✨ Intinya sih...

• Seorang siswi madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, diduga menjadi korban perundungan (dituduh maling dan dicap miskin) oleh temannya setelah pindah sekolah sekitar Juni atau Juli lalu. Laporan ibu tunggal korban ke pihak sekolah tidak membuahkan hasil.
• Kasus perundungan ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun komunitas Nasi Darurat Sampit, memicu perhatian pemerintah daerah.
• Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor bersama Penjabat Sekretaris Daerah serta jajaran Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan, dan Satpol PP langsung mendatangi rumah keluarga korban.
• Bupati Halikinnor menginstruksikan Kantor Kemenag Kotim untuk memanggil kepala sekolah, guru, dan terduga pelaku, serta Dinas P3AP2KB untuk menyiapkan psikolog bagi korban.
• Pemerintah daerah juga berencana mengupayakan bantuan kebutuhan hidup keluarga dan perbaikan rumah, serta akan memverifikasi ulang data kesejahteraan keluarga yang tercatat di desil empat DTSEN.
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C melarang kekerasan terhadap anak dan Pasal 54 mewajibkan perlindungan dari kekerasan di satuan pendidikan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Bagi seorang ibu tunggal yang langkahnya tak lagi leluasa usai kecelakaan, beban terberat bukanlah impitan kemiskinan. Kepedihan paling tajam justru merangsek ketika ia harus menyaksikan putrinya terisak usai dituduh maling dan dicap miskin di hadapan banyak orang.

Langkah sang ibu mengadukan dugaan perundungan itu ke pihak sekolah nyatanya membentur jalan buntu. Tak membuahkan penyelesaian seperti yang ia harapkan.

Namun, realitas berbalik seratus delapan puluh derajat saat tangis tertahan itu lepas ke ruang publik. Unggahan akun komunitas Nasi Darurat Sampit di media sosial seolah menjadi peluit yang memicu pemerintah daerah turun tangan.

Rabu (21/10/2026), ketika kisah pilu siswi madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Baamang itu menyapu linimasa, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bergegas mendatangi rumah keluarga tersebut.

Bupati tak datang sendiri. Penjabat Sekretaris Daerah Diana Setiawan serta jajaran Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan, dan Satpol PP ikut merapat ke lokasi, seperti diberitakan ANTARA.

Halikinnor mengaku baru mengetahui kasus ini dari jagat maya, senada dengan pengakuan Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

Ia pun berterima kasih kepada komunitas tersebut karena telah membukakan mata pemerintah daerah terhadap kondisi warganya.

Rentetan instruksi lantas bergulir. Bupati meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim memanggil kepala sekolah, guru, dan anak yang diduga merundung. Ia juga menginstruksikan Dinas P3AP2KB menyiapkan psikolog.

Secara terpisah, Halikinnor menghubungi Baznas untuk memperbaiki rumah keluarga itu. Ia pun menebar ancaman akan mengganti kepala sekolah negeri bila perundungan terulang.

Bila anggaran Baznas maupun pemerintah belum tersedia, Halikinnor menyatakan kesiapannya mengajak pejabat dan pengusaha urunan.

”Masa warga kita seperti ini tidak bisa kita bantu?” katanya.

Uluran tangan pun berdatangan. Siswi itu mendapat banyak sokongan setelah kisahnya viral. Sementara itu, Halikinnor menyebut pemerintah daerah juga akan mengupayakan bantuan untuk menopang kebutuhan hidup keluarga tersebut.

Penelusuran Kanal Independen atas regulasi, data pemerintah, sejumlah riset, dan kasus serupa di daerah lain memberi gambaran utuh tentang apa yang kemungkinan terjadi seandainya unggahan itu tak pernah menjamah layar ponsel warga.

Lorong Sunyi sebelum Viral

Dugaan perundungan itu mengakar setelah sang anak pindah ke sekolah yang lebih dekat dari rumah, sekitar Juni atau Juli lalu. Sang ibu menuturkan, kepindahan itu terjadi menyusul kecelakaan yang menimpanya saat mengantar sang anak ke sekolah lama.

Insiden tersebut merenggut keleluasaannya berjalan, sekaligus memaksanya berhenti berjualan.

Menurut sang ibu, terduga pelakunya satu orang, sesama anak perempuan. ”Dibilang orang miskin, tak pernah pegang duit. Di situ dia nangis,” tuturnya.

Anaknya tak pernah mengecap perundungan di sekolah lama. Setelah pindah, putrinya dicap miskin dan dituduh maling. Tuduhan menyakitkan itu, lanjutnya, dilontarkan di hadapan orang banyak hingga anaknya menanggung malu.

Dulu, anak itu rajin menjajakan keripik di sekolah lama, membawa pulang hasil sekitar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu sehari. Setelah pindah, rutinitas itu terhenti. Tanpa berjualan pun anaknya sudah menjadi sasaran rundungan.

Sang ibu mengaku sudah meminta bantuan pihak sekolah, tetapi upaya itu belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Anaknya justru makin merasa terintimidasi dan dimusuhi.

Dugaan ancaman terhadap keselamatan putrinya perlahan membayangi setelah laporan disampaikan. Jok sepeda anaknya pernah disobek terduga pelaku dan perlakuan serupa masih terjadi pascapelaporan.

Ketakutan yang menumpuk sempat membuat anak itu enggan memanggul tasnya ke sekolah. Ia baru bersedia kembali setelah dibujuk perlahan.

Kini sang ibu memikul beban sebagai orang tua tunggal tanpa penghasilan. Dia mengaku tidak menerima bantuan pemerintah.

Keluarga ini bernaung di balik sebagian dinding batako mentah. Sebagian lagi susunan seng bekas.

Seandainya Tak Viral

Data dan riset menunjukkan setidaknya empat hal yang kemungkinan tetap berjalan seperti sebelumnya bila unggahan itu tak pernah ada.

Pertama, siklus ejekan kemungkinan tak kunjung putus. Laporan ke sekolah sudah ditempuh dan, menurut sang ibu, tak menghentikannya.

Risiko ini pernah ditegaskan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat menanggapi perundungan di sebuah SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah, pada Februari 2020: penanganan yang tidak melindungi korban berpotensi kuat memperparah perundungan karena pelaku tidak terima dilaporkan.

Kasus Purworejo itu pun baru terkuak lewat video yang telanjur viral. Setelahnya, Gubernur Jawa Tengah memberi santunan kepada korban dan bupati setempat menjenguknya, enam tahun sebelum pola serupa terulang di Baamang.

Kedua, nestapa ini kemungkinan tak pernah masuk statistik resmi. Sepanjang 2025, Dinas P3AP2KB Kotim mencatat 22 kasus kekerasan yang ditangani, dengan sebagian kecil di antaranya berkaitan dengan perundungan atau kekerasan berbasis media sosial.

Kepala Dinas P3AP2KB Kotim Achmad Yusi, Rabu (8/7/2026), menyebut angka itu sebagai puncak gunung es karena yang tercatat hanya mereka yang berani buka suara. Korban perundungan verbal dan psikis kerap sungkan melapor.

”Bullying ini masih dianggap remeh,” ujarnya.

Yusi juga menyebut sekolah ramah anak yang bebas perundungan sebagai salah satu indikator penting Kota Layak Anak, predikat yang tengah diupayakan oleh Kotim.

Ketiga, profil kesejahteraan keluarga itu kemungkinan tak tersentuh pembaruan. Kepala Dinas Sosial Kotim Waren, menyebut keluarga itu tercatat di desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga tidak terjaring Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut dia, pengelompokan itu kemungkinan didasarkan pada kondisi saat pendataan lampau, tepatnya ketika sang ibu masih mampu bekerja.

Waren juga menyebut keluarga itu masih tercatat menerima jaminan kesehatan melalui BPJS. Dinas Sosial berencana memverifikasi ulang data keluarga tersebut. Rencana pemutakhiran ini disampaikan pada hari kunjungan bupati.

Ketentuan Kementerian Sosial mengatur keluarga di desil satu sampai empat dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako, meski tidak otomatis cair.

Status desil juga bisa diperbarui lewat kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos bila melenceng dari realitas lapangan.

Dadang lantas meminta Dinas Sosial turun ke lapangan dan memasukkan keluarga itu ke desil satu atau dua sesuai kriteria yang berlaku.

Keempat, hantaman risiko terberat akan ditanggung sang anak. Laporan UNESCO 2019 bertajuk Behind the Numbers, yang menghimpun data dari 144 negara dan wilayah, mencatat anak yang sering dirundung lebih dari dua kali lebih mungkin bolos sekolah, hasil belajarnya menurun, dan lebih mungkin berhenti dari pendidikan formal selepas sekolah menengah.

Siswi di Baamang sudah sempat enggan melangkah ke sekolah, risiko yang ikut disinggung bupati: ia tak ingin ada anak di Kotim terampas hak bersekolahnya karena perundungan maupun himpitan ekonomi.

Dampaknya merentang sangat panjang. Studi King’s College London di American Journal of Psychiatry pada 2014 mengikuti lebih dari 7.700 orang yang lahir di Inggris, Skotlandia, dan Wales pada 1958.

Mereka yang dirundung semasa kanak-kanak, yang dicatat pada usia 7 dan 11 tahun, mengalami tekanan psikologis lebih tinggi pada usia 23 dan 50 tahun, lebih rentan depresi, berpendidikan lebih rendah, dan pada laki-laki, lebih berisiko menganggur.

Kemiskinan turut tercatat sebagai faktor kerentanan. Meta-analisis 28 studi oleh peneliti University of Warwick di American Journal of Public Health pada 2014 menemukan korban perundungan lebih mungkin berasal dari keluarga berstatus sosial ekonomi rendah, meski hubungannya terbilang lemah.

Salah satu kemungkinan penjelasan yang disodorkan peneliti: anak yang tak mampu membeli barang setara milik teman sebayanya bisa dijadikan sasaran.

Perundungan nyatanya bukan perkara langka. Hasil PISA 2025 yang dirilis OECD pada September 2026 mencatat 24 persen murid Indonesia usia 15 tahun mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan, melampaui rata-rata negara OECD sebesar 20 persen.

Ancaman Sanksi dan Batas Kewenangan

Halikinnor mengancam mengganti kepala sekolah negeri bila perundungan kembali terjadi, berikut pengawas, koordinator wilayah (korwil), hingga pejabat dinasnya.

”Kalau memang sekolah negeri, nanti akan kita beri sanksi. Minimal kepala sekolahnya kita ganti, termasuk pengawas hingga korwil, termasuk pejabat dinasnya,” tegasnya.

Ia mempertanyakan perundungan yang berulang tanpa terendus oleh sekolah.

“Kita ini punya pengawas, kita juga punya kepala bidang yang mengawasi itu. Jangan sampai ini seolah-olah gurunya tidak tahu terjadi seperti itu,” ujarnya.

Menurut dia, perundungan yang berulang sampai menanamkan trauma dapat menjadi tanda kelalaian pengawasan.

”Kalau sampai anak itu trauma, berarti berulang-ulang dia dirundung oleh temannya,” katanya.

Namun, bupati membingkai ancamannya dengan syarat khusus, yakni kalau memang sekolah negeri. Kasus di Baamang ini terjadi di madrasah, wilayah yang bernaung di bawah payung Kemenag.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018, menempatkan pengangkatan kepala madrasah negeri di tangan kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kepala madrasah swasta di tangan yayasan yang berkoordinasi dengan kantor Kemenag kabupaten.

Tak satu pun pasalnya memberi celah peran kepada pemerintah kabupaten. Dadang sendiri menyebut keluarga korban dapat mengadu ke Kemenag sebagai instansi yang menaungi madrasah tersebut.

Untuk ranah sekolah negeri, bupati memang menggenggam wewenang. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menyerahkan kewenangan penugasan sekaligus pemberhentian kepala sekolah milik pemerintah daerah kepada pejabat pembina kepegawaian, yang di tingkat kabupaten dipegang bupati.

Halikinnor menjalankan kewenangan penugasan itu pada Selasa (29/9/2026), saat menyerahkan surat keputusan kepada 20 kepala sekolah.

Meski begitu, Pasal 28 aturan tersebut tidak menyediakan perundungan murid sebagai alasan pemberhentian tersendiri.

Alasan pemberhentian yang tersedia antara lain pelanggaran disiplin sedang atau berat dan hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik.

Kemendikdasmen menyebut aturan pencegahan kekerasan yang berlaku sejak Januari 2026, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, memutar kemudi kebijakan dari reaktif menjadi promotif dan preventif.

Aturan itu mewajibkan pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak terbit, diketuai sekretaris daerah dengan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator.

Pernyataan Dadang soal pidana punya pijakan tebal. Ia mewanti-wanti sekolah agar tidak menutup-nutupi laporan. Bila sekolah tahu perundungan terjadi lalu membiarkannya, apalagi sampai mengintimidasi korban atau keluarganya, menurut dia sangat parah dan bisa berujung pidana.

Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana di Pasal 80.

Pasal 54 undang-undang yang sama mewajibkan anak di satuan pendidikan dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk dari sesama peserta didik, seraya menempatkan perlindungan itu sebagai tugas pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat. Tanggapan pihak madrasah atas keluhan sang ibu belum diperoleh.

Bupati juga membuka opsi memindahkan sang anak ke sekolah lain bila hasil asesmen psikolog menunjukkan ia tak memungkinkan bertahan di sekolah yang sama. Menurut bupati, sang anak sekilas tampak baik-baik saja, tetapi ia mengakui dirinya bukan psikolog.

Namun, memindahkan sekolah berarti menaruh anak itu pada transisi pendidikan untuk kedua kalinya dalam setahun.

Dalam kasus perundungan murid SD di Jakarta Timur pada 2017 silam, KPAI pernah mengingatkan bahwa korban tidak cukup hanya digeser ke sekolah lain, tetapi harus direhabilitasi agar pendidikannya tak tersendat. Asesmen psikolog yang digagas bupati sejalan dengan langkah pemulihan tersebut.

Empat Hari Sebelum Viral

Hanya empat hari sebelum kasus di Baamang ramai diberitakan, Sabtu (17/10/2026), Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno meminta jajaran madrasah mewujudkan gerakan antiperundungan dalam aksi nyata.

”Optimalkan peran guru BK untuk mengedukasi dan mencegah kasus perundungan sejak dini,” katanya dalam rapat koordinasi evaluasi program pendidikan madrasah se-Sumatera Selatan di Palembang, seperti diberitakan Sumatera News.

Kemenag sudah pernah menghadapi dampak serius akibat perundungan di madrasahnya sendiri.

Juli lalu, Amien Suyitno menyebut insiden ledakan bom rakitan buatan seorang siswa di sebuah madrasah aliyah negeri di Padang dipicu perundungan yang membuat siswa itu merasa termarjinalkan, ditambah lemahnya pengawasan atas konten berbahaya di media digital, seperti diberitakan NU Online.

Namun, regulasi Kemenag yang secara khusus memagari kekerasan di satuan pendidikannya, yakni PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023, berfokus pada kekerasan seksual.

Dua keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang menjabarkan pendidikan ramah anak tanpa kekerasan, Nomor 4836 Tahun 2022 dan Nomor 1262 Tahun 2024, justru ditujukan khusus untuk pesantren.

Tembok larangan perundungan di madrasah tertulis tegas dalam petunjuk teknis Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 yang disosialisasikan pada 2 Juli 2026, tetapi masa berlakunya hanya sebatas untuk pengenalan murid baru.

Tanggapan Kantor Kemenag Kotim juga belum diperoleh hingga berita ini diturunkan. Dadang menyebut DPRD akan berupaya menindaklanjuti sengkarut kasus ini setelah pembahasan APBD 2027 rampung.

Sementara keriuhan aturan dan sanksi bagi pihak sekolah terus bergulir, sang ibu hanya menyandarkan satu permohonan sederhana: anaknya bisa kembali belajar tanpa dihantui ketakutan.

”Walaupun kami miskin, jangan bully anak saya,” katanya. (ign)