Intinya sih...
  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Edwin Ignatius Beslar, menegaskan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat.
  • Percepatan ini didasari status tanggap darurat karhutla di Kotawaringin Timur yang diperpanjang dari 16 hingga 30 September 2026.
  • Pengadaan dalam kondisi darurat tidak selalu harus melalui e-katalog, namun yang terpenting adalah adanya dasar hukum yang jelas dan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
  • Edwin mengingatkan bahwa kelonggaran ini bukan celah untuk mencari keuntungan pribadi atau mengabaikan ketentuan hukum; tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana dapat diancam pidana mati.
  • Semua pengeluaran untuk kebutuhan darurat harus dicatat, didukung bukti yang memadai (seperti nota pembelian dan biaya perjalanan dinas), dan dapat dipertanggungjawabkan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur Edwin Ignatius Beslar menegaskan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat dibandingkan prosedur pengadaan dalam kondisi normal.

Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar menjelaskan, situasi tanggap darurat karhutla yang sedang ditetapkan di Kotawaringin Timur yang terus diperpanjang terhitung 16 hingga 30 September 2026, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan penanganan di lapangan.

Dalam pelaksanaan pengadaan pada kondisi darurat, Edwin menyebut prosesnya tidak selalu diharuskan dilakukan melalui e-katalog atau tidak. Yang harus dipastikan adalah adanya dasar hukum yang jelas serta seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

”Yang penting, dasar hukumnya harus jelas. Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam kondisi darurat karhutla dan sudah ada surat keputusan Bupati terkait status tersebut,” tegas Edwin saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

Edwin menilai perlunya langkah konkret di lapangan. Terlebih, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Ia menyebut peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kotawaringin Timur menjadi salah satu kondisi yang membutuhkan respons cepat.

Pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan mulai dari masker hingga peralatan utama untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, menurut Edwin, pengadaan dalam kondisi darurat memiliki ruang kebijakan yang berbeda dibandingkan pengadaan dalam situasi normal.

”Pengadaan barang dan jasa diatur secara jelas dalam ketentuan pengadaan pemerintah. Dalam kondisi darurat, terdapat kebijakan yang dapat ditempuh sepanjang tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan mendesak tidak harus selalu diproses menggunakan pola pengadaan normal apabila kondisi di lapangan memang menuntut kecepatan.

Salah satu contoh yang disampaikan Edwin adalah kebutuhan peralatan pemadam kebakaran seperti pengadaan mesin alkon.

Barang yang dibutuhkan untuk penanganan karhutla, bahkan telah dicari hingga Surabaya.

Namun, apabila barang yang diperlukan tidak tersedia, pemerintah tidak mungkin menunggu terlalu lama dengan melakukan pemesanan dari daerah yang lebih jauh.

”Contohnya kebutuhan alat pemadam kebakaran seperti mesin alkon. Jika harus memesan dari Surabaya atau Jakarta, prosesnya membutuhkan waktu, padahal kondisi darurat memerlukan penanganan cepat,” jelasnya.

Bukan Berarti Bebas dari Aturan

Meski memberikan ruang untuk mempercepat pengadaan, Edwin mengingatkan bahwa status darurat bukanlah alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.

Menurut Edwin, apabila suatu pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, kondisi tersebut memang dapat menimbulkan persoalan hukum. Namun, harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat kerugian negara dan unsur pidana lainnya.

”Jika pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, memang bisa saja muncul perbuatan melawan hukum. Namun, apabila tidak ada kerugian negara, persoalan itu dapat masuk dalam ranah kesalahan administrasi,” katanya.

Dengan demikian, persoalan pengadaan tidak bisa hanya dinilai dari apakah mekanismenya berbeda dengan prosedur normal.

Pemeriksaan juga harus melihat dasar pelaksanaan, tujuan pengadaan, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang diperoleh pihak tertentu.

Edwin menekankan, kelonggaran yang diberikan dalam situasi darurat pada prinsipnya ditujukan agar pemerintah dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan penanganan bencana, bukan untuk membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

”Intinya, pembelian dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Situasi Darurat Jangan Dijadikan Celah Mencari Keuntungan Pribadi

Peringatan paling keras disampaikan Edwin terkait kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam situasi ini, apabila kelonggaran dalam pengadaan digunakan untuk kepentingan pribadi, persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan administrasi pengadaan.

”Sebaliknya, jika seseorang memanfaatkan kelonggaran dalam situasi darurat untuk mencari keuntungan pribadi, maka konsekuensi hukumnya berat,” tegas Edwin.

Edwin bahkan mengingatkan adanya pemberatan pidana untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dalam konteks bencana.

Ia menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat bencana memiliki pemberatan pidana dan dapat diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Status darurat karhutla tidak boleh ditafsirkan sebagai ruang bebas untuk melakukan pembelian tanpa kontrol. Kecepatan pengadaan harus tetap berjalan beriringan dengan transparansi dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Semua Biaya Harus Bisa Dibuktikan

Edwin memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana pengeluaran dalam kondisi darurat tetap harus dipertanggungjawabkan.

Misalnya, ketika barang yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah dan petugas harus mencarinya ke Surabaya atau Jakarta, maka seluruh biaya yang muncul dalam proses tersebut tetap harus dicatat.

Biaya perjalanan dinas, hotel, makan, hingga nota pembelian barang harus tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Misalnya, jika petugas harus membeli barang ke Surabaya atau Jakarta, perjalanan dinas, biaya hotel, makan, serta nota pembelian harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Bukti kejelasan setiap pengeluaran dinilai penting. Karena, uang yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat dan didukung bukti yang memadai.

”Sepanjang seluruh pengeluaran jelas, didukung bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan, pembelian untuk penanganan keadaan darurat bisa dilakukan,” katanya.

Sebaliknya, ketika mekanisme darurat justru digunakan untuk menyisipkan keuntungan bagi pihak tertentu, risiko hukumnya menjadi jauh lebih serius.

Unsur Kerugian Negara Tetap Menjadi Perhatian

Edwin juga menjelaskan aspek penting dalam melihat ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

”Unsur tindak pidana korupsi pada dasarnya harus mencakup perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Jika tidak ada kerugian negara, unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Namun, bukan berarti dugaan pelanggaran kemudian tidak dapat diperiksa sama sekali.

Edwin menyatakan, apabila terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan proses tersebut dapat memberikan keterangan.

”Namun, jika terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan tentu dapat memberikan keterangan,” tambahnya.

Kecepatan Penanganan Tetap Harus Berjalan dengan Akuntabilitas

Penjelasan Kejari Kotim tersebut menempatkan pengadaan kebutuhan karhutla dalam dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

Di satu sisi, pemerintah dituntut bergerak cepat karena kebakaran membutuhkan penanganan segera. Kebutuhan seperti peralatan pemadam tidak selalu tersedia di daerah dan bisa membutuhkan waktu apabila harus didatangkan dari luar daerah.

Di sisi lain, status darurat tidak menghapus kewajiban untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, bukti pengeluaran, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Dengan kondisi karhutla yang masih membutuhkan penanganan dan dampaknya juga dirasakan masyarakat, ruang percepatan pengadaan menjadi penting agar kebutuhan di lapangan tidak terhambat prosedur yang memang dirancang untuk situasi normal.

Namun, Edwin mengingatkan bahwa kemudahan tersebut memiliki batas yang tegas: pengadaan harus digunakan untuk menjawab kebutuhan darurat, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.

”Jika celah itu dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, ancaman pidananya berat,” pungkas Edwin. (hgn/ign)