• Hingga 11 Oktober 2026, sekitar 877 hektare lahan terbakar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, Kotawaringin Timur, yang menaungi Kota Sampit, dari total lebih dari 2.137 hektare sekabupaten akibat musim kemarau.
• Pada 17 Oktober 2026, Bupati Kotim Halikinnor meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait penanganan lahan telantar yang pemiliknya banyak berada di luar daerah atau luar negeri.
• Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menanggapi permintaan Bupati dengan menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti lahan telantar yang memenuhi ketentuan, termasuk kemungkinan pemanfaatan untuk kepentingan pemerintah daerah.
• Dugaan penyebab kebakaran di Kotim, khususnya di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara, adalah disengaja oleh manusia, dengan riwayat kejadian berulang sejak 2018.
• Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar tidak menyasar tanah hak milik kecuali dalam kondisi tertentu, serta tiga peraturan daerah Kotim tidak memuat kewajiban spesifik bagi pemilik lahan kosong untuk merawat lahannya dan mencegah kebakaran.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Api musim kemarau 2026 tidak hanya menghanguskan gambut di pelosok Kotawaringin Timur (Kotim).
Hingga 11 Oktober 2026, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat sekitar 877 hektare lahan terbakar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, dua kecamatan yang menaungi Kota Sampit.
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang 457 hektare dan Baamang 420 hektare dari total lebih dari 2.137 hektare sekabupaten.
Gabungan keduanya nyaris menyamai Kecamatan Seranau, wilayah dengan kebakaran terluas di Kotim, yang mencatat lebih dari 884 hektare.
Api di dua kecamatan kota itu datang dalam kejadian kecil yang berulang. Per 17 Agustus 2026, Baamang mencatat 145 kejadian dan Mentawa Baru Ketapang 140 kejadian, sekitar 80 persen dari 354 kejadian sekabupaten, sementara Seranau baru mencatat empat kejadian.
Dalam delapan pekan, luas lahan terbakar di dua kecamatan kota itu hampir tiga kali lipat, dari sekitar 295 hektare pada 17 Agustus menjadi sekitar 877 hektare pada 11 Oktober.
Pada rentang yang sama, luas terbakar di Seranau bertambah sekitar 180 hektare. BPBD mencatat luasan yang dapat dijangkau petugas, dan datanya bisa berubah seiring verifikasi.
Sabtu malam, 17 Oktober 2026, Bupati Kotim Halikinnor membawa persoalan itu kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang meninjau karhutla di Jalan Ir Soekarno atau Jalan Lingkar Utara, Sampit.
Halikinnor meminta Menhut berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal lahan telantar yang pemiliknya tinggal jauh dari Sampit.
”Saya juga mohon dengan Pak Menhut, lahan-lahan yang terlantar, mungkin koordinasi dengan ATR/BPN, bagaimana lahan-lahan yang notabene orangnya ada di luar negeri, ada yang di Jakarta, ada yang di Surabaya. Ini kalau tidak terkelola dengan baik, bagaimana penanganannya,” ujar Halikinnor.
Sebulan sebelumnya, Halikinnor sudah menunjuk di mana para pemilik lahan itu tinggal. ”Belukar-belukar yang terbakar ini pemiliknya rata-rata ada di Jakarta, bahkan ada yang di US,” katanya, Rabu(16/9/2026).
Ia menyebut lahan-lahan tak terurus itu terbakar di dalam kota.
Dua hari setelah pernyataan itu terbit, BPBD mencatat sekitar 784 hektare lahan terbakar di dua kecamatan kota. Hingga 11 Oktober, luas itu bertambah sekitar 93 hektare lagi.
Koridor Api di Lingkar Utara
Ruas yang ditinjau Menhut malam itu sudah tercatat terbakar setidaknya sejak 2018, berdasarkan pemberitaan yang terekam di sumber terbuka. Jalan Lingkar Utara, yang menghubungkan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tjilik Riwut, melintasi Kecamatan Baamang dan hingga kini masih menyisakan lahan kosong bersemak di sela permukiman.
Pada akhir Januari 2018, lebih dari 10 hektare gambut terbakar di ruas Lingkar Utara arah simpang Desa Kandan, ikut melalap kebun nanas, pisang, sayur, dan sawit warga, seperti diberitakan Republika. Mei 2018, api menghanguskan sekitar 1,2 hektare lahan kosong di ruas yang sama.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim saat itu, Rihel, tidak menampik dugaan lahan kosong tersebut sengaja dibakar untuk pembersihan.
Namun, ia tidak bisa memastikannya karena tidak ada pemilik lahan di lokasi saat petugas memadamkan api. ”Kami menduga seperti itu, tapi kami tidak berani memastikan,” katanya saat itu.
Agustus 2024, Sekretaris BPBD Kotim saat itu, Arief, menyampaikan dugaan yang lebih tegas atas kebakaran di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara.
”Dugaan penyebab kebakaran ini 99 persen disengaja,” katanya, seperti diberitakan Koran Jakarta, karena lahan itu sebenarnya dalam kondisi basah.
Kebakaran di ruas ini berulang lagi tahun ini. Awal Juli 2026, BPBD Kotim menyebut sekitar empat hektare lahan terbakar di kawasan Jalan Ir Soekarno, tak jauh dari Bandara Haji Asan.
Pada 5 September, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim memadamkan sekitar satu hektare lahan kosong bersemak di simpang empat Jalan Tidar dan Lingkar Utara.
Akhir bulan yang sama, Halikinnor yang meninjau lapangan menyebut api kembali menyala di kawasan Banitan, Tanah Mas, dan Lingkar Utara. Api di ruas Lingkar Utara disebut tidak separah sebelumnya. Halikinnor menduga sebagian lahan di sana, termasuk kebun sawit, sudah lebih dulu terbakar.
Pemilik lahan juga tidak selalu diketahui. Saat sekitar satu hektare lahan kosong bersemak terbakar di Jalan Sawit Raya, Sampit, penyebab kebakaran dan pemilik lahannya belum diketahui hingga pemadaman selesai.
Permintaan kepada Menteri
Permintaan soal lahan telantar disampaikan Halikinnor bersama laporan keterbatasan air dan lokasi api yang sulit dijangkau. Untuk kebakaran di dalam kota, ia yakin pasukan darat mampu menanganinya.
”Kalau yang di dalam kota, insya Allah dengan pasukan darat bisa kami selesaikan,” ujarnya, seperti dikutip Tabengan.
Raja Juli menanggapi dengan menyebut hampir separuh kebakaran setiap tahun terjadi di kawasan hutan, sedangkan separuh lainnya di areal penggunaan lain (APL), wilayah di luar kawasan hutan. Ia menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, jabatan wakil menteri yang pernah ia pegang.
Raja Juli menyebut koordinasi itu menyasar tanah yang relatif strategis di tengah kota, tetapi pemiliknya tidak pernah merawat.
Jika lahan tersebut memenuhi ketentuan tanah telantar, kata dia, penanganannya dapat dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah daerah sesuai prosedur.
Malam itu, dalam dialog bersama Forkopimda dan relawan karhutla di kawasan Jalan Ir Soekarno, Raja Juli juga menyebut sekitar 99 persen karhutla di Kalimantan Tengah dipicu ulah manusia, seperti diberitakan Kantamedia.
Pemkab Kotim sudah menyiapkan pendataan. Pemkab telah meminta camat dan lurah menginventarisasi lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Data itu akan menjadi dasar berkoordinasi dengan para pemiliknya.
Halikinnor juga berharap pemilik lahan kosong membangun sumur bor agar petugas tidak lagi kesulitan mencari air saat kebakaran.
Pintu ATR/BPN Sempit untuk Hak Milik
Jalur yang diminta Halikinnor bertumpu pada aturan penertiban tanah telantar. Sejak 6 November 2025, urusan itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang mencabut PP Nomor 20 Tahun 2021.
Untuk tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan, PP 48/2025 membuka penertiban bila tanah sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, atau dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak haknya terbit. Tanah hak milik diperlakukan berbeda.
Pasal 6 ayat (2) PP itu menyatakan tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban, kecuali sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara hingga memenuhi salah satu dari tiga keadaan.
Tanah itu dikuasai masyarakat menjadi perkampungan, dikuasai pihak lain terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanahnya tidak terpenuhi. Dua dari tiga keadaan itu menuntut lahan dikuasai orang lain, kondisi yang berbeda dengan lahan kosong yang dibiarkan bersemak.
Penetapannya pun berjenjang, dari evaluasi hingga tiga kali surat peringatan kepada pemegang hak. Tanah yang akhirnya ditetapkan telantar menjadi aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara.
Saat rencana percepatan penertiban tanah telantar mengemuka pada September 2025, Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid, menegaskan penertiban tidak menyasar tanah bersertifikat hak milik.
Status hak lahan-lahan kosong yang terbakar di Lingkar Utara maupun kawasan kota lainnya juga belum terungkap di sumber terbuka.
Kewajiban pemilik sebenarnya sudah tertulis sejak 1960. Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan setiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah untuk memeliharanya dan mencegah kerusakannya. Pasal 27 UUPA bahkan menyebut hak milik hapus bila tanahnya ditelantarkan.
UUPA memuat ancaman pidana atas pelanggaran kewajiban memelihara tanah lewat Pasal 52. Namun, kajian dalam jurnal hukum terbitan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mencatat ketentuan pidana tersebut selama ini tidak diterapkan.
Tiga Perda Kotim Tanpa Kewajiban bagi Pemilik Lahan Kosong
Kanal Independen menelusuri tiga peraturan daerah Kotim yang paling dekat dengan urusan kebakaran, bencana, dan ketertiban umum. Tidak satu pun memuat kewajiban bagi pemilik lahan kosong untuk merawat lahannya atau mencegah api di atasnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan berlingkup permukiman dan kawasan permukiman. Kewajiban dan sanksi administratifnya menyasar pemilik dan pengguna bangunan gedung, termasuk kelengkapan pencegahan kebakaran di perumahan yang dibangun pengembang.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat hanya menyentuh urusan api lewat larangan membakar sampah di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengatur kewenangan pemerintah daerah secara umum, termasuk mencabut atau mengurangi hak kepemilikan atas suatu benda dalam penanggulangan bencana, dengan kewajiban ganti rugi.
Perda 4/2023 dan Perda 10/2021 terbit pada masa Halikinnor menjabat bupati. Perda 3/2020 diundangkan dengan tanda tangan Halikinnor yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah.
Pada tingkat provinsi, Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan melarang setiap orang dan perusahaan membakar lahan.
Pengecualiannya terbatas bagi peladang anggota masyarakat hukum adat di lahan bukan gambut, paling luas satu hektare per kepala keluarga untuk padi atau tanaman pangan semusim, dan gugur saat gubernur menetapkan status siaga darurat bencana.
Pertengahan September, Kepala Disdamkarmat Kotim Ahmad Taufiq mengimbau warga di kawasan pinggiran dan perumahan membersihkan semak belukar minimal 10 meter dari rumah, seperti diberitakan Katakata pada 17 September 2026. Warga juga diminta segera melapor bila api mendekat dalam jarak 50 hingga 100 meter.
Imbauan itu muncul setelah sejumlah bangunan warga terdampak kebakaran yang diduga merambat dari lahan, salah satunya dapur rumah di Jalan Pengaringan Permai, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Imbauan itu ditujukan kepada penghuni rumah. Ketentuan serupa yang menyasar pemilik lahan kosong tidak ditemukan dalam ketiga perda Kotim tersebut.
Saat mendorong pemilik lahan menanami lahan bekas terbakar pada 26 September, Halikinnor menyebut perlunya memperbaiki tata kelola lahan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau. (ign)