• Aparat gabungan Polres Kotim menggerebek kawasan belakang eks Golden, Jalan Rahadi Usman, Sampit, pada Jumat (9/10/2026), karena diduga menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkoba.
• Sebanyak 31 orang diamankan dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
• Hasil tes urine menunjukkan 12 orang positif narkoba yang kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim untuk penanganan lebih lanjut, sementara 19 orang lainnya negatif dan dikenakan kewajiban lapor.
• Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak oleh Polri dan sejalan dengan strategi Polres Kotim untuk menekan jumlah pemakai guna mempersempit pasar narkoba.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan aparat gabungan menyapu kawasan belakang eks Golden di Jalan Rahadi Usman, Sampit, pada Jumat (9/10/2026).
Namun, penyisiran di lokasi rawan ini tidak berujung pada pengumuman tersangka pengedar ataupun rilis sitaan barang bukti.
Operasi tersebut sepenuhnya berpusat pada deretan angka hasil tes urine: 31 orang diangkut dari lokasi, 12 terdeteksi positif narkoba, dan 19 sisanya bersih.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim yang menyisir lokasi karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
”Ada 31 orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo, Sabtu (10/10/2026).
Pendekatan tes urine untuk mendeteksi pemakaian ini sejalan dengan strategi Polres Kotim sejak akhir 2025, yakni mempersempit pasar dengan menekan jumlah pemakai.
”Jadi kita mempersempit pasarnya dulu. Kalau konsumennya menurun, otomatis ruang gerak penjual ikut menyempit,” kata Kapolres Kotim saat itu, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Desember 2025.
Penindakan kasus narkotika tetap berjalan. Sejak Januari hingga awal Desember 2025, Polres Kotim menyita 5,5 kilogram narkotika.
Sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, Polres kembali mengungkap 35 laporan polisi dengan 51 tersangka.
Proporsi Negatif dan Wajib Lapor
Dua belas orang yang urinenya positif diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
”Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edy.
Penggerebekan di Sampit ini bertepatan dengan hari pertama Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak oleh Polri di berbagai daerah.
Hasil tes di Sampit menunjukkan proporsi yang menonjol dibanding operasi pada hari yang sama. Sebanyak 19 dari 31 orang, atau 61 persen, hasilnya negatif.
Perlakuan terhadap mereka yang negatif juga berlainan antarwilayah. Polda Kalimantan Timur memulangkan 10 orang yang negatif dan tanpa barang bukti.
Polres Kotim mengambil jalan berbeda dengan mengenakan kewajiban lapor kepada 19 orang yang negatif, tanpa merinci bentuk, durasi, maupun ketentuan yang dimaksud.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pada Pasal 55, mengatur wajib lapor sebagai kewajiban bagi pecandu untuk melaporkan diri ke puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah guna mendapat perawatan.
BNNK Kotim pernah memakai mekanisme ini pada November 2025 terhadap lima orang yang terindikasi positif dalam tes urine massal.
Tiga kepala desa dan dua ASN saat itu dikenai wajib lapor selama tiga bulan dengan pemantauan dua kali sepekan.
Jalur Pemulihan Pemakai
Bagi 12 orang yang urinenya positif, regulasi menyediakan jalur pemulihan. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengecualikan pengguna narkotika dari mekanisme keadilan restoratif.
Aturan teknis kepolisian yang terbit lebih dulu, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, mengatur mekanisme ini lebih spesifik.
Pasal 9 memuat kondisi tertangkap tangan tanpa barang bukti, tetapi tes urine positif, sebagai salah satu syarat khusus perkara narkoba.
Syarat lainnya mengharuskan orang tersebut tidak terlibat jaringan pengedar, sudah diasesmen tim asesmen terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli pernah mengajak para pemakai untuk melapor sebelum ditangkap polisi atau BNNK.
”Lebih bagus dia melaporkan ke kantor BNNK di sini, supaya kita obati,” ujarnya dalam konferensi pers pada 29 Juni 2026.
Rilis Polres Kotim tidak menyebut jenis zat yang terdeteksi pada 12 orang tersebut. Pada November 2025, BNNK menyatakan setiap hasil positif tes urine akan ditelusuri penyebabnya, apakah karena obat tertentu atau penyalahgunaan narkoba.
Fadli menyebut sebagian hasil positif dalam tes bulan itu mengarah pada obat pereda nyeri. Beberapa kepala desa mengaku memakai dekstro, sementara satu ASN diduga memakai sabu.
Menyisir Etalase Narkoba
Penggerebekan pada Jumat itu menyasar kawasan yang telah lama menjadi sorotan. Permukiman di belakang eks Golden, bekas gedung Bioskop Golden Theater, berada di tengah kota, dekat pasar, dengan banyak ruko kosong.
Pada 12 Januari 2026, sekelompok orang di kawasan itu berlarian ke berbagai arah begitu rombongan tim terpadu pimpinan BNNK Kotim datang, seperti diberitakan Antara dan Inikalteng.
Empat bulan kemudian, Fadli menggambarkan peredaran di kawasan permukiman tersebut berlangsung secara terang-terangan.
”Kawasan itu seperti etalase Sampit. Peredarannya terlihat di depan mata,” kata Fadli pada Mei 2026.
BNNK Kotim mencatat kawasan ini rawan sejak Desember 2025 karena, menurut lembaga tersebut, di sanalah orang mencari narkoba dan penangkapan polisi terus berulang di titik yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim saat itu, AKP Suherman, pada Januari 2026 menyebut timnya sudah beberapa kali mengungkap kasus dengan tempat kejadian perkara di belakang eks Golden.
”Ada juga yang TKP-nya di luar, tapi asal barangnya dari belakang eks Golden,” ujarnya.
Catatan penangkapan yang diumumkan Polres Kotim menguatkan keterangan itu. Pada April 2025, HP (35) ditangkap dengan tujuh paket sabu di Gang Tiung. Juni 2025, F (27) diringkus dengan 43,57 gram sabu di rumahnya di Jalan Rahadi Usman II.
Pada September 2025, JP (24) ditangkap dengan 25,30 gram sabu di jalan yang sama. Sebulan berselang, Oktober 2025, TRK (29) diringkus membawa empat paket sabu.
Menurut Suherman, TRK biasa menagih utang sabu dari para pengguna di belakang eks Golden. Rangkaian kasus berlanjut dengan penangkapan SP pada pertengahan Juni 2026 dan HS pada Juli 2026 di kawasan yang sama.
Kawasan itu juga menyimpan riwayat kekerasan. Dalam catatan media, sedikitnya tiga kasus pembacokan dan perkelahian berdarah di belakang eks Golden sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Salah satunya terjadi pada 5 Maret 2026, ketika seorang pria berinisial D terkena bacokan di tangan hingga mendapat tujuh jahitan saat mencoba melerai perkelahian.
Usulan mendirikan pos terpadu gabungan pascakunjungan Januari 2026 masih dikaji, sebut Fadli pada Mei 2026.
Tanpa pengawasan tetap, katanya, peredaran kembali normal setiap kali aparat selesai turun ke lapangan. Hingga kini, pos terpadu belum juga berdiri.
Pemisahan Penanganan
Langkah penanganan pengguna narkoba bersinggungan langsung dengan agenda pemerintah pusat.
Pada hari yang sama dengan operasi di eks Golden, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan percepatan revisi UU Narkotika dan Psikotropika di Jakarta.
Revisi ini diarahkan untuk memisahkan penanganan korban penyalahgunaan, yang akan difokuskan ke rehabilitasi, dari pengedar yang tetap dipidana. Yusril menargetkan revisi tersebut rampung pada akhir 2026.
Polres Kotim menyatakan penggerebekan di eks Golden bertujuan menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mencegah dan menindak penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Warga juga diimbau proaktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
”Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika,” ucap Edy. (ign)