✨ Intinya sih...

• Sidang lanjutan sengketa tanah adat antara lima warga Desa Sebabi melawan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) di Pengadilan Negeri Sampit ditunda pada Rabu (14/10/2026).
• Penundaan terjadi karena PT BSK, sebagai Tergugat I, hanya diwakili oleh tiga staf yang berbekal surat tugas, bukan surat kuasa khusus, dan beberapa tergugat lain tidak hadir.
• Kuasa hukum penggugat menyatakan keberatan atas perwakilan PT BSK tanpa surat kuasa, merujuk pada HIR Pasal 123 ayat (1) atau RBg Pasal 147 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
• Gugatan perdata dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2026/PN Spt ini diajukan warga yang mengklaim kepemilikan tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi.
• Penggugat mendalilkan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK terbit di atas kawasan hutan sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan hutan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi duduk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (14/10/2026). Kehadiran utuh para penggugat ini menghadirkan sebuah kontras di dalam ruang sidang.

Mereka berhadapan dengan Tergugat I, PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK). Jika sepekan sebelumnya anak perusahaan Wilmar Group itu absen karena alamatnya disebut tidak ditemukan, kali ini mereka muncul, meski hanya diwakili tiga orang staf.

Menurut kuasa hukum warga, ketiga utusan tersebut menapaki ruang persidangan sekadar berbekal surat tugas, bukan surat kuasa khusus.

Kehadiran tiga staf itu sontak memantik keberatan dari kubu penggugat. Ujungnya, majelis hakim kembali menunda persidangan lantaran ada beberapa tergugat yang urung hadir.

”Kami sekali lagi menyayangkan bahwa pihak tergugat, PT BSK, hari ini hadir dengan memberikan surat tugas kepada stafnya. Ada tiga orang yang hadir hari ini. Namun, di situ tidak kita dapatkan surat kuasa sebagaimana telah diatur di dalam HIR Pasal 123 ayat (1) atau RBg 147,” kata Sapriyadi, kuasa hukum para penggugat, seusai sidang.

Menurut Sapriyadi, tanpa genggaman surat kuasa, ketiga staf perusahaan tersebut secara hukum tidak memiliki hak berbicara di muka persidangan.

”Mereka tidak ada hak untuk berbicara di dalam persidangan. Seharusnya pihak perusahaan wajib menunjuk siapa sebagai penerima kuasa atau kuasa hukum dari perusahaan itu,” ujarnya.

Penolakan Sapriyadi bukan tanpa pijakan. Argumennya mengakar pada aturan hukum acara perdata yang berlaku di luar Jawa dan Madura, termasuk Kalimantan.

Pasal 147 ayat (1) RBg menggariskan aturan main bahwa pihak yang berperkara boleh dibantu atau diwakili oleh orang yang dikuasakan lewat surat kuasa khusus, kecuali pemberi kuasa itu sendiri hadir. Aturan kembar juga tertuang untuk Jawa dan Madura dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga menyalakan rambu yang sama, bahwa pihak yang sah mewakili perusahaan adalah direksi (Pasal 98 ayat 1).

Undang-undang ini memang membukakan pintu bagi direksi untuk memberi kuasa tertulis kepada karyawan demi tindakan hukum tertentu atas nama perseroan.

Artinya, staf tetap sah saja maju mewakili perusahaan, asalkan mereka membawa kuasa tertulis tersebut.

Sapriyadi menegaskan kubunya menutup pintu persetujuan bagi ketiga staf itu untuk berbicara. Kendati demikian, majelis hakim tetap mendengarkan mereka.

”Namun, kita keberatan dan majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal tersebut,” katanya. Kanal Independen belum memperoleh keterangan dari PN Sampit mengenai sikap majelis hakim atas keberatan tersebut.

Menyangkut penundaan sidang, Sapriyadi mengonfirmasi alasannya. ”Ditunda karena harus pemanggilan para pihak, karena memang ada beberapa tergugat yang tidak hadir,” kata Sapriyadi.

Jejak Kuasa Hukum di Balik Nama Besar

PT BSK berstatus sebagai anak perusahaan Wilmar International Limited, sebuah raksasa agribisnis yang bernaung di Singapura. Sapriyadi menilai korporasi dengan rentang skala sebesar itu amat mampu untuk menunjuk kuasa hukum.

”Kita melihat bahwa PT BSK, anak dari Wilmar Group, ini perusahaan yang sangat besar. Tidak mungkin tidak mampu memberikan kuasa kepada kuasa hukum,” katanya.

Rekam jejak perkara mengonfirmasi hal tersebut. PT BSK sebenarnya pernah diwakili oleh kuasa hukum saat menghadapi sengketa lahan di hamparan kawasan yang sama.

Pada sidang 2 September 2026 untuk Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, yakni gugatan kelima warga ini sebelum didaftarkan ulang, kuasa hukum PT BSK hadir.

Begitu pula dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt terkait lahan di kawasan Sebabi yang digugat Sarnudin J, PT BSK memberikan kuasa kepada kantor advokat Arman Sinurat & Rekan.

Kehadiran Perdana

Kehadiran staf bersurat tugas ini menjadi wajah perdana PT BSK yang menampakkan diri di ruang sidang untuk Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Spt.

Pada sidang 7 Oktober 2026, para penggugat mesti menanti dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB untuk sebuah sidang yang berlangsung tak sampai setengah jam.

Saat itu PT BSK tidak hadir, dan menurut Sapriyadi, majelis hakim menyampaikan bahwa alamat perusahaan tidak ditemukan. Pihak PN Sampit lantas menyatakan akan memanggil ulang tergugat yang belum hadir.

Persoalan pemanggilan ini juga pernah mewarnai perjalanan perkara saat gugatan ini masih bernomor 63.

Menurut Ardon, kuasa hukum penggugat, panggilan untuk PT BSK pada sidang pertama 19 Agustus 2026 tidak sampai.

Perkara 63 itu kemudian dicabut pada 23 September 2026 dan didaftarkan ulang sehari setelahnya sebagai Perkara 80, dengan komposisi lima penggugat dan enam tergugat yang sama persis.

Jalur Perdata Pertahankan Tanah Adat

Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.

Mereka mengklaim kepemilikan tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang menurut mereka tidak pernah diganti rugi.

Dalam gugatannya, warga juga mendalilkan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK terbit di atas kawasan hutan sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan hutan.

Sapriyadi menambahkan, para penggugat memilih untuk terus melangkah di jalur perdata sembari merawat ketenangan di lapangan.

”Untuk para prinsipal, kita berproses secara perdata dan menjaga kondusivitas di lapangan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Kita juga tetap pada koridor hukum, menjalankan alur untuk proses bersidang sampai nanti diputuskan siapa sebagai pemilik lahan itu,” katanya.

Ia menyebut kelima penggugat hadir secara tertib dan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh pengadilan.

”Saya rasa pihak prinsipal hari ini sudah hadir secara tertib, baik, dan juga mengikuti jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari PT BSK atas keberatan yang diajukan kuasa hukum penggugat tersebut. (ign)