Intinya sih...
  • PT Karya Makmur Abadi (KMA), anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad menghadapi sengketa plasma yang berlarut-larut dengan warga Tumbang Sapiri, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
  • Sengketa ini telah melewati empat putaran mediasi di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur tanpa kesepakatan dan tidak disebutkan dalam Laporan Tahunan KLK 2025, meskipun perusahaan mencatat profit RM2,28 miliar (Rp9,95 triliun).
  • Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan formal (FPIC) terkait skema plasma dan menuntut janji Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengusir perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma.
  • Antoni, perwakilan warga, menegaskan akan membawa dugaan pelanggaran ke lembaga sertifikasi RSPO jika hak warga tidak dipenuhi, yang berpotensi mempertaruhkan sertifikat PT KMA yang berlaku hingga Juli 2029.
  • Agenda mediasi lanjutan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan bergulir pekan depan. Jika mediasi ini gagal, warga (didukung 12.439 anggota AMPLAS 119) mengancam akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun buku 2025 ditutup dengan rekor gemilang oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad.

Segmen perkebunan raksasa korporasi ini mencetak profit RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026.

Prestasi finansial tertinggi dalam lima tahun terakhir itu dipajang lewat 274 halaman laporan tahunan di bursa saham, berbalut narasi kepatuhan pada standar keberlanjutan global.

Namun, dokumen tebal tersebut menyimpan satu kebungkaman: sengketa plasma aktif yang telah melewati empat putaran mediasi di Kotawaringin Timur, tidak menyisakan jejak satu kata pun.

Angka yang Tidak Bisa Berbohong

Struktur raksasa KLK menempatkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) bukan sebagai entitas pinggiran.

Perusahaan ini adalah satu dari sedikit anak usaha yang dicantumkan secara eksplisit dalam peta operasi grup di wilayah Kalimantan Tengah.

Annual Report 2025 merekam nilai buku tanaman PT KMA sebesar RM198,808 juta, mengalami penyesuaian dari angka RM228,577 juta pada tahun sebelumnya.

Manuver ekspansi KLK mencaplok PT KMA terjadi pada 2007, saat perusahaan lokal itu masih menguasai sekitar 15.000 hektare lahan di Kalimantan.

Fakta dokumen resmi hari ini mencatat sisa HGU berada di angka 9.397 hektare. Kepemilikan KLK atas PT KMA dikuasai 100 persen tanpa celah. Tidak ada mitra lokal, serta terbebas dari kepemilikan saham publik di Indonesia.

Artinya, setiap manuver PT KMA dalam forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur—termasuk sikap perusahaan yang belum merealisasikan tuntutan plasma warga Tumbang Sapiri—merefleksikan posisi perusahaan yang secara struktural berada di bawah kendali penuh induk usaha di Kuala Lumpur.

Sengketa plasma yang berlarut selama bertahun-tahun ini murni bukan urusan keterbatasan finansial. Hitungan itu adalah soal prioritas.

Tabir Laporan Tahunan

Annual Report KLK 2025 memajang klaim yang terdengar sangat meyakinkan. Perusahaan menyatakan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan berjalan ketat demi menjamin hak-hak komunitas lokal dihormati.

Dokumen itu juga menyebut keberadaan Sustainability Steering Committee yang dikomandoi langsung oleh Executive Chairman sebagai otoritas pengawas tertinggi urusan sosial dan lingkungan di seluruh operasi grup.

Kontradiksi perlahan terkuak ketika laporan 2025 disandingkan dengan dokumen tahun sebelumnya.

Annual Report KLK 2024, yang ditutup pada September tahun tersebut, secara terang-terangan memuat pernyataan bahwa prinsip FPIC “dipilih untuk tidak disajikan secara terpisah” dalam laporan keberlanjutan tahun itu.

Alasannya, elemen tersebut dianggap sudah melebur dalam kerangka sertifikasi RSPO.

Periode itu bertepatan dengan momen terbitnya sertifikat RSPO PT KMA, penolakan kementerian atas tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP pada Agustus 2024, serta mengerasnya tuntutan warga Tumbang Sapiri.

Memasuki tahun pelaporan berikutnya, narasi FPIC mendadak kembali dimunculkan dengan tata bahasa yang jauh lebih tegas.

Pergeseran narasi pelaporan tahunan ini bertolak belakang dengan realitas akar rumput.

Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah sekalipun dimintai persetujuan formal terkait skema plasma yang diklaim perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban.

Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen notulen mediasi juga gagal menemukan satu pun rekam jejak penyampaian dokumen persetujuan FPIC.

Merespons pertanyaan konfirmasi Kanal Independen yang diajukan Minggu (26/4/2026) dan dijawab Rabu (29/4/2026), PT KMA menyatakan proses sertifikasi RSPO berfokus pada kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria RSPO, termasuk mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan.

Perusahaan menegaskan, RSPO tidak menetapkan mekanisme persetujuan warga desa tertentu secara terpisah seperti perizinan publik, sehingga pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem, bukan persetujuan desa secara administratif.

”RSPO tidak menetapkan mekanisme ’persetujuan warga desa tertentu’ secara terpisah, seperti perizinan publik. Dengan demikian, pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dalam sertifikasi RSPO dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem dan tata kelola, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif,” tulis manajemen PT KMA.

Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, klaim itu bertentangan dengan dokumen resmi RSPO sendiri. FPIC telah menjadi persyaratan inti sertifikasi RSPO sejak 2005.

Dalam RSPO Principles and Criteria 2018, Kriteria 4.4 dan Annex 2 secara eksplisit mewajibkan persetujuan komunitas lokal sebelum operasi perkebunan berjalan di atas tanah mereka.

RSPO bahkan menerbitkan FPIC Guide 2022 sebagai panduan implementasi wajib bagi seluruh anggota. Dokumen-dokumen itu tersedia untuk publik di portal resmi rspo.org.

Mengenai alur komunikasi dengan induk perusahaan KLK Berhad, manajemen PT KMA menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan rinci kepada publik.

Terkait langkah pasca-penolakan tukar guling lahan seluas 1.811 hektare, PT KMA menyatakan mengikuti arahan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

Perusahaan menyandarkan posisi pada kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merujuk Surat Dirjen Perkebunan Nomor B-3327/KB.400/E.6/08/2025 yang mengkategorikan PT KMA sebagai perusahaan Fase I.

Kanal Independen belum berhasil memverifikasi isi dokumen kementerian itu hingga laporan ini diterbitkan.

Strategi Dua Meja

Dinamika di Tumbang Sapiri sepanjang dua tahun terakhir menampilkan pola negosiasi yang beroperasi pada dua lintasan terpisah.

Meja pertama adalah forum mediasi DAD Kotim tempat PT KMA berhadapan dengan warga.

Rangkaian empat pertemuan itu hancur tanpa kesepakatan, bermuara pada pelimpahan masalah ke pangkuan Pemerintah Daerah.

Meja kedua beroperasi jauh dari hiruk-pikuk konflik lokal: proses sertifikasi RSPO. PT KMA membangun legitimasi internasional melalui pengajuan tiga New Planting Procedure (NPP) atau Prosedur Penanaman Baru untuk tiga koperasi berbeda.

Total pengembangan area baru menyentuh angka 628 hektare.

Auditor tunggal memverifikasi seluruh proses tersebut dalam rentang waktu yang berimpitan persis dengan kebuntuan mediasi adat.

Kedua proses ini berjalan tanpa pernah saling menatap.

Catatan publik dari ketiga proses NPP tersebut luput merekam keberadaan sengketa plasma aktif bersama komunitas Tumbang Sapiri.

Sebaliknya, tidak satu pun notulen mediasi mencantumkan proses NPP sebagai instrumen solusi yang disodorkan korporasi.

Sertifikasi global dan sengketa lahan melaju di jalur paralel yang tidak pernah bersilangan.

Menagih Janji dari Dua Arah

Antoni dan Koperasi Dayak Misik kini memutar haluan, menembakkan tekanan langsung ke dua episentrum kekuasaan.

Sasaran pertama tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Sang Gubernur pernah melontarkan teguran keras pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Oktober 2025, bahwa korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma akan diusir dari tanah Kalimantan Tengah.

Retorika itu kini digenggam warga sebagai tagihan resmi yang siap dibawa ke Palangka Raya.

Antoni mengulang peringatan gubernur tersebut kata per kata.

”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah,” katanya, menekankan bahwa kalimat itu adalah janji yang harus dibayar lunas.

”Jadi saya tuntut janjinya itu,” tegasnya.

Sasaran kedua mengarah langsung ke markas RSPO. Antoni menegaskan kepada Kanal Independen, apabila realisasi hak warga gagal dicapai, pihaknya akan menyeret rentetan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke lembaga sertifikasi tersebut.

Langkah frontal ini berpotensi mempertaruhkan sertifikat yang berlaku hingga 2029, sekaligus membuka jurang konsekuensi pasar global bagi induk perusahaan KLK.

Barisan perlawanan ini tidak berdiri sendiri. Kelompok AMPLAS 119 berjejer di belakang Antoni, menyatukan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang tersebar seantero Kotawaringin Timur.

Ribuan warga ini menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar pendudukan lahan secara mandiri apabila saluran birokrasi kembali merespons dengan jalan buntu.

Eskalasi itu kini bergerak menuju babak yang lebih menentukan.

Agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan, menurut Antoni, dijadwalkan bergulir pekan depan.

Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi itu sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni, Rabu (29/4/2026).

Yang Tersisa dari Hutan Itu

Wajah Kecamatan Mentaya Hulu hari ini nyaris tidak menyisakan ruang bagi tegakan hutan.

Hampir 90 persen bentang alamnya telah beralih rupa menjadi hamparan seragam perkebunan sawit milik korporasi.

Bagi masyarakat Dayak, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih sakral melampaui hitungan komoditas sumber daya.

Ekosistem tersebut adalah tulang punggung kehidupan yang tidak dapat ditukar tambah dengan rancangan program ganti rugi apa pun dari balik meja perusahaan.

”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” kata Antoni.

Melihat seluruh ruang kelola yang telah musnah itu, tuntutan warga Tumbang Sapiri sejatinya sangat sederhana: menagih jaminan undang-undang.

Mereka hanya meminta 20 persen lahan dikembalikan dalam wujud kebun plasma yang nyata, berlokasi di dalam HGU, dan tercatat utuh atas nama masyarakat.

Faktanya, rentetan timbal balik yang mereka terima sejauh ini hanyalah empat putaran mediasi yang meletihkan, selembar kertas kesimpulan pelimpahan nasib ke pemerintah daerah, serta sebuah sertifikat hijau keberlanjutan yang terpajang aman di dinding kantor perusahaan, yang berlaku hingga Juli 2029. (ign)