PT Taiyoung Engreen, ketegasan bupati terpaksa berhenti di batas kewenangan.
Perusahaan itu memegang izin pemanfaatan hutan dari Menteri Kehutanan seluas sekitar 59.180 hektare di Gunung Mas, sehingga Jaya hanya bisa meminta pencabutan.
Kajian WALHI 2020 mencatat dugaan perampasan tanah dan hutan adat serta penggundulan hutan dalam operasi perusahaan tersebut.
Gesekan Jaya dengan perusahaan itu juga bukan hal baru. Januari 2022, Jaya memprotes angkutan perusahaan besar swasta yang melintasi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tanpa ikut memperbaikinya.
Ia menyebut Taiyoung sebagai salah satu contohnya, seraya mengancam merekomendasikan izin perusahaan semacam itu ditinjau ulang.
Opsi pencabutan melalui kementerian pusat bukan wacana semata. September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima pemegang PBPH di Kalimantan yang lalai menjaga konsesinya dari api, dengan total konsesi 92.464 hektare dan area terbakar 1.169,13 hektare.
Video permintaan Jaya diunggah pada hari yang sama ketika Raja Juli berkunjung ke Pangkalan Bun dan disambut demonstrasi warga terdampak asap.
Tegas di Gunung Mas, Runding di Tempat Lain
Instrumen yang diayunkan Jaya pada dasarnya tersedia bagi seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah, dan persoalannya membentang jauh lebih luas dari Gunung Mas.
Pemantauan Komisi II DPRD Kalteng pada Oktober 2025, mencatat luas izin usaha perkebunan yang belum dibarengi realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare, sementara plasma yang terbangun baru puluhan ribu hektare.
”Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” kata Siti Nafsiah, Ketua Komisi II DPRD Kalteng saat itu.
Gubernur memegang kewenangan serupa untuk perusahaan yang izinnya lintas kabupaten.
Sepanjang penelusuran Kanal Independen, belum tercatat kepala daerah lain di Kalteng yang menjatuhkan penghentian sementara terhadap perusahaan sawit karena urusan plasma sepanjang 2026. Sengketa plasma yang tercatat di daerah lain lebih banyak bergerak di meja runding.
Pergolakan di Kabupaten Seruyan menjadi contoh paling dekat. Tanggal 14 September 2026, Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal menyurati Gubernur Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, meminta operasional PT Binasawit Abadipratama (BAP) dihentikan sementara dalam 14 hari kerja.
Perusahaan Sinar Mas Group itu berbeda dari PT Bumi Agro Prima di Gunung Mas. Yang datang kemudian adalah opsi penyelesaian.
Jumat (9/10/2026), Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi tenda warga di kilometer 79 dan menawarkan opsi tersebut, seperti diberitakan Kanal Independen.
Massa Bangkal menerima dan membubarkan diri, sedangkan massa Selunuk sempat menolak bubar. Dokumen Komitmen Bersama hari itu tidak diteken perusahaan, dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
Bupati Seruyan sendiri, selaku pemberi izin usaha perusahaan itu, sebulan sebelumnya menyebut peluang plasma 20 persen ”belum tertutup, belum pasti”.
Undang-undang memberinya wewenang menjatuhkan sanksi hingga mencabut izin, tetapi wewenang itu belum dipakai.
Kotawaringin Timur menyimpan cerita serupa. Kewajiban realisasi plasma PT Buana Artha Sejahtera di Desa Biru Maju berputar dari skema dana talangan, yang menurut kepala desa tak pernah cair, berganti menjadi rencana pengadaan 15 unit dump truck berutang bank atas nama koperasi lewat berita acara di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Oktober 2024. Warga menolak skema itu.
Perbedaannya bermuara pada instrumen, bukan pada nada bicara. Sengketa di Seruyan dan Biru Maju bergerak di meja runding yang hasilnya bergantung pada kesediaan perusahaan.
Sebaliknya, Gunung Mas menekan perusahaan memakai SK penghentian kegiatan usaha, lengkap dengan tenggat dan ancaman pencabutan izin.
Kata Sementara yang Belum Usai
Tumpukan rekam jejak yang membantah tudingan akting ini juga membenarkan kecurigaan warganet soal kata sementara.
Sepanjang yang tercatat di sumber terbuka, dalam empat tahun tangga sanksi di Gunung Mas belum sekali pun sampai ke anak tangga teratas: pencabutan izin.
Sebagian tekanan Pemkab memang membuahkan kepatuhan, seperti disebut Jaya untuk PT Agro Lestari Sentosa dan PT Kalimantan Hamparan Sawit pada 2022, tetapi tiga perusahaan berikut menunjukkan pola berbeda.
PT Berkala Maju Bersama ditutup dengan ancaman cabut izin pada September 2022, lalu kembali dihentikan sementara pada Oktober 2026.
PT Bumi Agro Prima sudah menerima surat peringatan ketiga pada April 2022 dan dinyatakan patuh pada Mei 2024, tetapi koperasinya menyebut belum menerima sepeser pun hingga Oktober 2026.
Data Dinas Pertanian pada April 2022 mencatat PT Gumas Alam Subur belum ada progres atau realisasi di lapangan, padahal menurut Jaya sudah dirapatkan sejak Februari 2020.
Kekhawatiran itu bahkan merayap masuk ke kolom komentar pendukung Jaya sendiri. Seorang warganet yang memuji langkahnya bertanya apa tindakan setelah penghentian, sementara yang lain menulis, ”Penghentian jangan bersifat sementara..nanti berulah lagi perusahaan nakal seperti ini.”
Nama keempat perusahaan sawit yang dihentikan sementara dalam gelombang Oktober ini juga tercantum dalam daftar pemerintah pusat. Lampiran II Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, daftar izin konsesi kawasan hutan yang dicabut mulai 6 Januari 2022, memuat PT Berkala Maju Bersama (8.559,45 hektare), PT Bumi Agro Prima (4.424,78 hektare), PT Gumas Alam Subur (10.435,98 hektare), dan PT Kurun Sumber Rezeki (9.505,35 hektare).
Daftar itu hanya mencantumkan provinsi, bukan kabupaten. Namun, nomor SK pelepasan atas nama PT Gumas Alam Subur di dalamnya, 730/Menhut-II/2014, terverifikasi kembar dengan nomor yang tercantum dalam formulir perusahaan itu yang dapat diakses daring.
Pencabutan itu menyasar persetujuan pelepasan kawasan hutan, bukan HGU yang menjadi kewenangan ATR/BPN, seperti diberitakan Antara saat itu.
Status akhir setiap perusahaan setelah proses verifikasi belum ditemukan di sumber terbuka. Luas atas nama PT Bumi Agro Prima dalam daftar itu, 4.424,78 hektare, lebih besar dari HGU 3.500-an hektare.
Pertanyaan warganet soal siapa di balik perusahaan juga punya jejak. Laporan Mighty Earth edisi April 2021, yang dicantumkan Musim Mas sebagai dasar aduan atas PT Bumi Agro Prima, mencatat perusahaan dalam Grup Bumi Gading Prima (BGP) itu membuka 25 hektare hutan pada Oktober 2020 sampai Maret 2021.
Aduan tersebut berstatus aktif di laman Musim Mas yang diperbarui Maret 2026.
Jam pasir kini berjalan. SK untuk PT Bumi Agro Prima yang diserahkan 12 Oktober 2026 akan genap enam bulan pada April 2027.
Bila pemisahan HGU dan plasma belum tuntas saat itu, Jaya sudah menyebut langkah berikutnya, yakni seluruh aktivitas perusahaan berhenti total dan izinnya bisa dicabut. Ancaman serupa pernah ia ucapkan untuk PT Berkala Maju Bersama empat tahun lalu. (ign)