✨ Intinya sih...

• Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Sampit, mengamankan total 306,7 gram sabu.
• Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RW di Jalan Dewi Sartika pada Rabu (21/10/2026) pukul 14.00 WIB.
• Pengembangan kasus selanjutnya mengarahkan petugas ke rumah tersangka berinisial SMF di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, yang digerebek pada Rabu (21/10/2026) sore.
• Di kediaman SMF, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 306,7 gram yang dikemas dalam bungkus "Chinese Tea" dan disembunyikan di bawah kasur, beserta uang tunai Rp3,6 juta dan telepon genggam.
• SMF disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Operasi terukur jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jaringan besar di Kota Sampit. Pengembangan kasus dari kawasan Jalan Dewi Sartika berujung pada penggerebekan rumah di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, dengan total barang bukti sitaan mencapai 306,7 gram sabu, Rabu (21/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan bernilai ratusan juta rupiah tersebut, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial SMF yang disinyalir bertindak sebagai gudang/penyimpan barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edi Walujo, membeberkan bahwa terbongkarnya markas SMF berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial RW di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 14.00 WIB.

 “Setelah mengamankan pelaku R W di Jalan Dewi Sartika, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut. Hasilnya, petugas bergerak ke Jalan Moh. Hatta dan mengamankan seorang pria berinisial S M F,” kata Edi, Jumat (23/10/2026).

Sabu Kemasan Chinese Tea Tersembunyi di Bawah Kasur Kamar

Proses penggeledahan di kediaman SMF di Jalan Moh. Hatta berlangsung ketat dengan disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.

Saat menyisir area kamar tidur, petugas mendapati sebuah tas putih yang disembunyikan secara rapat di bawah kasur. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan tujuh paket besar sabu berkemas bungkus Chinese Tea (Teh Cina) modus klasik jaringan internasional untuk mengelabui aparat dengan berat kotor keseluruhan 306,7 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp3,6 juta, satu bungkus plastik klip kecil, dan telepon genggam Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyidikan.

Edi menyebutkan, berdasarkan keterangan kepolisian, S M F mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 306,7 gram yang disimpan dalam tas putih di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3,6 juta, telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Hubungan kedua terlapor masih perlu ditelusuri

Pengungkapan di Jalan Moh. Hatta berlangsung sekitar dua jam setelah penangkapan R W di Jalan Dewi Sartika. Namun, hubungan antara kedua pria tersebut, asal-usul sabu, dan dugaan peran masing-masing dalam perkara ini masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Polisi menyangkakan S M F dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan penetapan bahwa terlapor telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta peran setiap pihak tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)