• Mediasi perdana gugatan perdata sengketa lahan seluas 172,46 hektare di Desa Sebabi antara lima warga dan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) serta PT Agro Indomas digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu, 21 Oktober 2026.
• Pimpinan PT BSK dan PT Agro Indomas (prinsipal) tidak hadir dalam mediasi tersebut, hanya diwakili kuasa hukum, sementara kelima penggugat hadir secara langsung.
• Kuasa hukum warga menilai ketidakhadiran prinsipal melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, yang mengamanatkan kehadiran para pihak yang berperkara secara langsung.
• Berdasarkan Perma tersebut, ketidakhadiran prinsipal tanpa alasan sah dapat dianggap tidak beriktikad baik dan berkonsekuensi sanksi berupa pembayaran biaya mediasi.
• Selain pimpinan korporasi, Notaris Martina dan Menteri Kehutanan yang turut digugat juga tercatat tidak hadir dalam proses mediasi.
• Mediasi belum mencapai titik temu dan dijadwalkan akan dilanjutkan sepekan kemudian.
SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi menampakkan diri secara langsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (21/10/2026). Namun, di seberang meja, kursi yang disiapkan untuk petinggi PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas dibiarkan tak bertuan.
Korporasi tersebut merespons gugatan perdata sengketa lahan ini hanya dengan mengirim utusan hukum, sementara direktur PT BSK disebut berada di Jakarta.
Pemandangan timpang ini menyita waktu 90 menit tanpa sekalipun menyentuh esensi sengketa. Sepanjang rentang pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, ruang tertutup itu dipenuhi adu argumen mengenai keabsahan dokumen perwakilan dan alasan di balik absennya pimpinan tergugat.
”Kenapa mediasinya sangat lama? Karena di dalam mediasi sempat ada perdebatan terkait surat kuasa khusus dan ketidakhadiran prinsipal tergugat satu maupun tergugat dua. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Ardon, kuasa hukum warga, seusai mediasi tersebut.
Kubu PT BSK, yang berdiri di bawah payung Wilmar International Limited, menyebut pimpinannya berhalangan karena kesibukan, dan direkturnya tengah berada di Jakarta. Dalih administratif ini sontak ditangkis oleh pihak penggugat.
”Seperti yang disampaikan oleh tergugat satu tadi, direktur BSK berada di Jakarta. Artinya, mereka masih di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujar Ardon.
Argumentasi Ardon berpijak kuat pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Beleid tersebut mengamanatkan kehadiran para pihak yang berperkara secara langsung.
Absennya prinsipal hanya diberi ruang toleransi atas alasan sah, semisal terbaring sakit dengan bukti medis atau berdomisili di luar negeri. Bahkan, Perma menyodorkan jalan keluar tegas bahwa kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh secara hukum dianggap sebagai kehadiran langsung.
Hakim mediator, menurut Ardon, turut mempertegas garis batas aturan tersebut di dalam ruangan. ”Mediator juga menyampaikan bahwa prinsipal memang diharuskan hadir, atau bisa melalui Zoom apabila memang tidak berada di Sampit,” katanya.
Dari enam pihak yang digugat, Notaris Martina dan Menteri Kehutanan juga tercatat tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.
Tarik Ulur Dokumen Kuasa
Perdebatan di atas meja mediasi merambat ke urusan dokumen pendamping. Kuasa hukum PT BSK mempersoalkan kubu warga yang melangkah tanpa membawa surat kuasa istimewa.
Menurut kuasa hukum penggugat, justru utusan hukum korporasi itu sendiri yang datang tanpa menggenggam surat kuasa istimewa tersebut.
Sapriyadi dan Ardon selaku tim hukum warga mementahkan permintaan itu. Mereka menilai dokumen perwakilan tersebut kehilangan relevansinya karena kelima warga, selaku prinsipal utama, telah hadir secara langsung di pengadilan.
”Saya juga menyampaikan bahwa surat kuasa istimewa itu boleh dibuat apabila prinsipal tidak hadir. Karena dari pihak penggugat semua prinsipal hadir, artinya kehadiran kami dikatakan sah. Yang tidak hadir ataupun tidak memiliki surat kuasa istimewa itu dikatakan tidak hadir,” kata Ardon merinci dinamika di dalam ruangan.
Berdasarkan aturan main Perma, kuasa hukum baru sah mewakili prinsipal dalam mediasi bila pihak utama berhalangan hadir dengan alasan yang diakui hukum, serta wajib mengantongi surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan. Kuasa hukum tergugat, kata Ardon, lantas membalas dengan menuding kubu warga tengah mempersulit mereka.
”Kami tidak mempersulit, tetapi hanya menjalankan sesuai aturan, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016,” ujar Ardon menepis tudingan itu.
Ia pun melempar sinyal peringatan bahwa ketidakhadiran direksi korporasi bisa membawa konsekuensi sanksi.
”Untuk konsekuensinya, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, mereka bisa dikatakan tidak beriktikad baik karena ketidakhadiran mereka,” katanya.
Sanksi yang membayangi dalam aturan tersebut memuat beban finansial: tergugat yang dinilai mediator tidak beriktikad baik wajib membayar biaya mediasi melalui penetapan hakim. Beban biaya ini seluruhnya akan ditimpakan kepada tergugat, tanpa memandang apakah kelak mereka keluar sebagai pemenang perkara.
Pertemuan petang itu usai tanpa membuahkan titik temu. “Untuk mediasi belum ada titik temu, karena masih diberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan resume ataupun permintaan dari para penggugat,” kata Ardon.
Berdasarkan Perma, resume perkara ini kelak menjadi dokumen yang merangkum duduk perkara sekaligus tawaran perdamaian dari warga.
Mediasi lanjutan dijadwalkan sepekan kemudian, berpacu dengan durasi aturan pengadilan.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 mematok batas waktu mediasi paling lama 30 hari sejak penetapan perintah, dan hanya dapat diperpanjang maksimal 30 hari atas kesepakatan para pihak.
Tiga Pekan, Tiga Babak
Jejak langkah PT BSK dalam menghadapi perkara nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt ini mempertontonkan pola yang terus bersalin rupa sepanjang tiga pekan.
Pada jadwal sidang perdana 7 Oktober, perusahaan tidak hadir karena alamatnya disebut tidak ditemukan. Layar berganti pada sidang 14 Oktober, tatkala perusahaan mengutus tiga staf yang, menurut kuasa hukum warga, hanya berbekal surat tugas tanpa surat kuasa khusus.
Memasuki babak ketiga pada 21 Oktober, korporasi datang di bawah perwakilan kuasa hukum, namun jajaran direksinya tetap tidak menampakkan diri.
Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.
Mereka mengklaim kepemilikan tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang menurut mereka tidak pernah diganti rugi.
Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari pihak PT BSK maupun kuasa hukumnya atas keterangan yang disampaikan oleh kubu penggugat tersebut. (ign)