Intinya sih...

• Pada 11 Maret 2026, Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah menjadi korban pengeroyokan oleh massa di Kantor Kecamatan MHU, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat memimpin mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.
• Kericuhan dipicu penolakan Zikrillah untuk mengesahkan kepengurusan baru Gapoktanhut pimpinan H. Jailani yang dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018.
• Zikrillah melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Kalteng pada malam yang sama dengan nomor laporan STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT dan menjalani visum yang memvalidasi adanya pengeroyokan.
• Meskipun insiden terekam kamera, hasil visum, dan disaksikan aparat kepolisian di lokasi, hingga lima bulan setelah kejadian, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum menetapkan satu pun tersangka.
• Kelambanan penanganan kasus ini dipertanyakan oleh pengamat kebijakan publik Riduwan Kesuma, serta telah didesak oleh DPRD Kotim, forum camat, dan Pemerintah Daerah, karena dianggap merusak citra Polri dan berpotensi menciptakan preseden buruk.

SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

Tensi di Ruang Mediasi

Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

Fakta Terang, Proses Menggantung

Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)