Intinya sih...

• Kasus pemukulan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah, yang terjadi saat ia memimpin mediasi sengketa, dilaporkan mandek selama lima bulan tanpa kejelasan.
• Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) disebut bungkam saat dikonfirmasi media kanalindependen.id pada Kamis (6/8/2026) mengenai progres penanganan, kepastian status tersangka, atau kendala penyidikan.
• Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2026, Polda Kalteng pernah mengklaim telah memegang alat bukti utama berupa hasil visum dan rekaman video, serta menjamin penyelesaian perkara sesuai aturan.
• Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur pada awal April 2026 menjadi suara terakhir yang mendesak percepatan penanganan kasus ini sebelum informasi dari kepolisian buntu.
• Pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menilai keengganan merespons media berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum dan mempertaruhkan wibawa negara, mengingat korban adalah pejabat yang sedang bertugas resmi dengan bukti kuat yang tersedia.

SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya meminta kejelasan soal mandeknya kasus pemukulan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah bertepuk sebelah tangan di meja kepolisian.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penetapan tersangka dan progres pemeriksaan saksi.

Kesunyian aparat pada bulan kelima ini seakan mengubur pernyataan tegas pertengahan Maret lalu, yang sempat mengklaim telah memegang alat bukti utama berupa hasil visum dan rekaman video, serta menjamin penyelesaian perkara sesuai aturan.

Tiga pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan kanalindependen.id Kamis (6/8/2026) lalu hanya berstatus terbaca tanpa tanggapan meluncur dari sang perwira.

Padahal, redaksi hanya meminta kejelasan mendasar mengenai progres pemeriksaan saksi, kepastian status tersangka, serta kendala penyidik yang membuat penanganan perkara berjalan lambat.

Keyakinan aparat untuk memproses tindak pidana tersebut belum pernah diuji ulang secara terbuka sejak awal April 2026.

Kala itu, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menjadi representasi suara resmi terakhir yang mendesak percepatan penanganan.

Setelahnya, arus informasi dari kepolisian buntu. Tidak ada lagi pembaruan terkait status penyelidikan maupun gelar perkara, hingga berujung pada pesan konfirmasi yang dibiarkan menggantung bulan ini.

Pola yang Berulang

Stagnasi dan absennya transparansi ini memantik reaksi pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma. Dia menilai keengganan merespons media berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

”Kalau kepada media saja responsnya seperti ini, wajar publik mempertanyakan apakah kasus ini benar sedang ditangani atau sekadar dibiarkan mengendap,” katanya.

Riduwan membedah pola penanganan perkara tersebut. Eskalasi perhatian publik dan elit daerah memang sangat tinggi pada pekan-pekan pertama.

Berbagai desakan muncul dari Batamad Kalteng, Forcasi Kotim, hingga jajaran legislatif dan eksekutif daerah.

”Tapi begitu momentumnya lewat, semuanya seperti menguap begitu saja. Kasus-kasus yang ramai dikecam di awal lalu dibiarkan sunyi seiring waktu, biasanya berakhir tanpa kejelasan sampai orang lupa sendiri,” ujarnya.

Dia menyandingkan pola ini dengan kekhawatirannya soal disparitas penegakan hukum di Kotim, terutama yang bersinggungan dengan kelompok kolektif berkepentingan lahan besar layaknya Gapoktanhut Bagendang Raya.

”Ini bukan prediksi pasti, tapi ini konsisten dengan pola yang sudah berulang, kasus yang melibatkan kelompok besar dengan kepentingan lahan cenderung berjalan lebih lambat dibanding kasus kekerasan serupa yang pelakunya perorangan,” ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Riduwan Kesuma.

Pertaruhan Wibawa Negara

Lebih jauh, Riduwan menegaskan ada pertaruhan wibawa negara di balik mandeknya laporan ini.

Dia mengingatkan bahwa Zikrillah dipukul saat menjalankan tugas resmi, yakni memimpin mediasi sengketa.

”Camat itu seharusnya jadi lantai minimum perlindungan hukum, bukan pengecualian istimewa. Kalau pejabat yang sedang bertugas resmi saja tidak terlindungi, warga biasa jelas lebih rentan lagi,” tegasnya.

Fakta bahwa kepolisian memegang amunisi bukti yang lengkap turut mempertebal ironi. Riduwan mempertanyakan dasar kebuntuan kasus ini jika membandingkannya dengan alat bukti yang tersedia sejak malam kejadian.

“Ini kasus dengan bukti paling lengkap, ada video, ada visum, bahkan ada saksi dari internal kepolisian sendiri karena Kapolsek Sungai Sampit turun langsung di lokasi kejadian. Kalau kasus sekuat ini saja mandek, bagaimana nasib kasus lain yang buktinya lebih tipis?” katanya.

Ia memperingatkan bahwa ketidakpastian proses penyidikan ini memiliki dampak berantai.

“Ketidakpastian semacam ini yang mengikis salah satu alasan orang percaya menyelesaikan konflik lewat jalur hukum, bukan jalur sendiri,” ujarnya.

Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen masih membuka ruang bagi Polda Kalteng untuk memberikan konfirmasi.

Penelusuran redaksi juga tidak menemukan pemberitaan lanjutan mengenai perkembangan kasus ini dari media mana pun sejak pernyataan DPRD Kotim pada awal April 2026, baik sebelum maupun sesudah permintaan konfirmasi dilayangkan. (ign)