• Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi, menyoroti pungutan biaya tinggi untuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang secara hukum hanya berstatus petunjuk administrasi (PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 97), bukan bukti kepemilikan sah.
• Praktik pungutan bermasalah ini terekam sejak 2017 dengan vonis 8 bulan penjara terhadap mantan Lurah Baamang Tengah Karyadi atas kasus pungli Rp1,5 juta, keluhan tarif Rp1,3 juta di Telaga Antang pada April 2021, dan laporan warga mengenai biaya Rp700.000 per SKT di Cempaga Hulu pada November 2024.
• Abadi mendesak transparansi dasar hukum setiap pungutan dan penentuan biaya layanan yang harus mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta persetujuan DPRD, bukan ditetapkan sepihak.
• Pemerintah Kabupaten Kotim mengakui kerawanan manipulasi SKT; warga diimbau mendaftarkan aset tanah dengan batas waktu pendaftaran tanah bekas milik adat hingga 2 Februari 2026, setelah itu dokumen lama hanya sebagai petunjuk.
• Warga didorong melapor ke Inspektorat, Ombudsman (dengan batas waktu dua tahun sejak kejadian), atau DPRD jika mengalami kesulitan atau dipersulit dalam pengurusan administrasi pertanahan, mengingat isu agraria menjadi laporan pelayanan publik terbesar secara nasional sepanjang 2025.
SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar kertas itu tidak bisa memastikan sebidang lahan menjadi milik sah pemegangnya. Secara hukum, ia murni berstatus sebagai petunjuk administrasi.
Akan tetapi, bagi warga Kotawaringin Timur (Kotim), secarik dokumen tersebut bisa menjelma menjadi syarat dengan harga yang menguras kantong.
Jejak pungutan bermasalah ini memanjang melintasi waktu. Polanya membekas dari operasi tangkap tangan terhadap seorang lurah di Baamang pada 2017, keluhan tarif Rp1,3 juta di Telaga Antang pada 2021, hingga laporan warga mengenai biaya Rp700.000 untuk selembar surat keterangan tanah (SKT) di sebuah desa di Kecamatan Cempaga Hulu pada 2024.
Ironi nilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tersebut tampak mencolok saat disandingkan dengan fungsi dokumen itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, SKT, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, maupun dokumen sejenis dari kepala desa, lurah, atau camat bukanlah bukti kepemilikan. Kertas-kertas itu sekadar petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Gugusan persoalan inilah yang kembali disorot Anggota DPRD Kotim, Muhammad Abadi.
Dia menagih transparansi dasar hukum atas setiap pungutan yang dibebankan aparat desa maupun kecamatan kepada warga.
Politikus PKB tersebut mengingatkan jajaran birokrasi agar tidak mempersulit masyarakat yang tengah menempuh jalur administrasi pertanahan.
Pelayanan, menurut dia, wajib mengalir transparan, mematuhi koridor kewenangan, dan bersih dari pungutan tanpa pijakan hukum.
”Jangan sampai masyarakat datang untuk mengurus administrasi tanah, tetapi justru dipersulit. Kalau persyaratannya sudah lengkap, proses sesuai aturan. Kalau masih ada kekurangan, sampaikan dengan jelas supaya warga tahu apa yang harus dilengkapi,” tegas Abadi.
Sebatas Petunjuk
Pejabat Pemerintah Kabupaten Kotim menyadari bahwa dokumen petunjuk semacam SKT memendam kerawanan untuk disalahgunakan. Rihel, saat menjabat Asisten I Setda Kotim, pada 5 Juli 2025, menyebut manipulasi SKT marak terjadi.
Tumpang tindih klaim, kata dia, kerap muncul karena setiap pergantian kepala desa atau camat diikuti oleh penerbitan surat tanah baru.
Urusan legalitas dokumen petunjuk ini tidak bisa lagi ditunda. Sejak PP 18/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021, Pasal 96 regulasi tersebut memberi tenggang lima tahun bagi pemegang bukti tertulis tanah bekas milik adat untuk mendaftarkan aset mereka.
Batas waktu itu telah jatuh pada 2 Februari 2026. Lewat tanggal tersebut, dokumen lama gugur sebagai alat pembuktian hak dan hanya tersisa sebagai petunjuk pendaftaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia pada 18 Februari 2026, memastikan negara tidak akan mengambil alih tanah warga.
Namun, ia meminta masyarakat segera mendaftarkan aset dengan melampirkan dokumen lama yang dimiliki, karena sertifikat itulah alat bukti hak yang mampu memberi kepastian hukum.
Surat dari meja desa, kelurahan, dan kecamatan termasuk dokumen petunjuk yang dibawa warga menuju proses pendaftaran tersebut.
Menurut Abadi, pemerintah desa dan kecamatan memegang peranan vital dalam membantu masyarakat menyelesaikan urusan administrasi tanah.
Oleh karena itu, aparatur berkewajiban memberikan panduan yang benderang mengenai persyaratan, prosedur, beserta biaya yang berlaku.
Kewajiban yang Sudah Tertulis
Abadi menegaskan, pelayanan administrasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Salah satu pijakannya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memuat 12 asas, di antaranya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, hingga kecepatan dan kemudahan yang disandingkan dengan keterjangkauan.
Permintaan Abadi agar urusan warga tidak dipersulit juga tertuang eksplisit dalam teks undang-undang. Pasal 34 huruf f UU Pelayanan Publik mewajibkan pelaksana layanan berperilaku tidak mempersulit warga, sedangkan huruf m melarang pelaksana menyalahgunakan jabatan atau kewenangan.
Masyarakat, menurut Abadi, berhak menerima kepastian saat melangkah mengurus dokumen pertanahan.
Aparatur pemerintah tidak boleh menjadikan kewenangan sebagai tameng untuk menghambat pelayanan atau membebani warga dengan syarat-syarat tanpa dasar hukum.
Bagi pemerintah desa, kewajiban penyampaian kekurangan berkas bahkan dijaga oleh aturan yang spesifik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa mewajibkan pemerintah desa membuka informasi tentang kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi oleh warga.
Regulasi itu juga menetapkan penyediaan data dan informasi pertanahan sebagai bagian dari layanan minimal desa.
Untuk surat keterangan desa secara umum, aturan itu mewajibkan penyelesaian dalam tempo satu hari kerja apabila berkas warga telah lengkap. Bila target ini meleset, camat bertugas turun tangan melakukan pembinaan.
Tarif Tak Boleh Sepihak
Abadi mengingatkan agar biaya pengurusan dokumen dibeberkan secara terbuka. Setiap pungutan, kata dia, wajib bertumpu tegak pada dasar hukum dan pantang ditentukan secara sepihak.
”Kalau memang ada biaya yang diatur, jelaskan dasar hukumnya dan berapa besarannya. Jangan sampai masyarakat diminta membayar tanpa mengetahui aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut,” ujarnya.
Rambu penarikan biaya itu telah terpahat dalam undang-undang. UU Pelayanan Publik menempatkan biaya atau tarif sebagai komponen wajib dari sebuah standar pelayanan.
Selain itu, Pasal 31 ayat (4) undang-undang tersebut mengatur bahwa penentuan biaya atau tarif harus ditetapkan melalui persetujuan DPRD serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Untuk lingkup desa, Permendagri 2/2017 mewajibkan aparatur menyebarluaskan informasi biaya dan waktu layanan kepada warga. Biaya penyelenggaraan standar pelayanan minimal desa ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Jalur penetapan pungutan desa pun diawasi ketat. Pasal 69 ayat (4) UU Desa mengharuskan rancangan peraturan desa tentang pungutan dievaluasi oleh bupati sebelum ditetapkan, sedangkan peraturan desa hanya bisa disahkan oleh kepala desa setelah melewati proses pembahasan dan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jejak dari Baamang ke Cempaga Hulu
Persoalan tarif dokumen tanah dinilai perlu perhatian serius. Lembaran kasus yang menimpa Muhammad Adenan di Kelurahan Baamang Tengah pada 2017, menjadi salah satu catatan pengingat bagi publik Kotim.
Adenan kala itu tengah mengurus surat keterangan penyerahan tanah dan dimintai sejumlah uang oleh lurah yang menjabat.
Perkara tersebut menyeret mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi, menuju vonis delapan bulan penjara dalam kasus pungutan liar.
Penangkapan lurah itu terjadi pada Jumat, 10 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pejabat itu diduga meminta imbalan Rp2,5 juta sebagai upah jasa pembuatan SKT warga, namun sang warga rupanya hanya sanggup membawa uang Rp1,5 juta.
Transaksi tetap berjalan dan dokumen terbit atas nama warga tersebut. Tak lama berselang, anggota Polres Kotim menemukan lembaran uang Rp1,5 juta itu terselip di dalam map arsip SKT.
Empat tahun kemudian, gema keluhan serupa kembali menghantam meja DPRD Kotim. Pada April 2021, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim saat itu, Hendra Sia, menampung keluhan warga dari salah satu desa di Kecamatan Telaga Antang.
Biaya pembuatan SKT di wilayah tersebut dikabarkan menembus Rp1,3 juta. Hendra menilai besaran tarif tersebut sangat memberatkan warga.
Dia berpendapat pembuatan SKT semestinya bisa diberikan secara cuma-cuma bila pemerintah desa beriktikad melayani, mengingat perangkat desa sudah menerima gaji dan kucuran dana desa terbilang besar.
Memasuki November 2024, giliran Abadi yang menerima laporan serupa. Dia mengungkap laporan warga bahwa oknum kepala atau perangkat desa di salah satu desa di Cempaga Hulu mematok tarif Rp700.000 per SKT.
Abadi meminta warga tidak ragu untuk melapor karena praktik kotor semacam itu masuk ke ranah pungutan liar. Pemerintah daerah, saran Abadi, perlu membangkitkan kembali tim sapu bersih pungli.
Dalam kesempatan itu, kata Abadi, kalaupun ada biaya yang harus disetor, besarannya wajib diatur lewat peraturan daerah atau desa dan masuk sebagai pendapatan asli desa, bukan menguap ke kantong pribadi.
Dia bahkan sempat melontarkan wacana pembentukan aturan daerah semacam harga eceran tertinggi pembuatan SKT agar biaya memiliki payung hukum pasti. Namun, penelusuran sumber terbuka yang dilakukan Kanal hingga kini belum menemukan aturan semacam itu di Kotim.
Sebagai perbandingan konkret, negara mematok biaya persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Tengah sebesar Rp250.000.
Angka dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri tahun 2017 ini sudah mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, hingga operasional petugas kelurahan atau desa.
Shamy Ardian, dikutip detikcom pada 19 April 2026, menyebut pungutan yang terbang melampaui batas standar SKB tersebut tanpa dasar peraturan yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli. Kendati demikian, PTSL dan pengurusan SKT memang berada di dua jalur layanan yang berbeda.
Praktik biaya surat tanah di Kalimantan Tengah juga sempat dipotret lewat kajian Rikardo Simarmata terbitan 2015 dengan dukungan Kemitraan.
Kajian itu mencatat rata-rata biaya administrasi untuk selembar Surat Pernyataan Tanah (SPT) adalah Rp250.000 sampai Rp350.000.
Ke Mana Warga Mengadu
Abadi berharap kepala desa dan camat di Kotim terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Jika ada aparatur yang diduga melenceng dengan memberikan pelayanan di luar ketentuan, ia mendesak warga untuk berani bersuara.
”Kalau memang ada warga yang mengalami kesulitan atau merasa dipersulit saat mengurus administrasi, silakan laporkan ke Inspektorat supaya bisa diperiksa dan dibina. Tujuannya agar pelayanan pemerintah semakin baik dan kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Menurut Abadi, pembinaan diperlukan agar aparatur sadar betul akan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan publik. Apabila kelak ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus disandarkan pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan UU Pelayanan Publik, selain melapor ke Inspektorat, warga dibekali hak untuk mengadu kepada penyelenggara layanan, Ombudsman, maupun DPRD kabupaten, lembaga tempat Abadi bernaung saat ini.
Laporan ke Ombudsman dapat diajukan selama peristiwa belum melintasi batas dua tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan dalam keadaan tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan.
Untuk layanan di level desa, Permendagri 2/2017 mewajibkan pemerintah desa memfasilitasi pengaduan warga paling lama tiga hari kerja. Bila jarum jam melewati batas waktu tersebut tanpa ada penanganan, camat secara otomatis bertugas turun tangan untuk melakukan pembinaan.
Persoalan pertanahan nyatanya menjadi arus aduan pelayanan publik terbesar secara nasional. Sepanjang 2025, Ombudsman RI mencatat 1.495 laporan soal agraria atau pertanahan, sementara pemerintah daerah menjadi entitas terlapor terbanyak lewat 4.766 laporan.
Bentuk dugaan malaadministrasi yang paling sering muncul dari data tersebut adalah tidak memberikan pelayanan (40,68 persen) dan penundaan berlarut (21,25 persen).
Abadi berharap pelayanan administrasi pertanahan di Kotim berjalan lebih tertib, transparan, dan sanggup memberikan kepastian kepada masyarakat.
Deretan data laporan dan catatan evaluasi birokrasi tersebut menjadi proyektor yang menyorot satu fakta terang, yakni ketersediaan standar pelayanan dan jaminan kepastian hukum dalam tata kelola administrasi pertanahan masih menyisakan jalan terjal bagi pemerintah daerah. (ign)