Intinya sih...

• Seorang pemuda, diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tewas tergilas truk di Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu (3/6/2026).
• Rekaman CCTV menunjukkan korban sempat berjalan mondar-mandir dan kemudian sengaja menyodorkan kepalanya ke arah roda truk yang mulai bergerak.
• Polsek Ketapang menduga insiden ini sebagai kasus tabrak lari, mengingat sopir truk diduga meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
• Tindakan meninggalkan korban kecelakaan merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Polsek Ketapang kini berupaya mengamankan sopir truk untuk menyelidiki apakah ia tidak mengetahui adanya insiden atau sengaja melarikan diri dari tanggung jawab.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Jalur padat Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali menjadi saksi bisu kecelakaan lalu lintas fatal yang merenggut nyawa manusia. Seorang pemuda yang diduga kuat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dilaporkan tewas mengenaskan di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tubuhnya tergilas oleh ban sebuah truk berukuran besar tepat di depan Warung H Asmat, kawasan Loket Cemara, Rabu (3/6/2026).

Rekaman CCTV Bongkar Detik-Detik Aksi Nekat Korban

Misteri di balik tewasnya pemuda tersebut perlahan mulai terkuak setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian beredar luas. Dalam rekaman video berdurasi pendek tersebut, terlihat detik-detik mencekam sebelum petaka terjadi. Korban tampak jelas sempat berjalan mondar-mandir dengan gelagat tidak tenang di sekitar area parkir, tepat di saat sopir truk sedang turun untuk berbelanja di Warung H. Asmat.

“Diduga bunuh diri ini. Korban berbaju hitam sempat mondar-mandir di truk, sementara sopir asyik berbelanja,” ungkap warga dalam video yang memutar rekaman CCTV di layar ponsel pintar.

Anatomi kecelakaan kian benderang ketika sopir selesai berbelanja, kembali masuk ke dalam kabin kemudi, dan mulai menyalakan mesin. Begitu truk mulai bergerak maju secara perlahan, kamera pengawas menangkap momen fatal di mana korban secara sengaja bergerak mendekati kolong armada dan menyodorkan kepalanya tepat ke arah roda truk yang sedang memulai perjalanan. Sapuan ban besar yang berada di luar jangkauan pandangan mata sopir (blind spot) seketika melindas tubuh korban tanpa ampun.

Saat truk mulai menjauh, sang sopir baru merasakan ada guncangan janggal dari bagian bawah armada, seolah roda besar kendaraan tersebut baru saja melindas sebuah benda asing. Setelah dilakukan pengecekan pasca-kejadian oleh warga sekitar, mereka terkejut bukan main mendapati sesosok tubuh manusia yang sudah terbujur kaku dengan kondisi luka parah akibat hantaman benda berat di aspal jalan.

Jasad korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian langsung dievakuasi oleh relawan dan petugas medis menuju rumah sakit terdekat. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat sekitar menyebutkan bahwa korban disinyalir merupakan warga yang berdomisili di sekitar Jalan Gunung Bromo, tepatnya di kawasan dekat masjid setempat.

Tragedi yang menewaskan pemuda diduga ODGJ di Jalan Pramuka ini menyisakan tanda tanya besar dan benturan versi kronologi yang cukup kontradiktif antara narasi rekaman visual dengan kesimpulan sementara aparat penegak hukum. Di satu sisi, bukti otentik rekaman CCTV dengan jelas mengonfirmasi adanya unsur kesengajaan dari korban yang menyodorkan kepalanya ke bawah ban saat truk mulai melaju dari posisi parkir. Hal ini memperkuat dugaan awal warga bahwa korban mengalami depresi berat atau gangguan jiwa yang memicu aksi bunuh diri.

Namun, respons cepat dari otoritas kepolisian justru membuka tabir hukum baru yang tidak kalah serius. Kapolsek Ketapang saat dikonfirmasi mengenai insiden berdarah di depan Loket Cemara ini secara tegas menyatakan bahwa pihak penyidik menduga ada tabrak lari.

Pernyataan dari Kapolsek Ketapang ini mengindikasikan bahwa sekalipun korban sengaja menabrakkan diri, pengemudi truk dinilai tetap melakukan kesalahan fatal pasca-kejadian karena tidak melakukan upaya pertolongan pertama atau justru memilih memacu kendaraannya meninggalkan TKP untuk menghindari tanggung jawab. Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan meninggalkan korban kecelakaan tetap merupakan pelanggaran hukum.

Polsek Ketapang kini dihadapkan pada tugas krusial untuk mengamankan sopir truk tersebut. Penyidik harus memastikan apakah sang sopir murni tidak mengetahui sama sekali bahwa guncangan yang dirasakannya adalah tubuh manusia akibat keterbatasan jarak pandang kabin truk, atau ia sebenarnya sadar namun sengaja melarikan diri dari jerat hukum pasca-insiden gilasan maut tersebut. (***)