• Kualitas udara di Sampit, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi berstatus "Berbahaya" dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 318 per Senin, 12 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB.
• Partikel mikro halus PM2.5 menjadi parameter pencemar kritis utama, diperparah oleh kabut asap pekat yang menurunkan jarak pandang hingga 100 meter pada pukul 09.00 WIB.
• Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim menjelaskan, penumpukan racun asap disebabkan oleh suhu tinggi, kelembapan rendah, dan angin yang tenang.
• Kondisi ini disebut sebagai ancaman kejahatan kesehatan publik, mendesak Pemkab Kotim untuk meliburkan sekolah, mendistribusikan masker respirator N95, dan menyediakan Clean Air Shelter di Puskesmas.
SAMPIT, Kanalindepenen.id – Bencana kualitas udara di ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyentuh garis merah darurat kesehatan. Berdasarkan data aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per Senin, 12 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Sampit meroket ke angka 318 dengan status Kategori Berbahaya.
Partikel mikro halus PM2.5 ditetapkan sebagai parameter pencemar kritis utama. Kondisi ini diperparah oleh kepungan kabut asap pekat yang melumpuhkan ruang gerak warga. Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit mencatat jarak pandang (visibility) anjlok dari 200 meter pada pukul 08.00 WIB menjadi tersisa 100 meter saja pada pukul 09.00 WIB.
Pekatnya racun asap di pagi hari mengancam keselamatan pengendara dan memicu iritasi fisik hebat bagi warga yang beraktivitas di luar rumah.
”Aduh, sepertinya ini makin parah. Asap membuat mata perih. Menggunakan masker biasa pun sepertinya tak mempan,” keluh Mansyah, warga Kecamatan Baamang, Senin (12/10/2026).
Suhu Naik dan Angin Lambat Kunci Pengendapan Racun PM2.5
Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim, Mulyono Leo Nardo, menjelaskan dinamika atmosfer yang menyebabkan penumpukan racun asap di atas kawasan perkotaan.
”Pada pukul 08.00 WIB, kondisi kabut asap tercatat dengan suhu 26,3°C, kelembapan 89%, dan angin tenang. Memasuki pukul 09.00 WIB, suhu meningkat menjadi 27,9°C, kelembapan turun ke 80%, dan angin mulai bertiup dari timur laut dengan kecepatan 6 km/jam,” terang Mulyono Leo Nardo, Senin (12/10/2026).
Dampak penumpukan pencemar ini tekeram jelas dalam rincian parameter ISPUnet:
- PM2.5: Nilai 318 (Kategori Berbahaya)
– PM10: Nilai 236 (Kategori Sangat Tidak Sehat)
– Ozon (O3): Nilai 35 (Kategori Baik)
– Sulfur Dioksida (SO2): Nilai 17 (Kategori Baik)
– Nitrogen Dioksida (NO2) & Karbon Monoksida (CO): Nilai 5 (Kategori Baik)
PM2.5 merupakan partikel halus berdiameter 2,5 mikrometer yang mampu menembus hingga ke dalam kantong udara paru-paru (alveoli) dan merembes ke sistem pembuluh darah. Kondisi ini sangat fatal bagi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, serta penderita asma dan lansia.
Melonjaknya ISPU ke level Berbahaya (318) dan jarak pandang yang tersisa 100 meter menjadi bukti sah kegagalan antisipasi karhutla di kawasan penyangga Kotim. Bencana ini bukan lagi sekadar persoalan gangguan jarak pandang penerbangan, melainkan ancaman kejahatan kesehatan publik (public health disaster) yang mengorbankan paru-paru ratusan ribu warga Sampit.
Pemkab Kotim melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan didesak untuk tidak bersikap pasif. Sekolah-sekolah wajib diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ), serta masker respirator standar N95 wajib didistribusikan secara gratis karena masker kain/medis biasa terbukti tidak mampu menyaring mikro partikel PM2.5.
Dinkes Kotim dituntut membuka Clean Air Shelter (ruangan ber-AC dengan filter HEPA) di seluruh Puskesmas Kota guna memberikan penanganan medis darurat bagi warga yang mulai mengalami gejala sesak napas berat dan iritasi paru-paru. (***)