✨ Intinya sih...

• Asmah alias Hj Asmah didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bio solar bersubsidi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah dicegat polisi pada Senin (11/5/2026).
• Ia diduga membeli fotokopi KTP nelayan senilai Rp30 juta untuk menebus jatah bio solar, kemudian mentransfer Rp20.875.000 kepada Ketua KSU GAPOKTANAS untuk 2.750 liter bio solar.
• Saat dicegat di Jalan Ais Nasution, Asmah kedapatan mengangkut sekitar 768 liter bio solar dalam 24 jeriken menggunakan mobil Toyota Hilux tanpa izin usaha.
• Asmah didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
• Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Sampit pada Rabu (7/10/2026) dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/10/2026) dengan agenda pembuktian.
• Dokumen dakwaan mencatat adanya kejanggalan angka terkait jumlah jeriken, volume solar, dan nilai transfer pembayaran yang tidak saling menutup.

SAMPIT, kanalindependen.id – Lembaran fotokopi buram berisi identitas nelayan mendadak mengantongi nilai tawar tinggi, yakni Rp1,2 juta.

Angka itulah rata-rata tebusan yang dibayar Asmah alias Hj Asmah binti Busri (Alm) untuk setiap salinan kartu tanda penduduk (KTP), sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

Lembaran kertas itu menjelma menjadi anak kunci yang mampu membuka keran jatah 110 liter bio solar bersubsidi di Kabupaten Seruyan.

Hitungan di balik transaksi ini tercatat jelas dalam berkas perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Spt. Asmah didakwa menyetor Rp30 juta demi menebus 25 fotokopi KTP nelayan.

Dia kemudian mentransfer lagi Rp20.875.000 untuk memborong 2.750 liter bio solar. Jika ongkos identitas dan harga BBM disatukan, ia merogoh kocek hingga Rp50.875.000, atau setara Rp18.500 untuk setiap liter jatah yang diangkutnya.

Modal Rp18.500 per liter itu nyaris tiga kali lipat melampaui harga resmi biosolar subsidi di Kalimantan Tengah yang dipatok Rp6.800 per liter.

Daya tariknya tentu terletak pada margin harga pasar. Sepekan sebelum laju mobil Asmah dihentikan polisi, tepatnya 4 Mei 2026, Dexlite di Kalteng dijual seharga Rp26.600 per liter. Terdapat selisih sekitar Rp8.100 per liter yang menganga lebar.

Perkara ini merayap ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Rabu (7/10/2026). Agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan di Ruang Tirta bergulir singkat, hanya lima menit, sebelum majelis hakim mengetukkan palu penundaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan alat bukti, sehingga sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu (14/10/2026) dengan agenda pembuktian.

Selain penundaan tersebut, dokumen dakwaan itu sendiri menyembunyikan rincian angka yang tidak saling menutup.

Terpal Hijau di Jalan Ais Nasution

Jejak dakwaan merinci pusaran perkara ini bermula saat Asmah menghubungi Firman alias Upir bin Munir untuk membeli fotokopi KTP nelayan penerima rekomendasi UPT Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang.

Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 20.12 WIB, Asmah menuntaskan pembayaran Rp30 juta melalui transfer untuk 25 lembar identitas.

Setiap lembar membawa jatah 110 liter yang diambil dalam tiga kali pengisian, yakni dua kali 37 liter dan sekali 36 liter.

Pagi berikutnya, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 06.42 WIB, Asmah mentransfer Rp20.875.000 kepada Taufik alias Upik bin Sahrani (Alm), Ketua Koperasi Serba Usaha Gabungan Kelompok Tani Anak Seruyan (KSU GAPOKTANAS).

Dakwaan mencatat pembayaran itu untuk 2.750 liter bio solar dengan harga Rp7.500 per liter. SPBU nelayan yang menjadi episentrum transaksi ini adalah SPBU.N KSU GAPOKTANAS, beralamat di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Jalan Ais Nasution, Desa Sungai Undang.

Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Asmah bertolak ke SPBUN menggunakan Toyota Hilux bak terbuka bernomor polisi KH 8875 FC, membawa serta 48 jeriken kosong berkapasitas 35 liter.

Setibanya di sana, ia menebus solar menggunakan 29 fotokopi KTP. Tumpukan kertas identitas itu terdiri dari 16 lembar titipan nelayan Desa Sungai Bakau dan 13 lembar dari Firman.

Asmah menyerahkan struk pembelian kepada operator SPBUN, Andhika Tri Darmawan alias Dika bin Joko Irawanto.

Andhika kemudian memompa masuk bio solar ke dalam 48 jeriken itu masing-masing sekitar 32 liter, sehingga totalnya mencapai sekitar 1.536 liter.

Asmah memecah muatannya secara bertahap. Sebanyak 24 jeriken berisi sekitar 768 liter ia bawa lebih dulu ke rumahnya di Jalan Al Huda, Desa Sungai Bakau, lalu dipindahkan ke dalam rumah.

Sekitar pukul 11.00 WIB ia kembali ke SPBUN, menaikkan 24 jeriken sisanya ke bak mobil, lantas menutup rapat muatan tersebut dengan terpal hijau.

Muatan kedua itu tidak pernah sampai ke rumah. Sekitar pukul 12.30 WIB, dua anggota Polri, Aziz dan Noorahmat, mencegat Hilux tersebut di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I.

Nama jalan itu sama persis dengan alamat SPBUN dalam dakwaan. Kedua polisi itu menyisir jalan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pergerakan solar subsidi.

Pemeriksaan aparat menemukan 24 jeriken berisi sekitar 768 liter bio solar yang tersembunyi.

Asmah, sebagaimana tercatat dalam dakwaan, mengakui mengangkut BBM subsidi tanpa izin usaha dari pemerintah. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Seruyan.

Angka-Angka yang Tidak Bertemu

Rumah Asmah baru digeledah pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, hampir 28 jam setelah mobilnya dihentikan. Petugas hanya menemukan 18 jeriken dari penggeledahan tersebut.

Dakwaan sama sekali tidak menjelaskan keberadaan enam jeriken lainnya yang setara sekitar 192 liter, bagian dari muatan yang sempat diantar pada Senin pagi sebelum pukul 11.00 WIB.

Celah pada volume barang bukti juga menganga. Berita acara pengukuran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan tertanggal 21 Mei 2026 mencatat 1.334 liter dari 42 jeriken.

Sementara itu, daftar barang bukti yang diterima PN Sampit mencetak angka 1.344 liter. Angka 1.344 liter ini secara akurat merupakan hasil penjumlahan 768 dan 576 liter.

Matematika pada nilai transfer pun tak luput dari selisih. Jatah 2.750 liter jika dikalikan dengan harga Rp7.500 seharusnya menghasilkan angka Rp20.625.000.

Nyatanya, uang yang ditransfer kepada Taufik berjumlah Rp20.875.000. Terdapat selisih Rp250 ribu yang tak tersentuh penjelasan dalam dokumen.

Harga beli Rp7.500 per liter itu sendiri berada di atas harga biosolar subsidi. Kontrasnya makin tajam karena daftar barang bukti perkara justru memakai patokan harga resmi Rp6.800 per liter untuk menaksir nilai barang.

Pemakaian patokan harga tersebut membuat nilai 2.750 liter menjadi Rp18.700.000, atau Rp2.175.000 lebih rendah dari uang yang disetorkan kepada Taufik.

Teka-teki berlanjut pada hitungan takaran. Apabila pola 37 liter per pengambilan dari KTP Firman diberlakukan untuk seluruh 29 KTP yang dipakai, satu kali pengambilan mentok di kisaran 1.073 liter.

Dakwaan mencatat SPBUN mengucurkan sekitar 1.536 liter pada hari tersebut. Dokumen resmi ini tidak menerangkan apakah sebagian KTP dipakai lebih dari sekali.

Sisa 12 lembar fotokopi KTP dari Firman dengan jatah sekitar 1.320 liter juga tidak disebut keberadaannya.

Jatah yang Berpindah Tangan

Peruntukan solar subsidi nelayan sebenarnya dibentengi aturan ketat. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 membatasi konsumen pengguna sektor usaha perikanan murni bagi nelayan berkapal ikan Indonesia, lengkap dengan surat rekomendasi yang berlaku tiga bulan.

Namun, dakwaan membeberkan kenyataan sebaliknya terkait jatah laut yang bebas berpindah tangan hanya bermodal lembaran fotokopi KTP.

Firman sebagai penjual fotokopi KTP, Taufik yang menampung pembayaran, serta Andhika sebagai operator pengisi jeriken kini tercatat sebagai saksi dalam dokumen perkara. Dakwaan tidak menyebut apakah ketiganya diproses dalam berkas terpisah.

Ancaman Enam Tahun

JPU Putri Fasyla Ananta, Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa, dan Yolla Indriana mendakwa Asmah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal ini membidik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Perjalanan berkas perkara ini memakan waktu hampir lima bulan sejak mobil Asmah dihentikan pada 11 Mei 2026.

Hasil pengujian sampel oleh PT Pertamina Patra Niaga di Fuel Terminal Pangkalan Bun pada bulan Juli mengonfirmasi barang bukti tersebut sebagai Gas Oil atau bio solar.

Jaksa kemudian menggolongkan BBM tersebut sebagai bahan bakar minyak tertentu bersubsidi pemerintah di dalam dakwaannya.

Berkas perkara baru dilimpahkan ke PN Sampit pada Senin (5/10/2026). Perkara Asmah ini terdaftar dengan nomor berurutan, tepat sesudah perkara pelangsiran Pertalite atas nama Budi Setiawan yang juga bertolak dari Seruyan.

Barang bukti kini bersandar di Kejaksaan Negeri Seruyan, meliputi 42 jeriken solar dan mobil Hilux hitam.

Dakwaan menyebut mobil itu milik terdakwa, sementara STNK-nya tercatat atas nama Pusima. Seluruh jalinan fakta dan deretan angka yang saling bertolak belakang ini menunggu pembuktian yang dijadwalkan dimulai pada persidangan lanjutan, Rabu (14/10/2026). (ign)