• Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyidik skandal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur yang mengindikasikan adanya pemberian "kick back" atau suap.
• Sebanyak lima komisioner telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP baru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada delik memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang.
• Praktisi hukum Agung Adi Setiyono pada Jumat (7/8/2026) menyoroti bahwa jeratan hukum yang diterapkan saat ini belum menyentuh delik suap murni, baik bagi pemberi maupun penerima, meskipun Kejati menyebut adanya "kick back".
• Ia menekankan pentingnya penyidik Kejati mengembangkan kasus untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak pemberi atau vendor swasta yang diduga fiktif, serta aliran dana agar tidak ada mata rantai yang terputus.
• Penyidikan kasus ini masih bergulir, dan Kejati menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru di luar komisioner.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Praktik suap selalu mensyaratkan dua belah pihak. Tangan yang menerima dan pihak yang memberi.
Logika mendasar ini memunculkan sebuah ironi dalam penyidikan skandal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur.
Rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara gamblang menyebut temuan kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya.
Namun, penelusuran atas konstruksi pasal sangkaan memperlihatkan sebuah celah, mengingat jeratan hukum sejauh ini belum menyentuh delik suap secara murni, baik untuk kubu penerima maupun pemberinya.
Kelima tersangka dijerat dengan kombinasi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.
Jika ditelisik, Pasal 603 dan 604 merupakan padanan dari aturan tipikor lama yang berfokus pada delik memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Kedua pasal tersebut tidak mengatur delik suap atau gratifikasi murni, yang lazim memisahkan jeratan pemberi (Pasal 5) dan penerima (Pasal 11, 12, atau 12B).
Tak satu pun dari deretan pasal suap itu muncul dalam lembar pengumuman jaksa, meski diksi kickback terang benderang dituliskan.
Celah pada Konstruksi Klausul Penyertaan
Titik penentu konstruksi ini berada pada penerapan pasal penyertaan. Pasal 20 KUHP baru membagi pelaku dalam empat kategori.
Rilis jaksa hanya mencantumkan huruf a (melakukan sendiri) dan huruf c (turut serta melakukan).
Kedua klausul ini disematkan kepada lima komisioner sebagai pelaku langsung atas delik kerugian negara. Klausul huruf d, yang dirancang untuk menjerat pihak penggerak tindak pidana lewat pemberian sesuatu, sama sekali belum tersentuh.
Fakta perumusan ini bukan berarti konstruksi hukum mustahil menjangkau pihak pemberi.
Klausul huruf c cukup lentur untuk menyeret pihak luar, termasuk vendor yang sadar membantu menerbitkan bukti fiktif, sebagai pelaku bersama tanpa memerlukan pasal suap terpisah.
Kepastian yang ada sejauh ini hanyalah klausul penyertaan itu baru diikatkan pada lima pucuk pimpinan penyelenggara pemilu.
Status penyidikan yang masih bergulir membuat arah pasal sangkaan berpeluang berubah sebelum berkas tiba di meja pengadilan.
Peringatan agar Mata Rantai Tak Terputus
Situasi hukum ini memancing perhatian serius dari praktisi hukum Agung Adi Setiyono. Ia menilai penetapan lima pimpinan KPU tersebut baru sekadar babak awal dari pengusutan seutuhnya.
”Penetapan tersangka bukan tujuan akhir penyidikan. Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kejahatan itu dilakukan, siapa yang berperan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara itu bisa terjadi. Semua itu harus dijelaskan secara utuh di persidangan,” kata Agung, Jumat (7/8/2026).
Pandangan Agung sejalan dengan rekam jejak pengamatannya. Pada 22 Januari 2026 silam, persis usai penggeledahan pertama, ia telah memprediksi arah penyidikan bakal melebar dari Kuasa Pengguna Anggaran menuju pejabat teknis, komisioner, hingga vendor swasta.
Tujuh bulan berselang, ramalan soal jatuhnya komisioner terbukti presisi. Teka-teki mengenai posisi vendor swasta kini menjadi pertaruhan ketajaman penyidik.
Menanggapi celah antara narasi kickback dan pasal sangkaan pihak luar yang masih kosong, Agung menitikberatkan pada keutuhan penelusuran.
”Kalau penyidik sendiri menyatakan perkara masih berkembang, berarti masih ada ruang untuk mendalami fakta-fakta baru. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau tekanan opini publik,” tegasnya.
Arah penyidikan terkait aliran dana turut menjadi sorotan utamanya.
”Kalau memang ada dugaan aliran dana atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, itu juga harus ditelusuri. Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak cukup berhenti pada pelaksana, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” katanya.
Pernyataan tertulis Kejati sebenarnya telah membuka jalan lewat penegasan yang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Memori publik kembali ditarik pada temuan awal penggeledahan berupa deretan stempel penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif.
Tiga entitas vendor tersebut tercatat sebagai pihak paling nyata dalam jejak aliran dana, kendati belum ada satu pun nama dari kelompok ini yang diumumkan sebagai tersangka.
Agung mengingatkan beratnya beban pembuktian jaksa kelak di ruang sidang demi membangun keutuhan perkara.
”Setiap keterangan saksi harus dirangkai dengan dokumen, barang bukti elektronik, maupun hasil audit. Dari situlah akan terlihat konstruksi perkara yang utuh. Penyidik harus mampu menjelaskan hubungan antarperistiwa, bukan hanya menghadirkan fakta-fakta yang berdiri sendiri,” ujarnya.
Sebagai penutup, Agung mendorong perbaikan sistemik atas tata kelola keuangan daerah.
”Perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penggunaan dana hibah. Kalau hanya berakhir pada pemidanaan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, potensi kasus serupa akan tetap ada. Di situlah pentingnya penyidikan yang benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai perkara,” pungkasnya.
Langkah Kejaksaan Tinggi ke depan akan menjadi penentu. Penerapan klausul penyertaan huruf c atau huruf d kini menjadi instrumen utama bagi penyidik untuk mengunci pihak di luar lima komisioner tersebut sebelum seluruh berkas perkara mengalir ke meja hijau. (ign)