Intinya sih...

• Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota mengingatkan warga dalam aksi pada Sabtu (5/9/2026) tentang janji PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) yang belum terpenuhi terkait kewajiban kebun plasma 20% yang sudah dinantikan warga selama 20 tahun.
• Pada 30 Agustus 2023, telah ada kesepakatan mediasi yang ditandatangani Kapolres Kotim, di mana PT BAS bersedia membayar dana talangan Rp300.000/hektare/bulan untuk 412,152 hektare lahan plasma. Penetapan 344 calon pekebun oleh Bupati Kotawaringin Timur juga telah terbit pada 31 Januari 2024, namun dana talangan hingga kini nihil.
• PT BAS kemudian menawarkan skema Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) berupa 15 unit dump truck senilai Rp7,5 miliar pada 22 Oktober 2024 di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Warga menolak tawaran ini karena dinilai memindahkan beban utang dan risiko operasional kepada koperasi, serta bersifat sekali bayar yang akan menutup kewajiban plasma secara permanen.
• Akibat penolakan dan penutupan portal PT BAS, Kepala Desa Juliandi dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama dilaporkan ke Polres Kotim, namun status hukum keduanya belum jelas hingga saat ini.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota mengambil pengeras suara di tengah ribuan orang yang berdiri di bawah teris matahari kilometer 98 Jalan Trans Kalimantan, Sabtu (5/9/2026).

Desanya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, persis di luar batas wilayah hukum Polres Seruyan yang mengawal aksi hari itu. Yang ia bawa bukan tuntutan, melainkan peringatan.

”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya dengan suara lantang.

Juliandi menegaskan, kesepakatan itu bukan janji lisan. ”Sudah ada MoU-nya,” ujarnya.

Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. ”Dua puluh tahun!”

Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi dari sumber di Biru Maju memperlihatkan peringatan itu bukan ingatan yang dilebih-lebihkan.

Berita acara mediasi bertanda tangan Kapolres Kotim tercetak jelas. Angka kewajibannya sudah dihitung pasti hingga tiga desimal.

Keputusan Bupati Kotim yang menetapkan 344 calon pekebun juga telah terbit sejak Januari 2024.

Realisasi dari seluruh dokumen hukum itu nihil sampai hari ini. Sebagai gantinya, warga disodori tawaran yang secara struktur memindahkan beban utang miliaran rupiah ke nama koperasi mereka sendiri.

Dua Puluh Tahun di Atas Tanah Transmigrasi

Kebun PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, dikenal dengan sebutan Puri Estate.

Perusahaan ini beroperasi sebagai anak usaha Golden Agri-Resources, kelompok usaha yang sama yang menaungi PT Binasawit Abadi Pratama, korporasi yang sedang berhadapan dengan tuntutan plasma warga empat desa di Kabupaten Seruyan.

Basis data konflik agraria Tanah Kita mencatat sengketa Biru Maju sebagai penyerobotan lahan warga transmigrasi sejak 2005, dengan tuntutan warga meminta tanahnya kembali.

Titik awal itu sejalan dengan izin yang dikantongi perusahaan. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 407 Tahun 2004 tanggal 22 November 2004 memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada PT BAS untuk areal sekitar 14.300 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, dilengkapi pabrik berkapasitas 80 ton tandan buah segar (TBS) per jam.

Persoalan perizinan ini sudah lama disorot parlemen daerah. Pada November 2022, ketika sekitar seribu warga Biru Maju menggeruduk kantor PT BAS, Ketua Komisi I DPRD Kotim saat itu, Rimbun (sekarang Ketua DPRD Kotim), menyatakan perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha sejak mulai membangun kebun pada 2005.

Lahannya pun diduga masih berstatus Hutan Produksi serta Hutan Produksi Terbatas.

Dalam liputan Save Our Borneo, Rimbun juga menyebut persoalan lahan usaha warga transmigrasi yang digusur hingga kriminalisasi terhadap warga.

Dugaan itu kini kembali diangkat Juliandi.

”Kami juga menduga peta IUP dan izin prinsip serta pengajuan HGU PT BAS tumpang tindih dengan peta transmigrasi Padas Sebut D II berdasarkan SK Gubernur tahun 1995,” katanya kepada Kanal Independen.

Dokumen perusahaan sendiri memuat catatan yang searah. Dalam berkas Notification of Proposed New Planting yang diajukan PT BAS ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tertanggal 26 Agustus 2013, kolom status Hak Guna Usaha diisi dengan keterangan berbahasa Inggris yang berarti masih dalam proses pada instansi berwenang.

Keterangan ini ditulis sembilan tahun setelah Izin Usaha Perkebunan terbit dan delapan tahun setelah kebun mulai dibuka.

Kebun yang disengketakan itu berstatus tersertifikasi internasional. Sertifikat RSPO bernomor MUTU-RSPO/028 yang diterbitkan ulang pada 12 Oktober 2023 dan berlaku hingga 21 Juli 2028 mencakup Puri Estate seluas 3.638,42 hektare di Desa Biru Maju, digabung dalam satu unit sertifikasi bersama kebun PT Tapian Nadenggan di bawah Pabrik Semilar.

Laporan audit pengawasan RSPO tahun 2016 atas pabrik yang sama mencatat keterangan tokoh masyarakat Biru Maju dan Pantap, bahwa tidak ada penyerahan lahan baru, tanpa mengubah rekomendasi agar sertifikasi diteruskan.

Kesepakatan yang Ditandatangani Kapolres

Aksi 2022 tidak menghasilkan apa-apa. Yang berhasil menembus meja mediasi adalah aksi setahun berikutnya.

Berita Acara Nomor 525.26/632/SDA/VIII/2023 mencatat rapat di Ruang Rapat Kantor Camat Telawang pada Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 17.54 WIB.

Dokumen itu ditandatangani berjajar oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, Camat Telawang Asyari, sejumlah kepala dinas, Kepala Desa Biru Maju, Ketua BPD, dan Mantir Adat, berhadapan dengan dua perwakilan PT BAS.

Isi poin pertamanya menetapkan bentuk kewajiban yang akan dijalankan perusahaan. PT BAS bersedia membayar dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan per hektare untuk 20 persen dari areal tertanam yang masuk administrasi Desa Biru Maju, terhitung satu bulan sejak SK Calon Pekebun diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur.

Frasa kunci dalam poin itu menentukan sifat pembayaran tersebut. Dana talangan berlaku sampai dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar terbangun dan berproduksi.

Uang bulanan itu bukan pengganti kebun, melainkan jembatan sementara sampai kebun masyarakat benar-benar berdiri.

Sebagai imbalannya, warga membuka portal yang mereka tutup pada malam itu juga, dan menyatakan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

Angka yang Sudah Dikunci Sampai Koma

Tiga bulan kemudian, rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 23 November 2023. Berita Acara Nomor 525.26/940/SDA/XI/2023 mengunci angkanya.

Para pihak sepakat luas tertanam PT BAS yang masuk wilayah administrasi Desa Biru Maju adalah 2.060,76 hektare.

Berpijak dari angka itu, kewajiban 20 persen kebun masyarakat sekitar yang harus difasilitasi perusahaan ditetapkan seluas 412,152 hektare.

Besaran dana talangan dipertegas kembali pada angka Rp300.000 per bulan per hektare.

Perkalian atas dua angka itu menghasilkan kewajiban bulanan sekitar Rp123,6 juta, atau sekitar Rp1,48 miliar per tahun, yang mengalir ke warga selama kebun masyarakat belum berdiri.

Kepala Desa Biru Maju diminta menyiapkan dokumen legalitas koperasi, KTP dan NPWP pengurus, serta berkas untuk penerbitan SK Calon Pekebun.

SK Bupati dengan 344 Nama

Syarat itu dipenuhi. Pada 31 Januari 2024, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menerbitkan Keputusan Nomor 188.45/0032/Huk-SDA/2024 tentang Penetapan Calon Pekebun Peserta Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma Masyarakat Koperasi Bangkit Bersama pada PT Buana Artha Sejahtera.

Diktum kesatu menetapkan 344 orang sebagai calon pekebun yang bermitra dengan perusahaan. Judul keputusan itu menyebut bentuk kewajiban secara eksplisit, yakni kebun plasma masyarakat.

Dasar hukum yang dirujuk mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Salinannya dikirim ke Menteri Pertanian, Gubernur Kalimantan Tengah, sampai Pimpinan Manajemen PT Buana Artha Sejahtera.

Seluruh prasyarat administratif tuntas. Dana talangan semestinya mulai mengalir satu bulan setelah SK itu terbit, yakni akhir Februari 2024.

Berbelok ke Palangka Raya

Menurut keterangan Juliandi, arena penyelesaian kemudian berpindah meja.

”Pemda Kotim memang sudah berusaha memfasilitasi, memediasi sampai muncul kesepakatan di kecamatan, di kabupaten sampai keluar SK CP Bupati Kotim. Setelah itu kami disuruh membahas MoU dana talangan bisnis to bisnis. Cuma, ternyata PT BAS membawa permasalahan ini ke Pemprov, khususnya di Dinas Perkebunan,” katanya.

Berita Acara tertanggal Selasa, 22 Oktober 2024, mengonfirmasi keterangan itu. Rapat digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan agenda sosialisasi Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) dengan pola Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun.

Perhitungan bersama Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, dan pihak perusahaan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

Rapat menetapkan NOP kebun PT BAS sebesar Rp17.535.700 per hektare. Dikalikan luasan 412,152 hektare, angkanya menjadi Rp7.227.373.826, yang oleh perusahaan disepakati dibulatkan menjadi Rp7,5 miliar.

Poin kedua berita acara memuat bentuk yang dipilih perusahaan. PT BAS menyampaikan persetujuan penetapan bentuk KUPP NOP untuk Desa Biru Maju “dalam bentuk Kerjasama Sistem Transportasi berupa alat angkut dump truck”.

Dokumen itu ditandatangani tim teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim serta Kepala Bidang Perkebunan, diketahui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri.

Kepala Desa Biru Maju menyebut nama pejabat itu dalam keterangannya. ”Ternyata Pak Kadisbun Pak Rizky Badjuri mengarahkan KUP, bahkan sampai menghitung NOP-nya sebesar 7,5 M berupa KUP angkutan 15 DT. Tapi kami tidak mau,” katanya.

Membedah Skema 15 Truk

Proposal Kemitraan Lainnya PT Buana Artha Sejahtera bertanggal Oktober 2024 memerinci bagaimana Rp7,5 miliar itu dialokasikan.

Dalam rancangan itu, warga tidak memegang uangnya. Yang diterima koperasi adalah aset sekaligus utang yang membiayainya.

Skema yang ditawarkan berbunyi: koperasi membeli dump truck, pembiayaannya berasal dari bank dengan jaminan aset truk itu sendiri, lalu truk disewakan kepada perusahaan lewat perjanjian kerja sama pengangkutan selama lima tahun.

Nilai Rp7,5 miliar dikonversi menjadi 15 unit Dump Truck 7 Ton, dan seluruhnya tercatat dalam kolom “Total Investasi – Pembiayaan Bank”.

Harga sewa per hari berfluktuasi mengikuti perubahan harga rata-rata tandan buah segar bulan sebelumnya.

Pada rentang harga TBS Rp2.001 sampai Rp2.500 per kilogram, sewa dipatok Rp550.000 per truk per hari, menghasilkan Rp2,475 miliar per tahun. Angka itu mengandaikan 300 hari operasi setahun, asumsi yang bisa ditarik dari tabel simulasi perusahaan.

Dari pendapatan tersebut, koperasi harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar 7,8 persen, yang dalam simulasi perusahaan tercatat Rp1.816.723.452 per tahun.

Perhitungan Kanal Independen atas angka-angka dalam proposal itu memperlihatkan sisa yang dapat dinikmati warga.

Pada skenario sewa Rp550.000 per hari, koperasi menyisakan sekitar Rp658 juta per tahun. Pada skenario tertinggi, sewa Rp600.000 per hari saat harga TBS di atas Rp2.500, sisanya sekitar Rp883 juta per tahun.

Dibagi ke 412,152 hektare, angka pertama setara sekitar Rp133.000 per hektare per bulan. Hasil ini nyaris identik dengan baris simulasi perusahaan sendiri yang mencantumkan Rp133.238.

Perbandingannya dengan kesepakatan sebelumnya terlihat jelas. Dana talangan yang ditandatangani Kapolres pada 2023 bernilai Rp300.000 per hektare per bulan. Skema truk yang ditawarkan setahun kemudian menghasilkan sekitar Rp133.000 per hektare per bulan selama masa cicilan berjalan.

Dihitung setahun penuh, dana talangan bernilai sekitar Rp1,48 miliar untuk warga Biru Maju. Skema truk menyisakan sekitar Rp658 juta. Pada skenario harga TBS tertinggi sekalipun, sisanya masih di bawah Rp900 juta.

Bila dibagi rata kepada 344 calon pekebun yang namanya tercantum dalam SK Bupati, penerimaan per orang berada di kisaran Rp159.000 hingga Rp214.000 per bulan.

Risiko yang Berpindah ke Koperasi

Struktur perjanjiannya menempatkan risiko operasional di pihak koperasi. Poin kelima proposal menyebut perusahaan tidak menanggung pembentukan unit alat transportasi.

Poin ketujuh menyatakan alat transportasi yang sedang dalam perbaikan tidak disewa perusahaan sampai dapat dipergunakan kembali, yang berarti koperasi kehilangan pendapatan sewa sekaligus menanggung biaya perbaikan.

Poin keenam menempatkan sopir sebagai karyawan koperasi. Poin kedelapan menyebut keuntungan koperasi dipakai lebih dulu untuk pembayaran pokok, bunga pinjaman, asuransi truk, dan pajak, sebelum sisanya dibagikan kepada anggota.

Catatan kaki simulasi menambahkan bahwa angka yang disajikan belum dikurangi biaya STNK dan asuransi.

Pengangkutan tandan buah segar dari kebun ke pabrik adalah kebutuhan operasional yang tetap dipenuhi perusahaan.

Dalam konstruksi yang ditawarkan, biaya pengadaan armada logistik itu menjadi utang bank atas nama koperasi warga, sementara perusahaan berposisi sebagai penyewa yang membayar tarif harian.

Tim teknis pemerintah yang hadir dalam rapat 22 Oktober 2024 tampak menangkap persoalan ini.

Poin ketiga huruf a berita acara mencatat saran penyempurnaan agar nilai Rp7,5 miliar untuk Desa Biru Maju tidak hanya dialokasikan untuk pengadaan dump truck (kerja sama transportasi), tetapi juga dialokasikan untuk bentuk lain KUPP sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat Desa Biru Maju.

Saran itu tidak mengubah bentuk tawaran yang disodorkan perusahaan.

Ketika Harga Sawit Jatuh

Kelemahan serius dari skema itu muncul saat harga sawit anjlok. Tabel penentuan harga sewa dalam proposal PT BAS menetapkan tarif terendah untuk harga TBS di bawah Rp1.000 per kilogram, yakni Rp400.000 atau Rp250.000 per truk per hari.

Pada tarif Rp400.000, pendapatan koperasi setahun berada di angka Rp1,8 miliar, lebih rendah daripada kewajiban cicilan pokok dan bunga sebesar Rp1.816.723.452.

Anggota tidak menerima apa pun, dan koperasi kekurangan sekitar Rp16,7 juta untuk menutup cicilannya.

Pada tarif Rp250.000, pendapatan setahun hanya Rp1,125 miliar, menyisakan defisit sekitar Rp691 juta. Defisit ini berstatus sebagai utang yang tetap berjalan dari koperasi kepada pihak bank.

Kondisi harga semacam itu pernah terjadi. Setelah pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada April 2022, harga TBS di sebagian besar provinsi jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram.

Serikat Petani Kelapa Sawit mencatat harga TBS di Kalimantan Tengah sempat tinggal Rp650 per kilogram pada Juli 2022.

Skema sewa yang tarifnya mengikuti harga pasar, berhadapan dengan cicilan bank yang nilainya tetap, menempatkan koperasi pada posisi menanggung risiko fluktuasi harga komoditas tanpa memiliki kendali atas harga tersebut.

Satu Kali, Lalu Selesai Selamanya

Perbedaan mendasar antara dua skema itu terletak pada status kewajiban plasma.

Dana talangan 2023 dirancang berjalan sampai kebun masyarakat terbangun dan berproduksi, sebagaimana tertulis dalam berita acara. Kewajiban membangun kebun plasma tetap hidup di belakangnya.

Kegiatan usaha produktif perkebunan bekerja sebaliknya. Merujuk penjelasan resmi atas Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023, pembiayaan kegiatan usaha produktif yang setara nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari areal yang diusahakan, dilakukan hanya satu kali.

Skema ini menjadi alternatif bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan lahan untuk membangun kebun masyarakat.

Menerima 15 dump truck berarti menutup kewajiban plasma 20 persen PT BAS terhadap Desa Biru Maju secara permanen.

Menolak Skema, Berujung Laporan Polisi

Warga menolak. Portal PT BAS kembali ditutup begitu rombongan pulang dari Palangka Raya.

”Makanya, pulang dari Disbun provinsi kami menutup kembali PT BAS, dan dampaknya kami dilaporkan di Polres Kotim,” kata Juliandi.

Ia menyebut dirinya bersama Ketua Koperasi Bangkit Bersama dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi dengan nomor perkara.

Sampai wawancara ini dilakukan, hampir dua tahun setelahnya, status hukum keduanya tidak jelas.

”Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” katanya.

Ketidakjelasan itu, menurut dia, justru menjadi alat. ”Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” ujarnya.

Juliandi mengungkapkan, setiap kali menanyakan status perkaranya, jawaban yang ia terima berupa pertanyaan mengenai perkembangan hubungan Desa Biru Maju dengan PT BAS.

Kanal Independen masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Kotawaringin Timur mengenai status pengaduan tersebut.

Ketertutupan yang Serupa di Dua Kabupaten

Sikap perusahaan disimpulkan Kepala Desa Biru Maju dalam satu kalimat pendek. ”Yang jelas pihak PT BAS tidak mau memberikan hak kami,” tegasnya.

Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

Asean merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023.

Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons.

Sebanyak 344 nama warga Biru Maju masih tercantum dalam Keputusan Bupati sebagai calon pekebun peserta kegiatan fasilitasi pembangunan kebun plasma.

Luasan 412,152 hektare sudah dihitung dan disepakati. Lebih dari dua dekade setelah kebun itu mulai dibuka, tidak satu hektare berpindah, dan tidak satu rupiah dana talangan pun mengalir. (ign)