Intinya sih...

• Dua karyawan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, yakni satpam berinisial IDM (22) dan karyawan perawatan berinisial R (35), diringkus tim patroli keamanan karena memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin.
• Penangkapan terjadi di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 21.37 WIB.
• Keduanya kedapatan mencuri 30 janjang TBS kelapa sawit dengan total berat 917 kilogram, beserta barang bukti lain seperti egrek, senter, dan sepeda motor.
• Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mentaya Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi nekat dua oknum pekerja perkebunan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada malam hari berujung ke sel tahanan. Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial IDM (22) dan karyawan bagian perawatan berinisial R (35) diringkus tim patroli keamanan di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dua terduga pelaku yang sejatinya bertugas menjaga kekayaan perusahaan justru kedapatan memanen puluhan janjang TBS tanpa izin di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL pada Sabtu malam (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

Pencurian ini terungkap saat delapan personel Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL menggelar patroli rutin menggunakan armada operasional. Saat melintasi kawasan Blok J 22, petugas menaruh curiga pada satu unit sepeda motor yang terparkir secara tak wajar di balik pepohonan sawit pada larut malam.

Petugas yang melakukan pengintaian mendadak mendapati tersangka IDM keluar dari dalam areal tanaman. Saat diinterogasi di tempat, oknum satpam tersebut tak berkutik dan mengakui tengah mengutil TBS sawit bersama R.

“Yang bersangkutan mengaku sedang ‘manen’ bersama Sdr. R yang merupakan karyawan perawatan PT AKPL. Petugas yang melakukan penyisiran kemudian menemukan R bersembunyi di dalam semak perkebunan,” terang Plt Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (10/8/2026).

Di lokasi penangkapan, tim keamanan menyita sarana kejahatan berupa sebilah egrek pemanen lengkap dengan pipa penyangga sepanjang enam meter serta satu unit senter penerang. Puluhan TBS yang sempat dipanen dan tercecer di tanah langsung diamankan.

Kedua tersangka beserta hasil curian kemudian digelandang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AKPL untuk proses penimbangan resmi. Berdasarkan lembar nota timbang tertanggal 8 Agustus 2026, hasil curian tersebut mencapai 30 janjang TBS dengan berat total 917 kilogram.

Polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam berpelat nomor KH 4519 QQ beserta kunci kontaknya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mentaya Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

Kasus pencurian 917 kg TBS sawit yang melibatkan kolaborasi oknum satpam dan karyawan perawatan PT AKPL ini adalah fenomena klasik “pagar makan tanaman” yang merusak integritas sistem keamanan perkebunan swasta di Kotim. Keterlibatan aparat keamanan internal mengindikasikan tingginya potensi kebocoran hasil panen (crop leakage) jika sistem pengawasan tidak diperketat secara berjenjang.

Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan tata kelola keamanan yang sangat tajam: Audit Sistem Seleksi dan Pengawasan Internal: Manajemen PT AKPL Sinarmas Group dan perusahaan perkebunan swasta (PBS) di Kotim wajib melakukan evaluasi berkala terhadap rekam jejak serta integritas personel keamanan internal. Pengetatan whistleblowing system di lingkungan divisi perkebunan mendesak diterapkan untuk memutus rantai pencurian malam hari (pencurian terselubung). Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:Polsek Mentaya Hulu dan Polres Kotim harus memproses hukum kedua tersangka hingga tuntas di pengadilan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pekerja perkebunan lain agar tidak tergiur memanfaatkan wewenang jabatan untuk tindak pidana kejahatan. (***)