• Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) berunjuk rasa pada Kamis (15/10/2026) di Palangka Raya, menuntut penetapan status bencana nasional untuk karhutla Kalteng, keterbukaan anggaran, penghentian asap, dan penegakan hukum tegas terhadap korporasi.
• Kondisi udara di Kalteng sangat berbahaya, dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya Jekan Raya mencapai 1.294 pada (15/10/2026) malam, serta mencatat 313 dari 324 pasien rawat inap akibat karhutla di tujuh provinsi berasal dari Kalteng (data Kemenkes per 9 September).
• Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan belum perlu penetapan status bencana nasional, meski Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 (28 Agustus 2026) menyatakan tiga dari lima indikator cukup untuk status tersebut, di mana Kalteng telah memenuhi tiga indikator (jumlah korban, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi).
• Total anggaran penanganan karhutla di Kalteng senilai Rp107 miliar (Rp27 M dari BTT APBD, Rp40 M dari pusat, Rp40 M dari APBD Perubahan) belum dilaporkan penggunaannya kepada pihak DPRD hingga Rabu (14/10/2026).
• Penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla dinilai timpang, dengan 98 laporan korporasi secara nasional hanya menghasilkan sembilan tersangka, sementara 273 laporan perorangan telah menyeret 223 tersangka.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tiga dari lima indikator syarat hukum bencana nasional telah terpenuhi oleh data pemerintah pusat.
Ribuan hektare lahan terbakar luput dari laporan penanganan provinsi, dan penggunaan anggaran karhutla senilai Rp107 miliar belum dilaporkan ke wakil rakyat.
Berbekal rangkaian anomali data tersebut, massa Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) merapatkan barisan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (15/10/2026).
Sejumlah peserta unjuk rasa mengenakan aksesori adat Dayak. Tuntutan pertama mereka disuarakan lantang, yakni menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalteng sebagai bencana nasional. Namun, Gubernur Agustiar Sabran tidak keluar menemui mereka.
Kondisi udara yang memicu kemarahan warga pada hari itu nyatanya belum membaik hingga malam. Situs resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPUNET) KLH/BPLH merekam nilai ISPU menyentuh angka 1.294 untuk parameter PM2.5 di stasiun Palangka Raya Jekan Raya pada pukul 21.32 WIB.
Catatan ini empat kali lipat di atas patokan kategori berbahaya yang dimulai dari angka 300.
Dominasi asap berbahaya itu tergambar jelas dalam data nasional. Tiga teratas dalam daftar ISPUNET malam itu disapu bersih oleh wilayah Kalteng: Palangka Raya Jekan Raya (1.294), Kabupaten Katingan (1.248), dan Kabupaten Gunung Mas (1.160).
Kabupaten Barito Selatan Sanggu (660) dan Murung Raya (518) juga bertengger di urutan sepuluh besar.
Enam hari sebelumnya, gubernur sudah memberikan jawabannya. ”Terkait ditetapkan bencana nasional, saya rasa belum, karena kita masih mampu menangani ini,” ujarnya seusai rapat evaluasi penanggulangan darurat karhutla dan kekeringan di Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, Jumat (9/10/2026) malam.
Klaim kesanggupan itu berseberangan dengan data pemerintah pusat. Laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 9 September yang dipublikasikan keesokan harinya menempatkan Kalteng di urutan teratas daftar korban asap.
Kemenkes mencatat 313 dari 324 pasien rawat inap akibat karhutla di tujuh provinsi terdampak berada di Kalteng, memonopoli angka sekitar 96,6 persen.
Tiga dari empat korban yang meninggal dunia juga tercatat di Kalteng, seluruhnya di Kotawaringin Barat.
Kemenkes menyebut para pasien yang terbaring di fasilitas kesehatan Kalteng dirawat karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kemenkes mencatat 2.843.012 penduduk Kalteng terdampak oleh kepungan asap ini.
KRKT menyesalkan ketidakhadiran kepala daerah untuk bertatap muka. “Kami menyayangkan tidak adanya pertemuan langsung dengan Gubernur, mengingat aspirasi yang disampaikan menyangkut keselamatan masyarakat luas dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani bencana ekologis,” kata Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop, penanggung jawab aksi, dalam siaran pers yang diterima Kanal Independen.
”Tuntutan masyarakat bukan persoalan politik praktis, melainkan perjuangan konstitusional untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” urai Damai.
Syarat Hukum yang Telah Terjawab
Melalui aksinya, KRKT mendesak Presiden dan pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional dengan menimbang kondisi faktual, luas dampak, ancaman kesehatan, kerusakan ekosistem, serta kemampuan penanganan di daerah.
”Status dan skala penanganan harus memberikan jaminan mobilisasi sumber daya nasional yang memadai demi keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas Damai.
Agustiar memiliki pandangan berbeda. Senin (12/10/2026), ia menyatakan belum mengusulkan status itu karena penetapannya bukan keputusan mutlak daerah.
”Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka,” ujarnya.
Ketentuan yang disinggung gubernur sejatinya telah dibuat benderang lewat putusan hakim. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai ulang Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Syarat status bencana nasional diturunkan menjadi cukup bertumpu pada sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai pilar utama yang wajib ada.
Kanal Independen mencatat tiga indikator itu sudah terpenuhi rentetan data pemerintah sendiri, yakni jumlah korban, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi.
Undang-undang mendefinisikan korban bencana secara lugas sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Sementara data dua indikator lain, yakni kerugian harta benda serta kerusakan prasarana dan sarana, belum terlacak di sumber terbuka.
Putusan MK memang tidak menjadikan status nasional turun otomatis, mengingat penetapannya tetap berada di tangan pemerintah.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusannya memberi penegasan tajam. Apabila tiga indikator terpenuhi, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih kemudi penanganan dari pemerintah daerah.
Desakan ini tidak memudar, melainkan terus menjalar. Tepat pada hari aksi KRKT di Palangka Raya, perwakilan 15 desa di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, menggelar aksi damai di Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun.
Kelompok ini menuntut status darurat bencana nasional sekaligus pengerahan helikopter water bombing. Aksi tersebut digelar bersamaan dengan kedatangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di wilayah tersebut.
Silang Pendapat dan Klaim Pusat
Saat berada di Sampit, Agustiar melontarkan argumen bahwa ISPA tidak selalu berkaitan dengan karhutla. Argumen ini bertolak belakang dengan Kemenkes yang justru memasukkan 313 pasien rawat inap ISPA di Kalteng ke dalam buku data korban karhutla.
Kendati indikator hukum telah terpenuhi, pemerintah pusat masih menapak di garis yang sama dengan gubernur.
Seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (12/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih sanggup mengatasi karhutla tanpa bersandar pada status bencana nasional.
Fakta di lapangannya, Kalteng terbelenggu status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus. Agustiar bahkan kembali memperpanjang status tersebut hingga 29 Oktober dengan alasan kabut asap belum juga surut.
Pada hari yang sama dengan unjuk rasa KRKT, Presiden melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kristomei belum menutup rapat peluang status bencana nasional.
”Nanti kita lihat penentuan tingkat status bencana, apakah nasional atau daerah,” katanya seusai dilantik, seperti dikutip Suara.com.
Ia menitikberatkan aksi konkret di lapangan. “Jangan sampai namanya besar tapi kan responsnya nggak ada,” ujarnya.
Pekatnya Asap dan Kepingan Data yang Hilang
Tuntutan kedua KRKT mendesak penghentian kabut asap melalui tindakan nyata dan terukur, yakni memadamkan kebakaran, mengendalikan sumber asap, dan mempercepat pemulihan lingkungan.
KRKT menegaskan, masyarakat membutuhkan bukti fisik, tidak cukup hanya dengan jalinan janji atau lembaran laporan.
”Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka langkah pemadaman, pengendalian lahan gambut, perlindungan kesehatan, dan hasil operasi lapangan,” tuntut Damai.
”Rakyat tidak boleh terus-menerus menanggung gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan, aktivitas ekonomi, serta ancaman keselamatan akibat kabut asap,” ujarnya.
Ancaman itu terhampar jelas. Satelit mendeteksi 447 titik panas memanggang lima kecamatan Palangka Raya, yakni Bukit Batu, Rakumpit, Sabangau, Jekan Raya, dan Pahandut.
Laporan harian sehari sebelumnya merangkum temuan 101 kasus ISPA hanya dari delapan puskesmas di kota tersebut.
Tuntutan keterbukaan informasi ini diikat kuat landasan hukum. Pasal 20 Peraturan Daerah Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 mewajibkan gubernur menyelenggarakan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan, merangkum data titik panas, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), dan luas areal terbakar. Informasi itu wajib dikomunikasikan kepada publik.
Selisih data yang mencolok bahkan pernah tergelar di hadapan Presiden. Dalam rapat bersama Presiden di Posko Aju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, 22 Agustus, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib melaporkan satuan tugas darat berhasil menangani 4.499,21 hektare kawasan terbakar.
Padahal, analisis satelit Kementerian Kehutanan saat itu menangkap luas karhutla Kalteng telah menganga hingga 7.634,46 hektare.
Hitungan matematika murni menunjukkan sekitar 3.135 hektare atau 41 persen luas kebakaran versi satelit berada di luar jangkauan catatan penanganan yang dilaporkan Pemprov.
Akurasi angka skala nasional juga tengah menanti pembuktian. Pada 12 Oktober, BNPB melaporkan kepada Presiden bahwa lahan yang masih bergelut dengan proses pemadaman di enam provinsi prioritas tersisa 639,23 hektare, 513,89 hektare di antaranya berada di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalteng.
Penggunaan Anggaran Rp107 Miliar Belum Dilaporkan
Menukik pada tuntutan ketiga, KRKT menyasar tata kelola anggaran. Mereka mendesak Pemprov Kalteng membuka secara terperinci alokasi, realisasi, penggunaan, pelaksana kegiatan, serta hasil anggaran penanganan karhutla.
”Setiap rupiah uang negara yang digunakan atas nama penyelamatan rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Damai.
Jejak keuangan provinsi ini sempat dirinci Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi. Total anggaran karhutla tingkat provinsi tahun ini menembus angka Rp107 miliar.
Rinciannya bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD murni sebesar Rp27 miliar, bantuan pemerintah pusat Rp40 miliar, dan suntikan tambahan lewat APBD Perubahan senilai Rp40 miliar. Masalahnya, wakil rakyat belum memegang satu pun laporan penggunaannya.
”Kita pun belum dapat laporan Rp 107 miliar ini digunakan untuk belanja modal,” urai Junaidi, Rabu (14/10/2026).
Laporan untuk pos konsumsi hingga honor relawan pun nihil di meja dewan, sementara evaluasi resmi bersama DPRD baru dijadwalkan pada Maret mendatang.
Agustiar sebelumnya memberi kepastian bahwa penggunaan anggaran itu berjalan transparan. Seusai rapat paripurna di DPRD Kalteng, Selasa (29/9/2026) malam, ia mengatakan penggunaan anggaran karhutla sudah berjalan dan dapat dipantau secara terbuka.
Pecahan angka BTT yang beredar di ruang publik nyatanya belum seragam. Saat menetapkan status tanggap darurat dalam konferensi pers di Posko Pusat Karhutla, Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026), Agustiar menyinggung besaran alokasi BTT.
”Semula kita anggarkan Rp72 miliar melalui BTT,” sebutnya.
Mundur sebulan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran menyebut BTT tahun ini berada di kisaran Rp70 miliar.
Penelusuran Kanal Independen di sumber terbuka belum menemukan penjelasan resmi mengenai hubungan deretan angka tersebut dengan Rp27 miliar BTT untuk karhutla yang dirinci Junaidi.
KRKT sebelumnya mematok tenggat waktu sebelum turun ke jalan. Pemprov dan pemerintah pusat dituntut membuka peta rencana penanganan, pihak pelaksana, dan alokasi anggaran dalam batas waktu tujuh hari.
KRKT juga meminta agar peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, perkembangan penegakan hukum, serta rincian data korban diungkap dalam tempo 14 hari.
Bayang-bayang dugaan korupsi dana bencana muncul di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Oktober menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai BNPB.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan kepastian mengenai kaitan perkara tersebut dengan penanganan karhutla di Kalimantan.
Jerat Hukum Korporasi dan Masyarakat Adat
Menyentuh dimensi hukum, KRKT mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi. Merujuk Kajian Hukum KRKT tertanggal 12 Oktober 2026, Damai menyebut pencabutan izin konsesi akibat pelanggaran kewajiban pengendalian kebakaran tidak serta-merta menghapus kewajiban pemulihan lingkungan, potensi tanggung jawab perdata, dan pertanggungjawaban pidana apabila unsur hukumnya terbukti.
”Pemeriksaan terhadap korporasi harus dilakukan secara serius,” tekan Damai.
KRKT meminta pemerintah membeberkan hasil pemeriksaan konsesi dan tindak lanjut pencabutan izin kepada publik, diiringi penegakan hukum yang objektif dan jauh dari diskriminasi.
Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 mengunci kewajiban setiap penanggung jawab usaha untuk menyetorkan laporan pencegahan kerusakan lingkungan terkait kebakaran lahan kepada gubernur, minimal enam bulan sekali.
Aturan yang sama memberikan tugas kepada dinas terkait untuk mengawasi perusahaan yang arealnya terbakar atau terdeteksi menyimpan titik panas.
Kajian hukum ini lahir setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi beruntun kepada pemegang konsesi, termasuk di Kalteng.
Pada 25 Agustus, Kemenhut menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada PT NES di Kalteng atas 70,38 hektare areal yang hangus terbakar, sebuah sanksi yang turut disinggung KRKT dalam rilisnya 12 Oktober.
Pada 21 September, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha milik lima perusahaan di Kalimantan.
Tiga dari lima perusahaan tersebut beroperasi di Kalteng: PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau yang memegang konsesi 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana di hamparan Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas seluas 18.640 hektare.
Konsesi Pancaran Wana Nusa bahkan tercatat terbakar seluas 497 hektare. Raja Juli menyebut penegakan hukum kali ini tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas.
Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan bahwa pencabutan izin belumlah cukup. Dalam rapat terbatas 16 September, ia memerintahkan Kapolri turun mendalami unsur pidana perusahaan pelaku karhutla.
Menurut Prabowo, sanksi sebatas pencabutan izin belum mendatangkan efek jera yang sepadan.
Argumen KRKT dan arahan Presiden ini sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggarisbawahi bahwa sanksi administratif tidak akan pernah membebaskan penanggung jawab usaha dari tanggung jawab pemulihan dan jerat pidana.
Namun, kewajiban yang sudah diputus oleh meja pengadilan tidak selalu menjelma menjadi uang pemulihan yang nyata. Laporan Mongabay membedah fakta bahwa hingga 2021, ganti rugi senilai lebih dari Rp3,4 triliun dari putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perusahaan pelaku karhutla tak kunjung masuk ke kas negara.
Sementara itu, nilai yang baru berhasil dieksekusi tertahan di angka sekitar Rp78,5 miliar.
Timbangan hukum korporasi terlihat timpang bila disandingkan dengan perkara perorangan. Data Bareskrim Polri hingga 13 Oktober menginventarisasi 98 laporan perkara karhutla yang menyeret nama korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Namun, luasan raksasa ini baru melahirkan sembilan tersangka, dan hanya satu di antaranya tercatat di Kalteng. Polda Kalteng sendiri kini menangani 14 laporan korporasi.
Pada rentang periode yang persis sama, 273 laporan perorangan dengan cakupan lahan jauh lebih sempit, sebesar 5.157,89 hektare, telah menyeret 223 orang menjadi tersangka.
Kesenjangan penegakan hukum ini sejalan dengan desakan KRKT yang meminta perlindungan bagi peladang tradisional yang bergerak di atas pijakan kearifan lokal.
Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 memberikan ruang pengecualian bagi peladang anggota masyarakat hukum adat untuk membakar di lahan bukan gambut, paling luas satu hektare per kepala keluarga, guna menanam padi atau tanaman pangan semusim.
Pengecualian pelindung ini otomatis gugur selama rentang status siaga darurat bencana diberlakukan, sebuah status yang menjerat Kalteng hingga 31 Oktober 2026.
Pada 12 September, Agustiar menegaskan bahwa perda tersebut berjalan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut gubernur, pembakaran terbatas murni hanya berlaku di hamparan lahan mineral dan diharamkan total dalam kondisi darurat seperti saat ini.
Tuntutan yang Menunggu Jawaban
Yang akhirnya berjalan menemui massa aksi di depan gerbang hanyalah Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden. “Kami meminta maaf karena Bapak Gubernur berhalangan hadir,” tutur Linae.
Dia memberi harapan bahwa aspirasi massa dapat diurai langsung kepada gubernur melalui jadwal audiensi di waktu yang akan datang.
Linae merinci alasan bahwa gubernur menghabiskan beberapa hari terakhir berkeliling penjuru Kalteng mengurus karhutla dan sehari sebelumnya baru memantau wilayah barat.
Pemprov turut memastikan penanganan bencana dan dampaknya terus berlanjut tanpa henti, disalurkan lewat fasilitas kesehatan seperti rumah oksigen, bantuan pangan pokok, hingga distribusi air bersih.
Linae juga beralasan bahwa gubernur sama sekali tidak dapat dihubungi saat itu. Permintaan massa yang mendesak agar gubernur berbicara sekadar lewat layar panggilan video pun terpaksa tak dapat dipenuhi.
Kekecewaan memuncak, dan ratusan massa dari elemen lintas organisasi itu menyatakan berencana menggulirkan unjuk rasa lanjutan pada hari-hari mendatang.
Kepungan asap di arena unjuk rasa pun memakan korban. Satu orang peserta sempat mengalami sesak napas dan harus mendapat pasokan pertolongan pertama menggunakan tabung oksigen.
Lewat pernyataan sikapnya, KRKT menuntut gubernur meletakkan tanggapan resmi atas tuntutan aksi 15 Oktober, merinci peta kebijakan, dan menyusun mekanisme pertanggungjawaban yang transparan bagi masyarakat.
”Ketiadaan pertemuan langsung dengan massa aksi tidak boleh menyebabkan aspirasi masyarakat diabaikan,” tegas Damai.
Mengunci seluruh gerakannya, KRKT menyatakan unjuk rasa merupakan perwujudan pengawasan publik yang dijamin sah, konstitusional, dan dilakukan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.
”Rakyat tidak meminta kemewahan. Rakyat hanya menuntut hak untuk bernapas dengan sehat, hidup aman, dan mendapatkan pemerintahan yang bertanggung jawab,” ujar Damai. (ign)