✨ Intinya sih...

• Jembatan Cempaga di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengalami kerusakan parah pada tiang fender pelindung pilar utama setelah dihantam tongkang pengangkut Crude Palm Oil (CPO) lebih dari tiga bulan lalu.
• Hingga awal pekan ketiga Oktober 2026, pekerjaan fisik perbaikan belum dimulai di lapangan, meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim menjadwalkan pemancangan tiang fender pada 14 Oktober 2026 dan memperkirakan perbaikan akan rampung paling cepat Februari 2027 (membutuhkan 16 minggu).
• Fraksi PKB DPRD Kotim mendesak pemerintah daerah dan pemilik tongkang untuk segera memulai perbaikan karena pilar utama jembatan berisiko tinggi tanpa pelindung utuh, terutama di tengah kondisi kabut asap tebal yang membatasi jarak pandang.
• Fraksi PKB memberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober 2026 agar pekerjaan perbaikan dimulai; jika tidak ada tindak lanjut, persoalan ini akan dibawa ke pembahasan lebih serius, termasuk mempertimbangkan langkah hukum.
• Identitas pemilik tongkang penabrak fender belum diungkap oleh pemerintah daerah, meskipun rapat koordinasi telah digelar melibatkan Dishub, Dinas SDABMBKPRKP, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pengelola jasa pelayaran, dan pemilik tongkang.
• Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 mengatur sanksi ganti rugi dan pidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp200 juta bagi nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan berlayar dan menyebabkan kerusakan jembatan bentang panjang.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sebelas tahun lalu, 20 Oktober 2015, sejarah baru membentang di atas arus Sungai Mentaya. Peresmian Jembatan Cempaga oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi disambut sebagai pembuka isolasi darat bagi Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut yang sekian lama hanya bertumpu pada jalur air.

Kegembiraan itu terekam dari ucapan Camat Cempaga kala itu, Sugianto, saat warganya akhirnya memiliki jembatan penghubung.

Kini, tepat pada Selasa, 20 Oktober 2026, jembatan yang sama memperingati hari jadinya dalam kondisi yang paling rentan.

Pada usia itu, pilar utama jembatan dipaksa bertahan tanpa pelindung utuh, menyisakan satu tiang fender yang miring menahan arus.

Tiang pengaman lainnya, yang semestinya menjadi perisai pertama dari laju lambung tongkang sebelum menyentuh pilar utama, rusak dihantam tongkang pengangkut crude palm oil (CPO) lebih dari tiga bulan lalu.

Menurut Fraksi PKB DPRD Kotim, jejak pekerjaan fisik belum tampak di lapangan hingga awal pekan ini.

Berdasarkan durasi pengerjaan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, sekalipun tiang pancang mulai ditanam pekan ini, perisai fender yang baru hanya akan rampung paling cepat pada Februari 2027.

Risiko Masa Tunggu 16 Minggu

Awal Oktober lalu, Kepala Dishub Kotim Raihansyah menjadwalkan pemancangan tiang fender mulai 14 Oktober 2026. Saat itu, pekerjaan masih menunggu kedatangan material tiang pancang dan peralatan.

Seluruh tahapan perbaikan, mulai dari pemancangan, pemasangan bracing, pembesian, hingga pengecoran, diperkirakan membutuhkan napas panjang sekitar 16 minggu atau empat bulan.

Fraksi PKB menyebut, tanggal 14 Oktober terlewati tanpa denyut pekerjaan apa pun. Dishub memiliki pandangan berbeda. Keterangan Raihansyah pada Senin (19/10) memastikan persiapan perbaikan mulai berjalan.

Namun, persiapan tersebut tidak merombak durasi penyelesaian. Bila dihitung sejak hari tabrakan, pilar utama Jembatan Cempaga akan melewati waktu lebih dari setengah tahun tanpa perlindungan yang utuh.

Selama masa tunggu yang genting tersebut, iring-iringan tongkang terus melintas membelah sungai tepat di bawah jembatan.

Tenggat Tegas Fraksi PKB

Desakan dari gedung DPRD Kotim terus bergema sejak awal bulan. Ketua DPRD Kotim Rimbun mendesak penabrak segera bertanggung jawab pada awal Oktober.

Menyusul pada 7 Oktober, anggota DPRD Kotim yang membidangi jalan dan jembatan, Rinie, meminta jadwal perbaikan yang sudah ditetapkan benar-benar dieksekusi.

Kini, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi mempertanyakan letak keseriusan pemerintah daerah maupun pemilik tongkang yang menabrak fender tersebut.

”Empat bulan itu bukan waktu yang singkat. Sampai 14 Oktober kemarin, belum ada tanda-tanda perbaikan. Kalau memang serius, seharusnya sudah ada pekerjaan di lapangan, bukan hanya janji,” tegasnya, Senin (19/10).

Kecemasan Abadi memiliki pijakan yang jelas. Sebagaimana dicatat Radar Sampit pada 7 Oktober dari keterangan anggota DPRD Rinie, armada tongkang pengangkut CPO maupun bauksit masih leluasa keluar masuk melintasi bawah Jembatan Cempaga.

Tanpa pagar fender, jika ada lambung kapal yang kembali menyenggol, benturan bisa langsung menghantam tulang punggung pilar utama.

”Jangan sampai fender dibiarkan rusak, lalu tongkang kembali menyenggol pilar utama. Kalau sampai pilar rusak parah, akibatnya bisa fatal. Jangan tunggu kejadian dulu baru sibuk memperbaiki,” ujarnya.

Abadi menilai pernyataan pemilik tongkang yang siap bertanggung jawab harus dibuktikan dengan pekerjaan nyata. Ia juga menuntut pemerintah tidak berdiam diri melihat janji yang belum terealisasi.

”Kalau memang bertanggung jawab, buktikan. Pemerintah juga harus tegas. Sudah empat bulan, tetapi perbaikan belum dimulai. Sampai kapan masyarakat harus menunggu?” katanya.

Fraksi PKB mematok batas waktu hingga akhir Oktober. Bila tak ada tindak lanjut, fraksi tersebut akan membawa persoalan ini ke meja pembahasan yang lebih serius, termasuk mempertimbangkan langkah hukum.

”Kalau sampai akhir bulan ini tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa masalah ini lebih serius. Jangan sampai persoalan seperti ini terus dibiarkan tanpa kepastian,” tegasnya.

Tenggat itu menyangkut dimulainya pekerjaan. Mengacu pada durasi versi Dishub, perbaikan yang baru bergerak pada akhir Oktober tetap baru akan melahirkan fender utuh sekitar Februari 2027.

Skenario Antisipasi di Tengah Kabut

Ancaman yang mengintai di bawah jembatan kini berlipat ganda, seiring pekatnya udara yang sudah dikhawatirkan Dishub sejak musim kemarau.

Pada akhir Juli, Raihansyah menyatakan kekhawatirannya bahwa kabut asap karhutla akan berdampak pada kapal-kapal yang melintasi Sungai Mentaya.

Pertengahan Oktober ini, kabut asap kembali pekat hingga sempat melumpuhkan penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit, sementara para motoris kelotok di Sungai Mentaya diimbau mewaspadai terbatasnya jarak pandang.

Kondisi tersebut sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Pasal 13 perda itu membolehkan petugas pos pengawasan terpadu menutup alur pelayaran bila kondisinya dinilai membahayakan keamanan jembatan.

Bagian penjelasannya merinci kondisi bahaya mencakup cuaca berkabut, gelap, arus terlalu deras, hingga pendangkalan. Perda yang sama juga membatasi tongkang hanya boleh melintas pukul 06.00 hingga 17.00 WIB, kecuali di lokasi yang memiliki pos pengawasan terpadu.

Mengenai ganti rugi dan sanksi, aturan perda ini memuat garis yang tegas. Kerusakan jembatan akibat pelanggaran wajib dibayar ganti rugi, dengan besaran yang dinilai Tim Investigasi bentukan Gubernur.

Nakhoda dan anak buah kapal yang tidak mematuhi ketentuan berlayar diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Seperti diulas Kanal Independen sebelumnya, ketentuan itu berlaku sepanjang Jembatan Cempaga masuk kategori jembatan bentang panjang. Status resmi ini, beserta keberadaan pos pengawasan terpadu di jembatan, belum dapat dipastikan dari dokumen terbuka.

Nama Penabrak Belum Diungkap

Merespons kerusakan fender, Raihansyah sebelumnya menegaskan bahwa pemilik tongkang bertanggung jawab penuh.

Pembahasan perbaikan, katanya, sudah beberapa kali digelar bersama Dishub, Dinas SDABMBKPRKP, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pengelola jasa pelayaran, dan pemilik tongkang.

Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama, awal Oktober lalu, menaksir biaya perbaikan fender menyentuh angka sekitar Rp700 juta.

Rangkaian rapat koordinasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa identitas pemilik tongkang sesungguhnya sudah tergenggam oleh pemerintah. Namun, nama entitas bisnis tersebut belum diungkap dalam keterangan resmi pemerintah daerah yang tercatat di sumber terbuka.

Situasi ini sangat kontras dengan insiden Jembatan Bajarum di Kota Besi pada Desember 2013 yang juga dihantam tongkang di aliran Sungai Mentaya.

Dua hari setelah kejadian, portal industri tambang Petromindo melaporkan bahwa tongkang penabrak membawa bijih besi milik PT Feron Tambang Kalimantan.

Bayang-Bayang Sejarah

Menelusuri riwayatnya, Jembatan Cempaga sejak awal memang terus bersinggungan dengan bayang-bayang jalur tongkang.

Proyek beranggaran sekitar Rp60 miliar dari APBD Kotim ini dibangun lewat skema tahun jamak mulai 2012.

Pada Agustus 2013, Ketua DPRD Kotim masa itu, Jhon Krisli, mengungkapkan proyek tersebut terhenti, padahal tiang pancang penyangga bagian tengah belum terpasang. Rekanan saat itu beralasan alatnya rusak.

Dalam laporan yang sama, pemberitaan media mencatat dugaan bahwa penghentian proyek berkaitan dengan permintaan sejumlah petinggi Pemkab dan pengusaha tambang, lantaran keberadaan tiang dinilai bakal mengganggu aktivitas tongkang pengangkut hasil tambang di Sungai Cempaga, anak Sungai Mentaya.

Jembatan yang semula ditargetkan rampung pada 2014 itu akhirnya baru diresmikan pada Oktober 2015.

Kurang dari sebelas tahun pascaperesmian, nyaris seluruh fender pelindung pilar jembatan justru rusak oleh lambung tongkang yang melintas.

Bagi warga di seberang, jembatan ini adalah urat nadi utama. Pada Mei 2025, Plt Kepala Dishub Kotim kala itu, Rody Kamislam, menyebut Pemprov Kalteng telah mengambil alih ruas jalan dari Jembatan Cempaga yang melintasi Seranau hingga Pulau Hanaut sebagai jalan provinsi, dengan pembangunan yang dilanjutkan secara bertahap.

Begitu isolasi terbuka, warga Seranau dan Pulau Hanaut yang hendak ke pusat Kota Sampit tetap harus memutar jauh melalui Jembatan Cempaga, sebab penyeberangan sungai Sampit-Seranau hanya melayani orang dan sepeda motor.

Hari ini, satu tiang fender yang tersisa masih berdiri miring di bawah jembatan yang genap berusia sebelas tahun.

Fraksi PKB menghitung mundur tenggat hingga akhir bulan ini. Jam pasir perbaikan 16 minggu dari Dishub bahkan belum dibalik, membiarkan pilar jembatan menahan risiko ancaman tongkang hingga 2027. (ign)