• Pada Senin, 12 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai 1.301, jauh di atas ambang batas berbahaya 300, setelah warga terpapar asap selama 77-85 hari.
• Terdapat ketimpangan data luas kebakaran di Kalteng, antara 7.634,46 hektare (SiPongi Kemenhut per 22 Agustus 2026) dan lebih dari 17.000 hektare (Posko Penanganan Darurat Kalteng per 7 Oktober 2026), sementara Gubernur Agustiar Sabran menyatakan status bencana nasional belum diperlukan.
• Menanggapi kondisi ini, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) akan menggelar aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, menuntut keterbukaan data karhutla, perlindungan warga, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta evaluasi penetapan status bencana nasional berdasarkan putusan MK.
• Karhutla di Kalteng telah menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 313 luka berat (Kemenkes hingga 9 September 2026); sementara itu, Polda Kalteng menyidik 12 perusahaan terkait lahan terbakar, dengan satu kasus di Kotawaringin Timur telah naik ke tahap penyidikan.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit siang Palangka Raya telah kehilangan rupa aslinya. Senin (12/10/2026) siang, layar pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) KLH/BPLH di stasiun Jekan Raya memunculkan angka 1.301, melompat terlampau jauh dari ambang batas berbahaya di level 300.
Angka pekat itu terekam usai warga menelan lebih dari dua bulan rentetan musim asap, atau tepatnya 77 hari terhitung sejak 27 Juli hingga 12 Oktober, dengan kepekatan yang terus bergelombang.
Kontras dengan kondisi udara yang mendesak pernapasan warga, laju rekapitulasi data luasan terbakar di pemerintah pusat justru jalan di tempat.
Hingga hari yang sama, rekap luas kebakaran per provinsi di laman SiPongi Kementerian Kehutanan tak bergeser, masih menahan catatan Kalimantan Tengah di angka 7.634,46 hektare sepanjang 2026.
Angka ini sama persis dengan laporan usang yang disodorkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya pada 22 Agustus lalu.
Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) turut mengutip angka 7.634 hektare tersebut dalam siaran persnya.
Membawa rentetan catatan kritis lapangan, organisasi ini menjadwalkan aksi damai membelah jalan menuju Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mereka mengusung empat tuntutan utama: keterbukaan penyebab karhutla, perlindungan warga, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta evaluasi status bencana nasional.
”Karhutla bukan hanya persoalan titik api. Asap, gangguan kesehatan, krisis air bersih, dan hilangnya penghasilan warga menuntut tindakan nyata,” kata Penanggungjawab KRKT Damai Alam Usop dalam siaran pers yang diterima Kanal Independen, Senin (12/10/2026).
KRKT meminta pemerintah membuka data dampak dan memastikan penanganan terkoordinasi yang dapat diawasi publik.
Tuntutan ini mengemuka tiga hari setelah Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan status bencana nasional belum diperlukan.
”Terkait ditetapkan bencana nasional, saya rasa belum, karena kita masih mampu menangani ini. Semua berkolaborasi,” kata Agustiar usai rapat koordinasi evaluasi penanggulangan darurat karhutla dan kekeringan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Sampit, Jumat (9/10/2026) malam.
Ketimpangan Angka di Atas Layar
Damai merujuk laporan BNPB yang dipublikasikan pada 21 September 2026. Menurut dokumen itu, analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat 7.634 hektare area terbakar di Kalteng.
Laporan yang sama juga memuat data Posko Pengendalian Bencana Karhutla Kalteng periode 1 Januari hingga 19 September 2026, yakni temuan lebih dari 142.000 titik panas dan sekitar 3.800 kejadian karhutla.
Luas area yang dilaporkan telah ditangani bahkan menyentuh hampir 13.000 hektare, melampaui luasan terbakar versi satelit.
Penelusuran Kanal Independen menunjukkan angka di SiPongi tidak beranjak sejak Agustus. Pada 22 Agustus, Kalaksa BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan angka 7.634,46 hektare dalam rapat bersama Presiden di Posko Aju Bandara Tjilik Riwut. Posko provinsi saat itu baru mencatat 19.992 titik panas dan 1.639 kejadian.
Sekitar empat minggu berlalu, kejadian karhutla tercatat melonjak lebih dari dua kali lipat, tetapi angka luas terbakar di SiPongi tetap membeku.
Penjelasan metode rekapitulasi datang dari BNPB. Dalam konferensi pers 15 September, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menyebut angka luas terbakar Kalimantan Barat merupakan gabungan data SiPongi hingga 31 Juli 2026 dan pengukuran lapangan BNPB dari 1 Agustus hingga 14 September.
Angka SiPongi Kalbar sebesar 38.310 hektare yang ia sebutkan masih tercantum utuh di rekap SiPongi.
Angka 7.634 hektare Kalteng sendiri muncul bersamaan dengan angka 38.310 hektare Kalbar tersebut dalam keterangan resmi BNPB pada 23 Agustus.
Dalam konferensi pers 15 September, BNPB mencatat total lahan terbakar di Kalteng hingga 14 September telah mencapai 15.976,1 hektare.
Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng melaporkan cakupan yang jauh lebih luas.
Per 7 Oktober 2026, posko mencatat lebih dari 17.000 hektare lahan telah menjadi abu dari 5.848 kejadian. Rekap SiPongi sendiri menyimpan pembanding luasan historis untuk Kalteng, yakni 165.896,44 hektare pada 2023 dan 317.749 hektare pada 2019.
KRKT mendesak pemerintah mengaudit seluruh konsesi yang terbakar, termasuk yang telah dikenai sanksi administratif.
”Dalam 14 hari, buka peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum. Tindak dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah,” kata Damai.
Berbulan-bulan Ditelan Kabut
Tanda-tanda musim asap telah tercium sejak pertengahan tahun. Ekuatorial melaporkan bau sangit dan asap tipis mulai menguar dari lahan gambut Palangka Raya sejak awal Juni 2026, bertepatan dengan status siaga darurat yang ditetapkan Pemkot pada 1 Juni.
Portal berita nasional Kompas.com mencatat kabut asap mulai menutupi kota dengan jarak pandang tinggal beberapa meter di Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, hingga RTA Milono pada Senin, 27 Juli 2026 pagi. Sehari kemudian, status tanggap darurat karhutla Kota Palangka Raya mulai berlaku.
Sampit lebih dulu merasakan kepungan asap. Pada Minggu (19/7/2026) pagi, Antara merekam Kota Sampit mulai diliputi kabut asap.
BMKG Kotim menjelaskan kondisi tersebut cenderung turun dari malam hingga pagi, lalu mereda menjelang siang.
Tirai asap makin pekat pada Rabu (5/8/2026), tatkala warga mencium bau terbakar sejak pukul 04.00 dan jarak pandang mulai terganggu.
Hingga batas waktu 12 Oktober, warga Sampit telah melewati hampir tiga bulan, atau tepatnya 85 hari musim asap terhitung sejak 19 Juli.
Sementara itu, Palangka Raya tercatat 77 hari, durasi yang setara dengan sekitar empat bulan jika dihitung berdasar bau sangit pertama pada awal Juni.
Indeks pencemaran udara berfluktuasi secara ekstrem. Pada akhir September, tepatnya Rabu (30/9/2026), data ISPU sempat meroket menembus 1.199 di stasiun Jekan Raya pukul 13.08.
Angka itu turun ke level 414 pada Minggu (11/10/2026) sore, lalu kembali mendidih di angka 1.301 keesokan harinya.
Berdasarkan pemantauan pada Senin (12/10/2026) pukul 13.17, tujuh dari sepuluh lokasi dengan ISPU tertinggi secara nasional berada di Kalteng: Kabupaten Kapuas 1.678, Palangka Raya 1.301, Katingan 1.239, Gunung Mas 691, Barito Selatan 594, Murung Raya 592, dan Kotawaringin Timur 498 untuk parameter PM10.
Lonjakan penderitaan fisik terekam meluas di fasilitas medis. Dinkes Palangka Raya mencatat 10.240 laporan ISPA sejak awal Juni hingga awal Oktober 2026. Dinkes Kotim turut mencatat 2.656 kasus sepanjang Agustus.
Kementerian Kesehatan mendapati pasien penyakit pernapasan di wilayah terdampak naik dari 50.891 orang pada 1 September menjadi 113.336 orang pada 9 September. Kemenkes juga menyebut 12,5 juta warga di tujuh provinsi terpapar asap.
Pada akhir September, BNPB memperkirakan amukan karhutla baru akan mereda pada rentang pertengahan Oktober hingga minggu ketiga November 2026.
Pemkot Palangka Raya juga telah memperpanjang status tanggap darurat selama 30 hari hingga awal November 2026.
KRKT menuntut pemerintah menjamin ketersediaan pemeriksaan ISPA, informasi kualitas udara, masker sesuai kebutuhan, air bersih, serta bantuan hidup bagi warga terdampak.
”Dalam 14 hari, umumkan data korban, kerugian pertanian, dan gangguan penghidupan sebagai dasar pemulihan,” kata Damai.
Inisial di Daftar Sanksi
Damai turut merujuk sanksi Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalteng. ”Sanksi administratif tidak otomatis membuktikan kesengajaan pembakaran,” katanya.
Siaran pers Kemenhut bernomor SP.452/HKLN/08/2026 tanggal 25 Agustus 2026 hanya merilis inisial dari keenam perusahaan tersebut.
Areal terbakar terluas dicatatkan pada PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
PT NES dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Pada pertengahan September, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut 26 perusahaan sudah dibekukan izinnya akibat karhutla, namun identitas nama, lokasi, dan periode sanksinya tidak dirinci.
Jalur pidana juga berjalan menapaki prosesnya di Polda Kalteng. Polda menangani 130 laporan terkait karhutla hingga Senin (28/9/2026) dan menyidik 12 perusahaan yang lahannya terindikasi terbakar.
Pada 8 September, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengabarkan bahwa lahan satu perusahaan di Kotim terbukti terbakar dan tidak dilengkapi sarana prasarana pemadam sesuai ketentuan, sehingga status penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan.
KRKT menuntut pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan mekanisme pencegahan, pemadaman, dan pemulihan bentang alam.
”Terapkan penegakan hukum serta pemulihan atau ganti kerugian kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dalam tujuh hari, pemprov dan pusat diminta membuka rencana penanganan, pelaksana, dan anggaran,” kata Damai.
Gubernur Agustiar sebelumnya menyatakan penggunaan anggaran operasional sudah berjalan dan dapat dipantau secara terbuka.
Penjelasan itu ia sampaikan kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Kalteng pada Selasa (29/9/2026) malam, ketika mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat provinsi. “Diperpanjang karena kondisi masih kabut begini,” ujarnya saat itu.
Tiga Korban Jiwa dan Syarat Bencana Nasional
KRKT juga mendesak Presiden dan BNPB menilai indikator penetapan bencana nasional secara terbuka. “Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mensyaratkan sedikitnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Jika syarat terpenuhi, tetapkan status nasional; dukungan darurat pusat jangan ditunda,” kata Damai.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan krusial tersebut pada 28 Agustus 2026. Mahkamah menyatakan, ”Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”
Lima indikator baku yang dinilai meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta kelumpuhan sosial ekonomi.
Data korban telah dicatat otoritas medis. Hingga Rabu (9/9/2026) pukul 15.00 WIB, Kementerian Kesehatan melaporkan karhutla di Kalteng menyebabkan 313 orang luka berat dan 3 orang meninggal dunia. Laporan Kalteng ini menjadi angka tertinggi di antara tujuh provinsi terdampak.
Secara terpisah, dua nyawa relawan pemadam di Kalteng melayang usai mengalami gangguan kesehatan saat bertugas: Akhmad Rizani dari Tim Serbu Api di Palangka Raya pada 27 Agustus, dan Ahmadin alias Itam Madin dari relawan Damkar Huma Singgah Itah di Kobar pada 30 Agustus.
UU Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan definisi korban bencana sebagai orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Gubernur Agustiar membaca tren kesehatan ini dalam kacamata yang berbeda. Saat berkunjung ke Sampit, ia membenarkan angka kasus ISPA melambung sekitar 30 hingga 40 persen dibanding hari biasa mengacu pada kunjungan ke rumah sakit.
Namun, menurutnya, lonjakan tersebut tidak serta-merta terkait langsung dengan karhutla sehingga tidak dapat dijadikan parameter tunggal.
”Karena menyangkut ISPA ini saat pancaroba pun tinggi kasusnya,” ucapnya. Ia mengakui petani, nelayan, hingga buruh turut terdampak bencana ini.
Bukan Aksi Pertama
Aksi KRKT bukanlah percikan protes yang pertama. Sumber terbuka merekam setidaknya enam kali warga dan mahasiswa dari sedikitnya tiga kelompok turun ke jalan menyuarakan persoalan karhutla di Palangka Raya sejak akhir Agustus 2026.
Angka aktualnya bisa lebih besar lantaran tak seluruh rentetan unjuk rasa terekam media daring.
Sejarah yang tercatat bermula ketika barisan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan (AMKM) menyambangi gerbang Kantor Gubernur Kalteng di Jalan G Obos pada Senin (31/8/2026). Massa puluhan orang ini menagih keseriusan mitigasi dan transparansi anggaran.
Lantaran tidak ditemui gubernur, sempat terjadi saling dorong antara demonstran dan polisi, sebelum akhirnya Pemprov mendelegasikan Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Kesbangpol Kalteng.
Sehari berselang, AMKM hadir kembali dalam aksi jilid II. Kali ini Gubernur Agustiar bersedia menemui demonstran.
”Kalau mengenai karhutla, itu hak kalian bertanya, dan saya sepakat terkait bagaimana menangani dan penanggulangannya,” kata Agustiar kala itu.
Pemprov menyatakan akan mengevaluasi penanganan karhutla beriringan dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Juru Bicara Aksi AMKM Gihon Asa Jagad, pemerintah daerah juga menyatakan akan merekomendasikan penanganan karhutla kepada pemerintah pusat.
Meski begitu, Gihon menyebut pihaknya belum puas. Usai audiensi, AMKM turut menyuarakan desakan agar karhutla dijadikan bencana nasional dengan alasan kualitas udara dan adanya korban.
Gihon mengakui saat itu karhutla memang belum memenuhi kriteria bencana nasional, namun ia menggarisbawahi bahwa ritme bencana ini sudah berulang setiap tahun.
Pola serupa dialami Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi. Selain menggelar aksi di Kantor GAPKI Kalteng pada awal September, aliansi ini melawat ke Kanwil ATR/BPN Kalteng pada Selasa (8/9/2026) mendesak audit izin perkebunan sawit.
Hari itu, mereka urung mendapat kesempatan bertemu langsung. Massa kembali tiba di keesokan harinya dan baru diterima Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan hingga malam hari.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyerahkan data dugaan titik kebakaran di area korporasi dan meminta BPN menelusuri irisannya dengan peta HGU.
Gema protes meluas pada Minggu (4/10/2026). Gerakan anak muda Kalteng bersama Brand New Indonesia dan pengurus BEM fakultas di Universitas Palangka Raya menggelar panggung diskusi publik di Tugu Soekarno.
Mereka melempar seruan agar Presiden, Wakil Presiden, para menteri, Kepala BNPB, hingga Wantimpres turun bertugas penuh 30 hari berkantor di Kalteng.
”Jika penanganan karhutla diklaim sudah baik, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak tantangan berkantor di Kalteng ini,” kata Presiden BEM Fakultas Hukum UPR Naomi Simamora.
Menurut koalisi lintas pemuda tersebut, langkah pemindahan posko komando elit negara itu menjadi jalan untuk mendorong karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sebelumnya, desakan serupa telah digaungkan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada wartawan di Sampit pada 21 September.
Jalan yang Pernah Ditempuh
Jejak aksi di daerah lain, aturan kebencanaan, dan putusan pengadilan mencatat sejumlah jalur yang pernah ditempuh atau tersedia untuk menjawab tuntutan serupa.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menemui mahasiswa Universitas Sriwijaya dan UIN Raden Fatah yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (5/10/2026).
Pimpinan daerah itu meminta maaf karena asap belum reda dan menandatangani petisi penanganan karhutla dengan tenggat 5×24 jam.
Keesokan harinya, puluhan mahasiswa dari Aliansi BEM SI Sumsel berunjuk rasa di kantor yang sama, tetapi tidak dapat menemui gubernur yang tengah berangkat ke Jakarta bersama wakil gubernur dan sekretaris daerah.
Terkait penetapan status, Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa penetapan status darurat bencana skala nasional dilakukan oleh Presiden.
Merujuk Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016, apabila kebutuhan penanganan darurat melampaui kapasitas provinsi, gubernur wilayah terdampak dapat mengirim surat pernyataan resmi kepada Presiden yang menyatakan ketidakmampuan wilayahnya sekaligus memohon peningkatan status.
Menanggapi usulan status bencana nasional pada 9 Oktober, Gubernur Agustiar menjawab tegas. ”Kita masih mampu menangani ini,” ujarnya.
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyediakan jalur bagi tuntutan transparansi data. Dokumen standar layanan PPID Pemprov Kalteng memancangkan batas permohonan informasi dijawab paling lambat 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan paling lama 7 hari kerja.
Keterbukaan dokumen HGU perkebunan sawit pernah diputus lewat jalur ini. Komisi Informasi Pusat menyatakan dokumen HGU sawit di Kalimantan yang dimohonkan Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai informasi terbuka, yang kemudian dikuatkan kokoh oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 121 K/TUN/2017 pada 6 Maret 2017.
Namun pada 2023, Ombudsman RI mencatat ATR/BPN belum menjalankan rekomendasi penyerahan dokumen itu kepada FWI.
Warga Kalteng juga pernah menempuh jalur pengadilan lewat gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Tujuh warga Kalteng, di antaranya Arie Rompas dan Mariaty, menggugat Presiden, sejumlah menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng atas karhutla 2015. PN Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 22 Maret 2017.
Amar putusan perdata itu antara lain menghukum Menteri LHK dan Gubernur Kalteng untuk mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya.
Putusan yang sama juga memerintahkan pendirian rumah sakit khusus paru. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 19 September 2017, disusul kasasi pemerintah yang ditolak MA pada 16 Juli 2019. Pada 3 November 2022, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah.
Warga Jambi kini menempuh jalur serupa. Notifikasi gugatan warga negara diserahkan kepada Gubernur Jambi pada Senin (5/10/2026).
Aksi KRKT jatuh pada hari yang sama dengan jadwal berakhirnya status tanggap darurat karhutla Kotim pada 15 Oktober 2026. KRKT berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
Damai Alam Usop meminta Gubernur dan pimpinan DPRD Kalteng bersedia menerima audiensi terbuka, serta memberikan tindak lanjut nyata yang dapat dipantau publik. Rincian waktu, titik kumpul, dan rute akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh Koordinator Lapangan KRKT Muhammad Soeparto.
”Selamatkan rakyat, selamatkan hutan dan gambut Kalimantan!” tegasnya. (ign)