✨ Intinya sih...
  • Seorang pria berinisial S ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di pekarangan belakang rumahnya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Sampit.
  • Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, berawal dari aduan masyarakat terkait indikasi transaksi narkotika.
  • Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di saku celana tersangka.
  • Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp250.000, satu pak plastik klip transparan siap pakai, potongan sedotan hitam, serta satu unit ponsel Oppo A3X.
  • Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penangkapan ini pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Upaya penumpasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil nyata. Seorang pria berinisial S tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kotim menyergap dan menggeledah saku celananya hingga menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu.

Penggerebekan tersebut dieksekusi di area pekarangan belakang rumah tersangka di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Sampit, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi gedor penindakan ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang resah akan maraknya indikasi transaksi barang haram di lingkungan permukiman mereka. Menindaklanjuti informasi akurat tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemantauan ketat hingga mendapati tersangka S sedang berada di pekarangan belakang rumahnya.

Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur kepolisian.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di saku celana terlapor,” terang IPTU Edi Walujo, Selasa (13/10/2026).

Selain menyita paket kristal diduga sabu, petugas mengamankan seperangkat alat pengemas dan uang tunai dari saku celana tersangka. Dari saku sebelah kiri, polisi menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan. Sementara dari saku sebelah kanan, petugas membongkar barang bukti berupa satu pak plastik klip transparan siap pakai, potongan sedotan hitam yang diruncingkan sebagai sekop paket, serta satu unit ponsel Oppo A3X berwarna merah metalik beserta kartu SIM.

Seluruh barang bukti beserta tersangka S langsung digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penangkapan tersangka S di Pasir Putih menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika di Sampit makin berani merambah area pekarangan rumah warga. Temuan satu pak plastik klip siap pakai dan sedotan peruncing mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut  

Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim dituntut tidak berhenti pada penyitaan paket sabu di saku celana S. Penelusuran riwayat komunikasi pada ponsel Oppo A3X milik tersangka wajib dibuka secara transparan guna membongkar jaringan pemasok utama (bandar) yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Pasir Putih.

Pemkab Kotim bersama aparat kepolisian didesak menggiatkan peran aktif Pos Satkamling serta sosialisasi pencegahan narkoba di kawasan Mentawa Baru Ketapang, agar area pemukiman padat tidak terus-menerus disusupi jaringan pengedar.