✨ Intinya sih...

• Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama empat bulan terakhir mengancam keselamatan pelayaran di perairan Sampit.
• Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengatur waktu keberangkatan kapal, terutama kapal kecil, dengan mengimbau tidak berlayar pada malam atau dini hari dan menunda keberangkatan jika jarak pandang terbatas.
• Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menyatakan bahwa jarak pandang terakhir di kisaran 800 meter, dan 500 meter masih memungkinkan manuver aman pada kecepatan 10 knot.
• KSOP Sampit telah mengeluarkan surat edaran dan berkoordinasi 24 jam dengan BMKG untuk memantau cuaca dan jarak pandang, serta rutin melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal (ramp check) sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
• Pelayanan kapal penumpang dari Sampit menuju Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya) tetap beroperasi, sementara Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian akan berpindah tugas ke KSOP Kelas III Sunda Kelapa pada 23 Oktober 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, selama kurang lebih empat bulan terakhir turut mengancam kelancaran transportasi.

Untuk menjaga keselamatan pelayaran di perairan Sampit, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengatur waktu keberangkatan kapal saat jarak pandang terganggu.

”Untuk kapal-kapal berukuran kecil, kami memberikan imbauan khusus dan tidak mengizinkan keberangkatan pada malam hari atau saat dini hari ketika kabut asap sangat tebal dan jarak pandang terbatas. Keberangkatan diarahkan pada pagi menjelang siang hari saat kondisi visual lebih aman,” kata Hotman Siagian saat acara coffee morning dan pelepasan Kepala KSOP Kelas III Sampit di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (20/10/2026).

Di akhir  masa tugasnya, Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian kini berpindah tugas sebagai Kepala KSOP Kelas III Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada 23 Oktober 2026.

Sebelum meninggalkan Kota Sampit, ia masih menanggapi sejumlah pertanyaan awak media terkait situasi pelayaran di Pelabuhan Sampit saat kabut asap tebal mengganggu jarak pandang.

Hotman Siagian  menegaskan, berkurangnya jarak pandang akibat kabut asap tidak serta-merta membuat kapal dilarang berlayar.

Langkah yang diambil adalah menunda keberangkatan apabila kondisi perairan belum memungkinkan untuk dilalui dengan aman.

Pengaturan tersebut terutama diberlakukan terhadap kapal-kapal berukuran kecil yang menghadapi risiko lebih besar ketika harus bernavigasi dalam kondisi kabut tebal, khususnya pada malam hingga dini hari.

”Keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan operasional kapal. Karena itu, waktu keberangkatan perlu disesuaikan dengan kondisi cuaca dan jarak pandang,” ujarnya.

Penurunan jarak pandang menjadi salah satu persoalan yang harus diantisipasi dalam operasional kapal di perairan Sampit selama kabut asap melanda.

Hotman menyebut, berdasarkan pemantauan terakhir yang disampaikannya, jarak pandang berada pada kisaran 800 meter. Dalam kondisi tertentu, jarak pandang sekitar 500 meter masih memungkinkan kapal bermanuver dengan aman pada kecepatan sekitar 10 knot.

Sementara itu, kecepatan kapal penumpang rata-rata berkisar 6–10 knot, meskipun kapal Pelni dapat beroperasi dengan kecepatan lebih tinggi.

”Secara umum, pada kecepatan kapal sekitar 10 knot, jarak pandang 500 meter masih memungkinkan untuk bermanuver aman. Rata-rata kecepatan kapal penumpang berkisar 6 hingga 10 knot, bahkan kapal Pelni bisa lebih, dan sejauh ini navigasi tetap berjalan dengan aman serta terkendali,” ujarnya.

Kondisi tersebut tetap membutuhkan kewaspadaan nakhoda karena kemampuan melihat objek di sekitar kapal merupakan faktor penting dalam bernavigasi. Ketika jarak pandang menurun, nakhoda harus menyesuaikan pengoperasian kapal dengan kondisi aktual di perairan.

Hotman menegaskan, angka jarak pandang yang disampaikannya bukan berarti seluruh kapal otomatis dapat diberangkatkan pada kondisi yang sama.

Keputusan operasional tetap harus mempertimbangkan prakiraan cuaca, kondisi kapal, kecepatan, serta persyaratan keselamatan pelayaran.

Untuk mengantisipasi risiko pelayaran akibat kabut asap, KSOP Sampit telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan kepada pengguna jasa maritim.

Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memantau perkembangan cuaca serta jarak pandang di perairan Sampit.

”Terkait penurunan jarak pandang akibat kabut asap dalam beberapa bulan terakhir, kami telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan kepada seluruh pengguna jasa maritim. Kami berkoordinasi secara intensif 24 jam dengan pihak BMKG untuk memantau prakiraan cuaca dan kondisi jarak pandang (visibility),” jelas Hotman yang telah bertugas selama 1 tahun 5 bulan sebagai Kepala KSOP Kelas III Sampit.

Pemantauan tersebut menjadi dasar penting bagi petugas dan pengguna jasa maritim untuk mengantisipasi perubahan kondisi perairan. Sebab, jarak pandang yang masih memadai pada suatu waktu dapat berubah ketika kabut asap semakin tebal.

Hotman menegaskan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan mempertimbangkan kondisi cuaca berdasarkan informasi BMKG.

”Sesuai arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, keselamatan berlayar adalah prioritas utama. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib memenuhi kelengkapan dokumen teknis serta memperhitungkan prakiraan cuaca dari BMKG,” tegasnya.

Selain pemantauan cuaca, KSOP Sampit juga rutin melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal atau ramp check sebelum menerbitkan SPB. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kapal yang berangkat memenuhi persyaratan keselamatan.

”Kami terus mengimbau nakhoda untuk waspada dan berhati-hati. Kami juga rutin melaksanakan uji kelaiklautan kapal (ramp check) sebelum menerbitkan SPB guna memastikan seluruh kapal penumpang yang keluar masuk benar-benar laik laut,” katanya.

Meski kabut asap menurunkan jarak pandang di perairan Sampit, pelayanan kapal penumpang untuk rute menuju Semarang dan Surabaya masih berjalan.

Hotman menyebut, kapal penumpang dari Sampit menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, maupun Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tetap terlayani.

”Untuk kapal penumpang tujuan Sampit–Tanjung Emas (Semarang) maupun Sampit–Tanjung Perak (Surabaya), operasional tetap berjalan dan terlayani dengan baik,” tandasnya. (hgn/ign)