• Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sembilan tersangka dari 17 kasus yang dilaporkan.
• Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, dengan fokus penanganan intensif di kawasan Polsek Ketapang dan Polsek Baamang.
• Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi pers pada Sabtu (30/5/2026), menegaskan bahwa upaya ini signifikan dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kotim.
• Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
• Polres Kotim akan terus meningkatkan patroli rutin, optimalisasi fungsi intelijen, dan sinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan progres signifikan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026. Korps baju cokelat berhasil memetakan sekaligus membongkar jaringan pemetik kendaraan roda dua yang selama ini meresahkan warga. Langkah represif ini diklaim menjadi salah satu faktor kunci di balik melandainya grafik kejahatan jalanan (street crime) secara keseluruhan di Bumi Habaring Hurung.
Penyisiran di Zona Merah MB Ketapang dan Baamang
Berdasarkan rekapitulasi data penegakan hukum periode Januari hingga Mei 2026, intensitas perburuan terhadap pelaku curanmor terbilang cukup masif. Otoritas kepolisian mencatat terdapat total 17 kasus curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat. Dari belasan perkara tersebut, tim gabungan di lapangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pembongkaran sindikat curanmor ini menjadi atensi utama jajarannya karena dampaknya yang langsung menyentuh rasa aman publik. Pengungkapannya tersebar di beberapa titik krusial, dengan fokus penanganan intensif di kawasan Polsek Ketapang dan Polsek Baamang dua wilayah urban yang selama ini berada dalam radar perhatian khusus akibat tingginya tingkat kerawanan pencurian kendaraan.
“Dari Januari sampai Mei 2026 tercatat ada 17 kasus curanmor dan kami berhasil mengamankan sembilan tersangka. Pengungkapan ini cukup signifikan dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kotim,” terang AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5/2026).
Imbauan Kunci Ganda dan Penguatan Patroli Preventif
Meskipun sejumlah aktor utama telah diringkus, kepolisian mengingatkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan sering kali lahir dari adanya celah kelengahan korbannya. Peran aktif dari masyarakat dalam menjaga aset pribadi serta kecepatan memberikan informasi ke pihak berwajib menjadi variabel penting dalam menekan angka kriminalitas harian. Warga diminta tidak abai saat memarkir kendaraan, baik di pusat keramaian publik maupun di area pekarangan rumah sendiri.
“Untuk curanmor ini Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan lainnya sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.
Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kotim tetap berada di koridor kondusif, Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan ritme penindakan di lapangan. Strategi yang diterapkan mencakup penguatan patroli rutin di jam-jam rawan, optimalisasi fungsi intelijen di tingkat Polsek, hingga penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Publik pun diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar potensi gangguan keamanan dapat diredam sejak dini.
Keberhasilan Polres Kotim meringkus sembilan tersangka dari 17 kasus curanmor dalam kurun waktu lima bulan terakhir merupakan pencapaian taktis yang wajib diapresiasi. Penurunan angka kejahatan jalanan membuktikan bahwa kehadiran polisi melalui patroli dan penegakan hukum mulai memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi para pelaku kriminalitas jalanan.
Namun, jika kita membedah anatomi kejahatan curanmor di Kotim secara kritis, penangkapan “pemetik” di lapangan hanyalah penyelesaian di tingkat permukaan. Motor hasil curian tidak akan laku jika tidak ada ekosistem pendukung di hilirnya, yakni pasar gelap penampung kendaraan bodong alias penadah. Sebagian besar kendaraan yang digondol dari wilayah perkotaan seperti Mentawa Baru Ketapang dan Baamang kerap kali dilarikan ke kawasan perkebunan kelapa sawit terpencil atau wilayah pedalaman yang minim pengawasan administrasi kendaraan.
Oleh sebab itu, Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya dengan memamerkan sembilan tersangka di depan awak media. Tantangan riil berikutnya adalah melacak ke mana aliran motor-motor curian ini dijual dan siapa aktor intelektual yang mengelola jaringan penadahnya. Selama jalur logistik dan pasar gelap motor bodong di pelosok Kotim tidak diamputasi secara radikal, maka permintaan akan barang murah tanpa dokumen akan tetap tinggi, dan aksi pencurian kendaraan di wilayah perkotaan akan terus berulang sebagai siklus bisnis kriminal yang menguntungkan. (***)