• Sulpius Serinus menyerahkan seekor anak orangutan berjenis kelamin jantan yang ditemukannya di wilayah Kabupaten Seruyan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
• Penyerahan anak orangutan, yang merupakan satwa langka dilindungi undang-undang, berlangsung di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sore.
• Langkah Sulpius diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian satwa liar endemik Borneo dan untuk mencegah pemeliharaan ilegal.
• Anak orangutan tersebut kini berada di Pos BKSDA Resort Sampit untuk perawatan dan observasi. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng bersama tim medis Orangutan Foundation UK (OF-UK) dijadwalkan menjemputnya untuk pemeriksaan dan rehabilitasi.
• BKSDA Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memburu, atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi dan segera menghubungi call center resmi jika menemukan.
• Kanalindependen.id mendesak BKSDA untuk menginvestigasi asal-usul keberadaan anak orangutan di Desa Tumbang Kalam, Seruyan Hulu, mengingat kemungkinan induknya dibunuh atau habitatnya rusak.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Keputusan bijak ditunjukkan oleh Sulpius Serinus. Menolak untuk memelihara seekor anak orangutan yang ditemukannya di wilayah Kabupaten Seruyan, ia memilih menyerahkan satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Langkah proaktif ini mendapat apresiasi tinggi sebagai bentuk kepedulian nyata masyarakat terhadap pelestarian satwa liar endemik Borneo.
Proses serah terima anak orangutan berjenis kelamin jantan tersebut berlangsung di depan Rumah Betang Perajah Motanoi Indonesia, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu sore (5/8/2026).
Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi bahwa penyerahan dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi penanganan dari Call Center BKSDA Kalimantan Tengah.
“Laporan kami terima sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kami menuju Desa Penyang dan sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan serah terima anak orangutan tersebut,” ujar Muriansyah, Kamis (6/8/2026).
Satwa langka tersebut dipastikan dalam kondisi sehat saat dievakuasi oleh petugas. Momen serah terima ini disaksikan oleh keluarga Sulpius serta warga setempat dan dikuatkan melalui penandatanganan berita acara penyerahan satwa liar dilindungi.
Kisah penyelamatan ini bermula saat Sulpius bersama rekannya melakukan perjalanan ke Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, sekitar sepekan sebelumnya. Mengetahui bahwa orangutan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa terlindungi yang terancam punah, Sulpius berinisiatif mengamankan anak orangutan tersebut agar tidak dipelihara secara ilegal oleh warga. Ia bahkan sempat mengontak aparat kepolisian di Kotawaringin Barat demi melacak jalur rehabilitasi yang resmi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bang Sulpius dan rekan-rekan yang telah mengamankan anak orangutan tersebut dari warga, kemudian menyerahkannya kepada BKSDA untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” tutur Muriansyah mengapresiasi.
Saat ini, anak orangutan tersebut berada di Pos BKSDA Resort Sampit untuk menjalani perawatan dan observasi sementara. Pada Jumat (7/8/2026), tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng bersama tim medis/dokter hewan dari Orangutan Foundation UK (OF-UK) dijadwalkan menjemput satwa ini untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum dikirim ke pusat rehabilitasi habitat.
BKSDA Kalteng kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memelihara, memburu, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Apabila menemukan atau mengamankan satwa terlindungi, warga diminta segera menghubungi call center resmi BKSDA agar evakuasi dan penanganan konservasi dapat dilakukan sesuai standar medis dan hukum yang berlaku.
Tindakan Sulpius Serinus menyerahkan anak orangutan secara sukarela adalah teladan kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat di tingkat tapak yang patut ditiru di tengah tingginya ancaman deforestasi dan karhutla di Kotim-Seruyan. Kesadaran untuk tidak menjadikan satwa liar sebagai peliharaan (pet) membantu memutus rantai perdagangan ilegal dan perburuan satwa endemik Kalimantan.
Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan konservasi yang sangat tajam:
Kesadaran warga harus diimbangi dengan tindakan tegas BKSDA dan aparat penegak hukum (Gakkum KLHK) dalam menelusuri asal-usul keberadaan anak orangutan di Desa Tumbang Kalam. Mengingat anak orangutan di alam liar tidak pernah terpisah dari induknya kecuali induknya dibunuh atau ruang jelajahnya (home range) terfragmentasi akibat pembalakan/kebakaran lahan, BKSDA wajib melakukan investigasi habitat di kawasan Seruyan Hulu. Selain itu, pengerahan tim medis OF-UK harus memastikan proses karantina dan rehabilitasi (rewilding) berjalan optimal agar anak orangutan ini kelak bisa dilepasliarkan kembali ke hutan konservasi.
Penyelamatan orangutan adalah penyelamatan benteng keanekaragaman hayati Kalimantan! Selamatkan orangutan Kalteng! Hentikan pemeliharaan ilegal dan lindungi habitat gambut! (***)