✨ Intinya sih...
  • Seorang perempuan berinisial N didakwa meraup Rp 97 juta dari penjualan foto dan video bermuatan pornografi dirinya melalui platform Trakteer, TikTok, dan Instagram sejak Maret hingga Juni 2026, yang terungkap dari transaksi patroli siber di Trakteer.
  • N saat ini berstatus terdakwa dan dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (19/10/2026).
  • N didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
  • N memanfaatkan Trakteer sebagai etalase dan metode pembayaran "cendol", sementara konten pornografi dikirimkan kepada pembeli melalui aplikasi Telegram atau WhatsApp, meskipun Trakteer secara tegas melarang konten pornografi.
  • N ditangkap pada 25 Juni 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, setelah jejak akun Trakteernya diendus oleh patroli siber.

SAMPIT, kanalindependen.id – Transaksi awal itu nyaris tak mencolok. Polisi yang tengah berpatroli siber membayar Rp 85 ribu melalui metode QRIS untuk menebus 17 cendol, satuan dukungan di sebuah akun Trakteer.

Begitu pembayaran tuntas, tiga foto dan tiga video masuk melalui aplikasi Telegram. Siapa sangka, riwayat pembelian bernilai kecil inilah yang menjadi pintu masuk aparat untuk menguliti perputaran uang yang jauh lebih masif.

Berdasarkan dakwaan jaksa, N, perempuan pemilik akun tersebut, meraup Rp 97 juta dari penjualan foto dan video bermuatan pornografi yang menampilkan dirinya sendiri.

Penjualan ini bergulir terhitung sejak Maret hingga sekitar 17 Juni 2026. Menurut keterangan N, para pembeli memang diarahkan untuk bertransaksi melalui Trakteer, platform yang secara tertulis melarang konten pornografi.

Senin (19/10/2026), tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut N hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit. Padahal, pasal yang didakwakan kepadanya mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Anatomi Perputaran Uang

Cara kerja N terkuak rinci dari rentetan keterangannya di ruang sidang. Ia memasarkan foto dan video dirinya melalui TikTok, Instagram, dan Trakteer.

Pembeli kemudian diarahkan membeli cendol. Platform ini memberikan keleluasaan penuh kepada para kreator untuk meracik nama dan harga satuan dukungan, yang juga bisa dipasang sebagai syarat membuka konten eksklusif.

Berangkat dari pembelian polisi, satu cendol di akun N dihargai Rp 5.000. Konten di akun terdakwa tidak disajikan melalui fitur bawaan Trakteer, melainkan menyeberang dan dikirim di luar platform.

Setelah menebus satuan dukungan, pembeli wajib menyetorkan tangkapan layar bukti transaksi ke nomor WhatsApp atau akun Telegram yang tertaut di halaman Trakteer N.

Terdakwa lantas memeriksa silang bukti bayar tersebut, sebelum akhirnya mengirimkan paket visual sesuai tarif. Paket ini dijajakan mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 130 ribu, setara dengan tujuh sampai 26 cendol.

Mengacu pada dokumen dakwaan, N memproduksi sendiri sekitar 30 konten. Penjualannya menghasilkan Rp 50 juta pada Maret, Rp 20 juta pada April, Rp 20 juta pada Mei, serta Rp 7 juta pada rentang awal Juni hingga sekitar 17 Juni 2026. Pendapatan bulan pertama saja langsung menyumbang 51,5 persen dari keseluruhan.

”Dalam kurun waktu sejak bulan Maret 2026 hingga bulan Juni 2026, terdakwa berhasil melakukan penjualan konten pornografi miliknya dengan total perolehan uang sebesar Rp 97.000.000,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa.

Selama sekitar 109 hari rentang waktu tersebut, rata-ratanya hampir Rp 890 ribu sehari. Andaikan seluruh uang itu bersumber dari paket termahal, transaksinya terjadi sekitar 750 kali. Sebaliknya, bila semuanya berasal dari paket termurah, volumenya melonjak menyentuh sekitar 2.770 kali.

Saldo di Trakteer secara berkala dialirkan ke dompet digital DANA milik N. Ia mengaku menarik uang antara Rp 100 ribu dan Rp 2 juta setiap harinya, dengan jeda waktu cair sekitar tiga hari.

Keterangan ini bertepatan dengan panduan resmi Trakteer: pencairan reguler diproses paling lama lima hari kerja, dan hanya bisa diajukan ke akun penarikan yang sudah diverifikasi oleh sistem.

Jejak akun Trakteer inilah yang diendus oleh patroli siber, lalu berujung pada penangkapan N di sebuah rumah di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 25 Juni 2026.

Tembok Aturan dan Celah Platform

Trakteer dikelola PT Apresiasi Karya Nusantara, perusahaan yang berkedudukan di Bandung dan terdaftar sah sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Syarat dan ketentuannya yang diperbarui pada 17 September 2025 memuat batasan tegas: melarang pengguna mengunggah, memublikasikan, atau mendanai konten berisi pornografi maupun ketelanjangan eksplisit.

Larangan itu bukan barang baru. Pada Juni 2020, akun resmi Trakteer di Twitter, kini X, memperingatkan bahwa konten berbau pornografi dilarang keras. Para pelanggarnya terancam pembersihan konten hingga penutupan akses layanan.

Platform ini sebenarnya membekali diri dengan instrumen pengereman. Halaman bantuannya menyebut akun yang secara eksplisit menampilkan pornografi dapat dibekukan.

Sebagai konsekuensi lanjutan, akun yang dibekukan kehilangan akses untuk memverifikasi rekening maupun meminta pencairan dana.

Syarat dan ketentuan juga memberi Trakteer hak menahan dana yang terindikasi melanggar hukum, serta menyampaikan informasi pengguna kepada pihak berwenang bila diwajibkan oleh regulasi.

Kenyataannya, rem tersebut tidak menghentikan perputaran uang di akun N. Menurut pengakuannya, ia bisa menarik uang setiap hari. Dakwaan mencatat besaran Rp 97 juta terkumpul dalam rentang waktu sekitar tiga setengah bulan.

Setiap dukungan finansial yang masuk turut dipotong oleh penyedia layanan. Halaman harga Trakteer mematok biaya platform sebesar 5 persen dari setiap dukungan, sementara biaya mitra pembayaran dihitung terpisah merujuk pada metode yang dipilih pendukung. Bila Rp 97 juta itu merupakan nilai kotor yang seluruhnya dibayar melalui Trakteer, potongan 5 persen tersebut setara dengan sekitar Rp 4,85 juta.

Celah utama skema ini bersembunyi pada pembagian peran. Trakteer disulap menjadi etalase sekaligus loket penerima pembayaran, sementara lalu lintas foto dan video berpindah tangan di luar perbatasan platform.

”Kami hanya bertindak sebagai penyedia teknologi dan fasilitator transaksi,” demukian Trakteer menulis dalam dokumen aturannya.

Platform melepaskan tanggung jawab atas kerugian atau sengketa akibat interaksi kreator dan pendukung di luar jangkauan platform mereka.

Dalam dokumen yang sama, moderasi sebelum tayang hanya disebut berlaku untuk produk Trakteer Shop, dengan estimasi paling lama 2×24 jam.

Skema bisnis N tidak melewati jalur tersebut. Pembeli menebus satuan dukungan, lalu menanti berkas dikirimkan melalui aplikasi yang sama sekali berbeda.

Kewajiban platform digital ini diawasi oleh negara. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, mewajibkan PSE lingkup privat memastikan sistemnya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik terlarang. Konten semacam itu wajib diputus aksesnya.

PSE yang membandel dapat dikenai pemutusan akses. Aturan yang sama membukakan jalan pembebasan tanggung jawab hukum bagi platform berbasis konten pengguna yang sudah menjalankan kewajiban tersebut.

Penyalahgunaan platform dukungan kreator sebagai medium transaksi konten seksual sudah lama menjadi catatan.

Sebuah penelitian tentang pekerja seks berbasis konten menemukan Trakteer dan Saweria cukup sering dipakai penyedia konten seksual untuk menerima pembayaran.

Komdigi sendiri mencatat ada 798.181 konten pornografi yang ditangani sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Trakteer belum menanggapi pertanyaan yang dikirim Kanal Independen melalui surel pada Rabu (21/10/2026).

Beban Pasal Baru, Tuntutan Setahun

Dalam persidangan, jaksa menjerat N dengan dakwaan tunggal: Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 622 mencabut Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan memindahkan rujukannya ke Pasal 407 ayat (1). Rujukan ke pasal kesusilaan Undang-Undang ITE juga ikut dialihkan ke pasal yang sama.

Rumusan asli Pasal 407 ayat (1) memuat pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun. Pasal VII angka 38 UU 1/2026 menghapus batas bawah itu, sehingga yang tersisa adalah penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak kategori VI, yakni Rp 2 miliar.

Dengan rumusan itu, tuntutan satu tahun penjara setara dengan sepersepuluh dari ancaman maksimal. Penjualan yang didakwakan kepada N berlangsung di bawah aturan baru karena dimulai pada Maret 2026. Penjelasan undang-undang juga menarik garis yang tegas.

Membuat konten pornografi untuk diri sendiri tidak termasuk perbuatan yang dipidana. Hukum menjerat, antara lain, perbuatan menawarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikannya.

KUHP juga menyediakan pidana tambahan berupa perampasan barang atau tagihan. UU 1/2026 mempertegas cakupannya: barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana, serta keuntungan ekonomi langsung maupun tidak langsung, dapat dirampas.

Perampasan bahkan dapat dijatuhkan atas barang yang tidak disita, dengan kewajiban menyerahkan atau menggantinya dengan uang menurut taksiran hakim.

Kendati demikian, status barang bukti dalam perkara N, termasuk uang hasil penjualan, tidak disebut dalam keterangan tuntutan yang terungkap ke publik.

Pasal 407 sudah diterapkan di berbagai pengadilan sepanjang 2026 dengan rupa-rupa karakter perkara. Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Semarang memvonis seorang mahasiswa pembuat sekitar 1.100 berkas pornografi deepfake dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, lebih berat dari tuntutan jaksa tujuh bulan.

Perkara itu menyangkut wajah orang lain yang dipakai tanpa izin, sehingga ada korban yang dirugikan.

Bulan ini, Pengadilan Negeri Nganjuk mulai mengadili seorang perempuan yang didakwa dengan pasal yang sama karena diduga menjual video bermuatan pornografi yang ia perankan lewat Telegram. Sidangnya digelar tertutup.

Palu putusan kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Sementara rentetan persidangan itu terus berjalan, halaman syarat dan ketentuan Trakteer masih konsisten memuat larangan yang sama: pornografi tidak boleh diunggah, dipublikasikan, ataupun didanai lewat platform tersebut. (ign)