✨ Intinya sih...

• Pada 19 Oktober 2026, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) secara resmi mengajukan permohonan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada DPRD Kalteng, didukung demonstrasi mahasiswa Aliansi Cipayung Plus, menuntut pengawasan atas berbagai isu publik.
• KRKT menyoroti enam persoalan utama, yaitu alokasi anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 senilai Rp107 miliar yang belum dilaporkan penggunaannya, pernyataan gubernur terkait bencana tersebut, dan kajian indikator status bencana nasional.
• Tiga isu lain yang diajukan adalah transparansi pengadaan smart board tahun 2024-2025 yang diwarnai dugaan korupsi, pelaksanaan program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) 2026, serta tata kelola perizinan di Dinas ESDM yang mana mantan Kepala Dinas, Vent Christway, telah berstatus tersangka kasus korupsi pertambangan sejak Desember 2025 dan persidangannya masih berlangsung hingga awal Oktober.
• KRKT mematok batas waktu hingga 19 Oktober bagi Pemprov dan pemerintah pusat untuk membuka rencana penanganan karhutla dan rincian anggarannya, sementara mahasiswa menuntut agar Pemprov segera mengajukan status bencana nasional dalam waktu 3x24 jam.

PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gemuruh demonstrasi mahasiswa Aliansi Cipayung Plus memenuhi halaman Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (19/10/2026).

Saat desakan agar wakil rakyat tidak duduk berpangku tangan menghadapi krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin menguat, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong keluar menemui massa.

Alih-alih menjanjikan gebrakan instan, ia menyingkap sebuah realitas tentang batas kekuatan lembaganya. ”Di DPRD itu sangat terbatas kewenangan,” ujarnya.

Arton menyebut dewan bekerja lewat jalur dan mekanisme formal guna menyampaikan pendapat dan kewenangan umum di forum rapat serta mendorong pemerintah daerah.

Pada hari yang sama, batas kewenangan itu langsung diuji oleh Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT). Melalui permohonan resmi, KRKT mendorong legislatif melepaskan instrumen pengawasan tertinggi mereka.

Targetnya jelas. Penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP). Permohonan yang ditujukan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan itu telah diserahkan ke DPRD Kalteng.

Tuntutan ini menempatkan enam persoalan dalam sorotan tajam. Tiga isu pertama menyasar krisis asap: alokasi anggaran penanganan karhutla 2026 senilai Rp107 miliar, pernyataan serta kebijakan gubernur soal bencana ini, dan kajian indikator status bencana nasional.

Sementara tiga isu lainnya membidik misteri pengadaan smart board tahun 2024 sampai 2025, pelaksanaan program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) 2026, hingga pengawasan tata kelola di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati membangkitkan instrumen terkuat milik dewan, KRKT menegaskan langkah ini murni berpijak pada koridor pengawasan.

”Hak angket merupakan instrumen konstitusional, bukan alat penghakiman,” kata Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop dalam siaran pers Dewan Pengurus Pusat (DPP) KRKT.

Organisasinya tidak meminta DPRD menjatuhkan vonis bersalah kepada siapa pun. Desakan mereka bermuara pada pengujian kebijakan, keterbukaan informasi publik secara sah, pertanggungjawaban administratif, dan lahirnya rekomendasi perbaikan berbasis bukti.

Teka-teki Rp107 Miliar dan Tenggat yang Terlewat

Angka Rp107 miliar untuk penanganan karhutla bagai kotak hitam yang belum terbuka seutuhnya. Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi sempat merincinya pada awal Oktober lalu, yakni Rp27 miliar diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD murni, Rp40 miliar suntikan pemerintah pusat, dan Rp40 miliar tambahan lewat APBD Perubahan.

Masalahnya, Junaidi mengungkap bahwa dewan belum menerima laporan penggunaannya, sementara evaluasi resmi baru dijadwalkan Maret mendatang.

Menolak menunggu, KRKT menuntut penjelasan resmi menyangkut sumber pendanaan, pemakaian BTT, jejak dukungan pusat, pengadaan peralatan, belanja operasional, hingga upah petugas lapangan dan laporan riil pertanggungjawabannya.

Lonceng tenggat bahkan sudah lebih dulu didentangkan. Lewat siaran pers 12 Oktober di Habar Kalimantan Tengah, KRKT mematok waktu tujuh hari bagi Pemprov dan pemerintah pusat untuk membuka rencana penanganan, pihak pelaksana, dan rincian alokasi anggaran.

Jika ditarik dari titik itu, batas akhirnya jatuh tepat pada 19 Oktober, hari yang sama dengan pengumuman permohonan ke dewan.

Penelusuran Kanal Independen belum menemukan rincian penggunaan anggaran yang dibuka Pemprov hingga batas waktu itu menguap.

Pertanyaan menyoal duit pusat ini mencuat tatkala dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 16 Oktober, komisi antirasuah itu menyatakan dana siap pakai tersebut dipakai antara lain untuk penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua. Dalam perjalanannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan serta suap.

KPK tidak menyebut Kalteng. Penelusuran Kanal di sumber terbuka juga belum menemukan penjelasan gamblang mengenai asal-usul Rp40 miliar bantuan pusat yang masuk ke postur anggaran karhutla provinsi tersebut.

Mendaki Ambang Batas Politik

Menarik pelatuk hak angket berarti harus bersiap mendaki tembok politik yang menjulang. Hak DPRD provinsi untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan ini tidak bisa sembarangan diayunkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, panitia angket memang berkuasa memanggil pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, maupun warga untuk dibongkar keterangannya.

Pihak yang dipanggil wajib menampakkan diri, kecuali mengantongi alasan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Andai panggilan secara patut itu diabaikan berturut-turut, DPRD berhak menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan panggilan paksa.

Hanya saja, syaratnya sangat mencekik. Bagi DPRD Kalteng yang dihuni 45 wakil rakyat, usul hak angket baru punya pijakan awal jika didukung minimal 10 anggota lintas fraksi.

Usulan itu kemudian harus bertarung di arena rapat paripurna yang minimal dihadiri 34 anggota, lalu wajib mengamankan persetujuan dari paling sedikit dua pertiga anggota yang hadir. Sekali usulan itu kandas, ia dilarang keras untuk diajukan kembali.

Kerasnya tembok ini sudah terlihat di Kalimantan Timur. Usul hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bergulir kencang usai demonstrasi besar 21 April 2026, sebuah unjuk rasa yang juga tak ditemui oleh sang gubernur. Sebanyak 21 anggota dari enam fraksi meneken usulan itu pada 4 Mei.

Nyatanya, rapat paripurna 10 Juni terpaksa ditunda akibat hanya 32 dari 55 anggota dewan yang muncul, gagal memenuhi syarat kehadiran tiga perempat jumlah anggota. Hingga pengujung Juni, DPRD Kaltim hanya bisa menjadwalkan ulang paripurna tersebut secara tentatif pada 13 Juli.

KRKT menyadari tebalnya ambang batas itu. ”Tidak adanya persetujuan DPRD terhadap usulan hak angket atau HMP tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum,” kata Damai.

Kendati sadar angket bisa tertahan oleh tembok suara paripurna, KRKT mendesak pengaduan masyarakat ini tetap diproses secara administratif.

Pimpinan dewan dituntut menerbitkan tanda terima resmi, membedahnya lewat fraksi dan komisi, mempertimbangkan rapat dengar pendapat, serta memberikan ketegasan jawaban tertulis.

KRKT menyatakan akan mendokumentasikan dengan rapi seluruh tanda terima, nomor agenda, disposisi, hingga tanggapan resmi dewan. Apabila rutinitas administratif ini menemui jalan buntu, KRKT menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, keterbukaan informasi publik, atau menempuh upaya hukum lain.

Retak Pandangan soal Status Bencana

Selain urusan anggaran, narasi status bencana nasional karhutla masih memantik persimpangan pandangan di internal legislatif.

Pada 14 Oktober, Junaidi mendesak Gubernur Agustiar Sabran untuk lekas mengusulkan karhutla sebagai bencana nasional dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari sisi yang berseberangan, anggota DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering memandang sikap gubernur yang tidak mendorong penetapan status tersebut sebagai hal yang bisa diterima.

”Tidak perlu menjadi bencana nasional tapi anggarannya harus maksimal,” tutur Freddy.

KRKT sendiri secara khusus meminta DPRD mengkaji indikator status bencana dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

Desakan agar status itu segera diusulkan juga digelorakan oleh mahasiswa. Melalui Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah yang diboyong Aliansi Cipayung Plus, dua poin utamanya menuntut dewan mendesak gubernur menerbitkan surat ketidaksanggupan daerah, sekaligus mengajukan permohonan peningkatan status bencana kepada Presiden.

Tenggat 3 x 24 jam dipatok mahasiswa bagi Pemprov dan pemerintah pusat untuk merealisasikan tuntutan tersebut.

Merespons tekanan yang datang, Arton S. Dohong memandang tuntutan mahasiswa soal status bencana memang beralasan, tetapi kriterianya masih butuh pengkajian.

Sembari berharap usulan itu lekas mewujud agar pusat lebih fokus melakukan pemadaman dan membantu daerah, ia memastikan DPRD akan menggelar rapat kerja guna meneruskan aspirasi tersebut kepada sang gubernur.

Bila menilik aturan teknis dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB tahun 2016, surat pernyataan ketidakmampuan gubernur memang menjadi gerbang awal peningkatan status. Namun, pascaterbitnya putusan MK tersebut, BNPB menyatakan siap melakukan penyesuaian pedoman.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebelumnya menyatakan status nasional belum diperlukan. Saat menyambangi Sampit pada 9 Oktober, ia menyebut daerah masih mampu menangani karhutla.

Tiga hari berselang, pada 12 Oktober, ia menegaskan belum mengusulkannya ke pemerintah pusat, seperti dilaporkan detikKalimantan.

Kesesuaian pernyataan publik gubernur dengan data resmi semacam itulah yang diminta KRKT untuk diperiksa tajam oleh dewan.

Penelusuran Kanal Independen, pernyataan gubernur pada 9 Oktober itu berhadapan dengan rilis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 9 September yang dipublikasikan 10 September.

Data Kemenkes secara telak memosisikan Kalteng di pucuk daftar korban asap, tercatat 313 dari 324 pasien rawat inap dan 3 dari 4 korban meninggal di tujuh provinsi. Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mempertanyakan asal data tersebut, seperti diberitakan Tabengan pada September.

Tiga Persoalan Lain dalam Bidikan

Tuntutan penyelidikan ini turut menyapu tiga persoalan lintas sektor. Pada pendidikan, KRKT mengincar transparansi pengadaan papan tulis interaktif (smart board).

Wakil Gubernur Edy Pratowo, dalam sebuah rapat koordinasi tahun ini, sempat menjabarkan bahwa Pemprov menyiapkan 1.984 unit pada tahun 2024. Pada 2025, tercatat 3.147 unit. Ribuan perangkat ini ditebar ke berbagai satuan pendidikan, khususnya SMA, SMK, dan sekolah khusus.

Jejak proyek ini sebelumnya diwarnai laporan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng ke KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Juli 2025 atas dugaan korupsi.

Pemicunya, harga satuan barang dinilai melambung jauh melampaui standar harga pasar. Aroma kejanggalan juga disorot Center for Budget Analysis (CBA) pada September 2025 dengan mempertanyakan postur hitungan anggarannya.

CBA mengklaim proyek yang dicatat Rp156,8 miliar di APBD 2024 itu sebenarnya mencapai Rp304,4 miliar. Penelusuran sumber terbuka belum menangkap kabar tindak lanjut aparat penegak hukum atas laporan tersebut.

Bergeser ke wilayah bantuan sosial, program KHBS yang dirancang menyentuh sekitar 300 ribu kepala keluarga dengan sokongan APBD sekitar Rp400 miliar juga disorot tajam.

Kala peluncuran bergulir pada Februari 2026, Gubernur Agustiar sendiri lantang mengajak publik untuk mengawal agar penyalurannya tepat sasaran.

Pada April lalu, Pemprov lantas mencoret sekitar 40 persen penerima karena dinilai tidak layak pascaverifikasi, menurut laporan Kompas.com. Berpijak dari sinilah, KRKT mendesak keakuratan data hingga realisasi uangnya dibedah tuntas.

Terakhir, mata tajam KRKT tertuju pada sengkarut tata kelola perizinan di Dinas ESDM. Pada Desember 2025, Kejati Kalteng telah menyeret Kepala Dinas ESDM saat itu, Vent Christway, sebagai tersangka korupsi pertambangan.

Perkara yang bertalian erat dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ini diduga membikin negara rugi sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun.

Hingga awal Oktober, persidangan kasus ini masih terus berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

KRKT mendesak DPRD menyoroti potensi celah konflik kepentingan dan pengawasan internal di dinas tersebut, kendati Damai tetap memasang garis batas independensi peradilan.

”Pengawasan DPRD harus tetap menghormati independensi penyidikan, penuntutan, dan proses pengadilan,” pesannya.

Langkah KRKT mendatangi gedung dewan ini bukan cerita baru. Aksi KRKT sebelumnya dilakukan di depan Gedung DPRD Kalteng pada 15 Oktober, yang memobilisasi sekitar 14 organisasi kemasyarakatan.

Hingga kini, penelusuran Kanal di sumber terbuka belum bersua dengan tanggapan resmi dari pimpinan DPRD maupun Pemprov atas rentetan tuntutan yang kian menggunung tersebut.

”Setiap dugaan harus diuji secara objektif. Setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan dan keuangan publik harus dapat dijelaskan. Setiap kesimpulan harus berlandaskan fakta, dokumen, serta proses hukum yang adil,” tegas Damai. (ign)