✨ Intinya sih...

• Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial RW (45) pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap di depan rumah kos Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Telaga Baru, Sampit, atas dugaan peredaran narkotika.
• Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua kantong plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 10,18 gram yang disembunyikan dalam saku celana RW.
• Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Tecno Pova 7 Ultra dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan tersangka dalam aksinya. RW mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
• Tersangka RW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Penangkapan ini juga disebut menjadi awal pengungkapan jaringan sabu 306 gram di Jalan Moh. Hatta.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Sampit. Pria berinisial RW (45) tak berkutik saat digerebek petugas di depan sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Rabu (21/10/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua kantong plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 10,18 gram yang disembunyikan secara rapi dalam saku celana.

Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan kos Dewi Sartika.

“Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 10,18 gram. Barang haram tersebut dibalut selembar tisu dan disimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersangka,” ungkap IPTU Edi Walujo, Sabtu (24/10/2026).

Sabu Kantong Celana Dibalut Tisu, Motor Ninja dan Ponsel Diamankan

Prosedur penggeledahan berlangsung transparan dengan penunjukan surat perintah tugas di hadapan pengurus RT setempat. Selain barang bukti sabu seberat 10,18 gram, Satresnarkoba Polres Kotim turut menyita sejumlah barang bukti operasional milik tersangka RW: Satu unit telepon genggam merk Tecno Pova 7 Ultra yang diduga kuat berisi rekam jejak jalur komunikasi transaksi. Satu unit sepeda motor sport Kawasaki Ninja yang digunakan tersangka saat menanti pembeli di depan kos-kosan.

Tersangka RW secara kooperatif mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut di lokasi kejadian. Pria paruh baya ini langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan mendalam, yang belakangan menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan sabu jaringan 306 gram di Jalan Moh. Hatta.

 

Penangkapan RW di depan kos Dewi Sartika mempertegas bahwa kawasan kos-kosan dan kontrakan padat di Ketapang rawan dijadikan tempat transit atau pangkalan transaksi narkoba. Pengedar kerap memanfaatkan mobilitas penghuni kos yang tinggi sebagai kamuflase aksi kejahatannya.

Satpol PP Kotim, Bhabinkamtibmas, dan pengurus RT/RW di kawasan Telaga Baru dan Mentawa Baru Ketapang dituntut memperketat pengawasan serta mewajibkan pemilik kos melapor identitas penghuni secara berkala guna memutus rantai persebaran barang haram.

Penyidik Polres Kotim telah menjerat RW dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Penegakan hukum dengan ancaman hukuman berat wajib dikawal hingga persidangan untuk memberikan efek jera yang nyata. (***)