✨ Intinya sih...

• Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda bertemu warga Desa Bangkal dan Selunuk untuk membahas tuntutan realisasi plasma 20% dari PT Binasawit Abadipratama (BAP).
• Pertemuan ini menyusul rapat Bupati dengan perwakilan PT BAP pada pagi harinya yang berakhir buntu (deadlock) terkait skema penyelesaian plasma.
• Gubernur dan Bupati kemudian menandatangani "Komitmen 9 Oktober 2026" tanpa kehadiran perwakilan perusahaan, berisi janji untuk mengawal dan memfasilitasi penyelesaian tuntutan plasma 20% warga, selambatnya satu bulan.
• Warga, diwakili Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama Kamarudin, meragukan janji tersebut karena pengalaman kegagalan kesepakatan serupa pada 2 Mei 2024 dengan PT BAP yang tidak terealisasi.
• Gubernur Agustiar Sabran menegaskan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat yang lebih kuat untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban, dengan tenggat waktu realisasi komitmen jatuh sekitar 9 November 2026.
• Secara hukum, izin usaha perkebunan diterbitkan dan dapat dicabut oleh Bupati Seruyan, sedangkan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tuntas merampungkan dialog panjang selama satu jam lebih di bawah tenda warga Desa Bangkal, km 79, Jumat (9/10/2026), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran beranjak.

Mengantongi kesepakatan dari tenda pertama, ia beserta rombongan pejabat melangkah menyusuri jarak sekitar seratus meter menuju tenda warga Desa Selunuk.

Tak kurang dari seratus warga menyambut kedatangan mereka. Duduk melingkar di atas terpal. Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda memaparkan dua opsi penyelesaian tuntutan plasma.

Menyambung paparan, Agustiar kembali menyodorkan sejumlah janji yang baru saja ia sampaikan di Bangkal.

Namun, rentetan paparan dua kepala daerah itu membentur dinding keraguan warga. Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, angkat bicara tanpa menutupi kebingungannya.

”Kenapa saya katakan bingung? Tadi pagi kita di Kuala Pembuang bersama Pak Bupati. Di situ, Pak, dihadiri oleh CEO-nya PT BAP. Dan di situ keputusannya deadlock, Pak,” katanya.

Dia lalu terang-terangan meragukan tawaran Gubernur. Mendapat respons kritis di hadapan warga, Agustiar menjawab dengan menegaskan kedudukannya.

”Kalau Bapak, contohnya bupati melawan perusahaan ini, dengan saya itu berbeda … kekuatannya,” ujar Agustiar.

”Bisa berapa kali lipat, begitu, ya kan? Namanya gubernur,” tambahnya.

Hari itu, keraguan Kamarudin bertolak dari buntunya rapat pada Jumat pagi. Namun, ada jejak pengalaman pahit yang jauh lebih lama. Tertanam pada selembar kertas yang ia teken sendiri dua tahun silam.

Pada 2 Mei 2024, di portal PT Binasawit Abadipratama (BAP) km 98, Kamarudin membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp10.000.

Kolom sebelahnya, milik PT BAP, memuat empat nama berikut tanda tangan perwakilan perusahaan. Isi kertas itu menyatakan kesediaan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen untuk warga Selunuk.

Lima hari berselang, pertemuan lanjutan justru berakhir buntu. Sebulan setelah kertas itu diteken, warga yang marah turun menutup akses jalan dan pabrik perusahaan. Plasma yang tertulis di kertas bermeterai itu urung terwujud hingga hari ini.

Kertas kesepakatan yang diteken di tenda Bangkal hari itu menawarkan pemandangan sebaliknya.

Kolom penanda tangan bagi PT BAP lenyap. Tanda tangan teratas justru diisi oleh Agustiar dan Ahmad Selanorwanda.

Kedua kertas beda masa itu menyimpan dua jenis kekuatan. Kertas 2024 memuat tanda tangan perusahaan, tetapi luput menyertakan tenggat waktu realisasi plasma.

Satu-satunya konsekuensi tertulis dalam dokumen itu adalah warga akan kembali turun ke jalan.

Kertas 2026 lahir tanpa goresan pena perwakilan perusahaan, tetapi membawa nama dua kepala daerah. Salah satu dari mereka bahkan berani mempertaruhkan namanya.

Kanal Independen menyandingkan dua dokumen ini dengan ucapan Gubernur di dua tenda, menelusuri riwayat politiknya, dan mengukur peta kewenangan yang ia pegang.

Empat Nama Tanpa Jabatan

Dokumen dua halaman peninggalan tahun 2024 itu berjudul “Kesepakatan Bersama Masyarakat Desa Selunuk dan PT. BAP yang Dihadiri Unsur Muspida Kabupaten Seruyan”.

Lokasi penandatanganannya tercatat di portal PT BAP km 98, sebuah gerbang yang kembali dikerumuni oleh sekitar 2.300 warga pada aksi 5 September 2026.

Enam poin tercantum di dalamnya. Poin pertama menyatakan PT BAP dan warga Selunuk bersama-sama sepakat mengikuti regulasi yang berlaku tentang penyelesaian tuntutan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) 20% yang berada di area konsesi perijinan PT BAP.

Poin kedua berbunyi, PT BAP bersedia merealisasikan plasma 20% untuk warga Desa Selunuk mengacu pada poin pertama.Kesediaan itu sejak awal dikunci ketat pada regulasi FPKMS.

Pada pertemuan 15 Agustus 2026 bersama Pemkab Seruyan dan warga empat desa, perwakilan PT BAP juga menegaskan skema yang berlaku adalah FPKMS, bukan plasma maupun kegiatan usaha produktif (KUP).

Poin ketiga menunda keputusan akhir ke meja perundingan berikutnya. Pembahasan realisasi plasma dijadwalkan pada 7 dan 8 Mei 2024 di Aula Kantor Desa Selunuk.

Pertemuan itu dicatat ”akan dihadiri oleh pihak PT. BAP yang dapat mengambil keputusan mutlak terhadap poin-poin tersebut di atas”.

Rumusan ini menyiratkan bahwa pengambil keputusan mutlak dari pihak perusahaan belum hadir saat kertas itu diteken.

Kontrasnya terlihat sangat jelas di poin kelima. Pihak warga Selunuk justru dicatat sudah menetapkan perwakilan yang dapat mengambil keputusan untuk rapat penetapan.

Poin keempat merekam permintaan warga mengenai dana talangan selama proses penetapan plasma berlangsung.

Nominal dana tersebut juga akan ditetapkan pada pertemuan lanjutan 7 dan 8 Mei. Bila tidak ada keputusan, catat poin itu, masyarakat akan kembali melakukan aksi. Poin terakhir menutup kesepakatan dengan komitmen semua pihak menjaga kondusivitas.

Pada kertas bersejarah itu, empat nama mengisi kolom PT BAP tanpa satu pun keterangan jabatan, berdampingan dengan satu meterai Rp10.000.

Sementara itu, kolom warga diwakili oleh Kamarudin yang saat itu bertindak sebagai koordinator aksi.

Deret penanda tangan dari unsur pemerintah berhenti di level kepala bagian dan kecamatan.

Mereka adalah Kepala Bagian Perekonomian Setda Seruyan Ashadi, Kepala Bagian Operasional Polres Seruyan, Kapolsek Danau Sembuluh, Camat Seruyan Raya, dan Danpos Seruyan Raya.

Dari unsur desa, ikut meneken Sekretaris Desa Selunuk Elyas Teguh Harianto dan Ketua BPD Selunuk.

Meski judul kesepakatan memampang kehadiran unsur Muspida kabupaten, kertas itu sama sekali tidak memuat tanda tangan bupati, kapolres, maupun dandim.

Lima Hari Menuju Buntu

Pertemuan penentuan yang dijanjikan di poin ketiga itu digelar pada Selasa (7/5/2024) di balai Desa Selunuk. Hasil pertemuan itu berakhir buntu.

Kamarudin menyebut pihak perusahaan hanya menawarkan dana talangan. Padahal, poin keempat mencatat dana talangan diminta warga hanya untuk rentang masa selama proses penetapan plasma berjalan.

Kesimpulan tertulis yang kembali diteken hari itu memuat satu ketegasan. Warga merencanakan turun lagi ke jalan.

Rencana itu mereka tepati. Senin (3/6/2024), warga Selunuk menutup akses jalan dan pabrik PT BAP. Massa merangsek menerobos barisan aparat dan petugas keamanan perusahaan, setelah beberapa kali mediasi di lokasi tak membuahkan hasil.

Dalam orasinya, Kamarudin merujuk kembali pada surat kesepakatan 2 Mei. Ia menyebutkan warga akan menutup pabrik bila tuntutan tak juga dikabulkan.

Kapolres Seruyan saat itu, AKBP Priyo Purwanto, menyampaikan mediasi antara perusahaan dan warga terus dilakukan.

Dua puluh sembilan bulan setelah kertas itu diteken, Kamarudin kembali dihadapkan pada janji plasma. Kali ini meluncur dari seorang gubernur. Namun bagi Selunuk, kertas bertanda tangan perusahaan pun sudah pernah mengecewakan mereka.

Sebuah nama serupa juga muncul menjembatani dua kertas itu. Elyas Teguh Harianto meneken kesepakatan 2 Mei 2024 sebagai sekretaris desa.

Sementara itu, kolom Kepala Desa Selunuk di versi resmi Komitmen Bersama 9 Oktober 2026 diteken atas nama Ellyas Teguh H.

Kertas Tanpa Kolom Perusahaan

Komitmen 9 Oktober 2026 lahir ke publik dalam dua versi. Surat yang diteken di tenda Bangkal memuat tanda tangan Gubernur, Bupati, Kapolres Seruyan, dua camat, Kepala Desa Bangkal, dan perwakilan warga.

Versi resmi milik Pemkab Seruyan, yang diteken di Kecamatan Seruyan Raya, memuat tanda tangan Bupati, Wakil Ketua DPRD Seruyan, Kapolres Seruyan, Plh Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, Plh Sekda Seruyan, dua camat, dan tiga perwakilan desa.

Kolom bagi PT BAP sama sekali tidak tertera di kedua versi tersebut. Bila dibandingkan dengan dokumen 2024, deret penanda tangan unsur pemerintah naik kelas dari level kepala bagian dan kecamatan ke level gubernur, bupati, dan forum pimpinan daerah.

Sebaliknya, posisi kolom perusahaan bergerak mundur, dari empat nama menjadi tidak ada sama sekali.

Daya ikat kesepakatan ini pun mengarah membebani pemerintah. Opsi pertama memuat komitmen Pemprov Kalteng dan Pemkab Seruyan untuk mengawal dan memfasilitasi penyelesaian tuntutan plasma 20 persen, selambatnya sebulan.

Opsi kedua, yakni skema SHU, baru akan mengikat PT BAP apabila kelak dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

Opsi pertama dalam versi resmi juga dirumuskan sesuai hasil rapat Bupati dengan perwakilan PT BAP pada pagi yang sama.

Rapat inilah yang disinggung Kamarudin berujung deadlock. Bupati sendiri menyebut bahwa rapat itu tidak bersepakat, sehingga ia memilih memutar kemudi untuk menjalankan fungsi kewenangan bupati.

”Pasti Didengarnya”

Agustiar tidak menyembunyikan dari mana sumber keyakinannya berasal. Menjawab keraguan Kamarudin, ia membedakan jalurnya dengan jalur Bupati, yang menurut dia mungkin selama ini mengurusnya lewat CEO perusahaan.

”Saya ini gubernur, ya. Dengan Bapak ngurus, berbeda pasti, ya kan? Pasti didengarnya, kan begitu,” ujarnya.

Kepada warga Bangkal, ia menyebut langkahnya tidak bertumpu pada keputusan instan. ”Saya panggil dulu mereka, serius enggak, dan sebagainya,” katanya.

Pucuk korporasi pun ia sebut tak akan berani berbohong. ”Direktur utama, enggak beranilah bohong. Yakinlah, ya kan,” ujarnya di tenda yang sama.

”Kami tidak melebih-lebihkan, mengurangi, tapi kami yakin ini akan jalan, ya,” tambahnya kemudian.

Agustiar juga menyinggung upayanya menelepon langsung. ”Saya melihat masyarakat begini, saya coba usahakan menelepon. Mudah-mudahan enggak dibohongi. Nah, kalau dia bohong, berarti sama-sama kita,” ujarnya di tenda Selunuk, membiarkan kalimat itu menggantung tanpa tuntas.

Kata bohong menjadi kunci bingkai narasi yang ia bangun hari itu. Dengan menyebut direktur utama tak akan berani berbohong, Gubernur memosisikan dirinya sebagai pihak yang dijanjikan.

Bila perusahaan kembali ingkar, yang dibohongi adalah seorang gubernur, selain ribuan warga empat desa. Kata yang sama ia pakai saat memasang taruhan akan berkantor di km 79.

Sikap percaya diri itu selaras dengan cara Agustiar merespons tantangan. Kepada massa di Bangkal, ia menyebut cara berpikirnya berbanding terbalik dengan kebanyakan orang.

”Kalau orang sudah tantang tadi, ini, ini. Nah, saya sebaliknya. Saya akan bisa. Pastikan saya bisa, ya,” ujarnya, memicu gemuruh tepuk tangan.

Dia turut menyinggung harga sosial yang harus ia bayar. ”Untungnya apa? Untung melihat Bapak-Ibu bahagia. Kalau di kami, kami sedih, kami. Kami dimusuhi orang, betul, Bapak-Ibu, ya,” katanya.

Dua Jalur ke Istana

Klaim ”namanya gubernur” memiliki pijakan politik yang tercatat. Setidaknya dua jalurnya mengarah lurus ke Istana. Jalur pertama terhubung melalui kepartaian.

Agustiar mengundurkan diri dari PDI Perjuangan pada Mei 2024, lalu resmi berbaju Partai Gerindra, kendaraan yang lantas mengusungnya di Pilgub Kalteng.

Mahkamah Partai Gerindra kala itu mengeluarkan perintah tegas agar seluruh kader memenangkannya.

Usai unggul, Agustiar diterima oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, didampingi adiknya, Sugianto Sabran, yang saat itu masih menjabat gubernur, serta deretan petinggi Gerindra.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra yang memberinya mandat maju.

Jalur kedua bertumpu pada hukum ketatanegaraan. Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang bertugas membantu Presiden membina dan mengawasi pemerintahan kabupaten/kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 mengatur bahwa dalam kedudukannya tersebut, gubernur diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Presiden.

Selain dua kekuatan formal itu, Agustiar memegang sabuk pengaman kultural sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Kekuatan ini terekam jelas dalam surat Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal tertanggal 14 September 2026.

Surat yang mengadukan macetnya urusan plasma itu ditujukan kepadanya dengan menyematkan dua jabatan sekaligus: Ketua DAD dan Gubernur Kalteng.

Arah kebijakan pusat pun sesungguhnya sejalan dengan napas tuntutan warga. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Januari 2025 menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diberi HGU tanpa komitmen plasma.

Prabowo sendiri, saat debat calon presiden 2019, menyatakan berani menaikkan alokasi kebun plasma di atas ambang 20 persen.

Bagi provinsi ini, membawa urusan ke pusat bukanlah hal baru. Oktober 2023, aksi warga Bangkal menuntut plasma kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) berujung pada bentrokan dengan aparat yang menewaskan seorang warga.

Gubernur Kalteng saat itu, Sugianto Sabran, memohon Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan tidak memperpanjang HGU perusahaan yang mangkir dari kewajiban plasma.

Pada Juni 2024, di hadapan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, ia terang-terangan meminta HGU perusahaan semacam itu dicabut.

Pada peristiwa nahas Oktober 2023 itu, Agustiar selaku Ketua Umum DAD mendampingi Gubernur Sugianto menjenguk korban konflik Bangkal, lalu bertolak ke Sampit untuk bertemu para pihak.

Pembebasan 20 warga yang ditahan oleh kepolisian turut dijamin langsung olehnya. Tiga tahun kemudian, kepada warga desa yang sama, ia kembali menawarkan selembar garansi.

Kunci Hukum di Meja Bupati dan ATR/BPN

Kepada warga Selunuk, Agustiar menyinggung kebijakan provinsi yang selama ini menahan izin perusahaan yang belum menyiapkan plasma.

Untuk nasib PT BAP, tuas kewenangan yang menentukan sesungguhnya berada di tangan Bupati Seruyan dan Kementerian ATR/BPN.

Izin usaha perkebunan dalam satu kabupaten diterbitkan mutlak oleh bupati, sedangkan gubernur hanya mengambil wewenang untuk perizinan lintas kabupaten (Pasal 48 UU Perkebunan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).

Izin usaha perkebunan PT BAP pun diterbitkan oleh Bupati Seruyan, tertuang lewat SK Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Nomor 188.45/192/2015.

Penilaian usaha perkebunan juga menjadi tugas wajib bupati; gubernur baru mengambil alih bila bupati tidak melaksanakannya (Pasal 69 PP Nomor 26 Tahun 2021).

Pasal 60 UU Perkebunan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat, menjalar dari denda, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin.

Bupati Seruyan, sebagai sang pemberi izin, sudah menyatakan memegang wewenang untuk mencabut izin itu saat menemui warga di km 98, 10 September 2026.

Pemprov Kalteng di masa lalu pernah menyatakan batas kewenangan ini. ”Yang berhak mencabut izin adalah bupati/wali kota, bukan gubernur,” kata Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng saat itu, pada 5 Februari 2020.

Menurut Sugianto, provinsi baru berwenang mencabut izin bila tiga kali permintaan kepada kepala daerah tak diindahkan.

Tuas HGU pun tidak dipegang oleh provinsi. Permohonan HGU diproses utuh oleh Kementerian ATR/BPN. Bupati atau pejabat yang ditunjuknya akan duduk di Panitia Pemeriksaan Tanah B, begitu pula perwakilan instansi teknis dari provinsi.

Namun, posisi panitia ini memiliki celah. Penolakan dari anggota panitia hanya dicatat dan tidak bisa membatalkan risalah panitia (Pasal 140 dan 141 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021).

Jika disandingkan dengan kesepakatan 2024, pembeda paling nyata justru terletak pada poros waktu.

Saat kertas bermeterai km 98 diteken, areal 17.415,68 hektare yang menjadi dasar kewajiban kebun masyarakat belum dilepaskan dari status kawasan hutan.

Pelepasannya lewat Keputusan Menteri LHK Nomor 1417 Tahun 2024 baru ditetapkan pada 2 Oktober 2024.

Kini permohonan HGU PT BAP diyakini berada di tahap pengukuran kadastral, menurut keterangan Pemkab Seruyan seusai audiensi di Kementerian ATR/BPN.

Begitu HGU diberikan, Pasal 58 ayat (3) UU Perkebunan akan memberi perusahaan waktu tiga tahun untuk secara nyata memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.

Kekuatan politik Gubernur yang sedang berada di atas angin kini bertemu dengan titik rentan ketika PT BAP masih menunggu restu dari negara. Momen tawar-menawar yang kuat ini belum ada pada gejolak Mei 2024.

Ujian di Meja MoU

Kertas 2024 mewariskan sebuah pelajaran yang justru tertulis di poin ketiganya sendiri. Kesepakatan itu menggantungkan nasib pada kehadiran pihak PT. BAP yang dapat mengambil keputusan mutlak, dan keputusan mutlak itu tak kunjung lahir di tengah warga.

Kini, Komitmen 2026 bersiap menghadapi ujian yang setara kerasnya di meja draf MoU skema SHU. Secara regulasi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan jajaran direksi sebagai wakil perseroan di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 98).

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada karyawan untuk perbuatan hukum tertentu atas nama perseroan (Pasal 103).

Kertas bermeterai di km 98 tak pernah memperlihatkan bukti apakah empat nama di kolom perusahaan memegang kuasa mandat semacam itu.

Ujian bagi MoU 2026 akan dinilai dari hal yang persis sama: siapa yang meneken atas nama PT BAP, dan berbekal kuasa apa.

Hingga naskah ini diturunkan, belum ada pemberitaan terbuka yang mengulas kelanjutan tentang MoU tersebut.

Sejak genderang konflik ini ditabuh, permintaan konfirmasi Kanal Independen kepada manajemen PT BAP belum kunjung mendapat balasan.

Sebelum pamit dari tenda Bangkal hari itu, Agustiar menyebut akan menangani urusan yang menggantung itu sepulang dari sana. ”Mungkin setelah itu, ya, setelah kami pulang, kami akan tangani,” ujarnya memberi harapan.

Kepada warga Selunuk, Agustiar menitipkan sebuah pegangan kultural. ”Ada peribahasa mengatakan, ‘Pemukul tidak patah, ular pun mati.’ Itu pegang sama gubernur, ya,” ujarnya, sesaat sebelum kembali menegaskan bahwa ruang investasi tetap diberi karpet merah, sementara kewajiban perusahaan wajib dijalankan.

Tenggat waktu untuk menagih pegangan sang gubernur itu jatuh sekitar 9 November 2026. (ign)