✨ Intinya sih...

• Seekor burung Kangkareng Hitam (spesies rangkong dilindungi) muncul dan hinggap di sepeda motor warga di Desa Tanjung Jariangau, Kotawaringin Timur, pada Rabu (21/10/2026), di tengah kabut asap karhutla.
• Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi identifikasi visual burung tersebut sebagai Kangkareng Hitam, spesies rangkong yang dilindungi undang-undang.
• Perilaku jinak burung tersebut memicu dugaan BKSDA bahwa ia merupakan hewan peliharaan yang terlepas, bukan satwa liar yang turun akibat asap karhutla, karena satwa liar memiliki kewaspadaan tinggi.
• BKSDA mengingatkan bahwa seluruh spesies rangkong, termasuk Kangkareng Hitam, dilindungi undang-undang, dan praktik penangkapan atau pemeliharaan ilegal tanpa izin KLHK memiliki konsekuensi sanksi pidana berat.
• Tim BKSDA Pos Sampit didesak segera mengamankan burung tersebut, sementara BKSDA dan Polres Kotim diminta melakukan penegakan hukum terhadap praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah kepungan asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengisolasi wilayah pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebuah fenomena langka menyita perhatian publik. Seekor burung berparuh besar yang didorong dugaan kuat sebagai Rangkong jenis Kangkareng Hitam (Anthracoceros malayanus) mendadak muncul dan hinggap tenang di atas sepeda motor warga di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu (21/10/2026).

Aksi pasrah satwa langka tersebut terekam dalam video berdurasi 15 detik yang viral di media sosial. Burung tersebut tampak tenang dan tidak terbang menjauh saat didekati perekam dari jarak sangat dekat, sementara latar belakang pepohonan di sekitarnya samar tertutup jelutut kabut asap.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort  Sampit Muriansyah, mengonfirmasi identifikasi visual satwa langka tersebut dan menegaskan status perlindungannya di mata hukum.

“Sepertinya kangkareng hitam. Kangkareng hitam termasuk spesies burung rangkong dan termasuk jenis burung yang dilindungi UU. Spesies ini masih ditemukan di wilayah Kotim, terutama kawasan hutan yang terjaga dengan pohon besar di Telaga Antang, Antang Kalang, Mentaya Hulu, dan Bukit Santuai,” terang Muriansyah, Rabu (21/10/2026).

Sikap Jinak Memicu Dugaan Peliharaan Terlepas, BKSDA Ingatkan Sanksi Pidana

Muriansyah menganalisis bahwa perilaku burung yang terlampau jinak saat didekati manusia merupakan indikasi kuat bahwa satwa tersebut merupakan peliharaan warga yang terlepas, bukan burung liar yang mendadak turun akibat terpapar asap karhutla.

Secara alami, burung kangkareng hitam liar memiliki sifat kewaspadaan tinggi dan dipastikan akan langsung terbang menghindar jika berhadapan dengan manusia.

Meski demikian, BKSDA Pos Sampit mengingatkan masyarakat luas bahwa seluruh spesies burung rangkong termasuk Kangkareng Hitam merupakan satwa yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang. Penangkapan, pemeliharaan, hingga pemeliharaan secara ilegal tanpa izin resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki konsekuensi sanksi pidana berat.

 

Kemunculan Kangkareng Hitam di pemukiman Tanjung Jariangau merupakan peringatan kritis bagi kelestarian biodiversitas ekosistem gambut Kotim yang kian terdesak amukan karhutla. Baik akibat habitatnya yang terbakar maupun akibat lepas dari pemeliharaan ilegal, keberadaan satwa dilindungi di pemukiman warga sangat rentan menjadi sasaran perburuan liar.

Tim BKSDA Pos Sampit didesak segera menerjunkan personel ke Desa Tanjung Jariangau untuk mengamankan (rescue) burung Kangkareng Hitam tersebut, guna mencegah penangkapan ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

BKSDA dan Polres Kotim dituntut melakukan razia serta penegakan hukum terhadap praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal di kawasan perdesaan, sembari membuka layanan penyerahan sukarela satwa dari masyarakat. (***)