- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menutup permanen Jalan Tjilik Riwut di kawasan ujung landasan pacu Bandara Haji Asan Sampit mulai Kamis, 22 Oktober 2026.
- Penutupan ini dilakukan terkait pengembangan Bandara Haji Asan Sampit, khususnya pembangunan pagar pengaman sepanjang 764 meter yang didanai APBN sebesar Rp 1,2 Miliar dan diperkirakan rampung November 2026.
- Sebagai jalur pengganti, arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto dan Jalan Ir Soekarno (Jalur Lingkar Utara).
- Pemkab Kotim akan mengaspal sebagian Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, ditargetkan selesai November 2026, serta merencanakan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) sepanjang 3,7 km yang fisiknya diusulkan pada 2027.
- Bupati Halikinnor menegaskan penutupan dilakukan setelah serangkaian sosialisasi, simulasi, dan evaluasi untuk memastikan kesiapan jalur alternatif serta keselamatan pengguna jalan dan penerbangan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memberlakukan penutupan permanen Jalan Tjilik Riwut di kawasan ujung landasan pacu atau runway 13 Bandara Haji Asan Sampit, Kamis (22/10/2026).
Sebagai jalur pengganti, Pemkab Kotim menyiapkan pengaspalan pada sejumlah bagian Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto sekaligus merencanakan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) untuk menunjang keselamatan pengguna jalan.
Penutupan permanen tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah bersama pihak terkait melaksanakan sejumlah tahapan sosialisasi, simulasi pengalihan arus lalu lintas, dan evaluasi.
Kebijakan ini berkaitan dengan pengembangan Bandara Haji Asan Sampit, khususnya pembangunan pagar pengaman sepanjang 764 meter di kawasan ujung landasan pacu yang melintasi jalan tersebut.
Pembangunan pagar dikerjakan menggunakan sumber dana APBN sebesar Rp 1,2 Miliar yang hingga kini progressnya sudah mencapai 90 persen dan diperkirakan rampung November 2026.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penutupan tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum diterapkan secara permanen, pemerintah daerah telah melakukan simulasi dan mengevaluasi pengaturan lalu lintas untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan jalur alternatif yang disiapkan.
”Setelah beberapa kali kita melakukan simulasi uji coba, evaluasi, dan sosialisasi yang cukup panjang, akhirnya mulai hari ini kita lakukan penutupan secara permanen,” ujarnya saat meninjau kawasan tersebut, Kamis (22/10/2026).
Halikinnor mengatakan penutupan Jalan Tjilik Riwut merupakan bagian dari konsekuensi pembangunan fasilitas bandara.
Area yang digunakan untuk pengembangan bandara telah melalui proses pengadaan oleh pemerintah daerah dan selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan pengembangan fasilitas penerbangan.
Pembangunan pagar pengaman di sekitar ujung landasan pacu membuat akses jalan tersebut tidak dapat lagi dipertahankan seperti sebelumnya.
Karena itu, arus kendaraan dari Sampit menuju Palangka Raya dan sebaliknya, dialihkan melalui jalur pengganti di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto sepanjang 3 km. Pengendara akan menemukan perempatan Jalan Jaksa Agung – Jalan menuju Desa Kandan dan ruas Jalan Ir Soekarno (Jalur lingkar utara).
Bagi pengendara yang ingin melanjutkan perjalanan menuju Palangka Raya berbelok ke kanan melintasi ruas jalur lingkar utara sepanjang 3 km hingga menemukan pertigaan Jalan Tjilik Riwut KM 8. Sehingga, total jarak tempuh 6 km dari muara Jalan Jaksa hingga menembus Jalan tjilik Riwut KM 8.
Sedangkan, bagi pengendara yang ingin melanjutkan perjalanan menuju Pangkalan Bun diarahkan berbelok ke kiri melintasi ruas jalan yang sama di jalur lingkar utara.
Pemkab Kotim rencananya juga akan membuka jalur alternatif kedua menuju Palangka Raya. Setelah perempatan jalur lingkar utara, pengendara dapat meneruskan perjalanan melewati jalan yang mengarah ke Desa Kandan dan akan menembus Jalan Tjilik Riwut dekat Jembatan Bejarum, Kotabesi.
Alternatif jalan ini diperkirakan akan lebih cepat, namun jalan ini baru sekitar 1 km yang diaspal, sehingga Pemkab Kotim kedepannya akan melanjutkan pengembangan pengasapalan jalan hingga menembus Jalan Tjilik Riwut.
Jalan yang sering disebut Jalan Simpang Kandan ini juga direncanakan akan dijadikan sentra pedagang buah-buahan terutama nanas yang dikenal di Kota Sampit.
Halikinnor berharap pengguna jalan dapat menyesuaikan diri dengan pengaturan rute baru, meskipun perjalanan ke sejumlah tujuan mungkin menjadi lebih jauh dibandingkan ketika Jalan Tjilik Riwut masih dapat dilalui.
”Ini salah satu bentuk kemajuan suatu daerah. Salah satu risikonya seperti itu. Harapan saya, masyarakat juga memahami bahwa ini untuk kepentingan kita semua, dengan penutupan ini,” katanya.
Saat melakukan peninjauan, Halikinnor juga mengaku belum menerima keluhan berarti dari masyarakat terkait pemberlakuan penutupan permanen tersebut.
Ia menyebut telah menanyakan kondisi di lapangan kepada petugas Satuan Lalu Lintas yang berjaga untuk mengetahui respons pengguna jalan terhadap pengalihan arus.
Dari hasil pengecekan tersebut, ia belum menemukan adanya pengguna jalan yang menghentikan perjalanan untuk menyampaikan keberatan karena harus menempuh jalur yang lebih jauh.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyiapkan perbaikan pada jalan pengganti agar dapat digunakan dengan lebih nyaman. Salah satu perhatian utama adalah kondisi Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menjadi bagian penting dari jalur alternatif setelah penutupan Jalan Tjilik Riwut.
Halikinnor mengatakan, sejumlah bagian Jalan Jaksa Agung yang sebelumnya mengalami kerusakan telah ditangani menggunakan material agregat. Penanganan tersebut menjadi tahap awal sebelum dilakukan pengaspalan.
”Ini jalan alternatifnya. Kondisinya sebagian besar sudah diaspal. Makanya saya cek lagi bagian jalan yang kondisinya sedikit rusak itu sudah diagregat, tapi dalam tahun ini juga akan diaspal,” tegasnya.
Pengaspalan direncanakan menyasar bagian-bagian jalan yang memerlukan perbaikan. Dengan demikian, peningkatan kualitas jalan tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki permukaan yang rusak, tetapi juga untuk mendukung kelancaran arus kendaraan yang kini dialihkan setelah penutupan permanen Jalan Tjilik Riwut km 5-6.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah menambahkan, penanganan agregat kelas A sudah dikerjakan sekitar 800 meter.
”Tahap pengaspalan ditargetkan berlangsung pada November 2026. Proses lelang untuk pekerjaan tersebut juga sudah selesai. Jadi, sebagian jalan yang rusak di Jalan Jaksa dipastikan akan diaspal bulan depan,” kata Raihansyah yang juga mendampingi Bupati Kotim saat meninjau jalan di kawasan tersebut.
Penanganan Jalan Jaksa lanjut Raihan, tidak terbatas pada satu bagian sepanjang sekitar 800 meter.
”Ada beberapa titik lain juga masuk dalam pekerjaan pengaspalan, termasuk bagian jalan di sekitar jembatan atau gorong-gorong yang permukaannya lebih tinggi dan perlu diratakan,” ujarnya.
Perbaikan pada titik-titik tersebut diperlukan agar perbedaan elevasi tidak mengganggu kenyamanan kendaraan saat melintas.
Penanganan permukaan jalan dan kelengkapan penerangan diharapkan membuat Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto lebih siap menjalankan fungsinya sebagai jalur pengganti setelah Jalan Tjilik Riwut ditutup permanen.
Raihansyah kembali menekankan bahwa, penutupan permanen Jalan Tjilik Riwut di kawasan runway 13 Bandara Haji Asan Sampit dilaksanakan setelah serangkaian sosialisasi dan simulasi.
Pemerintah terus melakukan evaluasi sebelum akhirnya menetapkan pengalihan arus lalu lintas kendaraan secara permanen pada 22 Oktober 2026.
”Untuk penutupan jalan permanen di runway 13 Bandara Haji Asan, sudah kami lakukan beberapa kali sosialisasi dan simulasi, kami terus melakukan evaluasi. Akhirnya, pada hari ini, tanggal 22 Oktober 2026, kami lakukan penutupan permanen,” jelasnya.
Raihansyah menerangkan, penutupan tersebut sejalan dengan perkembangan pekerjaan perpanjangan landasan pacu dan pembangunan pagar di kawasan ujung runway. Pekerjaan pagar dilaksanakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.
Selain memastikan pengaturan lalu lintas berjalan, Dinas Perhubungan juga menyiapkan kelengkapan rambu-rambu di sekitar jalur pengalihan yakni di Jalan Jaksa Agung.
”Untuk saat ini, rambu yang terpasang masih bersifat sementara nanti akan dilengkapi dan dibuat permanen pada 2026 agar pengguna jalan memperoleh petunjuk yang jelas saat melintasi kawasan,” ujarnya.
Kejelasan rambu menjadi bagian penting dari pengaturan jalan setelah penutupan permanen. Pengguna jalan perlu mengetahui arah perjalanan dan jalur yang harus dilalui sehingga tidak kebingungan ketika mendekati kawasan yang sudah tidak dapat diakses.
Raihansyah menambahkan Pemkab Kotim juga merencanakan akan memasang penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto hingga Lingkar Utara.
Penerangan dibutuhkan untuk membantu pengguna jalan melintas dengan aman, terutama pada malam hari ketika kondisi jalan dan lingkungan sekitar lebih sulit terlihat.
Rencana penerangan tersebut mencakup jalur sepanjang kurang lebih 3,7 kilometer, dari Simpang Jaksa menuju Lingkar Utara.
”Dalam tahap perencanaan, kebutuhan lampu diperkirakan mencapai 70 hingga 80 titik yang ditempatkan pada satu sisi jalan,” ujarnya.
Raihansyah menyebutkan, perencanaan PJU dilakukan pada 2026, sedangkan pelaksanaan fisiknya diusulkan untuk 2027.
Dengan rencana tersebut, peningkatan fasilitas Jalan Jaksa tidak hanya mengandalkan perbaikan permukaan jalan, tetapi juga mencakup penerangan untuk menunjang keselamatan lalu lintas.
”Perencanaan PJU diusulkan di perubahan anggaran tahun ini dan realisasinya akan dilaksanakan 2027,” pungkasnya. (hgn/ign)