Intinya sih...

• Pasar Mangkikit di Sampit, Kotawaringin Timur, senilai lebih dari Rp20 miliar, menjadi proyek mangkrak selama hampir sebelas tahun sejak dimulai pada Februari 2015.
• Penyelesaian pasar ini tersandera sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan pengembang, PT Heral Eranio Jaya (HEJ).
• Gugatan Pemkab Kotim terhadap PT HEJ hingga kini belum terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit, meski rencana itu telah disampaikan sejak tahun lalu.
• Direktur PT HEJ, Leonardus Minggo, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkait kasus korupsi proyek lain.
• Muslih, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim yang dilantik awal Maret 2026, menargetkan sengketa dapat dituntaskan dalam satu hingga dua bulan.
• Proyek terbengkalai ini berdampak pada citra tata kelola proyek publik dan aktivitas ekonomi pedagang di sekitar kawasan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah bangunan tiga lantai berdiri kusam di tepi Jalan Pangeran Antasari, Sampit. Dindingnya mengelupas, besinya berkarat, dan tangga beton ditumbuhi lumut.

Warga setempat sudah lama menjulukinya sebagai monumen proyek mangkrak, simbol dari gagalnya rencana besar menghadirkan pusat perdagangan modern di jantung Kotawaringin Timur.

Bangunan itulah Pasar Mangkikit. Proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar yang kini menjadi beban baru bagi Muslih, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim.

Hampir sebelas tahun setelah proyek dimulai, penyelesaiannya masih tersandera sengketa hukum antara pemerintah daerah dan pengembang, PT Heral Eranio Jaya (HEJ).

Muslih, yang baru dilantik awal Maret 2026, mengakui kasus itu menjadi pekerjaan rumah paling mendesak di dinasnya.

”Saya sudah berdiskusi dengan Pak Johny (mantan kepala dinas) mengenai progresnya. Sekarang ada perkembangan positif dan ini akan terus kita kawal,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menargetkan sengketa bisa dituntaskan dalam satu hingga dua bulan, agar pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah terhadap bangunan yang terbengkalai itu.

Namun, kenyataannya, proses hukum di lapangan masih jauh dari harapan. Berdasarkan penelusuran, hingga kini gugatan Pemkab Kotim terhadap PT HEJ belum terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit, meski rencana itu telah disampaikan sejak tahun lalu.

Sementara itu, Direktur PT HEJ Leonardus Minggo sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkait perkara korupsi pada proyek lain, yakni Gedung Sampit Expo.

Proyek Pasar Mangkikit bermula pada Februari 2015 ketika pemerintah daerah menyerahkan pembangunan kepada PT HEJ dengan sistem kerja sama pemanfaatan lahan.

Namun, pembangunan berhenti sebelum rampung setelah perusahaan tersangkut persoalan hukum. Sejak itu, bangunan pasar terbengkalai tanpa kejelasan status. Baik dari sisi hukum maupun administratif.

Selain menjadi simbol buruk tata kelola proyek publik, terbengkalainya pasar ini juga berdampak pada kegiatan ekonomi di sekitar kawasan.

Sejumlah pedagang yang semula berharap dapat menempati kios di Pasar Mangkikit kini memilih membuka usaha di pinggir jalan dengan fasilitas seadanya.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pernah meninjau lokasi itu pada Mei 2025 dan meminta penyelesaian segera dicari melalui jalur hukum. Namun hingga kini, tindak lanjut konkret belum terlihat.

Dengan kondisi seperti ini, beban penyelesaian sengketa Pasar Mangkikit kini benar-benar berada di pundak Muslih.

Publik menanti apakah pejabat baru tersebut mampu menembus kebuntuan hukum dan mengakhiri satu dekade mangkraknya proyek yang seharusnya menjadi denyut baru perdagangan di Sampit. (ign)