• Pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, seorang pengendara bernama AF meninggal dunia dan rekannya MAM luka-luka setelah sepeda motor mereka menabrak bagian jembatan yang rusak parah di Jembatan Sei Mentawa I (Jembatan Patah), Jalan Kapten Mulyono, Sampit.
• Insiden ini diakibatkan minimnya penerangan dan tidak adanya rambu peringatan bahaya di jembatan yang lantai utamanya hancur.
• Perbaikan yang dilakukan petugas UPTD pasca-kejadian hanya bersifat sementara dengan mengganti material patah menggunakan kayu ulin bekas, yang diperkirakan hanya bertahan 2-3 bulan.
• Penyebab utama kerusakan berulang adalah seringnya jembatan dilalui kendaraan berat melebihi kapasitas 8 ton, karena Jalan Lingkar Selatan sebagai jalur alternatif utama sempat rusak bertahun-tahun dan meskipun telah selesai diperbaiki Pemprov Kalteng pada 4 November 2025, regulasi penegakan larangan angkutan berat melintas di dalam kota belum optimal.
• Anggaran pembangunan ulang jembatan oleh Pemkab Kotim yang direncanakan sejak 2023 tertunda akibat refocusing dan pemotongan anggaran, padahal anggaran perjalanan dinas Pemkab Kotim justru membengkak pada tahun 2026.
• Praktisi hukum mengingatkan Pasal 24 ayat 2 dan 273 UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda pada infrastruktur rusak dan mengancam pidana hingga lima tahun atau denda Rp120 juta jika kelalaian menyebabkan kematian.
SAMPIT, kanalindependen.id – Ketiadaan rambu dan lampu jalan yang memadai di Jalan Kapten Mulyono harus dibayar mahal.
Minimnya penerangan dari arah selatan Jalan Kapten Mulyono menyembunyikan ancaman nyata di atas Jembatan Sei Mentawa I (jembatan patah).
Minggu (26/4/2026), sekitar pukul 00.20 WIB, sebuah Yamaha MX King yang melaju dari arah tersebut membawa AF dan MAM tepat menembus titik buta itu.
Tidak ada satu pun rambu yang memperingatkan bahwa lantai jembatan di depan mereka hancur.
Sepeda motor itu menghantam area rusak dengan telak. Merujuk laporan kepolisian, kendaraan roda dua tersebut seketika terlambung, oleng, dan sama sekali tidak bisa dikendalikan.
Insiden itu mengakhiri segalanya bagi AF. Dia meninggal di lokasi kejadian. Sementara rekannya, MAM, dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi luka-luka.
”Pelan aja lewat jembatan tersebut bisa saja jatuh, apalagi cepat. Sekarang sudah ada korban jiwa,” kata Rori, warga yang tinggal dekat lokasi.
Setelah tragedi itu, esok harinya, petugas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ke lokasi.
Langkah yang diambil sebatas mengganti material patah dengan kayu ulin bekas dari gudang, serta mengencangkan baut-baut penahan yang longgar.
Pengawas lapangan, Alfian, berbicara apa adanya.
”Untuk perbaikan hanya penggantian kayu ulin yang patah sama penggantian baut-baut yang lepas atau hilang. Jadi seperti biasa, tidak ada perbaikan total,” katanya.
”Kayu yang digunakan itu kayu ulin juga, tapi kayu ulin bekas dari bongkaran jembatan terdahulu yang ada di kantor. Tidak ada pengadaan baru,” tambahnya.
Mengenai daya tahannya, Alfian tidak basa-basi.
”Setelah pemeliharaan ini memang tidak bertahan lama, mungkin dua sampai tiga bulan maksimal. Apalagi kalau kayu sudah bekas,” ujarnya.
Pemerintah memegang jadwal pasti kapan infrastruktur ini akan hancur kembali, namun siklus tambal sulam terus berjalan. Cerita di balik kematian ini membentang jauh melampaui selembar kayu usang.
Raksasa Jalanan dan Jembatan Tua
Memahami alasan jembatan berusia lebih dari dua dekade ini terus-menerus remuk membutuhkan kilas balik pada beban yang menggilasnya.
Sejumlah pejabat terkait silih berganti menyatakan bahwa jalan dalam kota Sampit hanya sanggup menahan tonase 8 ton.
Kenyataannya, kendaraan kontainer dan tronton bermuatan melampaui 20 ton melintas di Jalan Kapten Mulyono setiap hari, memaksa struktur kayu memikul beban jauh melebihi spesifikasinya.
Sopir angkutan berat bukannya buta arah. Bagian selatan kota memiliki Jalan Mohammad Hatta atau Jalur Lingkar Selatan yang dibangun spesifik menjadi rute wajib dari dan menuju Pelabuhan Bagendang. Tujuannya satu: agar kendaraan raksasa tidak perlu membelah jantung kota.
Selama bertahun-tahun, jalan itu hancur dan sulit dilalui.
Sopir truk, pada 2022 lalu, mengaku terpaksa melintasi jalan dalam kota karena jalan lingkar selatan atau Mohammad Hatta mustahil dilalui tanpa celaka.
Januari 2021, menyikapi kerusakan lingkar selatan, Dinas Perhubungan Kotim menetapkan Jalan Kapten Mulyono sebagai satu dari tiga ruas dalam kota yang bebas dilewati angkutan berat untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim saat dijabat Johny Tangkere, pada April 2022 menyebut, kondisi lingkar selatan masih rusak berat dan tidak ada jalur alternatif selain ruas jalan dalam Kota Sampit.
Jalur bagi ratusan raksasa jalanan terbuka lebar untuk menggilas jembatan kayu tua tersebut. Membiarkan situasi itu berlangsung tahun demi tahun.
Sejak 2021, DPRD Kotim konsisten mendesak Pemprov Kalimantan Tengah selaku pemilik ruas lingkar selatan agar segera bertindak.
Kubangan di jalur itu mencapai kedalaman setengah meter pada 2022. Memasuki 2023, Pemprov menjanjikan kucuran dana Rp30 miliar untuk perbaikan.
Janji tersebut menguap, sementara truk-truk tetap mengalir deras merangsek kawasan kota.
Terlambat Menahun
Pemprov Kalimantan Tengah baru mengeksekusi perbaikan Jalan Lingkar Selatan pada Maret 2025, menuntaskan kewajiban yang tertunda sangat lama.
Proyek senilai Rp28,1 miliar dari PAD Provinsi ini jatuh ke tangan PT Jasa Agra Persada. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan fisik tuntas per 4 November 2025, menyisakan masa pemeliharaan hingga 2 Mei 2026.
Mentana menyambut rampungnya proyek itu dengan harapan yang sudah lama tertunda.
”Harapan kami, setelah perbaikan selesai, tidak ada lagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas berat jalan yang melintas di dalam kota,” katanya, Mei 2025 lalu.
Realitas di jalanan berkata lain. Sabtu malam, 25 April 2026, ketika nyawa seorang warga terenggut di Jembatan Patah, Jalan Lingkar Selatan berstatus aktif dalam masa pemeliharaan kontrak.
Jalur alternatif eksis dan berfungsi. Kenyataannya, regulasi resmi mengenai pencabutan toleransi kendaraan berat di Jalan Kapten Mulyono tidak pernah terbit. Langkah pemerintah berhenti pada sebatas sosialisasi.
Desember 2025, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah mengakui masih ada kendaraan berat yang memilih rute dalam kota saat petugas tidak berjaga.
Pengawas lapangan UPTD, Alfian, melontarkan pengakuan yang lebih lugas mengenai upaya yang pernah dicoba.
”Pernah ditutup, tapi ditabrak orang. Jadi ini harusnya lintas koordinasi, terutama dengan Dinas Perhubungan untuk pengawasan dan penutupan jalan bagi kendaraan berat,” katanya.
Koordinasi itu tidak pernah terjadi. Dishub menyosialisasikan. Satlantas yang menindak.
Dinas PU yang memelihara jembatan. Tidak ada satu tangan yang menggenggam semuanya. Dan di atas jembatan kayu itu, ratusan ton muatan tetap menggilasnya setiap hari.
Ironi Anggaran: Kayu Bekas vs Perjalanan Dinas
Pemkab Kotim menyimpan rekam jejak prioritas yang tidak kalah meresahkan.
Mentana mengakui pada Juli 2025 bahwa rencana membangun ulang jembatan sudah sempat masuk anggaran dua tahun sebelumnya.
”Sebenarnya tahun 2023 itu kita sudah alokasikan anggaran untuk FS dan perencanaannya. Tetapi karena ada waktu itu refocusing anggaran, jadi tidak terlaksana,” ujarnya.
Awal tahun 2026, Pemkab memplot Rp400 juta sekadar untuk perbaikan sementara. Mentana saat itu masih optimistis.
”Tahun ini kita fokus pada perbaikan sementara, termasuk penggantian pelat dan kayu ulin. Harapannya, jembatan bisa bertahan sekitar satu tahun sambil menunggu pembangunan jembatan baru,” katanya.
Masih pada bulan yang sama, ia sempat menjelaskan pola penanganan infrastrukturnya.
”Begitu ada laporan, langsung kita tangani. Walaupun sifatnya darurat dan belum maksimal,” katanya.
Namun, ia sendiri mengakui kelemahan dari tindakan tersebut. Apabila hanya tambal sulam rutin, biasanya tidak bertahan lama.
Peringatan pertama datang tidak lama setelahnya. Masih di bulan Januari, material besi yang terlepas merobek ban dua mobil sekaligus. Tiga bulan berselang, giliran nyawa manusia yang menjadi korban.
Bupati Kotim Halikinnor, Senin (27/4/2026), menjelaskan mengapa pembangunan permanen tertahan.
”Itu kan sudah kita anggarkan, cuma kemarin dicoret pusat, imbas kebijakan jalan mantap. Infrastruktur seperti jembatan dan jalan ikut terdampak,” katanya.
Dia mengaku telah melempar protes langsung dalam forum Musrenbang provinsi.
”Kita yang lebih tahu kebutuhan di daerah. Jangan sampai anggaran yang sudah disusun justru dipangkas di sektor infrastruktur,” katanya.
Halikinnor turut menyoroti kesenjangan mencolok.
”Jawa dengan Kalimantan beda kebutuhannya. Di sana mungkin sudah bagus, sementara kita di dalam kota saja masih banyak yang perlu dibangun, dan itu butuh biaya besar,” katanya.
Menyikapi situasi tersebut, Bupati menyatakan pemerintah daerah hanya bisa melakukan pemeliharaan sementara hingga ketersediaan anggaran memungkinkan untuk membangun jembatan baru.
Keterbatasan anggaran merupakan faktor yang riil. Dana Bagi Hasil Sawit Kotim anjlok drastis dari Rp16,6 miliar menjadi Rp9 miliar, berbarengan dengan pemotongan transfer daerah skala nasional.
Akan tetapi, kontradiksi telak justru tersaji melalui data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kotim 2026 yang dirilis media ini.
Anggaran perjalanan dinas Kotim membengkak dari Rp33,17 miliar (2025) menuju Rp41,65 miliar (2026), mengabaikan narasi efisiensi pemerintah.
Inspektorat Kotim selaku lembaga pengawas pemda bahkan melesatkan pos perjalanan dinasnya lebih dari tiga kali lipat, melompat dari Rp2,49 miliar menjadi Rp8,64 miliar.
Selisih kenaikan perjalanan dinas itu saja mencapai angka di atas Rp6 miliar, sebuah nilai yang sanggup mendanai alokasi perbaikan sementara Jembatan Patah lebih dari 15 kali lipat.
Tragedi yang Terjadwal
Fakta paling meresahkan dari insiden ini bermuara pada satu kesimpulan. Semua pihak yang berwenang sudah tahu bahaya yang mengintai.
Oktober 2025, anggota Komisi I DPRD Kotim Mariani sudah melontarkan peringatan tajam.
”Kalau hanya pemeliharaan itu tidak menjadi solusi. Harus ada perhatian khusus, jangan sampai infrastruktur penting ini dialihkan anggarannya untuk program lain,” tegasnya.
Besi pengaman jembatan dilaporkan patah dan bengkok semenjak September 2025. Alfian mengonfirmasi wacana perbaikan menyeluruh yang terus menggantung.
”Memang sempat ada wacana tahun ini penggantian total lantainya, tapi kami belum mendapat informasi terbaru apakah itu benar dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Gelapnya lokasi kejadian diperparah oleh absennya peringatan bahaya. Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda pada infrastruktur rusak yang belum diperbaiki.
Pasal 273 undang-undang yang sama mengancam penyelenggara jalan dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp120 juta jika kelalaian mengakibatkan kematian, dan satu tahun penjara atau denda Rp24 juta untuk korban luka berat.
Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan bahwa alasan fiskal bukan tameng hukum.
”Alasan keterbatasan anggaran tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum. Jika infrastruktur tetap digunakan publik, maka keselamatannya harus dijamin,” katanya.
Lebih jauh ia mengingatkan potensi pidana. Jika ada pihak yang mengetahui kondisi itu tetapi tidak mengambil tindakan, maka bisa masuk kategori kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
”Ini bisa ditelusuri aparat penegak hukum,” ujarnya.
Semua bahaya itu sudah terpetakan, tapi eksekusi perbaikan terus diulur sampai maut benar-benar datang.
Rantai Tanggung Jawab yang Putus
Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur mengambil sikap segera setelah tragedi pecah.
”Yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban itu mestinya kita semua sebagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kotim,” katanya.
Tapi, ia juga menyodorkan solusi usang yang enggan digarap serius.
”Terkait jembatan patah yang menelan korban itu, sebenarnya saya sudah beberapa kali mengingatkan pemerintah daerah, kalau memang itu tidak bisa dibangun melalui APBD kabupaten, segera dibangun melalui APBD provinsi,” katanya.
Anggota DPRD SP Lumban Gaol menambahkan desakan yang lebih presisi.
”Kami sarankan bila tahun ini belum bisa direhabilitasi secara permanen, sebaiknya jembatan tersebut ditutup untuk angkutan truk,” tegasnya.
Menurutnya, benang kusut ini sudah terlihat sejak awal.
”Jangan sampai terus berulang seperti sebelumnya, hanya perbaikan ringan. Padahal yang melintas kebanyakan kendaraan berat, ini yang mempercepat kerusakan,” katanya.
Pemetaan tanggung jawab wajib dilakukan dengan tepat agar tidak ada yang saling lempar.
Kegagalan Pemprov Kalimantan Tengah, membiarkan Jalan Lingkar Selatan rusak melampaui empat tahun tanpa penanganan serius, baru menggarapnya di 2025 setelah berulang kali berjanji.
Jalan provinsi yang tidak berfungsi itulah yang bertahun-tahun memaksa angkutan berat masuk kota dan menggerus jembatan yang bukan kapasitasnya.
Kegagalan Pemkab Kotim, membiarkan pembangunan ulang jembatan tertunda sejak 2023 tanpa solusi alternatif yang nyata, gagal menegakkan aturan tonase secara efektif bahkan setelah lingkar selatan selesai diperbaiki, dan tidak memasang rambu peringatan pada infrastruktur yang sudah lama diketahui berbahaya.
Kegagalan koordinasi lintas instansi: tidak ada satu lembaga pun yang mengambil kepemilikan penuh atas masalah ini.
Masing-masing bekerja dalam koridor kewenangannya sendiri, sementara lubang di lantai jembatan terus menganga.
Akhir dari Tambal Sulam
Pemandangan perbaikan jembatan Senin pagi—menampilkan kayu ulin bekas yang dijadwalkan kembali hancur dua bulan ke depan—merupakan metafora sempurna mengenai lumpuhnya sistem ini.
Jalan Lingkar Selatan telah mulus menggunakan standar jalan nasional. Mentana sendiri sudah menyatakan harapan agar setelah jalan itu rampung tidak ada lagi kendaraan berat melintas dalam kota.
Tapi, harapan tanpa penegakan tidak mengubah apa pun. Dishub Kotim dan Satlantas wajib menegakkan larangan melintas di Jalan Kapten Mulyono setiap waktu, bukan sekadar sosialisasi yang berhenti kala petugas merapikan barisan.
Langkah krusial lainnya mendesak Pemkab dan Pemprov duduk bersama memutuskan siapa yang menanggung biaya pembangunan ulang.
”Anggaran itu bisa kita pisahkan untuk pembangunan jembatan patah di Jalan Kapten Mulyono,” kata Rudianur.
Desakan semacam itu sudah berulang kali disuarakan jauh sebelum jembatan memakan korban.
Agung mengingatkan dengan kalimat yang seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak.
”Keselamatan pengguna jalan adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai perbaikan hanya bersifat sementara tanpa solusi permanen. Ini harus jadi momentum evaluasi serius,” katanya. (ign)