• PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotawaringin Timur, bersama tiga korporasi lain, sedang diselidiki oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Agustus 2026.
• Ini merupakan kali ketiga PT NSP disorot aparat karena karhutla, setelah sebelumnya disegel pemerintah pada 2015 dan Gakkum LHK pada 2019, namun tindak lanjut dari penyegelan tersebut tidak pernah transparan kepada publik.
• Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, pada Senin (24/8/2026), mengonfirmasi penyelidikan empat korporasi tersebut dan menegaskan penegakan hukum akan menyasar korporasi jika ditemukan unsur pidana atau kelalaian.
• Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mendukung penuh langkah kepolisian ini dan mendesak proses hukum agar tidak berhenti di tahap penyelidikan tanpa kejelasan, serta meminta transparansi.
• Secara umum, penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus karhutla di Kalimantan Tengah dinilai masih lemah, dengan banyak kasus inkrah tidak terekseskusi dan penegakan hukum lebih sering menyasar individu daripada korporasi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rekam jejak PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dalam urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang bagai siklus.
Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini pernah disegel pemerintah pada akhir Agustus 2015.
Namanya kembali muncul dalam daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada 2019.
Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi PT NSP kembali berstatus sebagai satu dari empat korporasi yang diselidiki Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Rentang waktu sebelas tahun mencatat tiga kali perusahaan ini masuk radar aparat. Namun, publik tidak pernah mendapat jawaban terang tentang bagaimana dua penyegelan pertama itu berakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung penuh langkah kepolisian menindak perusahaan yang terbukti membiarkan atau membakar lahan.
Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh tumpul ke atas. Korporasi harus tersentuh hukum apabila ditemukan unsur pidana atau kelalaian.
”Ya, kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu dan juga ini nantinya jangan sampai tidak transparan,” kata Rimbun.
Rimbun menyebut indikasi penyelidikan aparat penegak hukum saat ini telah mengarah ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim.
Salah satunya, sebagaimana diungkap Polda Kalteng, adalah PT NSP, entitas anak di bawah bendera NSS Group.
DPRD Kotim mendesak proses hukum ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.
”Kita tidak juga ingin memihak siapa pun. Kalau ada masyarakat yang sengaja menimbulkan api atau menimbulkan kebakaran, ya perlu ditindak,” tegasnya.
Prinsip yang sama, kata Rimbun, wajib berlaku bagi entitas bisnis. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, korporasi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Rentetan Segel tanpa Ujung
Penelusuran arsip pemberitaan mengonfirmasi rekam jejak penyegelan PT NSP. Tindakan hukum pertama terjadi pada akhir Agustus 2015.
Saat itu, tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng.
Dari sepuluh target operasi, penyidik menyegel empat lokasi. Keempatnya meliputi PT CSS di Palangka Raya, PT Arjuna Utama Sawit di Katingan, serta PT Nusantara Sawit Persada dan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kotawaringin Timur.
Kepala Subbidang Pemulihan Kerusakan Hutan, Tanah, Air, dan Pesisir BLH Kalteng kala itu, Hendrie, menyatakan tindakan tersebut merupakan penyegelan perdana di Kalteng demi memberikan efek jera.
Empat tahun berlalu, efek jera itu patut dipertanyakan. Pada pertengahan September 2019, nama PT NSP mencuat kembali. Gakkum KLHK bersama kepolisian menyegel delapan entitas di Kalimantan Tengah.
Dalam daftar tersebut, PT NSP berdampingan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), sesama anak usaha NSS Group.
Keduanya berstatus sebagai entitas anak dengan kepemilikan 99,99 persen di bawah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, induk usaha yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2023.
Sama seperti keresahan Rimbun, status akhir dari dua penyegelan tersebut menguap dari perhatian publik.
Rimbun mengingat jelas pola penanganan kasus beberapa tahun lalu. Saat itu, sejumlah konsesi perusahaan disegel, tetapi masyarakat dibiarkan menebak-nebak akhir dari perkara tersebut.
”Karena kita punya pengalaman beberapa tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, itu kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa. Nah, itu kita minta transparansinya,” ujarnya.
Penyelidikan Baru Polda Kalteng
Kekhawatiran soal transparansi itu menemukan momentumnya pekan ini. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers penanganan karhutla, Senin (24/8/2026), mengonfirmasi empat perusahaan perkebunan sawit sedang diselidiki.
Keempatnya adalah PT NSP di Kotawaringin Timur, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur.
”Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan.
Sehari sebelum pengumuman resmi itu, Kapolda sempat menyinggung proses ini meski belum membeberkan identitas perusahaan.
”Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Satu nama lain dalam daftar tersebut, PT Heroes Green Energy, juga bukan entitas yang benar-benar baru. Perusahaan dengan identitas dan singkatan serupa, PT Heroes Grand Energi (HGE), pernah masuk daftar tahap penyelidikan Polda Kalteng pada 2019.
Perusahaan yang kini beroperasi di Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur ini berafiliasi dengan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.
Pada April 2024, perusahaan yang sama sempat menghadapi protes warga lewat rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan.
Secara kumulatif, Polda Kalteng sedang menangani 52 kasus karhutla. Delapan perkara naik ke tahap laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka adalah individu perorangan. Satu perkara telah dihentikan lewat SP3.
Data Satgas Karhutla melengkapi suramnya situasi ini. Terdapat 22.203 hotspot sejak Januari hingga 24 Agustus 2026.
Sebanyak 1.739 titik terverifikasi menjadi kebakaran yang menghanguskan 4.920 hektare lahan.
Akumulasi luasan terbakar sepanjang 2026 telah menembus 7.634 hektare, dengan Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi mencapai sekitar 1.686 hektare.
Kapolda berjanji penindakan akan menyentuh aktor di atas lapangan.
”Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya.
Ketimpangan di Meja Hijau
Bagi praktisi hukum Agung Adi Setiyono, janji penegakan hukum terhadap korporasi masih jauh dari realitas. Ia menilai proses hukum karhutla memotret ketimpangan yang nyata.
Menurut Agung, kursi terdakwa di pengadilan lebih sering diisi oleh petani atau warga kecil. Perkara yang menyeret korporasi justru sangat jarang berujung pada vonis pidana.
”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.
Agung menyoroti kembali memori karhutla 2019. Saat itu aparat agresif menyegel konsesi dan menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun kelanjutannya lenyap.
”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya,” ujarnya.
Vonis Inkrah Sekadar Kertas
Bahkan, ketika negara berhasil menang telak di pengadilan, hukum belum tentu bisa dieksekusi.
Tiga korporasi di Kalimantan Tengah telah melewati seluruh jenjang peradilan hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, eksekusinya macet bertahun-tahun.
PT Arjuna Utama Sawit (AUS) digugat KLHK atas kebakaran 970,44 hektare di Katingan pada 2015.
Majelis hakim PN Palangka Raya menghukum perusahaan membayar Rp261 miliar pada Oktober 2019. Nilai ini membengkak menjadi Rp342,9 miliar di tingkat banding.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan pada 28 Juli 2022, membuat putusan ini inkracht.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan ini.
Kasus kedua melibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Perusahaan ini digugat atas kebakaran lahan gambut Blok B18 di Kuala Kapuas pada 2018.
Negara menang secara beruntun dari PN Kuala Kapuas, banding, kasasi 2021, hingga PK di Mahkamah Agung pada 2022.
Total kewajiban perusahaan mencapai Rp89,34 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp210,5 miliar untuk biaya pemulihan.
Alih-alih membayar, KLM justru menggugat balik dua ahli dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang memberikan keterangan di persidangan.
KLHK merespons manuver ini melalui siaran pers pada Oktober 2025. Kementerian menyebut tindakan KLM sebagai “upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan”.
Kementerian juga menegaskan KLM belum menunjukkan iktikad baik. Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan KLM pada Oktober 2025 lewat putusan sela anti-SLAPP pertama di Indonesia. Namun, eksekusi denda tetap tersendat.
Sengketa paling berliku dialami PT Kumai Sentosa (KS), tergugat atas kebakaran sekitar 3.000 hektare di Kotawaringin Barat pada 2019.
PN Pangkalan Bun awalnya memenangkan KLHK pada September 2021 dengan denda Rp175,18 miliar. Putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Kondisi kembali berbalik ketika Mahkamah Agung mengabulkan PK dari KLHK pada 18 Juli 2023, memaksa KS menanggung bayaran Rp175,18 miliar beserta pemulihan lingkungan.
Ironisnya, proses hukum pidana untuk kasus serupa berujung pada vonis bebas bagi perusahaan oleh PN Pangkalan Bun pada Februari 2021.
Vonis bebas ini bertahan hingga kasasi, meskipun ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).
Tiga putusan ini memperlihatkan kebuntuan sistem. Meski putusan sudah final, dana pemulihan ratusan miliar rupiah tetap mengambang. Perusahaan memanfaatkan setiap celah untuk mengulur kewajiban.
Teguran Presiden dan Angka Gelap Tersangka
Mandeknya sanksi korporasi ini terjadi bertepatan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), Presiden meminta aparat tidak ragu menindak korporasi.
”Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya.
Dua hari berselang di Pekanbaru, Riau, instruksi Prabowo menajam ke arah pencabutan izin. Namun, rapat itu justru mengungkap pola stagnasi yang identik dengan Kalteng.
Kapolda Riau melaporkan lima perusahaan sawit yang dijatuhi sanksi KLHK pada 2025 masih memegang izinnya tanpa perubahan status. Presiden langsung mempertanyakan kelambanan tersebut kepada jajarannya.
Organisasi lingkungan hidup pada tingkat nasional turut mencium angka gelap di balik statistik penegakan hukum.
Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring pada 25 Agustus 2026.
Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda. Namun, data tersebut menyembunyikan siapa sebenarnya subjek hukum yang dijerat.
”Statistik kriminal ini kan seolah-olah membuat mereka menyampaikan data ke publik tentang capaian-capaian penegakan hukum. Lalu ketika di-breakdown ke bawah, kita cek siapa subjek tindak pidana yang dimintakan pertanggungjawaban, ternyata orang perorangan,” kata Boy.
Pola ini tercermin mutlak di Kalteng. Sebanyak 13 tersangka karhutla seluruhnya adalah perorangan, sementara empat entitas korporasi masih berkutat di ranah penyelidikan tak mendetail.
Asap Merambat Lintas Negara
Rentetan karhutla 2026 menimbulkan dampak nyata yang terus membebani sistem pernapasan publik dan perekonomian negara. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap.
Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, anjlok hingga 400 meter dan menunda belasan penerbangan.
Polusi ini telah melintasi perbatasan negara. Malaysia mengirimkan protes resmi ke Indonesia dan Sekretariat ASEAN pada 22 Agustus 2026, menyusul memburuknya udara di Serian, Sarawak, hingga menembus indeks 242.
Secara ekonomi, kerugian akibat karhutla tidak pernah murah. Mengacu data Bank Dunia, karhutla 2015 menghanguskan 16,1 miliar dolar AS atau Rp284 triliun. Bencana serupa pada 2019 kembali menelan kerugian 5,2 miliar dolar AS.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur instrumen tegas untuk menjerat korporasi tanpa harus berbelit membuktikan niat jahat.
Pasal 88 memuat asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Pemegang konsesi bisa dihukum hanya dengan bukti adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan area mereka.
Pasal 116 hingga 120 memperluas tuntutan pidana kepada badan usaha beserta jajaran pengurusnya.
Keberadaan instrumen hukum ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk memutus siklus karhutla secara tuntas, sekaligus pembuktian agar sejarah penyegelan tanpa ujung seperti yang menimpa PT NSP tidak terulang kembali. (ign)