✨ Intinya sih...

• Tim gabungan Balai KSDA Kalteng, OFI, aktivis lingkungan, dan aparat kepolisian menyelamatkan dua individu orangutan (induk betina Gadis, 25 tahun; anak jantan Garis, 10 bulan) dari jerat liar di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, pada Jumat (23/10/2026) dini hari.
• Induk orangutan, Gadis, ditemukan dengan luka parah di kedua pergelangan tangannya akibat tali jerat yang diduga kuat merupakan jerat babi.
• Keberadaan orangutan tersebut terdeteksi sejak Senin (12/10/2026) dan dilaporkan kembali pada Kamis (22/10/2026) sebelum operasi penyelamatan dilakukan.
• Setelah mendapat penanganan medis darurat, kedua orangutan dibawa ke Pangkalan Bun untuk menjalani perawatan intensif dan rehabilitasi.
• Operasi penyelamatan ini turut disaksikan oleh Dirpolsatwa Korshabara Baharkam Polri, Brigjen Pol Tory Kristianto.
• BKSDA Kalteng bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polres Kotim didesak untuk menggelar operasi pembersihan jerat serta menindak tegas pemasang jerat sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.

KOTIM, Kanalindependen.id  – Praktik pemasangan jerat liar kembali mengancam keselamatan satwa dilindungi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Seksi KSDA Wilayah II bersama Orangutan Foundation International (OFI), aktivis lingkungan, dan aparat kepolisian menggelar operasi penyelamatan (rescue) dramatis di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Jumat (23/10/2026) dini hari.

Dua individu orangutan yang diselamatkan dari kawasan perkebunan warga pada pukul 02.00 WIB tersebut terdiri dari induk betina berusia sekitar 25 tahun yang diberi nama Gadis, serta anaknya yang merupakan jantan berusia sekitar 10 bulan yang dinamai Garis. Operasi penyelamatan di tengah kegelapan malam ini turut disaksikan langsung oleh Dirpolsatwa Korshabara Baharkam Polri, Brigjen Pol Tory Kristianto, S.I.K., bersama jajaran Polda Kalteng dan Polres Kotim.

Luka Parah Menganga di Kedua Pergelangan Tangan Induk

Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, membeberkan bahwa keberadaan induk dan anak orangutan ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak Senin (12/10/2026), namun satwa tersebut sempat menghilang saat tim melakukan observasi awal. Baru pada Kamis (22/10/2026) sore pukul 16.49 WIB, aktivis lingkungan Sampit, Awil, menginformasikan bahwa kedua individu tersebut muncul kembali di Desa Kandan.

Mendapat laporan presisi dari warga setempat bernama Karyadi, tim penyelamat dari Pangkalan Bun langsung bergerak pada pukul 19.00 WIB dan tiba di lokasi pukul 01.00 WIB untuk mengeksekusi tindakan medis. Saat proses pembiusan dan pemeriksaan fisik dilakukan oleh dokter hewan, kondisi induk orangutan sangat memprihatinkan karena tali jerat melingkar erat dan merobek jaringan kulit di kedua pergelangan tangannya.

“Ditemukan tali di pergelangan tangan kiri dan kanan induk orangutan. Tali tersebut langsung diputuskan dan terdapat luka yang cukup parah di bekas posisi tali. Diduga kuat tali tersebut merupakan jerat babi,” ungkap Muriansyah dalam laporan resminya, Sabtu (24/10/2026).

Setelah mendapat penanganan medis darurat untuk menutup luka bekas jerat, Gadis dan Garis langsung diboyong menuju Pangkalan Bun pada pukul 03.00 WIB untuk menjalani perawatan intensif serta rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat yang aman.

Tragedi yang menimpa Gadis merupakan bukti nyata tingginya ancaman jerat sling atau tali liar di area persinggungan hutan dan perkebunan Kotim. Membiarkan pemasangan jerat babi tanpa pengawasan sama saja dengan membiarkan pembantaian perlahan terhadap satwa langka terancam punah (endangered species).

Oleh karena itu, BKSDA Kalteng bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polres Kotim didesak untuk segera menggelar operasi pembersihan (sweeping) jerat babi secara massal di sepanjang area perkebunan Desa Kandan dan Kecamatan Kota Besi, serta menindak tegas para pemasang jerat sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990. Selain itu, kehadiran Dirpolsatwa Korshabara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto di lokasi evakuasi harus menjadi batu pijakan untuk memperketat patroli penegakan hukum lingkungan di wilayah rawan konflik satwa-manusia di Kotawaringin Timur. (***)