• Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menjatuhkan putusan sela yang menetapkan status quo atas area sengketa lahan seluas 1.607 hektare antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
• Putusan tersebut melarang segala aktivitas pada lahan sengketa bagi kedua pihak dan mewajibkan PT BAP untuk hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (20/8/2026).
• Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, pada Kamis (13/8/2026), menyatakan kesiapan organisasinya untuk membantu Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mengamankan lokasi sengketa.
• Dukungan pengawalan putusan ini muncul merespons sikap PT BAP yang absen secara fisik dalam sidang dan dianggap tidak kooperatif.
• Erko Mojra juga menuding PT BAP membiarkan kebun plasma mangkrak dan menanam sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU).
SAMPIT, kanalindependen.id – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil.
Menyongsong putusan sela yang membekukan aktivitas pada area sengketa antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), barisan masyarakat adat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal ketetapan tersebut.
Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyambut lugas putusan majelis. Ia memastikan organisasinya bersiap memberikan tenaga tambahan.
”Kami siap membantu Batamad untuk mengawal pengamanan lokasi objek sengketa seluas 1.607 hektare yang telah dinyatakan berstatus quo oleh Majelis Hakim,” kata Erko, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan bahwa korporasi raksasa sawit tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun pada area sengketa selama masa pembekuan berlaku.
”Batamad akan dikawal oleh KMHA Adat Dayak Kalteng bersama anggota masyarakat agar pihak perusahaan tidak masuk dan tidak mengelola lokasi itu sampai putusan akhir diterbitkan,” ujarnya menambahkan.
Sebagai catatan hukum, dokumen Putusan Sela secara eksplisit hanya menugaskan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang untuk mengamankan ketetapan majelis pada lapangan.
Pernyataan pengawalan dari KMHA ini murni merupakan dukungan sukarela dari kelompok masyarakat sipil, bukan penugasan resmi tambahan dari peradilan adat.
Buntut Sikap Korporasi
Tawaran tenaga pengamanan ini muncul merespons manuver perusahaan yang memicu kekecewaan publik.
Sejak sidang perdana bergulir awal pekan, manajemen PT BAP memilih absen secara fisik dan hanya membalas panggilan lewat selembar surat manajerial.
Puncaknya, sembilan Damang yang mengantar langsung surat panggilan ketiga sempat dibiarkan berdiri menahan panas pada luar portal keamanan perusahaan.
Sikap korporasi tersebut sempat memicu desakan warga agar majelis segera melakukan penyegelan sepihak.
Kendati mendapat tekanan keras, Majelis tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan sepihak tersebut.
Sebagai jalan tengah yang objektif, peradilan adat menjatuhkan ketetapan status quo yang melarang segala aktivitas pada atas lahan 1.607 hektare bagi kedua kubu, serta mengunci perusahaan agar wajib hadir pada sidang lanjutan, Kamis (20/8/2026).
Bukan Peringatan Pertama
Bagi Erko, manuver menekan PT BAP bukanlah hal baru. Sejak 8 Agustus lalu, ia telah menetapkan perusahaan afiliasi Sinar Mas Group tersebut sebagai target ketujuh dalam agenda advokasinya.
Ia menuding korporasi itu membiarkan kebun plasma mangkrak serta menanam sawit pada luar Hak Guna Usaha (HGU).
Erko bahkan sempat melontarkan pernyataan keras agar perusahaan yang menolak tunduk pada aturan adat sebaiknya “angkat kaki”.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang terus dilayangkan Kanal Independen sejak 29 Mei 2026 tak kunjung membuahkan respons. (ign)