• Terdakwa Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di depan minimarket Jalan Cristopel Mihing, Baamang, Sampit, pukul 22.00 WIB, terkait peredaran narkotika jenis sabu.
• Saat penangkapan, ditemukan empat paket sabu dalam kotak rokok, dan hasil penggeledahan di kediamannya menyita tambahan dua paket sabu, timbangan digital, serta peralatan pengemasan.
• Total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bersih 21,59 gram, dan hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.
• Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kurniawan didakwa hendak mengantarkan sekitar 20 gram sabu senilai Rp18 juta kepada seorang perempuan berinisial DIANA.
• Kurniawan diduga terlibat jaringan peredaran sabu, memperoleh 50 gram sabu dari pria berinisial UTUH (DPO) melalui sistem ranjau, dan juga sempat menjual kepada PANJUL (buron).
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Kurniawan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf berdiri menanti di depan sebuah minimarket kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit.
Tangannya menggenggam sekotak rokok. Dia datang bukan untuk berbelanja, melainkan menunggu kedatangan seseorang.
Rencananya malam itu gagal total tatkala yang muncul justru tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.
Transaksi gelap itu kandas sebelum dimulai. Polisi menyergap Kurniawan dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu di dalam kotak rokok tersebut.
Penangkapan di jalanan Baamang itu mengungkap rangkaian peredaran narkotika saat kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit.
Fakta persidangan memperlihatkan posisi Kurniawan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan metode transaksi terputus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan membeberkan detail rencana transaksi yang gagal tersebut kepada majelis hakim.
”Malam itu terdakwa diduga hendak mengantarkan sekitar 20 gram sabu kepada seorang perempuan berinisial DIANA dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta,” ungkap JPU Andep Setiawan dalam dakwaannya.
Dokumen dakwaan memaparkan jalur pasokan yang melibatkan terdakwa. Kurniawan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UTUH, sosok yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 50 gram senilai Rp42 juta melalui sistem ranjau. Sebuah metode transaksi terputus yang umum digunakan untuk menyamarkan identitas pemasok. Pembayaran pun baru disetor setelah seluruh barang habis terjual.
Berdasarkan berkas dakwaan, Kurniawan kemudian memecah 50 gram sabu itu menjadi puluhan paket kecil.
Sepuluh paket rencananya dilepas ke pasar dengan harga Rp4,5 juta per paket, sementara sebagian lainnya ia sisihkan untuk konsumsi pribadi.
Sebelum penyergapan malam itu terjadi, terdakwa tercatat sempat menjual enam paket kepada PANJUL, pria yang kini juga berstatus buron.
Jejak peredaran ini diperkuat dari hasil penggeledahan di kediaman Kurniawan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Sampit.
Polisi menyita tambahan dua paket sabu, sebuah timbangan digital, beserta peralatan pengemasan narkotika.
Total barang bukti sabu yang disita aparat mencapai berat bersih 21,59 gram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.
Kenyataan lain yang mencuat dari hitung-hitungan finansial kasus ini adalah nilai ekonomis yang diterima terdakwa.
Meski mengelola perputaran barang senilai puluhan juta rupiah, Kurniawan dalam persidangan disebut hanya mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2,5 juta.
Kini, dia harus menghadapi proses hukum di meja hijau sementara pihak yang mengendalikannya belum tertangkap.
Jaksa menjerat Kurniawan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perantara peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram menggunakan hukuman kurungan penjara yang panjang. (ign)